Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 499/KM.1/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 30/10/2005
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Oktober Sampai Dengan 13 November 2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 499/KM.1/2005

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER SAMPAI DENGAN 13 NOVEMBER 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2005 sampai dengan 13 Nopember 2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan(Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 31 OKTOBER 2005 SAMPAI DENGAN 13 NOPEMBER 2005.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Oktober 2005 sampai dengan 13 Nopember 2005, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10,016.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD1,-
2.Rp.7,558.52Untuk Dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.8,497.76Untuk Dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1,615.06Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1,291.52Untuk Dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2,653.28Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.7,058.94Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1,547.36Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.17,805.49Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.5,924.97Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.1,270.99Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp.7,816.17Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.8,674.09Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1,560.12Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.222.08Untuk Rupee India (INR)1,-
16.Rp.34,301.37Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.167.80Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.181.55Untuk Peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp.2,670.37Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.98.66Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.245.27Untuk Baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.5,917.52Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.12,083.66Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2005
A.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

J.B. KRISTIADI
NIP. 060032007

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan