Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 619/KMK.014/1994

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 619/KMK.014/1994

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1995

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Kesatu tahun 1995.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 No. 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 No. 50, Tambahan Lembaran Negara No. 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1995.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1995 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.199,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.709,36Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.198,08Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.68,19Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.575,21Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.357,13Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.397,59Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.404,80Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.284,61Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.134,43Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.859,50Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.250,38Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.415,29Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.321,08Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.408,89Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.505,45Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.295,02Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.655,69Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.2.198,17Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.389,20Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.70,12Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.371,77Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.72,10Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.91,12Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.13,59Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.587,87Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.652,02Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.44,69Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.87,70Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.505,35Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Desember 1994
MENTERI KEUANGAN

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah