Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 363/KMK.014/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 363/KMK.014/1992

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN APRIL, MEI DAN JUNI 1992

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan kedua dari tahun 1992.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN APRIL, MEI, DAN JUNI 1992.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan April, Mei, dan Juni 1992 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.020,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.556,67Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.175,92Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.60,12Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.706,28Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.319,02Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.236,33Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.364,73Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.262,01Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.164,11Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.783,00Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.098,84Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.124,59Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.315,23Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.539,89Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.219,23Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.340,82Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.360,20Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.535,58Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.343,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.76,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.630,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.82,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.79,83Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.14,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.515,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.893,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.79,08Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.218,49Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah