Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1300/KMK.014/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1300/KMK.014/1992

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk Triwulan Pertama dari tahun 1993.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JANUARI, FEBRUARI, DAN MARET 1993.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 1993 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.068,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.432,06Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.182,47Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.62,47Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.644,16Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.333,12Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.281,33Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.376,51Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.268,15Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.143,24Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.796,84Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.141,32Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.077,73Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.301,62Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.114,39Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.264,93Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.291,61Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.416,73Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.677,38Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.351,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.73,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.7.060,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.82,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.83,87Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.15,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.562,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.911,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.81,45Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.264,16Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1993.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 1992
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah