Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1030/KMK.014/1992

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1030/KMK.014/1992

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1992

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan keempat dari tahun 1992.

Mengingat :

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN OKTOBER, NOPEMBER, DAN DESEMBER 1992

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 1992 adalah sebagai berikut :

1.Rp.2.044,- Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.475,25Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.201,00Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.68,82Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.645,28Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.367,78Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.414,45Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.419,91Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.265,45Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.168,38Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.819,03Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.1.259,48Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.111,69Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.350,25Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.558,32Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.285,50Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.376,68Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.618,77Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.733,12Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.348,-Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.72,-Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.973,-Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.82,-Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.81,25Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.17,-Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.543,-Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.2.140,-Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.48,-Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.81,46Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.285,10Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1992.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di  Jakarta
Pada tanggal  30 September 1992

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah