Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KM.1/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 29/08/2005
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 29 Agustus 2005 Sampai Dengan 4 September 2005

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 370/KM.1/2005

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 4 SEPTEMBER 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2005 sampai dengan 4 September 2005;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 29 AGUSTUS 2005 SAMPAI DENGAN 4 SEPTEMBER 2005.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 29 Agustus 2005 sampai dengan 4 September 2005, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10,205.00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.7,724.32Untuk Dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.8,540.77Untuk Dolar Canada (CAD)1,-
4.Rp.1,671.39Untuk Kroner Denmark (DKK)1,-
5.Rp.1,312.97Untuk Dolar Hongkong (HKD)1,-
6.Rp.2,707.29Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1,-
7.Rp.7,116.90Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1,-
8.Rp.1,561.68Untuk Kroner Norwegia (NOK)1,-
9.Rp.18,381.81Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1,-
10.Rp.6,109.65Untuk Dolar Singapura (SGD)1,-
11.Rp.1,330.41Untuk Kroner Swedia (SEK)1,-
12.Rp.8,075.40Untuk Franc Swiss (CHF)1,-
13.Rp.9,273.07Untuk Yen Jepang (JPY)100,-
14.Rp.1,589.56Untuk Kyat Burma (BUK)1,-
15.Rp.234.28Untuk Rupee India (INR)1,-
16.Rp.34,948.63Untuk Dinar Kuwait (KWD)1,-
17.Rp.171.01Untuk Rupee Pakistan (PKR)1,-
18.Rp.182.25Untuk Peso Philipina (PHP)1,-
19.Rp.2,721.11Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
20.Rp.101.16Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1,-
21.Rp.248.50Untuk Baht Thailand (THB)1,-
22.Rp.6,118.11Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
23.Rp.12,517.29Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Agustus 2005
an. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.
Prof. Dr. J.B. Kristiadi

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan