Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 749/KMK.014/1990
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1990
Tanggal Peraturan : 28/06/1990
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa, Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Untuk Bulan Juli, Agustus Dan September 1990

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 749/KMK.014/1990

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA,
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN
UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER 1990

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk triwulan ketiga dari tahun 1990.

Mengingat : 

  1. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1932 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, DAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK BULAN JULI, AGUSTUS, DAN SEPTEMBER 1990.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1990 adalah sebagai berikut :

1.Rp.1.847,00Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.1.462,28Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.158,65Untuk Schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.54,32Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.1.586,18Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.293,34Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.1.114,61Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.332,06Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.238,06Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.162,03Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.684,10Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.990,73Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.1.097,25Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.290,04Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.3.235,42Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.1.006,47Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.308,09Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.1.317,88Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.1.207,22Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.289,00Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.106,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.6.261,00Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.85,00Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.79,67Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.12,00Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.489,00Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.1.743,00Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp. 46,00Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.71,86Untuk baht Muangthai (THB)1,-
30.Rp.1.006,26Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-

Pasal 2

Dalam hal Kurs Valuta Asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1990.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Juni 1990
MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN