KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 17/PJ/2015
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2015
Tanggal Peraturan : 08/02/2015
PENETAPAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK PERMUKAAN BUMI OFFSHORE, NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, ANGKA KAPITALISASI, HARGA UAP, DAN HARGA LISTRIK, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN TAHUN PAJAK 2015
Peraturan Terkait :
Penatausahaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Mineral Dan Batubara
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi Dan Bangunan
Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, Dan Panas Bumi