Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57451/PP/M.IIIA/16/2014

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00;
   
   
Menurut Terbandingbahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa terkait koreksi DPP PPN impor sebesar ($4.855.536) dengan ekuivalen sebesar Rp. 30.876.125.026, tersebut diatas, sudah tepat;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Impor BKP;
   
Menurut Majelis:bahwa sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00;

bahwa Majelis menyatakan bahwa koreksi aquo, berkaitan dengan sengketa Pembelian Impor, Harga Pokok Penjualan, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0;

bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa XX-0XXXXX-X0X0, menyatakan sebagai berikut.

bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, bahwa Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan ABC (Singapore) Pte Ltd. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari ABC (Singapore) Pte Ltd., namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, DEF (Thailand) Co Ltd, GHI (GHI) Co Ltd, JKL Co Ltd, dan MNO Base Oil (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan;

bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan ABC (Singapore) Pte Ltd. Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian USD6,195,201,00, dibatalkan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari-Desember 2010 sebesar Rp30.876.125.026,00 dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
–     Impor
Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut MajelisRp513.152.909.576,00

Rp  30.876.125.026,00
Rp482.276.784.550,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-947/WPJ.07/2013 tanggal 29 Mei 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor 00007/227/10/431/12 tanggal 12 Maret 2012, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Pertambahan Nilai Impor terutang
Kredit Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Pertambahan Nilai Kurang/(Lebih) Bayar
Sanksi Administrasi, berupa:
–     Bunga Pasal 13 (2) KUP
PPN Impor yang masih harus dibayarRp482.276.784.550,00
Rp  48.227.678.455,00
Rp  48.227.678.455,00
Rp                         0,00

Rp                         0,00
Rp                         0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

PQR, SH., MH., Msi,
STU
VWX, SH., MKn.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
yang dibantu oleh YZ sebagai Panitera Pengganti

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Selasa tanggal 18 November 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding;