Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46066/PP/M.VI/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 1.963.500,00 Masa Pajak Juli 2009; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan untuk tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-262/WPJ.03/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut diatas; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 88.755.900,00 Pemohon Banding setuju sebesar Rp 86.792.400,00, dan tidak setuju atas koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF, Tbk dengan Nomor Faktur XX0XXXX00000X-X00X0X sebesar Rp.1.963.500,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa adalah sebesar Rp 1.963.500,00 berupa koreksi Pajak Masukan No : XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 01 Juli 2009, dengan alasan dalam Portal DJP System PM-PK, Data Faktur Pajak tidak ada dan konfirmasi ke KPP BUMN dijawab “Tidak bisa dijawab karena rincian Faktur Pajak tidak dilaporkan/dilampirkan 1107 A di e-SPT-nya”, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji bukti dalam persidangan terhadap bukti-bukti berupa: 1. Faktur Pajak Masukan dari PT DEF No Seri: No: XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 01 Juli 2009,2. Bukti transfer Bank Tanggal 24 Juli 20093. Copy Cek No. EN XX0XX0 tanggal 22 Juli 2009,4. Rekening Koran Bank FGH Bulan Juli 2009,5. Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Juli 2009, bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa atas Faktur Pajak Masukan dari PT DEF No Seri: XX0XXXX000000X-X00X0X telah dilaporkan pada SPT PPN bulan Juli 2009, PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sesuai Pasal 13 ayat (5) UU No.18 Tahun 2000; bahwa dalam Berita Acara Uji bukti tersebut Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa lembar uji bukti ini adalah satu kesatuan dengan SUB , LPP, LPK dan penjelasan dalam persidangan; bahwa sehubungan dengan koreksi PM atas PT DEF, data yang ditunjukan adalah: – Invoice No: XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009, DPP Rp 19.635.000, PPN Rp.1.963.500 jumlah Rp 21.598.500;- Slip Setoran dari Pemohon Banding ke PT HIJ (Persero) Tbk Rp.21.598.500 tanggal 7 Juli 2009;- Rekening Koran Bank FGH No. XXX-00-0XXXXXX-0 periode 1 Juli 2009 s.d. 30 Juli 2009 dengan jumlah transfer Rp 21.5983.500 tanggal 7-07-2009; bahwa kontrak antara Pemohon Banding dengan PT DEF tidak ditunjukkan; bahwa data terbukti tidak diserahkan saat pemeriksaan; bahwa Rekening Koran Bank FGH No. XXX-00-0XXXXXX-0 pemiliknya beralamat di Jakarta bukan alamat Pemohon Banding yang berada di Musi Rawas, Sumsel; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pendukung dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding, diuraikan fakta hukum dan pendapat Majelis sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Kontrak berlangganan, diketahui bahwa kontrak berlangganan dilakukan oleh PT. DEF, Tbk dan PT JKL, Tbk, merupakan perusahaan grup Pemohon Banding. Didalam kontrak tersebut disebutkan bahwa Pemberian Jasa Layanan VPN IP juga diberikan di Lokasi Jl. KLM Km.25, Kecamatan MNO, OPQ, Sumatera Selatan, yang merupakan lokasi kedudukan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Billing Statement No : XX0XXXX00000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009, diketahui bahwa nilai tagihan dalam faktur tersebut adalah sebesar Rp 21.598.500 dengan perincian DPP sebesar Rp 19.635.000 dan PPN sebesar Rp.1.963.500, transaksi tersebut berupa jasa layanan Telkom Solution untuk masa Juli 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen Slip Setoran Bank FGH, diketahui bahwa pada Tanggal 24 Juli 2009 Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT. HIJ (Persero) Tbk sebesar Rp 21.598.500 dengan keterangan untuk pembayaran invoice nomor: XX0XXXX00000X-X00X0X; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas rekening koran Bank FGH Pemohon Banding No rekening: XXX-00-0XXXXXX-0 periode Juli 2009, diketahui bahwa pada tanggal 24 Juli 2009 terjadi pendebetan (transf Cek XX0XX0) dari rekening Pemohon Banding sebesar Rp.21.598.500; bahwa mengenai pendebetan Rekening Pemohon Banding dilakukan atas rekening Bank FGH-Jakarta bukan di Musi Rawas, yang merupakan lokasi unit Pemohon Banding berkedudukan, Pemohon Banding mendalilkan bahwa kedudukan Pemohon Banding di Jakarta adalah sebagai Representative Office yang salah satu fungsinya adalah melakukan droping dana untuk pembayaran-pembayaran yang tidak bisa dilakukan oleh unit di Musi Rawas dan dalam rekening tersebut tercantum NPWP Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan, bahwa atas Faktur Pajak Masukan No : XX0XXXX000000X-X00X0X tanggal 1 Juli 2009 telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding, oleh karena itu Majelis berkesimpulan Faktur Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan Koreksi Terbanding sebesar Rp.1.963.500,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut : NoUraian KoreksiTotal Sengketa (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)Dipertahankan (Rp)1 Pajak Masukan1.963.500,001.963.500,000,00 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan Pemohon untuk Masa Pajak Juli Tahun 2009 dihitung kembali sebagai berikut : Jumlah Pajak Masukan menurut Terbanding sebesar Jumlah Pajak Masukan Yang tidak dapat dipertahankan sebesar Jumlah Pajak Masukan menurut Majelis sebesar Rp 46.711.034,00 Rp. 1.963.500,00 Rp 48.674.534,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-262/WPJ.03/2012 tanggal 16 Maret 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00006/207/09/303/11 tanggal 06 Januari 2011 Masa Pajak Juli 2009 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-001/WPJ.03/KP.0403/2011 tanggal 19 Mei 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak : – Ekspor – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut – Penyerahan yg tidak terutang PPN – Dikurangi: Retur PenjualanRp Rp Rp Rp Rp 11.875.613.920,00 901.152.000,00 0,00 0,00 0,00Jumlah Seluruh PenyerahanRp12.776.765.920,00Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp90.115.200,00Pajak yg dapat diperhitungkanRp48.674.534,00PPN yang kurang/ (Lebih) dibayarRp41.440.666,00Seharusnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp45.351.734,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp86.792.400,00Sanksi : Pasal 13 ayat (2) KUP Pasal 13 ayat (3) KUP 14.089.826,00 45.351.734,00Pajak Pertambahan Nilai Ymh Dibayar 146.233.960,00 |

