bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp0,00, sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini ter