Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36392/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36392/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 berupa Bumi dengan luas 1.160 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa analisis NJOP GHI Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil penelitian keberatan PBB Nomor: LAP-165/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 15 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan GHI Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak. Oleh karenanya NJOP yang telah diperoleh atas obyek pajak tersebut telah sesuai; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 542.000,00 atau sebesar 338,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat bukti-bukti/data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun; bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-165/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut : bahwa pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO GHI Regency dengan Nilai Bumi Rp. 916.000,00 per m2;bahwa data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp.740.000,00 per m2;bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 yang semula Rp. 916.000,00 per m2 ditetapkan kembali menjadi Rp. 702.000,00 per m2;bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp. 655.000,00 s.d Rp. 748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp. 702.000,00 per m2; bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geogragis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “GHI Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “GHI Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 dengan luas bumi 1.160 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1153/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi: Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.160A19614.000 712.240.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =712.240.0000712.240.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 20% x Rp712.240.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp142.448.000142.448.000712.240 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar712.240 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36391/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36391/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 berupa Bumi dengan luas 8.543 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa penetapan SPPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya adalah tidak tepat, sebelum Laporan Penilaian atas pengajuan permohonan keberatan tahun 2010 dibuat, petugas fungsional penilai dan peneliti telah melakukan penelitian lapangan yang didampingi pihak Pemohon Banding yang menunjukkan bidang obyek pajak yang diajukan keberatan, sebagaimana hasil laporan penilaian, disebutkan bahwa obyek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 8.543 m2, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan, kondisi tanah tersebut merupakan penggambaran kondisi fisik bidang tanah yang sebenarnya dan bukanlah hutan belantara sebagaimana penggambaran Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-35/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa :Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 8.543 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,Lokasi objek pajak terletak di Kp. ABC, RT 005, RW 02, Kel. DEF, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan GHI Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya ABC yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency dengan faktor-faktor penyesuaian;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 dengan luas bumi 8.543 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1618/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi8.543 A19614.000 5.245.402.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =5.245.402.00005.245.402.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% x Rp5.245.402.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp2.098.160.8002.098.160.80010.490.804 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar10.490.804 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1618/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-000X.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XX;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pokok Sengketa : Koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 Menurut Terbanding : bahwa terdapat transaksi ekspor yang dilakukan oleh PKP sebesar Rp 1.401.482.241,00 yang tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 1.401.842.241,00 sesuai dengan bukti-bukti yang ada benar merupakan transaksi ekspor dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor tersebut kepada Peneliti Keberatan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 karena tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Masa Pajak adalah Januari s.d Desember 2003 sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 belum berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen impor berupa : PEB, Invoice, B/L, General Entry Voucher, Daily Accounts Movement Bank ABC Indonesia, Actual Shipment dan Rekening Koran Bank ABC Indonesia, diketahui terdapat adanya ekspor ban; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 1.329.014.007.161,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan ekspor Barang Kena Pajak sehingga dikenakan PPN sebesar 0% ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010 sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakDasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut Menurut TerbandingRp1.330.415.489.402,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.401.482.241,00Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut Menurut MajelisRp1.329.014.007.161,00Pajak MasukanPajak Masukan menurut TerbandingRp 159.478.978.198,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 119.287.096,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 159.598.265.294,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00001/207/03/092/09 tanggal 13 Juli 2009, atas nama : PT.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak– EksporRp 683.560.213.777,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 1.329.014.007.161,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00 – Dikurangi : Retur PenjualanRp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.012.574.220.938,00Penghitungan PPN kurang bayar – Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 132.901.400.716,00- Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00- Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 132.901.400.716,00Pajak yang dapat diperhitungkan – PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 159.598.265.294,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00 – Kompensasi dari masa sebelumnyaRp 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 159.598.265.294,00Jumlah perhitungan PPN lebih dibayar Rp 26.696.864.578,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 26.823.349.237,00PPN yang kurang dibayar Rp 126.484.659,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 126.484.659,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 252.969.318,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36231/PP/M.X/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36231/PP/M.X/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan. Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dengan memperhatikan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sebesar Rp. 6.587.086.644,00. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas jasa Pemohon Banding menghubungkan penjual barang yang berada di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean, penjual barang selaku pemanfaat jasa Pemohon Banding, tidak mempunyai BUT di Indonesia dan membayarkan langsung komisi penjualan kepada Pemohon Banding. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sebesar Rp. 6.587.086.644,00 berupa pendapatan komisi diperoleh berdasarkan hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan. bahwa pendapatan komisi sebesar US$ 717,754.65 yang setara dengan sebesar Rp. 6.587.086.644,00 diperoleh Pemohon Banding atas kegiatan menghubungkan penjual barang yang berada di luar daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean. bahwa menurut Terbanding, atas kegiatan jasa perantara yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan dengan memperhatikan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai harusnya dikenakan atas konsumsi/pemanfaatan BKP/JKP di dalam Daerah Pabean dan bukan berdasarkan tempat jasa tersebut dilakukan. bahwa prinsip azas pemanfaatan ini didukung dan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran (SE) DJP Nomor : SE-08/PJ.52/1996 (SE-08) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas jasa perdagangan. bahwa Pemohon Banding memperoleh pendapatan komisi atas jasa Pemohon Banding menghubungkan penjual barang yang berada di luar Daerah Pabean dengan pembeli yang berada di dalam Daerah Pabean, penjual barang selaku pemanfaat jasa Pemohon Banding, tidak mempunyai BUT di Indonesia dan membayarkan langsung komisi penjualan kepada Pemohon Banding, sehingga komisi penjualan yang Pemohon Banding terima dari jasa perdagangan sebesar Rp. 6.587.086.644,00 seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, dan Kertas Kerja Pemeriksaan dan diketahui pada penjelasan koreksi sebagai berikut : sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 angka 2.2.a atas pendapatan komisi yang telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan tidak terutang PPN, tetapi pada saat berlangsungnya pemeriksaan terdapat Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Perdagangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga, yang menyatakan jasa perdagangan merupakan Jasa Kena Pajak sepanjang jasa perdagangan tersebut dilakukan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha. bahwa menurut Terbanding, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.52/1996 tersebut tidak merujuk kepada ketentuan diatasnya, sedangkan S-975/PJ.02/2008 merujuk kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 1 angka 5, 6, 7, Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Jo Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000, maka Pendapatan Komisi dari Luar Negeri sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atau USD 717.754,64 terutang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa menurut Majelis, sengketa yang diajukan banding berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan yang berasal dari luar negeri merupakan sengketa yuridis. bahwa ketentuan yang menjadi dasar hukum Terbanding melakukan koreksi yang menyatakan bahwa jasa perdagangan terutang PPN adalah Pasal 4 huruf c dan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Pasal 5 PP Nomor 144 Tahun 2000 dan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor : S-975/PJ.02/2008, sedangkan ketentuan yang menjadi dasar hukum Pemohon Banding bahwa jasa perdagangan tidak terutang PPN adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.52/1996. bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. bahwa sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, yang menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menganut prinsip bahwa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai pajak atas konsumsi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 36069/PP/M.VIII/10/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 36069/PP/M.VIII/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, adalah sebesar Rp. 9.632.544.856,00 yang terdiri dari : 1. Biaya dana pensiun2. Biaya Jamsostek3. Biaya Daerah terpencilJumlahRp 629.877.800,00Rp 1.207.683.195,00Rp 7.794.983.861,00Rp 9.632.544.856,00Koreksi Biaya dana pensiun sebesar Rp 629.877.800,00 Menurut Pemohon : bahwa dasar Hukum yang berlaku Pasal 7 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/131/2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja. Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah memberikan tambahan data seperti yang telah diserahkan kepada penelaah keberatan, yang mana atas data sejenis diterima oleh penelaah keberatan untuk mengabulkan permohonan keberatan Pemohon banding pada saat itu, dengan demikian koreksi biaya Dana Pensiun seharusnya dibatalkan. Menurut Majelis : bahwa asli dari fotocopy bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis sudah diperlihatkan kepada Majelis. bahwa sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding dari Terbanding diketahui bahwa salah satu sengketa adalah pembayaran kepada Dana Pensiun ABC sebesar Rp 629.877.800,00. bahwa sesuai dengan Pasal 7 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor : PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran yang dibayarkan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. bahwa dari bukti dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Dana Pensiun ABC yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia. bahwa dalam Uraian Penelitian Keberatan, dinyatakan bahwa Dana Pensiun ABC telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, maka atas bukti-bukti yang diserahkan sebesar Rp 145.864.484,00 yaitu pembayaran kepada Dana Pensiun ABC diakui bukan merupakan objek PPh Pasal 21. bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menunjukkan tanda terima dari Dana Pensiun ABC sebesar Rp 567.791.434, dalam jumlah tersebut sudah termasuk nilai sebesar Rp 145.864.484 yang sudah diperhitungkan dalam proses keberatan, sehingga bukti baru yang belum diperhitungkan senilai Rp 567.791.434,00 – Rp 145.864.484,00 = Rp 421.926.950,00. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding terhadap biaya dana pensiun sebesar Rp 629.877.800,00 , yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp. 421.926.950,00 dan yang tetap dipertahankan adalah sebesar 207.950.850,00. Koreksi Biaya Jamsostek sebesar Rp 1.207.683.195,00 Menurut Terbanding : bahwa dasar hukum yang berlaku Pasal 7 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang d/bayar oleh pemberi kerja. bahwa alasan Pemohon Banding yang menyebutkan biaya jamsostek tidak termasuk objek PPh sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf g adalah tidak tepat, karena pasal tersebut berbunyi “iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan tidak termasuk sebagai objek pajak”. Terbanding berpendapat bahwa penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf g untuk sengketa ini tidak tepat karena tidak terkait dengan biaya jamsostek. bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa sejumlah Rp. 1.207.683.195,- tersebut merupakan pembayaran iuran jamsostek kepada PT. Jamsostek. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya Jamsostek karena sesuai UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 4 ayat 3 huruf g, biaya Jamsostek / JHT tidak termasuk objek pajak penghasilan. Menurut Majelis : bahwa dari Surat Banding Pemohon Banding maupun Surat Uraian Banding Terbanding diketahui bahwa salah satu sengketa adalah adanya koreksi Terbanding terhadap biaya tunjangan Jamsostek sebesar Rp 1.207.683.195,00. bahwa sesuai dengan Pasal 7 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006 mengatur bahwa Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang d/bayar oleh pemberi kerja. bahwa dari bukti dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Jamsostek sebesar Rp 1.207.683.195,00. bahwa dari bukti pembayaran diketahui bahwa pembayaran kepada Jamsostek tersebut adalah pembayaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian dengan uraian sebagai berikut : – Pembayaran Jaminan Kerja– Jaminan Hari Tua– Jaminan Kematian– PembulatanJumlahRp 98.480.176,00Rp 1.062.814.548,00Rp 46.574.800,00(Rp 89.861,00)Rp 1.207.779.683,00bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor : 17 Tahun 2000 jo Pasal 7 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/P1/2006 tanggal 23 Februari 2006, maka iuran jaminan hari tua sebesar Rp 1.062.814.548,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sehingga koreksi biaya Jamsostek sebesar Rp 1.062.814.548,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Februari 2006, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan penghasilan bagi pegawai, sehingga atas JKK dan JKM merupakan objek PPh Pasal 21. bahwa dari bukti berupa Form 1721 A1 atas nama para karyawan terdapat penghasilan premi asuransi pemberi kerja yang menurut Pemohon Banding asuransi pemberi kerja tersebut merupakan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, sehingga dengan demikian atas Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja tersebut telah dipotong PPh Pasal 21, oleh karena itu koreksi Terbanding atas biaya Jamsostek sebesar Rp 1.207.779.683,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Biaya Daerah terpencil sebesar Rp 7.794.983.861,00 Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi biaya daerah terpencil, menurut Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa bukti intern dan ekstern kas keluar, perjanjian kerja, bukti pembayaran/transfer, tagihan/invoice dan tanda terima dari penerima terkait biaya dimaksud yang menyatakan bahwa biaya tersebut
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36421/PP/M.VI/18/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36421/PP/M.VI/18/2012 Jenis Pajak : Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pokok Sengketa : penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 berupa Bumi dengan luas 1.800 m2 sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan atas pengajuan permohonan keberatan PBB Tahun 2010 Nomor: LAP-205/WPJ.22/BD.03/2010 tanggal 25 Oktober 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa brosur Penawaran Perumahan GHI Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak. Sehingga NJOP bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 yang terletak di Kp. ABC RT.005 RW 02 Kelurahan DEF Kecamatan Bogor, Kota Bogor; Menurut Pemohon Banding : bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek GHI Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2; bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 dengan luas bumi 1.800 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1622/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo; bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi : Obyek PajakLuas (M2)KelasNJOPPer M2 (Rp)Jumlah (Rp) Bumi1.800 A19614.000 1.105.200.000 Bangunan0 0 0 NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =1.105.200.00001.105.200.000 NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40%xRp1.105.200.000 Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp 442.080.000442.080.0002.210.400 Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar2.210.400 Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1622/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: XX.XX.0X0.00X.00X-0XXX.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;