Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36231/PP/M.X/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini, koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp. 6.587.086.644,00 atas komisi jasa perdagangan