Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat transaksi ekspor yang dilakukan oleh PKP sebesar Rp 1.401.482.241,00 yang tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 1.401.842.241,00 sesuai dengan bukti-bukti yang ada benar merupakan transaksi ekspor dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor tersebut kepada Peneliti Keberatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 karena tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Masa Pajak adalah Januari s.d Desember 2003 sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 belum berlaku; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen impor berupa : PEB, Invoice, B/L, General Entry Voucher, Daily Accounts Movement Bank ABC Indonesia, Actual Shipment dan Rekening Koran Bank ABC Indonesia, diketahui terdapat adanya ekspor ban; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 1.329.014.007.161,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan ekspor Barang Kena Pajak sehingga dikenakan PPN sebesar 0% ; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor : KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010 sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut Menurut TerbandingRp1.330.415.489.402,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.401.482.241,00Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut Menurut MajelisRp1.329.014.007.161,00 Pajak Masukan Pajak Masukan menurut TerbandingRp 159.478.978.198,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 119.287.096,00Pajak Masukan menurut MajelisRp 159.598.265.294,00 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00001/207/03/092/09 tanggal 13 Juli 2009, atas nama : PT.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak – EksporRp 683.560.213.777,00 – Penyerahan yang PPN harus dipungutRp 1.329.014.007.161,00 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 0,00 – Dikurangi : Retur PenjualanRp 0,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp 2.012.574.220.938,00Penghitungan PPN kurang bayar – Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 132.901.400.716,00- Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00- Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 132.901.400.716,00Pajak yang dapat diperhitungkan – PPN yang disetor dimuka dlm masa pajak yg sama Rp 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 159.598.265.294,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0,00 – Kompensasi dari masa sebelumnyaRp 0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 159.598.265.294,00Jumlah perhitungan PPN lebih dibayar Rp 26.696.864.578,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 26.823.349.237,00PPN yang kurang dibayar Rp 126.484.659,00Sanksi administrasi : Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 126.484.659,00Jumlah yang masih harus dibayar Rp 252.969.318,00 |

