Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36466/PP/M.XI/12/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Masa Pajak | : | Januari s.d Desember 2004 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 sebesar Rp307.584.528,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terdapat transfer uang kepada Pemegang saham sebesar Rp300.000.000,00 atas mutasi pengeluaran bank ini diketahui ketika proses pembahasan hasil pemeriksaan, dalam slip BCA tanggal 11 Februari 2004 tertulis pengeluaran kepada ABC yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebagai objek dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang PPh; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian dividen, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian dividen seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00; |
| Menurut Majelis | : | bahwa dalam persidangan Pemohon Banding setuju atas Koreksi Positif atas Objek Jasa Service yang dilakukan Terbanding sebesar Rp22.755.126,00 dan Pemohon Banding juga setuju atas Koreksi Positif atas Objek Bunga Pinjaman sebesar Rp7.584.528,00 yang dilakukan Terbanding, sehingga yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif atas Deviden yang dilakukan Terbanding sebesar Rp300.000.000,00; bahwa atas koreksi yang disengketakan, yaitu koreksi positif atas Deviden sebesar Rp300.000.000,00, dalam persidangan telah dilakukan uji kebenaran materi antara Pemohon Banding dan Terbanding dengan hasil sebagai berikut: Koreksi atas Obyek Deviden sebesar Rp300.000.000,00: Menurut Terbanding: bahwa koreksi terjadi karena terdapat transfer uang kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 tertulis pengeluaran kepada ABC yang merupakan pemegang saham, atas transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebagai obyek deviden sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa dalam catatan pembukuan Pemohon Banding telah membuat account campuran (210.09) yang menyebabkan pembukuan menjadi tidak jelas karena mencampurkan macam-macam transaksi (pelunasan hutang, kas kecil, biaya sewa dan lain-lain); bahwa pengakuan pelunasan terhadap hutang pada pemegang saham kurang didukung bukti lawan transaksi karena dalam SPT Tahunan tahun 2003 milik ABC tidak terdapat pos piutang kepada Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi positif atas deviden sebesar Rp300.000.000,00; Menurut Pemohon Banding: 1.bahwa Pemohon Banding dengan ini menolak semua dalil yang disampaikan oleh Terbanding kecuali adanya pernyataan dari Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan;2.bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian deviden, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian deviden seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00;3.bahwa penetapan dari Terbanding atas pembayaran pinjaman oleh Perusahaan terhadap Pemegang Saham sebagai pembagian dividen adalah tidak sejalan dengan apa yang dinyatakan oleh Terbanding dalam Laporan Penelitian Keberatannya dimana:4.a)Terbanding pada proses keberatan telah mengakui adanya transaksi peminjaman dan pelunasan kepada Bapak “ABC” selaku salah satu pemegang saham perseroan PT XXX;b)Pemohon banding adalah Badan Usaha dan sesuai dengan Undang-undang Perseroan dimana pembagian deviden harus melalui RUPS (rapat Umum Pemegang Saham);c)Perseroan pada tahun 2004 dalam keadaan negative Cash Flow (cfm. Rekening Koran Bank Central Asia) sehingga adalah tidak masuk akal apabila deviden tersebut dibagikan dengan kondisi rekening Koran negative dan bukan positif; bahwa menurut Terbanding koreksi atas Koreksi Positif atas Deviden sebesar Rp300.000.000,00 tetap dipertahankan karena Terbanding kesulitan dalam melakukan trasir terhadap bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dikarenakan dalam catatan pembukuan Pemohon Banding telah membuat account campuran (210.09) yang menyebabkan pembukuan menjadi tidak jelas karena mencampurkan macam-macam transaksi (pelunasan hutang, kas kecil, biaya sewa dan lain-lain); bahwa dalam penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran kas yang diakui sebagai hutang piutang kepada pemegang saham (ABC) sejak tahun 2003 sebagai berikut: NoTanggalBuktiPinjamanPelunasan129-09-2003BBM-0309-00094500.000.000 215-10-2003BBK-0310-00018 100.000.000317-10-2003BBK-0310-00021 300.000.000428-10-2003BBM-0310-000104400.000.000 512/11/2003BBK-0311-00017 200.000.000602/12/2003BBM-0312-00014500.000.000 Jumlah1.400.000.000600.000.000Sisa / saldo800,000,000 bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan penetapan dari Terbanding yang menyatakan atas pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham pada tanggal 11 Februari 2004 sebesar Rp300.000.000,00 sebagai pembagian deviden, karena Pemohon Banding tidak melakukan pembagian deviden seperti apa yang dimaksud oleh Terbanding melainkan pengembalian pinjaman kepada Pemegang Saham atas sisa saldo tahun 2003 sebesar Rp800.000.000,00; bahwa atas peminjaman dari pemegang saham telah dicatat dalam akun “Penerimaan Uang Muka Lain-lain” dengan perincian saldo sebagai berikut: • Saldo Untuk Tahun 2003 • Saldo Untuk Tahun 2004 • Saldo Untuk Tahun 2005 • Saldo Untuk Tahun 2006= Rp 800.000.000,– = Rp 890.000.000,– = Rp 680.000.000,– = Rp 5.000.000,– bahwa atas pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membawa bukti pendukung terkait dengan koreksi yang disengketakan; bahwa memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas Pemohon Banding menyarahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa: Buku Besar Pembantu atas akun penerimaan Uang Muka lain-lain atas pinjaman Pemegang saham yang didalamnya berupa Pinjaman dari Pemegang saham dan Pembayaran kembali atas pinjaman dari pemegang saham Tahun 2003 s/d 2006;Buku Besar atas Uang Muka Penjualan (cfm Neraca Tahun 2004) sebesar Rp1.710.701.707,69;Bukti Setor berupa Selip BCA Tahun 2003 s/d 2006 ;Bukti rekening Koran Tahun 2003 s/d 2006;Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-11/WPJ.11/BD.0600/2007 tanggal 20 Februari 2007;Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 28 Februari 2003;Surat Pernyataan Peminjaman dari ABC; bahwa berdasarkan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi banding yang disengketakan; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas data-data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang, Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa dalam proses keberatan koreksi Peredaran Usaha berasal dari transaksi hutang piutang antara Pemohon Banding dengan ABC selaku Pemegang Saham;bahwa nilai koreksi sebesar Rp600.000.000,00 timbul karena tidak adanya bukti yang meyakinkan dari Pemohon Banding disamping itu atas transaksi tersebut dicatat pada akun ” Penerimaan Uang Muka Lain-Lain” bukan pada akun ”Hutang Lain” dimana kedua akun tersebut ada pada Laporan Keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding dan pelunasannya terpecah-pecah sehingga sulit untuk dilakukan trasir atas kebenaran pelunasannya;bahwa pada hakekatnya jumlah hutang piutang yang nilai nominalnya dianggap besar, diperlukan suatu sarana berupa akta perjanjian hutang piutang yang bersifat mengikat antara kedua belah pihak dan atas dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding;Bahwa selain itu adanya bukti-bukti perbankan yang menunjukkan adanya uang masuk dan uang keluar dari kedua belah pihak sebagai bukti yang sah bahwa atas transaksi tersebut sebagai bukti pinjaman maupun pelunasannya. Diperlukan supporting dokumen berupa slip setoran dari dan kepada pihak-pihak yang melakukan pinjaman hutang piutang. Dan atas dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding ;Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp600.000.000,00; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menolak semua dalil yang disampaikan oleh Terbanding kecuali adanya pernyataan dari Pemohon Banding baik secara tertulis maupun lisan di dalam persidangan;bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding dalam hal Penelaah Keberatan yang telah menyatakan dalam Uraian Keberatannya dan Telah melakukan koreksi kembali atas transaksi pinjam meminjam tidak bisa dikategorikan sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2004, akan tetapi Pemohon Banding masih tidak setuju dengan Penelaah Keberatan yang menyatakan akibat dari jumlah yang terpecah-pecah sehingga jumlah sebesar Rp600.000.000,00 tetap merupakan transaksi Peredaran Usaha yang belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2004;bahwa Pemohon Banding selama Tahun 2003 s/d 2005 masih mengalami kesulitan dalam perputaran Cash Flow sehingga diperlukan peminjaman sementara ke pemegang saham dan hal ini disebabkan karena pembayaran ke supplier lebih cepat dibandingkan tagihan dari customer yaitu pembayaran ke supplier rata-rata 30 hari sedangkan tagihan dari customer rata-rata 45 hari dan hal tersebut dapat dilihat dari rekening Koran bank yang masih negatif sejak tahun 2003 s/d 2005;bahwa Pemohon Banding sangat tidak sependapat dengan Terbanding dengan melakukan koreksi sebesar Rp600.000.000,00 dari sisa saldo mutasi tahun 2004 atas peminjaman sementara terhadap pemegang saham, padahal peminjaman sementara tersebut telah dilakukan sejak tahun 2003 dan diselesaikan oleh perusahaan terhadap pemegang saham pada tahun 2006;bahwa atas peminjaman dari pemegang saham telah dicatat dalam akun ”penerimaan uang muka lain-lain” dengan perincian saldo sebagai berikut:Saldo Untuk Tahun 2003 Saldo Untuk Tahun 2004 Saldo Untuk Tahun 2005 Saldo Untuk Tahun 2006= Rp 800.000.000,– = Rp 890.000.000,– = Rp 680.000.000,– = Rp 5.000.000,–bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor Print-074/WPJ.11/BD.0601/2006 tanggal 1 Mei 2006 dan pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.11/BD.0600/2007 tanggal 20 Februari 2007 untuk pemeriksaan seluruh jenis pajak tahun 2005 dimana transaksi peminjaman sementara dari pemegang saham tidak dilakukan koreksi dan transaksi tersebut merupakan kelanjutan dari tahun 2004 atas pos perkiraaan ” penerimaan Uang Muka Lain-lain” sehingga menurut Pemohon Banding adalah sangat tidak tepat Terbanding melakukan koreksi sisa saldo peminjaman tahun 2004 sebagai Peredaran Usaha;bahwa seandainya Terbanding menganggap sisa saldo peminjaman sementara tersebut merupakan peredaran usaha seharusnya Terbanding juga harus menetapkan harga pokok penjualan atas penetapan Terbanding tersebut dan hal ini tidak dilakukan oleh Terbanding sehingga menurut Pemohon Banding penetapan tersebut tidak sesuai dengan Norma pemeriksaan yang berlaku dan jelas penetapan tersebut hanya berupa asumsi-asumsi tanpa didasari fakta dan bukti yang ada dan Pemohon Banding mohon kepada Majelis untuk menolak dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;bahwa Slip Setoran telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat uji bukti mengenai kebenaran materi ;bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding dan Pemohon Banding dalam sidang serta penelitian Majelis atas data-data yang terungkap dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan perjanjian pinjam-meminjam antara PT DEF yang diwakili oleh Sdr. ABC selaku Direktur dengan PT XXX yang diwakili oleh Sdr. GHI tanggal 28 Februari 2003 dinyatakan sebagai berikut:“Pihak Kesatu yang meminjamkan Meminjamkan dana kepada PT XXX dengan jumlah sesuai dengan kebutuhan untuk membantu atau menutup Cash Flow agar perusahaan bisa operasional;Dalam meminjamkan dana PT XXX tidak dikenakan bunga sepersenpun;Cara pembayarannya disesuaikan dengan tersediannya dana PT XXX agar tidak mengganggu Cash Flow;Pinjaman terus berlangsung selama PT XXX memerlukan untuk operasional atau Cash Flow tiap bulannya;Pihak kedua yang meminjam Meminjam dana sementara kepada PT DEF untuk operasional Perusahaan;Besarnya Pinjaman sesuai dengan dengan kebutuhan PT XXX selama masíh memerlukan dana untuk menutup Cash Flow;Pembayarannya diangsur sesuai dengan kemampuan dengan tidak menggangu Cash Flow meskipun pinjaman pertama belum selesai, maka bisa pinjam berikutnya untuk menutup Cash Flow bulan berjalan;”Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2004 diketahui bahwa Sdr. ABC merupakan pemegang saham PT XXX dengan jumlah kepemilikan saham sejumlahr 135.000.000 lembar atau sebesar 54%;bahwa berdasarkan bukti Slip Setoran, Rekening Koran Pemohon Banding dan Rekening Koran ABC diketahui bahwa Pemohon Bandung sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2006 telah melakukan pinjam meminjam dana kepada ABC;bahwa Pinjaman terus berlangsung selama PT XXX memerlukan untuk operasional atau Cash Flow tiap bulannya;Pembayarannya diangsur sesuai dengan kemampuan dengan tidak menggangu Cash Flow meskipun pinjaman pertama belum selesai, maka bisa pinjam berikutnya untuk menutup Cash Flow bulan berjalan;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas General Ledger diketahui bahwa atas peminjaman tersebut di atas telah dicatat dalam akun “Penerimaan Uang Muka Lain-lain” dengan perincian saldo sebagai berikut:• Saldo Untuk Tahun 2003 • Saldo Untuk Tahun 2004 • Saldo Untuk Tahun 2005 • Saldo Untuk Tahun 2006= Rp 800.000.000,– = Rp 890.000.000,– = Rp 680.000.000,– = Rp 5.000.000,–bahwa berdasarkan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEM-11/WPJ.11/BD.0600/2007 tanggal 20 Februari 2007 untuk pemeriksaan pajak tahun 2005 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas transaksi peminjaman sementara dari pemegang saham tersebut di atas;bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Obyek Dividen sebesar Rp300.000.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan,sedangkan koreksi Terbanding atas obyek jasa service sebesar Rp22.755.126,00 dan koreksi Terbanding atas obyek bunga sebesar Rp7.584.528,00 tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2004 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 330.339.654,00 Rp 300.000.000,00 Rp 30.339.654,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1356/WPJ.11/2010 tanggal 07 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00044/203/04/605/09 tanggal 09 November 2009 atas nama: PT XXX, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Kredit Pajak Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Sanksi Administrasi Pajak Penghasilan yang kurang dibayarRp 30.339.654,00 Rp 0.00 Rp 30.339.654,00 Rp 2.502.987,00 Rp 1.201.434,00 Rp 3.704.421,00 |

