Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68100/PP/M.XIIB/16/2016
Nomor Putusan:Put.36050/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp30.143.222,00 dari hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon: bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa November 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00 DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00 Koreksi Rp 361.742.659,00 Koreksi dibagi 12 Masa Rp 30.145.222,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa November 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa November 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding Terbanding Majelis (Rp) (Rp) (Rp) Majelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.091.440.928,00 4.121.586.150,00 4.091.440.928,00 30.145.222,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Jumlah 4.091.440.928,00 4.121.586.150,00 4.091.440.928,00 30.145.222,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.091.440.928,00 4.121.586.150,00 4.091.440.928,00 30.145.222,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 409.144.089,00 412.158.611,00 409.144.089,00 3.014.522,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 0,00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 409.144.089,00 409.144.089,00 409.144.089,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 964.647,00 0,00 964.647,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 3.979.169,00 0,00 3.979.169,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1277/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00089/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak November 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-082250-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2011 menjadi: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.091.440.928,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 – Jumlah 4.091.440.928,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.091.440.928,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 409.144.089,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 409.144.089,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 30 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016
Nomor Putusan:Put-67987/PP/M.VIIIB/99/2016 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor : 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut tergugat: bahwa pada saat diterbitkannya SKPKB dimaksud pada poin b, Penggugat masih memiliki kewajiban PPN di cabang / lokasi karena belum diterbitkan ijin pemusatan PPN atas nama Penggugat, sehingga atas kewajiban PPN cabang seharusnya masih dilakukan di lokasi cabang; Menurut Penggugat: bahwa menurut Penggugat terdapat kesalahan penerbitan SPKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 No.00002/207/ 03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 oleh KPP Pratama Karawang Selatan, karena kewajiban perpajakan PPN masa Januari s.d Desember tahun 2003 telah dipenuhi di KPP Jakarta Setia Budi Satu, sehingga kewajiban PPN Penggugat adalah Nihil; Menurut Majelis: 1. Atas kronologis gugatan tersebut Majelis akan melihat dasar-dasar atau alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b yang diajukan Penggugat; bahwa surat Tergugat Nomor S-1372/WPJ.04/2015 tanggal 25 Juni 2015 pada intinya dasar/alasan Tergugat terhadap pengembalian permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b adalah sebagai berikut :1.bahwa berdasarkan penelitian kami, permohonan Saudara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dengan penjelasan sebagai berikut :Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 dengan surat nomor 02/KMI-DIR/III/2015 tanggal 02 Maret 2015;Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, mengatur bahwa : “permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan Pajak tersebut tidak diajukan keberatan;Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003 melalui surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan diterima di KPP Pratama Karawang Selatan tanggal 03 Agustus 2009;Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010 atas keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/03/433/09 tanggal 05 Mei 2009 Masa Pajak Januari sd Desember 2003;2.Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan Saudara kami kembalikan dan Saudara tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; 2. Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP antara lain : bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b, ayat (1a) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan sebagai berikut: (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;(1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;(2)Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Penjelasan Ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi; bahwa dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 juncto Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 dinyatakan: (1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;(2)Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa:yang dapat diajukan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah bila Wajib Pajak/Penggugat mengajukan keberatan tetapi ditolak karena tidak memenuhi persyaratan formal;permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tersebut hanya dapat diajukan dalam hal SKP tersebut tidak diajukan keberatan;maka karena SKP tersebut telah diajukan keberatan dan tidak ditolak formal (malahan juga telah diajukan banding), maka tidak dapat diproses oleh Tergugat permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut; bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diajukan permohonan pengurangan dan pembatalan oleh Penggugat yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 Nomor 0002/207/03/433/09 tanggal 5 Mei 2009 sudah pernah diajukan keberatan oleh Penggugat dengan surat nomor 158/KMI/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan telah dijawab oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-2089/WPJ.04/2010 tanggal 26 Juli 2010; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa permohonan untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68097/PP/M.XIIB/16/2016
Nomor Putusan:Put.68097/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian pada keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 di atas, diketahui bahwa besarnya Peredaran usaha dari hasil uji arus piutang adalah sebesar Rp50.234.585.384,00 sedangkan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp49.872.842.725,00 sehingga terdapat selisih yang merupakan koreksi peredaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp361.742.659,00, atas koreksi tersebut dibagi menjadi 12 Masa Pajak sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Agustus 2011 adalah sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Pemohon: bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Agustus 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00 DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00 Koreksi Rp 361.742.659,00 Koreksi dibagi 12 Masa Rp 30.145.222,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Agustus 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Agustus 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan (Rp) (Rp) (Rp) Majelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.395.442.796,00 4.425.588.018,00 4.395.442.796,00 30.145.222,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Jumlah 4.395.442.796,00 4.425.588.018,00 4.395.442.796,00 30.145.222,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.395.442.796,00 4.425.588.018,00 4.395.442.796,00 30.145.222,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 439.544.290,00 442.558.812,00 439.544.290,00 3.014.522,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 0,00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 439.544.290,00 439.544.290,00 439.544.290,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 1.145.518,00 0,00 1.145.518,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 4.160.040,00 0,00 4.160.040,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1285/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00086/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Agustus 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 16-082247-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 menjadi: Uraian Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.395.442.796,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 – Jumlah 4.395.442.796,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.395.442.796,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 439.544.290,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 439.544.290,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68084/PP/M.XIIB/36/2016
Nomor Putusan:Put.68084/PP/M.XIIB/36/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp763.040.931,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebagai berikut: 1. Koreksi Computer/IT Expenses sebesar Rp162.437.716,00 2. Koreksi Desvac/Equipment Expenses sebesar Rp186.009.585,00 3. Koreksi Management Fees sebesar Rp365.449.810,00 4. Koreksi Interest Expenses sebesar Rp 49.143.818,00 Jumlah Rp763.040.929,00 bahwa terdapat selisih Rp2,00 antara nilai sengketa Rp763.040.931,00 dengan rincian koreksi Rp763.040.929,00 dan atas selisih tersebut Majelis berpendapat selisih Rp2,00 karena pembulatan sehingga Majelis berkesimpulan sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp763.040.931,00; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, sehingga atas jumlah yang dibayarkan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; Menurut Pemohon: bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana pernyataan Terbanding akan mengakibatkan pajak berganda yakni telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sebagaimana Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 pada Masa Pajak November 2012 namun kemudian dikoreksi lagi sebagaimana pernyataan Terbanding; Menurut Majelis: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp763.040.931,00 dengan rincian sebagai berikut: – koreksi Computer/IT Expenses sebesar Rp162.437.716,00, – koreksi Desvac/Equipment Expenses sebesar Rp186.009.585,00, – koreksi Management Fees sebesar Rp365.449.810,00, – koreksi Interest Expenses sebesar Rp 49.143.818,00; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan SKD selama Tahun 2011 sehingga tidak memenuhi persyaratan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 dan perubahannya dalam PER-24/PJ/2010, maka perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 5, Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty Indonesia-Perancis, ABC, (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan Surat Keterangan Domisili telah disampaikan kepada Pemeriksa (Terbanding) sehingga atas: – koreksi computer/IT expense yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis; – koreksi Desvac/Equipment Expenses yang merupakan biaya sewa guna usaha atas pembelian Desvac/Equipment dan ABC (Perancis) tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dan berdasarkan Tax Treaty Indonesia tidak memiliki hak pemajakan; – koreksi Management Fees yang merupakan business profit maka pemajakannya berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Tax Treaty Indonesia-Perancis; – koreksi Interest Expenses yang masih accrued interest yang dibayarkan Tahun 2012 dan atas pembayaran telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai Tax Treaty; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Buku Besar, Invoice, dan Certificate of Domicile dan DGT-1; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa yang dipermasalahkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan “Atas Penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa Pasal 3 Ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan:“Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal: b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;” bahwa Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 menyatakan “Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/ Pemungut Pajak: bahwa Terbanding menyatakan berdasarkan hasil print out SI DJP diketahui bahwa untuk masa pajak Maret 2011 Pemohon Banding tidak melaporkan adanya objek Pajak Penghasilan Pasal 26 dan dalam kolom “Bagian C Lampiran” tidak disebutkan adanya lampiran SKD terkait adanya pembayaran kepada ABC, SA,; bahwa berdasarkan bukti Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-69/WPJ.07/KP.0405/2013 tanggal 22 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-1435/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, print out Sistem Informasi DJP dan Berita Acara Sidang Nomor: BASP-360822522011-10/2015 tanggal 21 Oktober 2015 Majelis berpendapat Terbanding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan SKD dalam SPT nya, dilain pihak Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa SKD sudah dilampirkan dalam SPT; bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010, sehingga perlakuan perpajakan atas transaksi antara Pemohon Banding dengan ABC (Prancis) harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan demikian atas jumlah yang dibayarkan meliputi: Uraian Jumlah (Rp) Computer/IT Expenses 162.437.716,00 Desvac/Equipment Expenses 186.009.585,00 Management Fees 365.449.810,00 Interest Expenses 49.143.818,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sesuai dengan saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian yang tercermin pada saat Pemohon Banding membebankan biaya tersebut dalam pembukuan; bahwa atas alasan banding yang dikemukakan oleh Pemohon Banding atas masing-masing biaya Majelis berpendapat untuk menerapkan tax treaty Pemohon Banding harus memenuhi persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-61/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2010 dan karena Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan tersebut maka tax treaty
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68041/PP/M.XIIA/16/2016
Nomor Putusan:Put-68041/PP/M.XIIA/16/2016 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp10.722.938,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan NilaiMasa Pajak Juli 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111; Menurut Majelis: Koreksi positif Dasar Pengenaan PajakPajak Pertambahan Nilai atas Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00; bahwa menurut Terbanding pada saat proses penyelesaian permohonan keberatan, Pemohon Banding menyampaikan data berupa Faktur Pajak atas penjualan iklan baris sebanyak 12 bendel; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak membuat nota/kwitansi dalam penyerahan iklan baris disebabkan rutinitas pekerjaan Pemohon Banding yang sangat tinggi dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB, tanpa hari libur sedangkan tenaga untuk membuat nota kwitansi sangat terbatas, jadi semua data penjualan/penyerahan iklan baris buatkan rekapan per hari dan Pemohon Banding banyak menangani pemasangan dari agen-agen yang Pemohon Banding miliki; bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, ini sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian koreksi Iklan Baris atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.186.000,00 dipertahankan; Koreksi Negatif Dasar Pengenaan Pajak atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Iklan Kolom sebesar Rp140.250,00 tersebut di atas, karena Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan penyerahan Jasa Kena Pajak Iklan Kolom; bahwa Pemohon Banding dianggap bersalah pada cara pelaporan Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 dimana bahwa usaha Pemohon Banding tidak bisa dimasukkan dalam kategori Pedagang Eceran yang Pajak Keluarannya tidak boleh digunggung, menurut Pemohon Banding, kesalahan ini bukan murni pada Pemohon Banding,karena pada Tahun 2011 adalah transisi sistem pelaporan Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilai dari Form-1107 ke Form- 1111; bahwa Pemohon Banding mengambil kesimpulan sendiri dengan dasar pemikiran bahwa di Form-1107 apabila nama dan alamat pembeli tidak jelas serta tidak ber NPWP maka dimasukkan ke Faktur Pajak Sederhana,sehingga anggapan Pemohon Banding, sebagai pengganti Pos dari Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak yang digunggung,tapi Pemohon Banding coba mengantisipasi kedepan dengan membuatkan nomor urut Faktur Pajaknya, sehingga terjadi apabila pembeli yang meminta Faktur Pajak Resmi, Pemohon Banding buatkan dan kalau tidak meminta Faktur Pajak nomorFaktur Pajaknya tetap berjalan tapi tidak dilaporkan pada Form-1111 karena Pemohon Banding masukkan pada Pos yang digunggung; bahwa Terbanding keheranan, melihat nomor Faktur Pajak Pemohon Banding loncat-loncat (tidak berurutan) saat diperiksa,semua ini baru Pemohon Banding ketahui saat dilakukan pemeriksaan pada bulan Juli tahun 2012,jadi Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan selama 2 tahun masa pajak; bahwaangka itu sudah dilaporkan dan masuk ke Portal DJP PPN PM-PK, tapi oleh Tim Pemeriksa tetap menganggap Pemohon Banding bersalah dan tidak dapat menunjukkan bukti PK-nya,akhirnya, Terbanding mengambil sikap sepihak dengan menggunakan angka Pembelian sebelum Potongan Harga/Diskon ditambah dengan sanksi Administrasi KUP berupa kenaikan, bunga dan denda untuk Masa Pajak Pajak Pertambahan Nilaidari Januari s/d Desember 2011; bahwa Jumlah Penyerahan (PK) Masa Pajak Juli 2011 menurut Pemohon Banding sebesar Rp191.267.412,00 (Seratus Sembilan puluh Satu Juta Dua ratus Enam puluh Tujuh Ribu Empat ratus Dua belas Rupiah); bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam uji bukti, dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti serta penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp11.258.637,00 yang berasal dari ekualisasi nilai peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN di SPT Masa PPN; bahwa koreksi positip sebesar Rp11.258.637,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00 dan penyerahan atas Pajak Masukan yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp212.887,00 serta koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00; bahwa koreksi positif sebesar Rp11.186.000,00 dikarenakan Pemeriksa tidak mendapatkan bukti penerimaan atas penyerahan JKP pemasangan iklan baris sehingga Pemeriksa mendasarkan nilai penyerahan berdasarkan tagihan ZZZ, dimana menurut Pemohon Banding dalam melakukan pembelian JKP iklan baris dari PT ZZZ sebesar tagihan piutang PT ZZZ dikurangi diskon sebesar 12,5% dan untuk penyerahan JKP pemasangan iklan baris diberikan diskon 10% kepada pembeli namun Pemohon Banding tidak membuat bukti pembayaran atas transaksi tersebut sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran diskon 10% yang diberikan kepada pembeli; bahwa koreksi positif penyerahan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp212.887,00 dikarenakan berdasarkan aplikasi Portal DJP Pemohon Banding tidak melaporkan Pajak Masukan atas nama YYY sebesar Rp212.887,00 (penyerahan di mark up oleh Pemeriksa sebesar Rp5,48%), namun berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut diterbitkan atas pembelian BKP yang bukan merupakan pembelian iklan, sehingga tidak ada penjualan iklan atas perolehan BKP dari PT YYY; bahwa koreksi negatif sebesar Rp140.250,00 dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar menghitung penyerahan JKP iklan kolom; bahwa berdasarkan penelitian Terbanding dan pengujian peredaran usaha melalui tracing ke dokumen pendukung yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan tagihan piutang iklan baris, kwitansi penjualan, Faktur Pajak Keluaran dan Portal DJP PKPM; bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Terbanding Dasar Pengenaan Pajak PPN menurut Pemohon Koreksi yang masih menjadi sengketa Rp 201.990.350,00Rp 190.944.600,00Rp 11.045.750,00 bahwa koreksi sebesar Rp11.045.750,00 berasal dari penyerahan JKP Iklan Baris sebesar Rp11.186.000,00 dan koreksi negatif penyerahan iklan kolom sebesar Rp140.250,00; bahwa Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti; bahwa berdasarkan Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68038/PP/M.XIIA/25/2016
Nomor Putusan:Put-68038/PP/M.XIIA/25/2016 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final Tahun Pajak:2003 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp1.234.701.720,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Buku Besar Tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank CCC sebesar Rp.1.113.216.720,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank CCC tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2); Menurut Pemohon: bahwa seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan; Menurut Majelis: bahwa menurut Terbanding berdasarkan SPT, surat permohonan keberatan dan permohonan banding nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut ; DPP Cfm. SPT Rp. 53.586.000,00 DPP Cfm. SKP Rp. 2.691.766.320,00 DPP Cfm. surat permohonan keberatan Rp. 1.457.064.600,00 Nilai Sengketa saat Keberatan Rp. 1.234.701.720,00 Cfm. Keputusan Keberatan adalah sebesar Rp. 2.691.766.320,00 Cfm. surat permohonan banding adalah sebesar Rp. 53.586.000,00 Nilai Sengketa saat Banding Rp. 2.638.180.320,00 bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding adalah obyek yang menjadi sengketa dalam proses keberatan, dengan demikian obyek yang menjadi sengketa dalam proses banding ini adalah sebesar Rp. 1.234.701.720,00; bahwa usaha Pemohon Banding adalah persewaan gedung kantor, berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa, namun dalam Neraca tidak terdapat aktiva berupa gedung/bangunan, sehingga atas biaya sewa dalam laporan R/L merupakan obyek pajak; bahwa berdasarkan Pasal 4 (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-227/Pj./2002, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dihitung pemeriksa sebagai berikut : – Obyek PPh Pasal 4(2) atas Menyewakan Tanah dan atau Bangunan Rp. 1.578.549.600,00 – Obyek Pajak yang sudah dipotong pihak penyewa Rp. 0,00 – Obyek Pajak yang harus dibayar sendiri Rp. 1.578.549.600,00 – Obyek PPh Pasal 4(2) atas menyewa Tanah dan/atau Bangunan Rp. 1.113.216.720,00 – DPP PPh Pasal 4(2) Rp. 2.691.766.320,00 bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 yang menjadi Obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan adalah penghasilan atas jasa persewaan tanah dan atau bangunan, dan Cara Pemotongan adalah melalui pemotongan oleh pihak yang menyewa dan bila pemotong tidak melakukan pemotongan maka dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa dalam Buku Besar Tahun 2003, Pemohon Banding tidak memuat Account Biaya Penyusutan dan Account Aktiva berupa tanah dan atau bangunan namun memuat biaya sewa ke Bank CCC sebesar Rp.1.113.216.720,00, sementara itu usaha Pemohon Banding adalah menyewakan tanah dan atau bangunan, Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa ke Bank CCC tersebut merupakan biaya persewaan tanah dan atau bangunan sehingga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 atas biaya sewa tersebut merupakan obyek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4(2); bahwa menurut Pemohon Banding pihak penyewa ruangan merupakan subyek pajak Badan Dalam Negeri, sehingga berdasarkan dasar hukum di atas pihak penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terhutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, Terbanding berpendapat pada transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan tersebut Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan bahwa atas transaski tersebut sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) oleh pihak penyewa; bahwa Pemohon Banding telah mengoreksi fiskal negatif atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan tersebut, maka Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi menyewakan tanah dan atau bangunan yang belum dipotong pajak tersebut harus dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan; bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya bahwa seluruh penghasilan Pemohon Banding dari pihak penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong Pajak Penghasilan atas sewa oleh pihak penyewa ruangan tidak terbukti, dengan demikian atas Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang tersebut seharusnya dibayarkan sendiri oleh Pemohon Banding karena dalam perjanjian dengan pihak yang menyewa ruangan Pemohon Banding berjanji untuk membayarkan Pajak Penghasilan yang terutang atas sewa menyewa yang terjadi; bahwa terkait dengan sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 Pemohon Banding mengakui adanya transaksi persewaan tanah dan atau bangunan antara Pemohon Banding dengan Bank ZZZ, namun dalam proses pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak memberikan perjanjian sewa menyewa dengan pihak bank bahkan Pemohon Banding tidak meyakini adanya sewa menyewa tersebut, dan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nya sudah dibayar, sehingga Terbanding berpendapat harus dipotong oleh pihak yang menyewa (Pemohon Banding); bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tidak ada aturan yang menyatakan subyek Pajak Badan dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), sehingga Pihak Penyewa memiliki kewajiban memotong pajak penghasilan Pemohon Banding yang terutang atas persewaan tanah dan/atau bangunan, dan seluruh Penghasilan Pemohon Banding dari Pihak Penyewa lainnya seluruhnya telah dipotong pajak Penghasilan atas sewa oleh Pihak Penyewa Ruangan; bahwa di dalam buku besar Pemohon Banding Tahun 2003 memang terdapat biaya sewa kepada Bank ZZZ/ABC sebesar Rp.1.113.216.720,00 sebagaimana yang dimaksud alasan koreksi Tim Pemeriksa, akan tetapi berdasarkan perjanjian sewa dengan Bank ZZZ, bahwa Pajak Penghasilan yang berkenaan dengan penerima uang sewa dibayar oleh Bank ZZZ; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-66/PJ.43/2003 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Sewa Ruangan yang Diterima/Diperoleh Wajib Pajak Bank, menegaskan bahwa Penghasilan Bank berupa persewaan ruangan tidak dipotong Pajak Penghasilan; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding sebagai penerima penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan karena berdasarkan perjanjian sewa menyewa menyebutkan bahwa Pemohon Banding selaku pihak I (yang menyewakan) menanggung dan membayar pajak atas sewa menyewa; bahwa usaha Pemohon