Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60421/PP/M.VIIA/19/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60421/PP/M.VIIA/19/2015

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2013
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013, berupa importasi 2.000BG Ground Nut Kernels negara asal India yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD111,500.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD120,000.00,;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2013 tanggal 11 Februari 2014 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equity treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding harga kacang tanah yang Pemohon Banding beli adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract dan Invoice;
   
Menurut Majelis:bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan dokumen yang disampaikan tidak lengkap, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD120,000.00 berdasarkan metode nilai transaksi barang serupa;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;

bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013 dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa dengan berdasarkan PIB pembanding nomor: 499669 nomor 28 November 2013;

bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010;

bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Confirmation Contract nomor: H-03 tanggal 12 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding sepakat membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa 100MT GROUNDNUT KERNELS, seharga CNF USD 111,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: KT-26/2013-2014 tanggal 13 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa 100MT GROUNDNUT KERNELS , seharga CNF USD 111,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: KT-26/2013-2014 tanggal 13 November 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India, berupa Groundnut Kernel, Negara asal India, Total Net Weight : 2000bag @ 50 Kgs;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: PIP/SSL/1320/13 tanggal 28 November 2014, diketahui diterbitkan oleh Samudera Shipping Line Ltd , dengan Shipper : YYY dengan alamat 2/3/4/36-37 GIDC Industrial Area Amreli Gujarat India,, Consignee : PT XXX, barang: 200MT GROUNDNUT KERNELS , Total Gross Weight : 101,000.00 Kg;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BBB Cargo Policy tanggal 28 November 2014 yang diterbitkan oleh PT AAA Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 111,500.00, untuk B/L nomor PIP/SSL/1320/13;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Debit Advice Panin Bank, pada tanggal 12 Desember 2013 Panin Bank mendebit rekening Pemohon Banding nomor: 0986000189 sejumlah USD 100,350.00, ditambah biaya komisi USD 62.72, biaya swift/ cable USD 10.00, sehingga total USD 100,422.72, untuk Pembayaran Invoice Nomor : KT-26/2013-2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Panin Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 0986000189, pada tanggal 12 Desember 2013 tercatat keterangan : TFT404490001 sebesar USD 100,422.72;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer CCC Bank, pada tanggal 2 Januari 2014 Pemohon Banding nomor: 098600xxxx mengirimkan sejumlah USD 10,425.25, untuk Pembayaran Invoice Nomor : KT-26/2013-2014;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran CCC Bank, atas nama Pemohon Banding nomor rekening : 098600xxxx, pada tanggal 2 Januari 2014 tercatat keterangan : TT 0005088 sebesar USD 10,425.25;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding membayar sebesar USD 110,847.97, sehingga tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam sales confirmation contract, invoice, dan polis asuransi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013, Pemohon Banding telah melakukan importasi Groundnut Kernels negara asal India dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD111,500.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 505352 tanggal 14 Desember 2013 atas importasi berupa barang Groundnut Kernels negara asal India, dengan nilai pabean CIF USD111,500.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD120,000.00 tetap dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India sebesar CIF USD120,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014;
   
Memperhatikan:Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan, menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-936/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-021062/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 17 Desember 2013, atas nama : PT XXX dan menetapkan nilai pabean atas Groundnut Kernels negara asal India sebesar CIF USD120,000.00 sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-936/KPU.01/2014 tanggal 11 Februari 2014, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar sebesar Rp 12.823.000,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2015 oleh Majelis VII A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC: sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD: sebagai Hakim Anggota,CDE, S.Sos., M.H.: sebagai Hakim Anggota,DEF, S.H., M.H.: sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Ir. ABC: sebagai Hakim Ketua,Drs. BCD: sebagai Hakim Anggota,CDE, S.Sos., M.H.: sebagai Hakim Anggota,FGH, S.E., M.M: sebagai Panitera Pengganti.