Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68258/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68258/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp411.363.587,00, dengan pokok sengketa koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp411.363.587,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp411.363.587,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp411.363.587,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp411.363.587,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp411.363.587,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh FFF dan GGG halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di Dea VVV kecamatan MMM Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68257/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68257/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.424.966,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp225.424.966,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp225.424.966,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp225.424.966,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulas PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotogan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp225.424.966,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh RTY dan OPI halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di Dea SSS kecamatan FFF KKK Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68256/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68256/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp523.908.838,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang dapat dilihat dalam Laporan Keuangan, Pemohon Banding mulai menanam tanaman sawit pada tahun 2006 sehingga sesuai dengan praktek yang lazim dapat menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) fase TM1 pada tahun 2009. Pada tahun 2008 Pemohon Banding belum menghasilkan Tandan Buah Segar (TM1) dan tidak mungkin melakukan penyerahan TBS, namun Pemohon Banding tetap harus melakukan pemupukan, pembibitan, penyemprotan hama, dan kegiatankegiatan lain yang lazim dilakukan untuk menjamin kualitas tanaman sawit; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp523.908.838,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp523.908.838,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp523.908.838,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut:Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp523.908.838,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh JKL dan FGH halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di Dea SSS kecamatan PPP Babang Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68255/PP/M.XVIIIB/99/2016
Putusan Nomor : PUT-68255/PP/M.XVIIIB/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan atas Pengembalian Kelebihan PPnBM Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding : Tergugat melalui Surat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 menolak permohonan Penggugat karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003, dimana Penggugat bukanlah pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM atas kendaraan bermotor sebesar Rp279.154.862,00 yang dipungut oleh PT. ZZZ dengan Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-XX.0XX0XXXX tanggal 25 Januari 2014, karena pihak yang dipungut berdasarkan Faktur Pajak tersebut adalah WWW NPWP 000; Menurut Penggugat : bahwa permohonan pengembalian PPnBM yang seharusnya tidak terutang tetap harus dilayani oleh Tergugat, baik permohonan yang diajukan oleh Penggugat yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 008/AG/B/II/2015 tanggal 20 Januari 2015, penjelasan tertulis, penjelasan lisan, dan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya Penggugat tidak setuju atas Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 20 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut :bahwa Penggugat mengakui adanya kesalahan tulis pada nomor dan tanggal surat gugatan, dimana Nomor Surat Gugatan tertulis 008/AG/B/II/20015 seharusnya 008/AG/B/II/2015 dan pada tanggal surat tertulis 20 Januari 2015 seharusnya 20 Februari 2015; bahwa pada saat pembelian/penyerahan kendaraan bermotor dari PT ZZZ kepada WWW, telah dipungut PPn BM berdasarkan invoice, dokumen dan faktur pajak; bahwa PPn BM yang seharusnya tidak terutang dan terlanjur dipungut oleh pabrikan/importir kepada dealer, mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran PPn BM oleh BBB karena PPn BM yang dipungut tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan pajak lainnya;bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan tanpa nomor dan tanpa tanggal, penjelasan tertulis Nomor S-4508/PJ.07/2015 tanggal 29 Juli 2015, dan penjelasan lisan serta bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa alasan penolakan Tergugat atas permohonan Penggugat adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan hasil penelitian, identitas pemilik kendaraan bermotor yang tercantum dalam STNK dan BPKB atas nama BBB NPWP 000, bukan atas nama Penggugat NPWP 000 selaku perusahaan yang memiliki izin usaha angkutan kendaraan; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yang menyatakan dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya; bahwa Penggugat bukanlah pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM atas kendaraan bermotor sebesar Rp279.154.862,00, karena pihak yang dipungut oleh PT ZZZ adalah WWW NPWP 000; bahwa antara Penggugat dengan BBB merupakan subyek pajak yang berbeda dan mempunyai hak dan kewajiban yang tidak dapat dicampuradukkan; bahwa terdapat perbedaan harga jual dalam daftar kendaraan yang dibuat Penggugat untuk diminta restitusi dengan Daftar Lampiran Faktur Pajak dari PT ZZZ dan tidak terdapat rincian PPn BM dalam lampiran faktur pajak; bahwa permohonan Penggugat telah melewati jangka waktu 12 (dua belas bulan) setelah bulan terjadinya impor. PIB PT QQQ Nomor 000000-000XXX-X0XX0XX0-X00X0X tanggal 22 Maret 2012 dan Nomor 000000-00XX0X-X0XX0XXX-X00X0X tanggal 30 Maret 2012, sedangkan permohonan pengembalian pertama diajukan tanggal 18 Desember 2014, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jendetal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003;Pendapat Majelis bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa gugatan ini adalah :Pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 tanggal 11 Agustus 2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Atas Barang Mewah; Pasal 2 huruf a, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Serta Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Bermotor;bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 yang menolak Permohonan Pengembalian Kelebihan PPn BM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang dimana permohonan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan NPWP 000 sedangkan STNK dan BPKB kendaraan bermotor tersebut atas nama WWW NPWP 000, menurut Majelis permohonan Penggugat tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003, karena antara Penggugat dengan WWW merupakan subyek pajak yang berbeda; bahwa permohonan pertama yang diajukan Penggugat disampaikan pada tanggal 18 Desember 2014 sedangkan impor barang yang dilakukan oleh PT QQQ dilakukan pada tanggal 22 dan 30 Maret 2012, sehingga permohonan Penggugat melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya impor kendaraan bermotor. Majelis sependapat dengan Tergugat bahwa pengajuan permohonan pengembalian PPn BM tersebut tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 tanggal 12 Agustus 2003; bahwa mengingat permohonan Penggugat untuk meminta pengembalian kelebihan PPn BM tidak sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2003 dan setelah Majelis melakukan musyawarah, dengan memperhatikan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, ketentuan yang berlaku, serta keyakinan hakim, pada akhirnya Majelis berpendapat pendapat Tergugat dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat KPP Pratama Watampone Nomor S-165/WPJ.15/KP.1009/2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Penolakan Permohonan Pengembalian Kelebihan PPnBM atas Kendaraan Bermotor yang Seharusnya Tidak Terutang, atas nama Penggugat Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015 oleh Hakim Majelis XVIIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : DVXHGKBMN sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh PYT sebagai Panitera
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68092/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68092/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian pada keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 di atas, diketahui bahwa besarnya Peredaran usaha dari hasil uji arus piutang adalah sebesar Rp50.234.585.384,00 sedangkan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp49.872.842.725,00 sehingga terdapat selisih yang merupakan koreksi peredaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp361.742.659,00, atas koreksi tersebut dibagi menjadi 12 Masa Pajak sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Maret 2011 adalah sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Maret 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00 DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00 Koreksi Rp 361.742.659,00 Koreksi dibagi 12 Masa Rp 30.145.222,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Maret 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Maret 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Majelis(Rp) Koreksi DikabulkanMajelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.802.739.334,00 3.832.884.556,00 3.802.739.334,00 30.145.222,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Jumlah 3.802.739.334,00 3.832.884.556,00 3.802.739.334,00 30.145.222,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 3.802.739.334,00 3.832.884.556,00 3.802.739.334,00 30.145.222,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 380.273.950,00 383.288.472,00 380.273.950,00 3.014.522,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 0,00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 380.273.950,00 380.273.950,00 380.273.950,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 1.446.971,00 0,00 1.446.971,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 4.461.493,00 0,00 4.461.493,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1287/WPJ.07/2014 tanggal 11 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00081/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Maret 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 3.802.739.334,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 – Jumlah 3.802.739.334,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 3.802.739.334,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 380.273.950,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68091/PP/M.XIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68091/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian pada keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 di atas, diketahui bahwa besarnya Peredaran usaha dari hasil uji arus piutang adalah sebesar Rp50.234.585.384,00 sedangkan nilai peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah Rp49.872.842.725,00 sehingga terdapat selisih yang merupakan koreksi peredaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai) sebesar Rp361.742.659,00, atas koreksi tersebut dibagi menjadi 12 Masa Pajak sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Februari 2011 adalah sebesar Rp30.145.222,00; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding telah tidak cermat dalam menghitung Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, bahwa dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding ternyata tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun justru didasarkan pada perkiraan Terbanding semata; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Februari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 berdasarkan hasil equalisasi antara penyerahan Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan yang mengacu kepada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, karena semua barang yang diserahkan oleh Pemohon Banding merupakan Barang Kena Pajak menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Terbanding melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai dengan perhitungan sebagai berikut: Peredaran Usaha Rp 50.234.585.384,00 DPP PPN yang dilaporkan Rp 49.872.842.725,00 Koreksi Rp 361.742.659,00 Koreksi dibagi 12 Masa Rp 30.145.222,00bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut, disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 juncto Pasal 11 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Februari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 merupakan equalisasi antara DPP Pajak Pertambahan Nilai dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dimana Terbanding mengoreksi peredaran usaha Pajak Penghasilan badan sebesar Rp540.849.684,00; bahwa atas koreksi Terbanding pada peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp540.849.684,00 Majelis telah berpendapat bahwa koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Februari 2011 sebesar Rp30.145.222,00 juga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Uraian Pemohon Banding(Rp) Terbanding(Rp) Majelis(Rp) Koreksi DikabulkanMajelis (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.217.852.836,00 4.247.998.058,00 4.217.852.836,00 30.145.222,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 – Jumlah 4.217.852.836,00 4.247.998.058,00 4.217.852.836,00 30.145.222,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.217.852.836,00 4.247.998.058,00 4.217.852.836,00 30.145.222,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 421.785.294,00 424.799.816,00 421.785.294,00 3.014.522,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 0,00 0,00 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 421.785.294,00 424.799.816,00 421.785.294,00 0,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 3.014.522,00 0,00 3.014.522,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 1.446.971,00 0,00 1.446.971,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 4.461.493,00 0,00 4.461.493,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1245/WPJ.07/2014 tanggal 10 Juni 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00080/207/11/056/13 tanggal 25 April 2013 Masa Pajak Februari 2011, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: XX-0XXXXX-X0XX, atas nama PT XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2011 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN – Ekspor 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri 4.217.852.836,00 – Penyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN 0,00 – Penyerahan yg PPN-nya tidak dipungut 0,00 – Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 – Jumlah 4.217.852.836,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 4.217.852.836,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungut/ dibayar sendiri 421.785.294,00 b. Dikurangi: – PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama 0,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 421.785.294,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/lebih Bayar 0,00 Kelebihan Pajak yang