Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68265/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68265/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 88.749.247.940,00 yang terdiri dari :1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 75.519.965.882,00 2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 13.229.282.058,00 yang terdiri dari :a. Koreksi Positif Biaya Bunga Rp 12.820.355.960,00 b. Koreksi Positif Biaya Rate Expense Rp 408.926.098,00 Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp 75.519.965.882,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Nomor : JMX-155/V/10/Dir tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pelunasan piutang pada akun “Central – ZZZ Operasional” dengan jumlah sebesar Rp 72.874.237.866,00 yang tidak dimasukkan Pemeriksa dalam perhitungan uji arus piutang, terkait “Advance East” sebesar Rp 3.337.400.000,00 yang seharusnya dikurangkan dari pengujian arus piutang, tidak terdapat bukti-bukti untuk mendukung klaim Pemohon Banding tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah melaporkan semua pendapatan/peredaran usaha sehingga berpendapat bahwa tidak ada kerugian negara karena tidak ada pajak terhutang dalam tahun pajak 2006 yang belum diterima negara. Berdasarkan uraian diatas, maka sudah sepatutnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; Menurut Majelis : bahwa substansi yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding atas peredaran usaha sebesar Rp75.519.965.882,00 atas dasar pengujian arus piutang dengan mengambil sumber akun Bank yang terdapat pada general ledger dan juga rekening koran; bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan sisi debet akun piutang dan rekening koran akan terjadi dua kali objek penghitungan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat seharusnya pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan seluruh akun piutang sebelah sisi debet dan rekening koran tidak serta merta merupakan penghasilan, Terbanding secara profesional harus mengklarifikasi kepada Pemohon Banding apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan fakta, menjumlahkan seluruh sisi debet akun piutang dan menyimpulkannya sebagai penghasilannya berpotensi keliru; bahwa analisa arus piutang untuk menguji kebenaran penjualan mutlak dilakukan, namun selisih lebih atau kurang atas hasil analisis a quo tidak bisa serta merta dijadikan koreksi, indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar; bahwa berdasarkan pertimbangan a quo Majelis menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp75.519.965.882,00 harus dibatalkan; Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 13.229.282.058,00 yang terdiri dari: Koreksi Positif Biaya Bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00 Menurut Terbanding : bahwa tidak diketahui dasar perjanjian (legal standing) pemberian pinjaman yang mengakibatkan timbulnya biaya bunga bagi Pemohon Banding karena perjanjian yang dipinjamkan Pemohon Banding adalah “Loan Facility and Agreement” antara QQQ International Pty.Ltd. (lender) dengan Pemohon Banding (borrower) yang ditandatangani pada tanggal 3 Nopember 2009. Pada perjanjian tersebut diketahui bahwa tanggal efektif perjanjian adalah 1 Juli 2003; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila Pihak Terbanding menyatakan bahwa tidak diketahui dasar perjanjian. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan disini bahwa karakteristik bentuk pinjaman Pemohon Banding adalah pinjaman yang disediakan oleh QQQ International Pty Ltd dalam bentuk semacam “overdraft”/fasilitas kredit standby, dimana apabila Pemohon Banding memerlukan pinjaman, maka dapat mengajukan pencairan dana dari pinjaman “overdraft” tersebut. Hal tersebut juga didukung dengan dokumen berupa permohonan pencairan, yaitu berupa memorandum yang menyatakan peruntukan dana yang akan dicairkan, permohonan tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman dan tercatat buku perusahaan kedua belah pihak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00 hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan buktibukti; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “ bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas atas biaya bunga sebesar Rp 12.820.355.960,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Positif Biaya Rate Expense sebesar Rp408.926.098,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp408.926.098,00 merupakan biaya yang termasuk dalam pengertian biaya dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh, maka diusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas hasil penelitian keberatan yang dilakukan oleh pihak Terbanding yang berpendapat bahwa atas biaya tersebut bukan merupakan biaya yang termasuk dalam pengertian biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut berkaitan dengan pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan, amortisasi atas pembayaran ijin konsersi tambang kepada pemerintah daerah setempat sehingga menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan dalam penghitungan Pajak Penghasilan perusahaan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan bukti-bukti; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68263/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68263/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp241.162.868.941,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp241.162.868.941,00. Dengan demikian Pemohon Banding telah melampaui batasan sebagai Pengusaha Kecil, sehingga untuk Tahun Pajak 2008 seharusnya Pemohon Banding sudah berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa walaupun pada tahun 2008 peredaran usaha telah memenuhi syarat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, namun karena ketidaktahuan Pemohon Banding saat itu, dalam hal ini Terbanding tidak pernah memberikan informasi kepada Pemohon Banding tentang hal tersebut, Pemohon Banding belum mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Menurut Majelis : bahwa ketentuan perpajakan yang terkait dengan sengketa banding ini yaitu :Pasal 2 ayat (2),Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keketuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Pasal 1, Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003; bahwa berdasarkan hasil ekualisasi dengan peredaran usaha pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2008 diketahui jumlah peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp241.162.868.941,00 yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak PPN oleh Terbanding. Majelis berpendapat bahwa pada tahun 2008 Pemohon Banding telah wajib untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, karena telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif. Syarat subyektif telah dipenuhi oleh Pemohon Banding karena perusahaan Pemohon Banding telah didirikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia atau berkedudukan di Indonesia, sedangkan syarat obyektif telah dipenuhi oleh Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp600.000.000,00 selama satu tahun buku; bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan karena tidak adanya penetapan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, demi asas keadilan dan kepastian hukum, pemungutan PPN dilakukan sejak tanggal Surat Pengukuhan PKP diterbitkan yaitu tanggal 18 Maret 2011. Majelis berpendapat bahwa Wajib Pajak apabila telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif telah mempunyai kewajiban yang sifatnya imperatif untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan sistem self assessment; bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan, Majelis berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif wajib untuk melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak telah diatur berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, di mana Pasal IV menyatakan: “Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara”. Undang-undang ini diundangkan pada tanggal 9 November 1994; bahwa berdasarkan teori fiksi dalam ilmu hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui undang-undang apabila undang-undang tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara, dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan ketidaktahuan terhadap peraturan perpajakan, secara yuridis alasan tersebut tidak dapat diterima; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis telah melakukan musyawarah dan sepakat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00033/207/08/064/13 tanggal 12 November 2013 Masa Pajak Desember 2008 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan; Menimbang : bahwa oleh karena itu koreksi nilai Objek Pajak menurut Majelis setelah memperhitungkan koreksi oleh Majelis terhadap nilai Objek Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 versi Keputusan Terbanding atas banding Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:(dalam Rupiah) No Jenis Sengketa Objek Pajak Nilai Sengketa Tidak Dipertahankanoleh Majelis Dipertahankanoleh Majelis Nilai SengketaObjek Pajakversi Majelis 1. Dasar Pengenaan Pajak 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00 241.162.868.941,00 menimbang : bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak Desember 2008 adalah sebagai berikut:(dalam Rupiah) Pajak dan Sanksi Administrasi VersiTerbanding VersiPemohonBanding Jumlah yangdisengketakanversiPemohonBanding JumlahyangdikabulkanolehMajelis Versi Majelis 1 2 3 4 (2 – 3) 5 6 Dasar Pengenaan Pajak PPN 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00 0,00 241.162.868.941,00 Pajak Keluaran 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 PPN yang dapat diperhitungkan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 PPN yang kurang dibayar 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 0,00 24.116.286.894,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 11.575.817.709,00 0,00 11.575.817.709,00 0,00 11.575.817.709,00 PPN yang masih harus dibayar 35.692.104.603,00 0,00 35.692.104.603,00 0,00 35.692.104.603,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1756/WPJ.04/2014 tanggal 17 Nopember 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00033/207/08/064/13 tanggal 12 Nopember 2013, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Kamis tanggal 5 November 2015 oleh Hakim Majelis XVIII
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68262/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68262/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.393.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp77.393.353,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp77.393.353,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp77.393.353,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp77.393.353,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh ABC dan DEF halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di Dea VVV kecamatan FFF Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68261/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68261/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp328.178.871,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp328.178.871,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp328.178.871,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp328.178.871,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp328.178.871,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh ABC dan DEF halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di Dea QQQ kecamatan PPP Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68260/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68260/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp547.904.448,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp547.904.448,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp547.904.448,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp547.904.448,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp547.904.448,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT BBB berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh JJJ dan MMM halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di VVV kecamatan NNN Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68259/PP/M.XVIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68259/PP/M.XVIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp943.628.029,00, dengan pokok sengketa koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp943.628.029,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007, TBS merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dan Pasal 1 angka 1 huruf c berikut lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka seluruh Pajak Masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/JKP berupa pupuk yang terkait dengan kebun tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan pada Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak ada penyerahan BKP yang terutang PPN, dikarenakan masih belum berproduksi, Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp943.628.029,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2008 menurut Pemohon Banding sebesar Rp943.628.029,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp0,00, sehingga Terbanding mengoreksi seluruh Pajak Masukan sebesar Rp943.628.029,00; bahwa Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti antara lain sebagai berikut :Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Desemer 2013; Fotokopi Berita Acara Serah Terima Kedua antara Pemohon Banding dan PT. ZZZ tanggal 20 Maret 2013; Fotokopi dokumentasi pekerjaan pembuatan PKS Pemohon Banding SPK Ref Nomor 114/HOP/IX/KK/11; Fotokopi Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor PEM-108/WPJ.13/KP.0203/2005 tanggal 5 Agustus 2005; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008; Fotokopi Surat Perjanjian Titip Olah antara PT. WWW dengan Pemohon Banding tanggal 1 Agustus 2009; Fotokopi Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan tahun-tahun yang berakhir Tahun 2007 dan Tahun 2006; Faktur Pajak; Invoice, PO, DO, Bukti Pembayaran dan Voucher; Rekap Titip Olah Tahun 2009 beserta dokumen pendukung berupa fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 23, voucher pengeluaran kas/bank, kwitansi, invoice, dan faktur pajak standar; Rekapitulasi PPN Masukan Tahun 2008 beserta penjelasan istilah asing;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding diketahui bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp943.628.029,00 telah didukung dengan bukti arus uang maupun arus barang; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding memberikan asumsi bidang usaha Pemohon Banding semata-mata karena kepemilikan pabrik adalah tidak tepat. Dalam menentukan bidang usaha Pemohon Banding perlu dilihat dari KLU-nya dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit dan memiliki aktivitas utama mengolah, menghasilkan dan menjual minyak hasil industri (CPO). Sehingga seharusnya tidak dapat dipungkiri bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit yang memiliki aktivitas utama mengolah Tandan Buah Segar menghasilkan dan menjual minyak hasil industri berupa CPO dan Kernel; bahwa menurut Pemohon Banding dalam penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan, “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manejemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang agar dapat dikreditkan pajak masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, Pajak Masukan atas pupuk, pestisida dan lain-lain semestinya dapat dikreditkan karena pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu mengolah, menghasilkan, dan menjual produk hasil industri Crude Palm Oil (CPO); bahwa Pemohon Banding menyatakan pada tahun 2008 belum menghasilkan Barang Kena Pajak sehingga tidak memungkinkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, akan tetapi sesuai Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, walaupun pada masa pajak tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN dikarenakan belum berproduksi Pajak Masukan yang telah dibayar oleh PKP pada waktu perolehan BKP tetap dapat dikreditkan; bahwa menurut Pemohon Banding mulai tahun 2009, tanaman kelapa sawit mulai menghasilkan namun karena Pemohon Banding belum mempunyai pabrik pengolahan maka Tandan Buah Segar (TBS) dititipolahkan kepada PT WWW berdasarkan Perjanjian Titip Olah tanggal 1 Agustus 2009; bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 yang diaudit oleh FFF dan GGG halaman 6 disebutkan bahwa perusahaan didirikan dan menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia dengan lokasi kebun di VVV kecamatan NNN Kabupaten Bengkayang Propinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bupati Bengkayang Nomor 13/IL-BPN/BKY/2004 tentang Pemberian Izin Lokaasi untuk keperluan perkebunan kelapa sawit dengan luas areal 20.0000 Ha sampai dengan tahun 2008 perusahaan masih dalam tahap pengembangan; bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2008 dan 2007 tersebut pada halaman 16 (aset Tetap) diketahui bahwa tidak ada pernyataan yang menyatakan kepemilikan aset berupa pabrik CPO yang ada hanya berargumen dalam penyelesaian dengan saldo akhir sebesar Rp10.352.006.914,00; bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari PT ZZZ tanggal 20 Desember 2013 diterangkan bahwa PT ZZZ telah selesai masa pemeliharaan selama 12 (dua belas) bulan dan pabrik CPO telah diserahterimakan dengan baik kepada Pemohon Banding pada tanggal 20 Desember 2013; bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 25