Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68749/PP/M.IXA/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68749/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, jenis barang berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (ACFTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp81.047.000,00 (delapan puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Overleaf Notes Form E point 5, uraian barang pada Form E harus diberikan deskripsi yang cukup detail agar Terbanding dapat mengidentifikasi barang tersebut dan nama produsen, setiap merek dagang juga dicantumkan;       Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan butir 10 Overleaf Notes Lampiran A (attachment A) Protokol kedua, yaitu Operational Certification Prosedure For The Rule of Origin of The ASEAN China Free Trade Area, diatur mengenai ketentuan yang mewajibkan manufacturer di sebutkan pada kolom 7 yakni jika adanya Third Party Invoicing, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki indikasi Third Party Invoicing, karena supplier Pemohon Banding berasal dari negara China dengan pemasok dari negara yang sama;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA) menggunakan Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014; bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015, berdasarkan hasil identifikasi jenis barang, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA dengan alasan sebagai berikut:bahwa pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan nama perusahaan manufacturnya, sehingga penerbitan Form E nomor E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 tidak memenuhi kriteria “name of manufacture” bahwa Origin Criteria yang tercantum dalalm kolom 8 sebesar “WO” maka atas barang impor tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Origin Criteria “WO” (Wholly Optain) karena bukan merupakan bagian dari produk “WO”;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: 090/SDIC/IMP/II/15 tanggal 13 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-278/KPU.01/2015 tanggal 15 Januari 2015 dengan alasan sebagai berikut:bahwa Form E Pemohon Banding adalah asli dikeluarkan dari pemerintah China dan dapat dikonfirmasi oleh Bea Cukai Indonesia, bahwa barang yang Pemohon Banding impor Form E-nya telah sesuai dengan ketentuan Origin of The ASEAN-China Free Trade (revised OCP-ACFTA), bahwa barang Pemohon Banding Invoice serta Form E Pemohon Banding semua berasal dari China dan seluruh dokumen Pemohon Banding atas nama ZZZ Trading Co., Ltd, jadi Form E Pemohon Banding bukan kategori Form E Third Country Invoicing, bahwa bahwa ada SKEP Sister Company Pemohon Banding yang diterima keberatannya di KPU dengan kasus/masalah yang sama yaitu KEP Nomor 4738/KPU.01/2014 tanggal 07 Agustus dimana disebutkan bahwa Form E Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Rule 7a, 7c, 7d, 7e dan 9 ASEAN-China OCP serta angka 4 Overleaf Notes Attachment C Annex 3 Rules of Origin The ASEANChina Free Trade Area;bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014, atas importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 tidak dapat diberikan tariff preferential dalam rangka AC-FTA karena Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan ROO ACFTA Rule 7(a) dan Overleaf Notes butir 5 dimana Form E pada kolom 7 tidak mencantumkan nama dan negara perusahaan manufakturnya karena pemasok/supplier merupakan perusahaan trader yang membeli dan menjual barang dari dan ke pihak lain, dan barang impor tidak dapat dikategorikan sebagai Origin Criteria (WO), yang mengakibatkan Pemohon Banding diharuskan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang sebesar Rp81.047.000,00 (delapan puluh satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Form E Nomor: E143800501390344 tanggal 21 Oktober 2014 diragukan keabsahannya karena kolom 7 Form E tidak memenuhi ketentuan Rule 7 (a) Operational Certification Procedure ASEAN-China FTA maupun Overleaf Notes nomor 5, dengan demikian atas barang impor berupa berupa 1/2” Link Chan dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, Pos 1 s.d. 8 PIB Klasifikasi Pos Tarif 7315.81.0000, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXX0X tanggal 15 November 2014 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%; bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; (b) The origin of the product is in conformity with the

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68718/PP/M.IXA/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.68718/PP/M.IXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB pada Pos Tarif 9027.90.10.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 68 dan 69 PIB pada Pos Tarif 9027.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : barang yang dimpor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4, 6 Guard Cartridge Kit (pos 68) dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4, 6 HPLC Column (pos 69) lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9027.90.99.00 (BM 5%);       Menurut Pemohon : bahwa item Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam pos tarif 9027.90.9900 karena items merupakan printed circuit assembly yang di operasikan secara electric. Sesuai juga dengan kegunaan dan fungsinya masuk kedalam kategori lain-lain 9027.90.1000;       Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, Pos 68 dan 69 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 9027.90.10.00, tarif bea masuk 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014; bahwa Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-913/WBC.06/2014 tanggal 24 September 2014 menetapkan importasi Pemohon Banding yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014, barang yang diimpor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4, 6 Guard Cartridge Kit (pos 68) dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4, 6 HPLC Column (pos 69) diidentifikasikan sebagai berikut: Chromolith Guard Cartridge Kit dan Chromolith HPLC Column merupakan perlengkapan/ bagian dari aparatus Chromatography, yang umumnya merupakan Gas Chromatography. Kromatografi Gas (GC) adalah jenis umum dari Kromatografi yang digunakan dalam kimia analitik untuk memisahkan dan menganalisis senyawa yang dapat menguap tanpa dekomposisi dengan menggunakan bantuan Gas (analisa gas),  sehingga Pos 68 dan 69 PIB tersebut diklasifikasi menjadi pada Pos Tarif 9027.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dan mengharuskan Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp592.000,00 (lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-913/WBC.06/2014 tanggal 24 September 2014 dengan alasan sebagai berikut:bahwa sangat jelas tertulis bahwa HS Code yang Pemohon Banding gunakan, yaitu 9027.90.10.00 sama dengan shipment-shipment sebelumnya dan tidak ada masalah mengenai hal itu, bahwa selain itu, harap diperhatikan bahwa Pemohon Banding telah mengimpor produk yang sama dengan HS Code yang sama secara regular melalui laut dan kantor beacukai Tanjung Priok tidak pernah menerbitkan STPNP apapun, yang Pemohon Banding percaya juga mendukung posisi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut: bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column, Negara asal United States, Pos 68 dan 69 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 9027.90.10.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107147 tanggal 24 Juni 2014 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 9027.90.99.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa “Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column” merupakan perlengkapan/ bagian dari aparatus Chromatography, yang umumnya merupakan Gas Chromatography. Kromatografi Gas (GC) adalah jenis umum dari Kromatografi yang digunakan dalam kimia analitik untuk memisahkan dan menganalisis senyawa yang dapat menguap tanpa dekomposisi dengan menggunakan bantuan Gas (analisa gas); bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain; bahwa berdasarkan KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, … dst”; bahwa berdasarkan uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”; bahwa berdasarkan uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan sebagai berikut: Bagian XVIII Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis, dan bedah; jam dan arloji; instrumen musik; bagian dan aksesorinya; Bab 90 Instrumen dan aparatus optik, fotografi, sinematografi, pengukur, pemeriksa, presisi, medis atau bedah; bagian dan aksesorinya 90.27 Instrumen dan aparatus untuk analisa sifat fisika atau kima (misalnya polarimeter, refraktometer, spektrometer, aparatus analisa gas atau asap);instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa viskositas, porositas, daya muai, tegangan permukaan atau sejenisnya; instrumen dan aparatus untuk mengukur atau memeriksa kuantitas panas, suara atau cahaya (termasuk pengukur cahaya); mikrotom  9027.90 – Mikrotom;bagian dan aksesori 9027.90.10.00 – –     Bagian dan aksesori termasuk printed circuit assembly untuk produk dari pos 90.27, selain untuk aparatus analisa gas atau asap dan mikrotom,– –     Lain-lain 9027.90.91.00 – – –  Dioperasikan secara elektrik 9027.90.99.00 – – –  Lain-lainbahwa berdasarkan katalog/brosur, diketahui bahwa barang impor berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column adalah merupakan sparepart/bagian dari alat/instrumen laboratorium yang digunakan untuk analisa cairan liquid kromatografi; bahwa dari uraian di atas, dapat Majelis simpulkan bahwa atas Pos 68 dan 69 PIB, jenis barang berupa Chromolith RP-18 Endcapped 5-4,6 Guard Cartridge Kit dan Chromolith High Resolution RP-18 Endcapped 100-4,6 HPLC Column,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68269/PP/M.XVI.A/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68269/PP/M.XVI.A/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak/Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.878.191.807.618,00;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, atas pembagian deviden yang melebihi cadangan laba yang ditahan tersebut diatas tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif sebesar 15%;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding (IMM) tidak setuju atas pendapat Terbanding di atas karena dividen interim sebesar USD 98,205,726 tersebut berasal dari laba setelah dikurangi paiak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.       Menurut Majelis : bahwa pada pokoknya dalil Terbanding tentang pembayaran/pembagian deviden sebesar Rp.878.191.807.618 atau US$ 98.205.726 yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam tahun 2011 adalah pembagian deviden yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 dengan rincian sebagai berikut : Tanggal No. Invoice Nilai Dividen(USD) Kurs DPP PPh Pasal123 11/10/2011 3311100807R 38.205.726 8.943 341.671807.618 11/10/2011 33111008088 14.000.000 8.943 125.202.000.000 25/10/2011 3311100850 4.000.000 8.851 35.404.000.000 25/10/2011 3311100851 12.000.000 8.851 106.212.000.000 21/11/2011 3311100908 30.000.000 8.990 269.700.000.000 Jumlah 98.205.726   878.191.807.618bahwa yang dimaksud Terbanding sesuai surat uraian banding Nomor 1999/WPJ.19/2015 tanggal 4 Mei 2015 jumlah yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 sebagai berikut : Uraian IMM USD Laba ditahan tersedia 126.276.314,00 Dividen yang dibayarkan 224.482.040,00 Dividen bukan dari laba ditahan 98 205.726,00bahwa yang dimaksud Terbanding menurut fakta tersebut diatas jumlah yang melebihi cadangan laba yang ditahan tahun 2011 adalah sama dengan deviden yang bukan dari laba ditahan per 31 Desember 2010 sebesar US$ 98.205.726 adalah bahwa dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2010; bahwa menurut Majelis, menurut fakta persidangan jumlah/total deviden yang dibayarkan tahun 2011 sebagai berikut :1.     Kepada PT. ZZZ Tbk sebesar2.     Kepada PT. WWW sebesar        Jumlah US$ 224.482.040US$         17.960US$ 224.500.000bahwa kedudukan hukum pembagian laba dimaksud berdasarkan “Statement of Circular Resolutions of The Shareholder in Lieu of The Annual General Meeting of Shareholder of Pemohon Banding Nomor 57 tanggal 24 April 2012 dinyatakan dalam halaman 5 sebesar US$ 104.500.000 telah dibayarkan pada tahun 2011 sebagai deviden interim yaitu sebagai kinerja paruh pertama tahun 2011; bahwa Terbanding berkesimpulan deviden sebesar US$ 98.205.726 dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan adalah merupakan obyek PPh Pasal 23 karena tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh; bahwa Majelis tidak sependapat dengan dalil Terbanding yang berkesimpulan bahwa nilai deviden sebesar US$ 98.205.726 yang dibayarkan pada paruh pertama tahun 2011 adalah dananya tidak berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2011, karena menarik kesimpulan yang bersifat premature atas kinerja keuangan perusahaan yang belum ditetapkan untuk kinerja dalam satu tahun penuh. Sehingga Terbanding menetapkan laba yang dibagikan pada pertengahan tahun berjalan adalah bukan cadangan laba ditahan pada akhir tahun 2011; bahwa pada prinsipnya sesuai azas yang dianut dalam rangka menentukan kebenaran material dalam Undnag-Undang perpajakan, harus dipastikan terlebih dahulu berdasarkan bukti fakta dalam hal menarik sebuah kesimpulan; bahwa menurut Majelis Terbanding keliru mengambil kesimpulan bahwa jumlah sebesar deviden US$ 98.205.726 adalah melebihi “Cadangan Laba Ditahan”, tetapi sebenarnya yang dimaksud oleh Terbanding adalah jumlah yang melebihi laba ditahan tahun lalu (tahun 2010); Sedangkan yang menjadi pokok sengketa adalah asal dari dana sebesar US$ 98.205.726 berkaitan dengan persyaratan yang dimaksud adalah dari unsure deviden atau bagian laba yang berasal dari “Cadangan Laba Ditahan” yang dikecualikan dari obyek Pajak PPh Pasal 23; bahwa menurut Majelis, deviden interim sebesar US$ 98.205.726 yang dibagikan pada paruh pertama tahun 2011 tidak dapat ditetapkan sebagai bukan cadangan laba ditahan tahun 2011 karena penyisihan laba untuk tahun buku 2011 belum ditetapkan pada saat dibayarkannya oleh Perseroan (Pemohon), karenanya kesimpulan Terbanding bersifat premature atau belum pasti sehingga tidak sesuai dengan prinsip materialitas atau nyata-nyata (realized) berdasarkan kebenaran material; bahwa pada dasarnya dalam rangka menentukan kebenaran material sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, pengenaan pajak harus berdasarkan keadaan yang sesungguhnya, karenanya dalam rangka menetapkan sebesar US$ 98.205.726,00 bukan berasal dari cadangan laba ditahan tahun 2011 seharusnya menunggu keadaan yang sesungguhnya terjadi per 31 Desember 2011. Sementara keadaan tersebut belum dapat dipastikan maka Majelis mengacu pada prinsip yang dianut dalam akuntansi pajak untuk tujuan perpajakan adalah untuk menghimpun penerimaan Negara secara adil dan efisien serta memperlakukan Pemohon (Wajib Pajak) secara objektif; bahwa Akuntansi pajak didasari konsep realisasi yang mencerminkan kemampuan WP untuk membayar (ability to pay); bahwa maksud dan tujuan dari cadangan laba ditahan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23 pada saat dibayarkan adalah dalam rangka menjalankan prinsip realisasi dalam akuntansi perpajakan dimaksud; bahwa pada dasarnya terdapat perbedaan dalam akuntansi keuangan dan akuntansi pajak. Standard Akuntansi Keuangan di Indonesia (PSAK) pada dasarnya sesuai IAS (International Accounting Standard) atau IFRS (International Financial Reporting Standard). Akuntansi Keuangan dirancang untuk memberikan informasi yang relevan dan dapat diandalkan kepada setiap stakeholder (termasuk pemegang saham dan kreditur) agar dapat menggambarkan kondisi perusahaan ditengah-tengah keadaan pasar yang terus menerus berubah-ubah, seperti penggunaan penilaian yang dianggap wajar (fair valuation) dapat membantu untuk mencapai tujuan tertentu. Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasikan dapat diakui dibawah prinsip IAS/IFRS/PSAK, sementara hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam akuntansi pajak, disisi lain tujuan perpajakan adalah untuk menghimpun penerimaan Negara secara adil dan efisien, serta memperlakukan Wajib Pajak secara objektif. Akuntansi pajak didasari pada konsep realisasi yang mencerminkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar (ability to pay). Dengan demikian pengakuan keuntungan atau kerugian yang belum terrealisasi (unrealized) dalam IAS/IFRS bertentangan dengan konsep ability to pay dalam akuntansi pajak. Perbedaan tujuan IAS/IFRS dan akuntansi pajak akan menyebabkan standar laporan keuangan menjadi tidak harmonis dengan ketentuan dalam akuntansi pajak; Rangkuman pendapat dari ABC : Chairman of The Academic Committee di European Association of Tax Law Professors, Profesor Hukum Pajak di XXX University, Belanda) bahwa berkaitan dengan pemajakan atas deviden interim yang dilakukan terhadap Wajib Pajak pada pertengahan tahun berjalan, menurut pendapat Majelis, dengan mengaitkan relevansi pendapat dari ahli ABC tersebut diatas dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68268/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Nomor : JMX-155/V/10/Dir tanggal 12 Mei 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat pelunasan piutang pada akun “XXX – WWW Operasional” dengan jumlah sebesar Rp 72.874.237.866,00 yang tidak dimasukkan Pemeriksa dalam perhitungan uji arus piutang, terkait “Advance East” sebesar Rp 3.337.400.000,00 yang seharusnya dikurangkan dari pengujian arus piutang, tidak terdapat bukti-bukti untuk mendukung klaim Pemohon Banding tersebut;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan pengujian arus piutang menggunakan pendekatan rekening koran dan hanya atas penerimaan terkait dengan penjualan/peredaran usaha Pemohon Banding. Dalam proses persidangan, Pemohon Banding bersedia untuk memberikan pengujian arus piutang tersebut didukung dengan bukti pendukung lainnya, seperti halnya yang telah Pemohon Banding serahkan dalam proses keberatan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00 merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan Tahun 2006, dimana atas peredaran usaha dikoreksi oleh Terbanding atas dasar pengujian arus piutang dengan mengambil sumber akun Bank yang terdapat pada general ledger dan juga rekening koran; bahwa menurut Pemohon Banding pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan sisi debet akun piutang dan rekening koran akan terjadi dua kali objek penghitungan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat seharusnya pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dengan menjumlahkan seluruh akun piutang sebelah sisi debet dan rekening koran tidak serta merta merupakan penghasilan, Terbanding secara profesional harus mengklarifikasi kepada Pemohon Banding apakah yang dilakukannya telah sesuai dengan fakta, menjumlahkan seluruh sisi debet akun piutang dan menyimpulkankanya sebagai penghasilannya berpotensi keliru; bahwa analisa arus piutang untuk menguji kebenaran penjualan mutlak dilakukan, namun selisih lebih atau kurang atas hasil analisis a quo tidak bisa serta merta dijadikan koreksi, indikasi tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh Terbanding untuk menentukan cakupan pemeriksaan sampai Terbanding menemukan bukti bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak benar; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan pertimbangan a quo dan sesuai dengan pembahasn atas koreksi peredaran usaha pada sengketa PPh Badan, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp75.519.965.882,00, harus dibatalkan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPN menurut Keputusan Keberatan– Koreksi yang dibatalkanDPP PPN menurut Majelis Rp 389.742.642.744,00Rp   75.519.965.882,00Rp 277.271.233.700,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-140/WPJ.07/2011 tanggal 19 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor : 00349/207/ 07/052/09 tanggal 4 November 2009, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri– Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNJumlahPajak KeluaranPajak yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang/lebih dibayarDikompensasikan ke masa pajak berikutnyaPPN yang masih harus dibayarRp   274.998.461.000,00Rp       2.272.772.700,00Rp   277.271.233.700,00Rp     27.499.846.100,00Rp     27.499.856.190,00Rp                   10.090,00Rp                   10.090,00Rp                            0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 10 Juli 2012 oleh Hakim Majelis IIIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: PYT, SE, Ak., M.ScREW, SH. LLM.Drs. SDA, MSi.GHF sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: JKL, S.H., M.H., M.Si,MNK, S.H., M.Kn.ZVC, SE. SH. MM. MH. CFrA.BNV sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiDengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68267/PP/M.IIIA/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68267/PP/M.IIIA/12/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 sebesar Rp 14.098.986.383,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa PPh Pasal 23 terutang ketika dibayarkan atau terutang tergantung transaksi mana yang lebih dahulu, pemeriksa melakukan koreksi berdasarkan General Ledger yang dimungkinkan terdapat PPh Pasal 23 yang terutang. Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan secara detail terhadap hasil breakdown General Ledger tersebut, data pendukung yang diberikan Pemohon Banding adalah sebagian kecil sample yang tidak bisa menggambarkan transaksi yang terdapat potensi PPh Pasal 23 yang terutang secara utuh. Tim peneliti tidak menyakini transaksi tersebut karena tidak didukung dengan data pendukung yang valid;       Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Kertas Kerja Terbanding dalam proses pemeriksaan, jumlah koreksi sebesar Rp. 14.098.986.383,00 diperoleh dengan membandingkan jumlah obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan pada ledger masa Juli 2006 – Juni 2007 dengan jumlah obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan di KPP PMA I, KPP Bogor dan KPP Surabaya selama masa Juli 2006 – Juni 2007;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp14.098.986.383,00 dengan membandingkan jumlah obyek PPh Pasal 23 berdasarkan pencatatan pada ledger masa Juli 2006 – Juni 2007 dengan jumlah obyek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan di KPP PMA I, KPP Bogor dan KPP Surabaya selama masa Juli 2006 – Juni 2007; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa hasil koreksi diperoleh dari pemeriksaan perjanjian/kontrak, hutang lain-lain dan pembebanan biaya di laba rugi (equalisasi ke PPh Badan) dengan hasil akhir sebagai berikut : SPT Masa PPh Pasal 23, LaporanKeuangan, SSP dan bukti potong Ekualisasi dengan Biaya PPh Badan Keterangan Periode Juli 2006 sampai dengan Juni 2007 Harga Pokok     Repair Maintenance 20.161.154.042,00 Account 55… Lease n Rental 1.395.946.397,00 Account 7511 Consultan Fee 62.236.355,00 Account 7522 Legal Fee 34.125.000,00 Account 7523 Operasi     Repair Maintenance 480.027.058,00 Account 55 Audit Fee 663.338.119,00 Account 7520 Audit Fee 362.861.191,00 Account 7521 Konsultan Fee 1.990.439.484,00 Account 7522 Legal Fee 32.546.431,00 Account 7523 Total 11.083.687.694,00 Total 25.182.674.077,00  bahwa selisih ekualisasi tersebut oleh pemeriksa dijadikan dasar temuan koreksi sebesar Rp.14.098.986.383,00; bahwa Terbanding telah menetapkan akun akun dibawah ini sebagai objek PPh Pasal 23, yaitu :Akun Repair & Maintenance Rp 20.641.181.100,00 Akun Lease Rental Rp   1.395.946.397,00 Audit Fee — Interna I Rp      663.338.119,00 Audit Fee — External Rp      362.861.191,00 Consultant Fee Rp   2.052.675.839,00 Legal Fee Rp        66.671.431,00 Total Rp 25.182.674.077,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Repair Maintenance dengan akun 5511 – 5525 dan 5590 – 5591 dan tidak setuju apabila Pihak Terbanding menganggap keseluruhan akun terkait Repair Maintenance sebagai obyek PPh Pasal 23; bahwa dari 22 Akun yang dikoreksi oleh Terbanding , Pemohon Banding dalam persidangan hanya menyampaikan bukti atas 15 akun yang termasuk dalam Akun Repair & Maintenance sebesar Rp 19.486.318.267,00, sedangkan atas biaya selebihnya sebesar Rp5.696.355.810,00 tidak dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon Banding; bahwa adapun hasil pembahasan atas 15 akun yang dibuktikan oleh Pemohon Banding tersebut adalah sebagai berikut:1. Repair & Maintanance Guiding (R&M Building) Akun 5511 Rp. 154.646.430,00 bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5511 sebesar Rp154.646.430,00 sebagai objek PPh Pasal 23, menurut Pemohon Banding atas akun 5511 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp132.521.573,00 sedangkan sebesar Rp22.124.857,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp22.124.857,00 tersebut biaya penggunaan material; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak pernah memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber (source document) atas GL sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Building (5511), sehingga tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalam akun ini. Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksinya; bahwa dari biaya sebesar Rp154.646.430,00 menurut Pemohon Banding di dalam rincian ledger akun terlihat secara jelas jumlah sebesar Rp. 22.124.857,00 merupakan biaya atas pemanfaatan/penggunaan material (bukan merupakan pembayaran jasa) diantaranya adalah pembelian lampu, cat, kuas cat, duplikat kunci, kaca, paku, kayu dll. bahwa karena atas biaya sebesar Rp22.124.857,00 yang oleh Pemohon Banding diakui sebagai pembelian material, Pemohon Banding hanya memperlihatkan rincian ledger tanpa disertai dokumen pendukung sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk meyakini biaya tersebut merupakan pembelian material; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas akun Repair & Maintanance Guiding (R&M Building) Akun 5511 sebesar Rp. 154.646.430,00 seluruhnya adalah merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;     2. Repair & Maintanance Motor Vehicle (R&M Motor Vehicle) Akun 5512 Rp. 463.139.122,00 bahwa Terbanding telah menetapkan seluruh biaya akun 5512 sebesar Rp.463.139.122,00 atas akun 5512 sebesar Rp 463.139.122,00 tidak seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 23 dan yang merupakan objek PPh Pasal 23 hanyalah sebesar Rp. 449.358.673, sedangkan sebesar Rp.13.780.450,00 bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23 dikarenakan sejumlah Rp.13.780.450,00 tersebut biaya penggunaan Material, diantaranya pembelian ban, sparepart motor dan kendaraan yang terlihat jelas didalam rincian ledger akun tersebut, yang mana keterangan/penjelasan transaksi menyebutkan bahwa rincian biaya- biaya tersebut merupakan biaya atas pemanfaatan/penggunaan material/spare part (bukan merupakan pembayaran jasa); bahwa dalam persidangan (pelaksanaan uji bukti) menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung dan dokumen sumber atas GL seperti Purchase Order (PO), Delivery Order (DO)/Surat Jalan, Invoice, Payment Voucher dan Rekening Koran sehubungan dengan akun Repair & Maintenance Motor Vehicle (5512) ini senilai Rp637.500, sedangkan atas koreksi senilai Rp462.501.622,00, Pemohon Banding tidak memberikan pembuktian sehingga Terbanding tidak dapat meyakini adanya non objek PPh Pasal 23 di dalamnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti Payment Voucher No. 50600282 atas invoice dari ABC Diesel dengan nomor invoice 06603 tanggal 29 Juni 2006 (nomor transaksi 209601) dimana menunjukkan bahwa terdapat pembelian berupa tyre dan tube sebesar Rp 210.000, Payment Voucher No. 50603792 atas invoice dari ABC Diesel dengan nomor invoice 07645 tanggal 25 April 2007 (nomor transaksi 221297) yang menunjukkan terdapat pembelian berupa shock absorber

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68266/PP/M.III/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68266/PP/M.III/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 berupa biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00, yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa tidak diketahui dasar perjanjian (legal standing) pemberian pinjaman yang mengakibatkan timbulnya biaya bunga bagi Pemohon Banding karena perjanjian yang dipinjamkan Pemohon Banding ajak adalah “Loan Facility and Agreement” antara ZZZ International Pty Ltd (lender) dengan Pemohon Banding (borrower) yang ditandatangani pada tanggal 3 Nopember 2009. Pada perjanjian tersebut diketahui bahwa tanggal efektif perjanjian adalah 1 Juli 2003;       Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar dilakukannya pinjaman tersebut adalah diperuntukan sebagai pembiayaan modal kerja perusahaan demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena pokok pinjaman tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding, maka atas biaya bunga tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Dengan demikian Pemohon Banding tidak setuju apabila Pihak Terbanding menyatakan bahwa tidak diketahui dasar perjanjian. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan disini bahwa karakteristik bentuk pinjaman Pemohon Banding adalah pinjaman yang disediakan oleh ZZZ International Pty Ltd dalam bentuk semacam “overdrafr/fasilitas kredit standby, dimana apabila Pemohon Banding memerlukan pinjaman, maka dapat mengajukan pencairan dana dari pinjaman “overdraft” tersebut. Hal tersebut juga didukung dengan dokumen berupa permohonan pencairan, yaitu berupa memorandum yang menyatakan peruntukan dana yang akan dicairkan, permohonan tersebut kemudian harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemberi pinjaman dan tercatat buku perusahaan kedua belah pihak;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam pesidangan, Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00 hanya didasarkan kepada analisa semata dan tidak didukung dengan bukti-bukti; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), UU no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd uu no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan;“Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya utuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 UU no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1) “ bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” . bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a quo Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya bunga sebesar Rp15.567.231.303,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan:–     Biaya BungaPenghasilan netto menurut Majelis Rp       960.617.808,00 Rp  15.567.231.303,00(Rp14.606.613.495,00)       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-485/ WPJ.07/2011 tanggal 2 Maret 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00204/406/ 07/052/10 tanggal 19 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan netto                 Penghasilan Kena Pajak             Pajak Penghasilan Terutang            Pajak yang dapat dikreditkan             Jumlah PPh yang lebih dibayar     (Rp14.606.613.495,00)Rp                        0,00Rp                        0,00Rp   3.765.487.253,00(Rp  3.765.487.253,00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.Sc.         Drs. DEF.             Drs. GHI, MBA.             JKL        sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: MNO, S.H., M.H., M.Si,        PQR, S.H., M.Kn.           STU, SE. SH. MM. MH. CFrA.     JKL         sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Penggantidengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding ;