Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69359/ PP/M.XIB/10/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69359/ PP/M.XIB/10/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa Objek Pajak adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.967.039.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan PPh 21 tidak terkait dengan PPh Final karena merupakan penghasilan karyawan dan subjek pajaknya berbeda. Dalam hal ini pihak Pemohon Banding hanya sebagai pemotong pajak, kewajiban antara pemotongan PPh Final transaksi Pemohon Banding berbeda dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan karena kewajiban pemotongan tetap melekat kepada Pemohon Banding sebagai pemotong Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan Rugi Laba atas jasa konstruksi tahun 2008 yang telah dikenakan PPh Final maka Pemohon Banding berpendapat seharusnya penghasilan karyawan/buruh tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00088/WPJ.27/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi negatif objek PPh Pasal 21 untuk Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Pratama Jambi sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00088/WPJ.27/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tahun Pajak 2009 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi negatif objek PPh Pasal 21 untuk Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Pratama Jambi sebagai berikut: Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa Koreksi Positif Rp 0,00Rp1.967.039.000,00Rp1.967.039.000,00dengan alasan koreksi berdasarkan ekualisasi obyek PPh Pasal 21 disimpulkan bahwa terdapat selisih obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.967.039.000,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2009; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2009 diketahui: pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca; Obyek Pajak menurut PemeriksaPos-Pos Laporan Laba Rugi:– Pos di HPPBiaya operasional personil proyekPos di Biaya Usaha Lainnya:Biaya gaji/honor karyawan Rp 1.897.439.000,00Rp 69.600.000,00Rp 1.967.039.000,00Dasar Hukum:Pasal 21 Undang-Undang PPh, PER-31/PJ/2009 sebagaiamana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-925/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 dapat diketahui bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan dapat diketahui antara lain: bahwa terdapat biaya yang dibukukan pada Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun 2009 dalam komponen Harga Pokok Penjualan dan komponen Biaya Usaha Lainnya yang merupakan penghasilan bagi pegawai dan/atau bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan yang merupakan obyek PPh Pasal 21, yaitu biaya karyawan sebesar Rp69.600.000,00 namun atas biaya tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2009, sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas selisih tersebut dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dikalikan dengan tarif terendah sehingga terdapat pajak yang masih terhutang Rp98.351.950,00. Berdasarkan data MPN, tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhutang; bahwa berdasarkan penelitian terhadap keterangan lisan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-173/WPJ.72/2014 tanggal 14 Juli 2014, diketahui Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan. Namun Wajib Pajak tidak menyertakan buku, catatan, data atau informasi yang mendukung uraian dalam keterangan lisan tersebut. Sehingga Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan pengajuan keberatan Wajib Pajak; bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak memberikan data yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan selama proses penelitian keberatan, dimana atas pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima karyawan/buruh tidak berpengaruh apakah Wajib Pajak dikenakan PPh Final atau Tidak Final. Sehingga atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/buruh harus tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009; bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan: (1) Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis terbukti terdapat biaya operasional personil proyek sebesar Rp1.920.000.000,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa atas penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan pajak secara fianal adalah atas penghasilan dari Pemohon Banding sehubungan dengan pekerjaaannya berdasarkan ketentuan pasal 25 Juncto Pasal 29 Undang-Undang PPh yang tidak ada kaitannya dengan koresksi Terbanding; bahwa Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-930/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2009 Nomor 00004/201/09/331/13 tanggal 28 Agustus 2013,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69358/ PP/M.XIB/10/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69358/ PP/M.XIB/10/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa Objek Pajak adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Tahun Pajak 2008 sebesar Rp1.920.000.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan PPh 21 tidak terkait dengan PPh Final karena merupakan penghasilan karyawan dan subjek pajaknya berbeda. Dalam hal ini pihak Pemohon Banding hanya sebagai pemotong pajak. Terbanding menyatakan kewajiban antara pemotongan PPh Final transaksi Pemohon Banding berbeda dengan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawan karena kewajiban pemotongan tetap melekat kepada Pemohon Banding sebagai pemotong; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding melakukan koreksi Obyek PPh Pasal 21 berdasarkan Laporan Rugi Laba atas jasa konstruksi tahun 2008 yang telah dikenakan PPh Final maka Pemohon Banding berpendapat seharusnya penghasilan karyawan/buruh tersebut tidak dikenakan PPh Pasal 21; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00087/WPJ.27/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 22 Agustus 2013, tahun Pajak 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi negatif objek PPh Pasal 21 untuk Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Pratama Jambi sebagai berikut: Objek PPh Pasal 21 menurut SPT Objek PPh Pasal 21 menurut Pemeriksa Koreksi Positif Rp 195.200.000,00Rp 2.115.200.000,00Rp 1.920.000.000,00dengan alasan koreksi berdasarkan equalisasi obyek PPh Pasal 21 disimpulkan bahwa terdapat selisih obyek PPh Pasal 21 sebesar Rp1.920.00.000,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008; bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun Pajak 2008 diketahui: pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Obyek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca; Obyek Pajak menurut PemeriksaPos-Pos Laporan Laba Rugi:– – Pos di HPPBiaya operasional personil proyekPos di Biaya Usaha Lainnya:Biaya gaji/honor karyawan Rp 1.920.000.000,00Rp 195.200.000,00Rp 2.155.200.000,00Dasar Hukum:Pasal 21 Undang-Undang PPh, PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-926/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 dapat diketahui bahwa menurut Tim Peneliti Keberatan dapat diketahui antara lain: bahwa terdapat biaya yang dibukukan pada pos Harga Pokok Penjualan yaitu biaya operasional personil proyek Rp1.920.000.000,00 yang merupakan penghasilan bagi pegawai dan/atau bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan yang merupakan obyek PPh Pasal 21 namun atas biaya tersebut tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2008. Pemeriksa melakukan koreksi sehingga selisih tersebut dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 dikalikan dengan tarif terendah sehingga terdapat pajak yang masih terhutang Rp96.000.000,00 namun pemeriksa melakukan koreksi negatif karena berdasarkan data MPN Wajib Pajak telah melakukan pembayaran PPh Pasal 21 Rp3.180.000,00 yang menjadi kredit pajak dalam perhitungan PPh Pasal 21 terhutang; bahwa berdasarkan penelitian terhadap keterangan lisan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak Tetapi Tidak Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-172/WPJ.72/2014 tanggal 14 Juli 2014, diketahui Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil penelitian keberatan. Namun Wajib Pajak tidak menyertakan buku, catatan, data atau informasi yang mendukung uraian dalam keterangan lisan tersebut sehingga Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terhadap alasan pengajuan keberatan Wajib Pajak; bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak memberikan data yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan selama proses penelitian keberatan, dimana atas pemotongan PPh Pasal 21 terhadap penghasilan yang diterima karyawan/buruh tidak berpengaruh apakah Wajib Pajak dikenakan PPh Final atau Tidak Final. Sehingga atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan/buruh harus tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai PER-31/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009; bahwa Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan: (1) Pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh :pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai; bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan; dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun; badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.bahwa berdasarkan pemeriksaaan Majelis terbukti terdapat biaya operasional personil proyek sebesar Rp1.920.000.000,00 yang merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa atas penghasilan jasa konstruksi yang dikenakan pajak secara final adalah atas penghasilan dari Pemohon Banding sehubungan dengan pekerjaaannya berdasarkan ketentuan pasal 25 Juncto Pasal 29 Undang-Undang PPh yang tidak ada kaitannya dengan koreksi Terbanding; bahwa Majelis berpendapat tetap mempertahankan koreksi Terbanding; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-931/WPJ.27/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00009/201/08/331/13 tanggal 28 Agustus 2013, atas nama: XXX; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 25 November 2015 oleh Hakim Majelis XIB Pengadilan Pajak dengan dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC,DEF,GHI,JKL, Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69356/PP/M.XA/13/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69356/PP/M.XA/13/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Rp.4.287.865.000,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 berdasarkan pembayaran untuk pihak luar negeri yang telah dipotong Pajak Pertambahan Nilai luar negerinya tetapi belum dilaporkan sebagai obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan Tax Treaty; Menurut Pemohon : bahwa koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 tidak berdasar sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding : a. Pembayaran sebesar Rp.3.285.000.000,00 ke ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ:bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. berdomisili di Malaysia sesuai dengan Surat Keterangan Domisili yang disampaikan Pemohon Banding;bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. terdapat hubungan istimewa dengan Pemohon Banding sesuai dengan data Surat Keterangan Domisili dan Laporan Pemeriksaan Pajak halaman 3 yang menunjukkan ada manajemen yang sama yaitu WWW dan sesuai data internet yang menunjukkan keduanya merupakan afiliasi dalam satu grup yaitu PPP Group;bahwa pembayaran yang dilakukan kepada ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. merupakan pembayaran sebagai balas jasa karena penggunaan pola atau model, ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri yang menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia termasuk dalam pengertian royalti;bahwa royalti terutang pajak tidak lebih dari 15% sesuai Pasal 12 butir 2 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia;bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Technical and management fee – ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ. sebesar Rp.3.285.000.000,00 dengan tarif sebesar 15% sesuai Pasal 12 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Malaysia; b. Pembayaran sebesar Rp.1.002.865.000,00 ke KKK (Singapura)bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atas nama KKK;bahwa pembayaran technical assistance and advisory kepada KKK sebesar Rp.1.002.865.000,00 merupakan obyek dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;bahwa Terbanding menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 technical assistance and advisory kepada KKK sebesar Rp.1.002.865.000,00 dan terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan;bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.4.287.865.000,00 tidak berdasar sebab tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan dilakukan berdasarkan asumsi/perkiraan sehingga telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan alasan sebagai berikut: 1. Pembayaran sebesar Rp.3.285.000.000,00 ke ZZZ (Malaysia) sdn QQQ;bahwa menurut persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B) yang ditanda tangani pada tanggal 12 September 1991: Pasal 4 ayat (1) huruf a:“Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti:a. di Malaysia, orang dan badan yang merupakan penduduk Malaysia untuk kepentingan pajak Malaysia”;Pasal 14 ayat (1) dan (2) mengenai Pekerjaan Bebas:1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut; 2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila:a) penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan b) balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan c) balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut”;bahwa dari uraian diatas bahwa ZZZ (Malaysia) Sdn. QQQ merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Malaysia dan tidak mempunyai Badan Usaha Tetap di Indonesia dan melakukan pekerjaan di Indonesia tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; bahwa sehingga bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 yang harus dipotong di Indonesia karena hak pemajakannya berada di Malaysia; 2. Pembayaran sebesar Rp.1.002.865.000,00 ke KKK (Singapore)bahwa menurut Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Singapore mengenai Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan (P3B) yang ditanda tangani pada tanggal 8 Mei 1990: Pasal 4 ayat (1) “Domisili Fiskal”:“Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk kepentingan pajak Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Istilah ini tidak mencakup bentuk usaha tetap dari perusahaan asing yang diperlakukan sebagai penduduk bagi kepentingan pajak”; Pasal 13 ayat (1) “Pekerjaan Bebas”:“Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masamasa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas”; bahwa dari uraian diatas bahwa KKK (Singapore) adalah Warga Negara Singapore merupakan Orang yang berdomisili di
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69327/PP/M.XVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69327/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp555.441.080,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp555.441.080,00 dikoreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp423.549.694,00 dan pembayaran sebesar Rp131.891.396,00. Terkait koreksi Terbanding atas pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp423.549.694,00, Terbanding berpendapat atas pembayaran Comitment Fee ini merupakan pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sedangkan terkait koreksi Terbanding atas pembayaran yang terutang PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp131.891.396,00, Terbanding berpendapat biayabiaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri terutang PPN Jasa Luar Negeri; Menurut Pemohon : Koreksi positif sebesar Rp 423.549.694,00 merupakan pembayaran Commitment Fee kepada ABC yang berdomisili di Jerman dan merupakan wajib pajak Jerman, dimana pembayaran commitment fee ini merupakan pembayaran sehubungan dengan pinjaman Bank yang Pemohon Banding lakukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka pemberian fasilitas kredit pinjaman dan Luar Negeri sedangkan Koreksi sebesar Rp131.891.386,00 merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lainlain yang bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan jasa yang diberikan individu yang berdomisili di Negara yang. mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Indonesia; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran sebesar Rp.555.441.080,00 yang menurut Terbanding adalah objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan menurut Pemohon Banding bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa koreksi terhadap pembayaran tersebut terdiri atas pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00 dan pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00; bahwa Majelis akan membahas sengketa untuk masing-masing pembayaran tersebut: bahwa untuk pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00, Terbanding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran Comitment Fee kepada pihak di luar negeri sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan Pemohon Banding berpendapat biaya Comitment Fee kepada pihak di luar negeri berhubungan atas pinjaman Bank sehingga bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis mengenai pembayaran Comitment Fee kepada pihak di luar negeri; bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam jasa keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Jasa keuangan meliputi:1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; 2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; 3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:a) sewa guna usaha dengan hak opsi; b) anjak piutang; c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen; 4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan;bahwa Majelis berpendapat biaya Comitment Fee adalah pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan jasa peminjaman dana dari bank di luar negeri; bahwa Majelis berpendapat Jasa Ke Luar Negeri sebesar Rp.423.549.694,00 merupakan jasa peminjamkan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terhadap koreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp.423.549.694,00 berupa Comitment Fee kepada pihak di luar negeri, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa untuk pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00, Terbanding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa yang diberikan Wajib Pajak Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sedangkan Pemohon Banding berpendapat pembayaran tersebut adalah untuk biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lain-lain yang terpisah dari terpisah dari technical fee dan biaya akomodasi yang dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.131.891.396,00 berdasarkan pembebanan biaya dalam SPT Tahunan PPh Badan; bahwa Majelis tidak mendapatkan rincian koreksi Terbanding terhadap biaya-biaya di laporan laba rugi yang menjadi objek PPh Badan yang juga merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa Majelis berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp.131.891.396,00 hanya berdasarkan analisis; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti biaya yang menurut Terbanding adalah objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti dimaksud dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya-biaya dimaksud merupakan penggantian atau reimbursment sehingga bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksinya dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri; bahwa terhadap koreksi Terbanding atas pembayaran sebesar Rp.131.891.396,00 berupa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai Pemanfaatan Jasa Luar Negeri sebesar Rp555.441.080,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69326/PP/M.XVA/13/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69326/PP/M.XVA/13/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp.162.043.032,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi sebesar Rp.162.043.032,00 merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor, dan biaya lain-lain bukan merupakan objek PPh Pasal 26 yang dikeluarkan sehubungan dengan penggunaan jasa yang diberikan individu yang berdomisili di Negara yang mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Berdasarkan data yang diberikan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran pembelian aplikasi, biaya tiket, dan akomodasi konsultan luar negeri, pebiayaan sponsor, service ke Luar Negeri yang merupakan penghasilan bagi penerima penghasilan luar negeri yang merupakan objek PPh Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa pengeluaran sebesar Rp162.043.032,00 tersebut merupakan penggantian tiket, akomodasi, sponsor dan biaya lain-lain yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 dan biaya bunga yang merupakan Objek PPh Pasal 26 namun dikenakan tarif sebesar 0% dari DPP sesuai dengan tarif tax treaty; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap biaya sebesar Rp162.043.032,00 yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah bukan objek PPh Pasal 26; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya; premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau keuntungan karena pembebasan utang;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui Terbanding melakukan koreksi dilakukan berdasarkan pengujian pembebanan biaya di laporan laba rugi (ekualisasi ke PPh Badan); bahwa Majelis tidak mendapatkan rincian koreksi Terbanding terhadap biaya-biaya di laporan laba rugi yang menjadi objek PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak terutangnya PPh Pasal 26; bahwa koreksi Terbanding berdasarkan ekualisasi atas Laporan Keuangan dalam PPh Badan yang menjadi objek PPh Pasal 26, seluruhnya terutang pada Masa Pajak Desember 2011; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menyampaikan bukti-bukti pemenuhan kewajiban PPh Pasal 26 atau biaya yang menurut Terbanding adalah objek PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek PPh Pasal 26; bahwa Majelis berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan biaya-biaya yang menjadi dasar koreksinya dan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya-biaya dimaksud bukan objek PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menerima banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 sebesar Rp.162.043.032,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, peraturan yang berlaku dan keyakinan Hakim, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1563/WPJ.07/2014 tanggal 30 Juni 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2011 Nomor 00005/204/11/054/13 tanggal 10 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Rp. 249.716.130,00 PPh Pasal 26 terutang Rp. 40.874.172,00 Kredit Pajak : Rp. 40.874.172,00 Jumlah PPh Pasal 26 yang kurang bayar Rp. 0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVA Pengadilan Pajak, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00161/ PP/PM/IV/2015 tanggal 07 April 2015 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.31/PP/PM/ VIII/PrbSM/2015 tanggal 06 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, Ak. M.Sc. DEF, S.H., M.Kn. Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum . JKL Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor : Put-69326/PP/M.XV/13/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis XVA sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.034.A/PP/Ucp/2016 tanggal 21 Maret 2016, pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, Ak. . DEF, S.H., M.Kn. Dr. GHI, Ak., M.M., M.Hum. PQR Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan juga tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69325/PP/M.XVA/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69325/PP/M.XVA/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi DPP PPh Pasal 15 Final Masa Pajak Desember 2011 sebesar Rp693.889.579,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding sebesar Rp693.889.579,00 dilakukan atas GL Acc No. 4343020 (AKPI.Umum.Ongkos Angkut Export – FC). Berdasarkan GL dan dokumen freight cost (Bill Of Lading, Invoice, Credit Note, Debit Note, Packing List dan Account Payable Voucher) diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pelayaran luar negeri untuk kegiatan ekspor berdasarkan ketentuan umum yang berlaku dari perusahaan pelayaran di mana terdapat syarat dan kondisi serta pengecualian sebagaimana lazimnya suatu perjanjian yang tercantum dalam Bill of lading berupa “All Terms, Conditions and Exceptions As Per Original Bill of Lading”. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pencarteran menurut perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453 Kitab Undang Undang Hukum Dagang sehingga pembayaran atas jasa pelayaran luar negeri tersebut dikenakan PPh Pasal 15 sebesar 2,64% dari peredaran bruto dan dipotong oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) KMK-417/KMK.04/1996 dan Angka 5 SE-32/PJ.4/1996; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak mengikatkan diri dengan perusahaan pelayaran untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal yang ditunjuk seluruhnya atau untuk sebagian dari pengangkutan barang Pemohon Banding, atau dengan kata lain, kapal tersebut tidak dikhususkan hanya mengangkut barang Pemohon Banding sehingga bukan merupakan perjanjian carter sebagaimana dimaksud Pasal 453 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Bill of Lading berupa All Term, Conditions and Exeptions juga tidak menunjukkan adanya perjanjian carter atas pelayaran barang tersebut sehingga menurut Pemohon Banding, biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan berdasarkan bukti-bukti pendukung serta pencatatan dalam pembukuan perusahaan untuk ocean freight sebesar Rp693.889.579,00 merupakan jasa angkutan pelayaran dalam rangka ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pembayaran biaya pengiriman ke luar negeri dengan menggunakan jasa kapal laut sebesar Rp693.889.579,00 yang menurut Terbanding terutang PPh Pasal 15 sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terutang PPh Pasal 15; bahwa Terbanding berpendapat karena pengiriman menggunakan jasa kapal laut, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding berpendapat meskipun menggunakan jasa kapal laut, kontrak dilakukan melalui jasa forwarding sehingga tidak berkewajiban melakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan; bahwa Penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri; bahwa Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri menyatakan:Pelunasan atau pembayaran PPh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud pada butir 4 dilakukan sebagai berikut:a. Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian charter, maka pihak yang membayar atau pihak yang mencharter wajib:a.1 memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan/nilai pengganti; a.2 Memberikan Bukti pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar negeri (final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran I: a.3 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). a.4 melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambatlambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran II, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP dan lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri (final). b. Dalam hal penghasilan diperoleh selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan luar Negeri Wajib:b.1 menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final: b.2 melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final;bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian apakah Pemohon Banding melakukan pembayaran atau melakukan perjanjian charter kapal dengan Wajib Pajak Yang Bergerak Di Bidang Usaha Pelayaran Luar Negeri; bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pemohon Banding melakukan transaksi pengiriman barang melalui perusahaan pelayaran dengan ketentuan :Tidak membuat perjanjian dengan perusahaan pelayaran yang mengkhususkan mengangkut barang Pemohon