Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69399/PP/M.IIA/36/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69399/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Mei 2009 yang Terutang sebesar Rp15.167.630,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp15.167.630,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp30.335.260,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp15.167.630,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp30.335.260,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp151.676.302,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp15.167.630,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp30.335.260,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-86/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp30.335.260,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00494/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp15.167.630,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp30.335.260,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp15.167.630,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp30.335.260,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp15.167.630,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Mei 2009 membayar bunga pinjaman ke Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Mei 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur: Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili. bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa asli Surat Keterangan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69398/PP/M.IIA/36/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69398/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2009 yang Terutang sebesar Rp18.092.624,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak April 2009 sebesar Rp18.092.624,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp36.185.247,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp18.092.624,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp36.185.247,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp180.926.236,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp18.092.624,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp36.185.247,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-85/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa ajak April 2009 sebesar Rp36.185.247,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00494/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak April 2009 sebesar Rp18.092.623,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp36.185.247,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp18.092.624,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp36.185.247,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp18.092.624,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa April 2009 membayar bunga pinjaman ke Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa April 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur: Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongandapat digolongkan dalam:1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut:2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili. bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa asli Surat Keterangan Domisili menjadi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69397/PP/M.IIA/36/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69397/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Maret 2009 yang Terutang sebesar Rp12.963.387,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.12.963.387,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.25.926.774,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.12.963.387,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.25.926.774,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp.129.633.872,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp.12.963.387,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp.25.926.774,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-99/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.25.926.774,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-000494/WPJ.19/ KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.12.963.387,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank UBS dan BBB, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.25.926.774,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.12.963.387,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.25.926.774,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp.12.963.387,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Maret 2009 membayar bunga pinjaman ke Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Maret 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur : Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.       Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili. bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69396/PP/M.IIA/36/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69396/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah sengketa mengenai tarif, dengan demikian terdapat koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Februari 2009 yang Terutang sebesar Rp16.629.520,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp16.629.520,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp166.295.200,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp16.629.520,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp33.259.040,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp166.295.200,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp16.629.520,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp33.259.040,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-99/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.33.259.040,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-000494/WPJ.19/ KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp.16.629.520,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.33.259.040,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.16.629.520,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.33.259.040,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp.16.629.520,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Februari 2009 membayar bunga pinjaman ke Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Februari 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur : Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.Dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili.bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69395/PP/M.IIA/36/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69395/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Januari 2009 yang terutang sebesar Rp79.663.635,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.79.663.635,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.159.327.270,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.79.663.635,00;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.159.327.270,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp.796.636.346,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp.79.663.635,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp159.327.270,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-97/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.159.327.270,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-000494/WPJ.19/ KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Januari 2009 sebesar Rp.79.663.635,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ dan XXX, N.A Singapore dan ZZZ Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.159.327.270,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp.79.663.635,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp.159.327.270,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp.79.663.635,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Januari 2009 membayar bunga pinjaman ke ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Januari 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur : Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.    bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili. bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa asli Surat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69362/PP/M.XII B/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69362/PP/M.XII B/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.1.364.034.936,00 tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Kompensasi Kerugian; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa banding berdasarkan pemeriksaan, tidak terdapat materi sengketa mengenai Sanksi Administrasi;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon : bahwa sebagai bahan pertimbangan laporan Stock dibuat berdasarkan laporan produksi sesuai barang yang telah keluar dari gudang pabrik bukan berdasarkan tanggal Faktur Pajak penjualan lokal dan ekspor, Pembuatan Faktur Pajak dibuat setelah barang diterima di customers (setelah ditimbang ulang), disini biasanya terjadi selisih antara surat jalan pengiriman barang dengan bukti penerimaan barang yang disebabkan oleh kendala tersebut di atas;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.1.364.034.936,00 yang didasarkan pada pengujian arus barang pada laporan produksi yang bertujuan untuk mengetahui besarnya jumlah pengiriman/penjualan kaolin; bahwa koreksi peredaran usaha berdasarkan pada pengujian arus barang, pengiriman dan penjualan kaolin dalam bentuk tepung dan gumpalan dengan bersumberkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Print Out Buku Besar/General Ledger, Kartu Persediaan, Buku Penjualan saat pemeriksaan adalah sebesar Rp.13.956.107.122,00 dengan perincian sebagai berikut: Bulan Jumlah (Rp) Januari 980.214.315 Februari 1.212.785.908 Maret 1.189.549.190 April 1.311.492.537 Mei 1.125.202.377 Juni 1.302.901.804 Juli 1.085.885.875 Agustus 1.535.685.398 September 681.634.084 Oktober 1.121.653.172 November 1.196.600.690 Desember 1.212.501.772 Jumlah 13.956.107.122,00       Menimbang : bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa dari dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan jumlah kaolin yang mengalami retensi, bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan bahwa sejumlah kaolin tersebut memang mengalami retensi karena tidak terdapat bukti-bukti dan dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi atas sejumlah kaolin; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada matriks sengketa tertanggal 11 September 2015 dan juga pada Surat Penjelasan Kesimpulan Akhir, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan;       barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen yang menguatkan bandingnya atas koreksi dari Terbanding antara lain Daftar Surat Jalan Kapal Tahun 2009 yang masuk ke penjualan Tahun 2010, Laporan Arus Barang Di Tanjung Pandan Tahun 2009, Laporan Pengiriman Kaolin Berdasarkan Izin Pertambangan Tahun 2009, Salinan Surat Izin Perdagangan Antar Daerah (SIPAD), Salinan Kuitansi dan lain-lain; bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah diperlihatkan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan dan dibuatkan rekapitulasinya oleh Pemohon Banding untuk menjadi bahan pertimbangan dalam sidang banding a quo; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang sangat cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009 sebesar Rp.1.364.034.936,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tdak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga berdasarkan musyawarah Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Menurut Pemohon Banding Terbanding Majelis Koreksi Dikabulkan Majelis Peredaran Usaha 12.592.072.186,00 13.956.107.122,00 13.956.107.122,00 1.364.034.936,00 Harga Pokok Penjualan 10.237.059.677,00 10.237.059.677,00 10.237.059.677,00 0,00 Laba Bruto 2.355.012.509,00 3.719.047.445,00 3.719.047.445,00 1.364.034.936,00 Biaya Usaha 5.157.918.869,00 5.157.918.869,00 5.157.918.869,00 0,00 Penghasilan Neto dalam Negeri (2.802.906.360,00) (1.438.871.424,00) (1.438.871.424,00) 1.364.034.936,00 Penghasilan dari luar usaha 27.836.212,00 27.836.212,00 27.836.212,00 0,00 Penyesuaian Fiskal:          0,00 – Penyesuaian Fiskal Positif 348.326.926,00 348.326.926,00 348.326.926,00 0,00 – Penyesuaian Fiskal Negatif 6.289.802,00 6.289.802,00 6.289.802,00 0,00 Jumlah Penghasilan Neto (2.433.033.024,00) (1.068.998.088,00) (1.068.998.088,00) 1.364.034.936,00 PPh terhutang 0,00 0,00 0,00 0,00 Kredit Pajak (PPh pasal 25) 6.839.920,00 6.839.920,00 6.839.920,00 0,00 Jumlah PPh kurang/(lebih) Bayar (6.839.920,00) (6.839.920,00) (6.839.920,00) 0,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor