Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69419/PP/M.XVB/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69419/PP/M.XVB/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak sebesar USD355,963.25 dengan pokok sengketa sebagai berikut:1. Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar2. Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar3. Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar Jumlah USD 8,168.89USD 413.87USD 347,380.49USD 355,963.25 Koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding (Tim Pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan) menyatakan bahwa Bukti Potong PPh Pasal 23 tersebut telah dikonfirmasikan ke KPP dimana Pemotong Pajak terdaftar, dan diperoleh jawaban “Tidak Ada” yang artinya bahwa para Pemotong Pajak tersebut belum melaporkan Bukti Potong-nya; Menurut Pemohon : bahwa atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan di dalam SPT Badan tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008. Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89 karena Terbanding telah melakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemotong Pajak terdaftar atas 29 bukti potong senilai USD8,168.89 atau Rp73.879.449,00 dan diperoleh jawaban “tidak ada” bahwa menurut Pemohon Banding, dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-19/PJ.41.2/1993 tentang Konfirmasi Kredit Pajak PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 dalam Rangka Penelitian Material SPT Tahunan PPh menyatakan sebagai berikut: “2.1.1. Apabila Wajib Pajak telah menunjukan bukti asli pemotongan/pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan pihak pemotong/pemungut memang ada/terdaftar (mempunyai NPWP), maka bukti asli tersebut dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang.”bahwa menurut Pemohon Banding, atas penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 tersebut telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Badan Tahun Pajak 2010 sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008; bahwa menurut pendapat Majelis, untuk membuktikan bahwa apakah Pemohon Banding telah dipotong PPh Pasal 23 atas transaksi dengan pemberi kerja/pemotong pajak, maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan adanya arus uang dan arus barang dari transaksi tersebut; bahwa dalam persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk meneliti dan memeriksa bukti-bukti transaksi antara Pemohon Banding dengan pemberi kerja yang bukti potong PPh Pasal 23-nya tidak diakui oleh Terbanding; bahwa Majelis dalam persidangan meneliti dan memeriksa dokumen dan bukti-bukti P.4, P.5, P.8, P.9, P.15 sampai dengan P.44; bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membayar tagihan/invoice yang telah diterbitkan oleh pemberi kerja/pemotong pajak dan atas transaksi tersebut, Pemohon Banding telah diberikan bukti potong PPh Pasal 23; bahwa menurut pendapat Majelis, tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 bukan pada Pemohon Banding; bahwa tanggung jawab pemotongan, penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dibebankan kepada pemberi kerja atau pemotong pajak sebagaimana diatur Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar USD8,168.89 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87 Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap pokok sengketa terkait tidak diperhitungkannya Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp3.718.226,00 (ekuivalen dengan USD413.87) dan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut :bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22 dan bukti telah dipotong PPh Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa pada proses pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan asli Bukti Potong/Kredit Pajak yang menjadi hak Pemohon Banding untuk diakui sebagai Kredit Pajak sehingga sudah sepantasnya Pemohon Banding berhak untuk mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong tersebut dalam perhitungan SPT Tahunan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menetapkan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87 karena Pemohon Banding memberikan bukti pemungutan PPh Pasal 22 pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dinyatakan: (1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.bahwa menurut pendapat Majelis, untuk melakukan pembetulan atas perhitungan kredit pajak, Pemohon Banding harus melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang a quo; bahwa menurut pendapat Majelis, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang a quo merupakan pengungkapan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum Pemohon Banding untuk membetulkan jumlah kredit pajak pada saat proses pemeriksaan pajak sedang berlangsung; bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis dan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 22 sebesar USD413.87 tetap dipertahankan; Koreksi Kredit Pajak Tambahan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian terhadap pokok sengketa terkait tidak diperhitungkannya Kredit Pajak PPh Pasal 22 sebesar Rp3.718.226,00 (ekuivalen dengan USD413.87) dan PPh Pasal 23 sebesar USD347,380.49 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa dalam Laporan Pemeriksaan Pajak yang dibuat oleh Terbanding, sama sekali tidak ada yang menyebutkan atau membahas tentang adanya Kredit Pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang dilakukan koreksi negatif (dapat diakui) yang berasal dari dokumen tambahan berupa bukti telah dipungut PPh Pasal 22 dan bukti telah dipotong PPh Pasal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69418/PP/M.XVB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69418/PP/M.XVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Tiga berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-166/WPJ.07/KP.0400/11.3/2011 tanggal 31 Mei 2011, diketahui bahwa terdapat koreksi Pajak Masukan sebesar Rp502.000.810,00 yang disebabkan karena jawaban klarifikasi pajak masukan dari KPP tempat PKP Penjual dijawab “Tidak Ada”. Berdasarkan klarifikasi ulang yang dilakukan pada proses keberatan diketahui bahwa Pajak Masukan yang semula dijawab “Tidak Ada” sebesar Rp271.844.987,00 diralat menjadi “Ada”, sehingga dapat dikreditkan sebagai Pajak Masuk, dengan demikian atas Pajak Masukan yang tidak diralat menjadi “Ada” sebesar Rp164.779.445,00 menurut Terbanding tetap tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding tidak sepatutnya melepaskan tanggung jawab penagihan pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan Faktur Pajak yang diterbitkan sehubungan penyerahan BKP/JKP, kepada Pemohon Banding yang menerima Faktur Pajak sehubungan penggunaan BKP/JKP dari PKP tersebut, alasan Terbanding bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penjual belum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada PKP Penjual sebagai dasar tidak dapat diakuinya Faktur Pajak, nyata-nyata tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat; Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00 karena:Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp148.315.658,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan dijawab “tidak ada” (37 Faktur Pajak Masukan); Terbanding telah melakukan konfirmasi Pajak Masukan sebesar Rp16.463.787,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana penjual terdaftar dan belum dijawab (3 Faktur Pajak Masukan);bahwa menurut Pemohon Banding, pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 1 angka 23 dan 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban tanggung renteng sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 hanya berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2007; bahwa menurut pendapat Majelis, untuk membuktikan bahwa apakah Pemohon Banding telah membayar PPN atas transaksi pembelian kepada penjual BKP/JKP, maka Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk memperlihatkan bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan adanya arus uang dan arus barang dari transaksi pembelian tersebut; PT. ZZZ Indonesia (3 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. ZZZ Indonesia, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti P.23 sampai dengan P.26; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp4.576.813,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian 10 KVA Silenced Diesel Generator Set dari PT. ZZZ Indonesia; PT. XXX Industries Indonesia (5 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. XXX Industries Indonesia, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti P.27 sampai dengan P.31; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp33.813.302,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas jasa reparasi Tank 2000 Gal dari PT. XXX Industries Indonesia; QQQ. (1 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan QQQ., Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.32; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah sebesar Rp2.148.500,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian Plastic Slip Cover “M”, Banding Strapping Plastic. Label/Envelope Packing List dan Banding Steel dari QQQ. (Toko Sumber Indah); PT. WWW (3 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. WWW, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.33 sampai dengan P.35; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp16.463.787,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas sewa Trailer 40FT, Pick Up, Fuso Lossbak, Police Escort, Colt Diesel dan Tronton Lossbak dari PT. WWW; PT. RRR (27 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. RRR, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.36 sampai dengan P.62; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp79.740.800,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian material seperti Tyre Westlake, Flap, Inner Tube, Tyre Miller, Hose, Brake Chamber Double, Pin Virtuil dan Fitting Aeroguip dari PT. RRR; PT. TTT (2 Faktur Pajak) bahwa atas transaksi dengan PT. WWW, Majelis telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan buktibukti P.63 sampai dengan P.64; bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPN dengan jumlah total sebesar Rp31.100.616,00 telah dibayar oleh Pemohon Banding atas sewa Warehouse Blok E dari PT.TTT; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada dalam persidangan dan berdasarkan uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp164.779.445,00 telah didukung oleh bukti-bukti dan dokumen yang terkait dengan arus uang dan arus barang; bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp164.779.445,00 tidak dapat dipertahankan oleh Majelis; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 99.209.280.599,00Rp 164.779.445,00Rp 99.374.060.044,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1190/WPJ.07/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69417/PP/M.XVB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69417/PP/M.XVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juni 2011 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan ”Tidak Ada” sebesar Rp9.152.275,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp9.152.275,00 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan tersebut semuanya telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dan secara material, Pemohon Banding telah menerima seluruh obyek penyerahan yang diperjanjikan dan seluruh kewajiban Pemohon Banding baik atas nilai pokok barang maupun nilai PPN yang terhutang telah sepenuhnya Pemohon Banding bayarkan kepada pihak supplier; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp9.152.275,00 dengan alasan jawaban klarifikasi Faktur Pajakyang menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemohon Banding secara formal Faktur PajakMasukan tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa secara material pun, Pemohon Banding telah menerima seluruh obyek penyerahan yang diperjanjikan dan seluruh kewajiban Pemohon Banding baik atas nilai pokok barang maupun nilai PPN yang terhutang telah sepenuhnya dibayarkan kepada pihak supplier; bahwa untuk mendukung argumentasi permohonan bandingnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti dalam persidangan sebagai berikut:P-1. Purchase Order (PO);P-2. Invoice;P-3. Faktur Pajak;P-4. Voucher Pembayaran;P-5. Rekening Koran Bank;P-6. SPT PPN Suplier/Lawan Transaksi; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis memerintahkan kepada Terbanding untuk memeriksa dan menelitinya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dan penelitian yang telah dilakukan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:bahwa bukti-bukti yang diberikan masih atas nama PT ZZZ International, bukan a.n. Pemohon Banding, akan tetapi dari NPWP yang ada memang menunjukkan NPWP yang sama; bahwa menurut Pemohon Banding memang ada perubahan nama, akan tetapi bukti pendukungnya belum ditunjukkan dalam uji bukti; bahwa terkait dengan arus barang, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Surat Jalan; bahwa terkait dengan arus pembayaran, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran; bahwa atas SPT Masa PPN lawan transaksi, copy SPT nya telah ditunjukkan, akan tetapi atas bukti tersebut belum ada legalisasi dari KPP dimana PKP tersebut terdaftar; bahwa terkait dengan adanya perubahan nama dari PT. ZZZ International menjadi Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 77 tanggal 26 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris QQQ, SH. yang menyatakan perubahan nama perseroan terbatas ari PT. ZZZ International menjadi Pemohon Banding dan telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-49537.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang merupakan pengesahan perubahan nama tersebut oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon Banding belum ada bukti pendukungnya menjadi gugur; bahwa selanjutnya Majelis juga memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan berpendapat bahwa secara uji arus uang dan arus barang, Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran transaksi yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam SPT Masanya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat lagi alasan bagi Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp9.152.275,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkan:– Cfm. Keputusan Terbanding Rp 274.427.100,00– Koreksi dibatalkan Rp 9.152.275,00Pajak Masukan seharusnyaPajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp 8.350.616.926,00Rp 972.129.521,00Rp 9.322.746.447,00Rp 97.212.952,00 Rp 283.579.375,00(Rp 186.366.423,00)Rp 186.366.423,00Rp 0,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1932/WPJ.07/2014 tanggal 22 Juli 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2011 Nomor : 00117/207/11/057/13 tanggal 25 April 2013, atas nama: XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkan:Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp 8.350.616.926,00Rp 972.129.521,00Rp 9.322.746.447,00Rp 97.212.952,00Rp 283.579.375,00(Rp 186.366.423,00)Rp 186.366.423,00Rp 0,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2015, berdasarkan musyawarah Majelis XVB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00200/PP/PM/IV/2015 tanggal 7 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. ABC, Ak. Dr. DEF, Ak., M.M., M.Hum GHI, S.H., M.Hum. JKL. Sebagai Hakim Ketua,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Hakim Anggota,Sebagai Panitera Pengganti,Putusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69416/PP/M.XVB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69416/PP/M.XVB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret s.d. April 2011 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajak yang menyatakan ”Tidak Ada” sebesar Rp15.206.121,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret – April 2011 sebesar Rp15.206.121,00 dikarenakan jawaban klarifikasi Faktur Pajak yang menyatakan “tidak ada”; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa dokumen pembayaran secara lengkap berupa PO, Invoice, Faktur Pajak Masukan, Rekening Koran dan SPT PPN Supplier kepada Terbanding sehingga berdasarkan ketentuan diatas seharusnya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp15.206.121,00 dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Maret sampai dengan April 2011 sebesar Rp15.206.121,00 dengan alasan jawaban klarifikasi Faktur Pajak yang menyatakan “tidak ada”; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan tersebut karena menurut Pemohon Banding secara formal Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa secara material pun, Pemohon Banding telah menerima seluruh obyek penyerahan yang diperjanjikan dan seluruh kewajiban Pemohon Banding baik atas nilai pokok barang maupun nilai PPN yang terhutang telah sepenuhnya dibayarkan kepada pihak supplier; bahwa untuk mendukung argumentasi permohonan bandingnya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan data-data dan bukti-bukti dalam persidangan sebagai berikut:P-1. Purchase Order (PO);P-2. Invoice;P-3. Faktur Pajak;P-4. Voucher Pembayaran;P-5. Rekening Koran Bank;P-6. SPT PPN Suplier/Lawan Transaksi; bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis memerintahkan kepada Terbanding untuk memeriksa dan menelitinya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaaan dan penelitian yang telah dilakukan dalam persidangan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:bahwa bukti-bukti yang diberikan masih atas nama PT ZZZ, bukan a.n. Pemohon Banding, akan tetapi dari NPWP yang ada memang menunjukkan NPWP yang sama; bahwa menurut Pemohon Banding memang ada perubahan nama, akan tetapi bukti pendukungnya belum ditunjukkan dalam uji bukti; bahwa terkait dengan arus barang, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Surat Jalan; bahwa terkait dengan arus pembayaran, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Pembayaran; bahwa atas SPT Masa PPN lawan transaksi, copy SPT-nya telah ditunjukkan, kecuali atas nama PT. QQQ, akan tetapi atas bukti tersebut belum ada legalisasi dari KPP dimana PKP tersebut terdaftar;bahwa terkait dengan adanya perubahan nama dari PT. ZZZ menjadi Pemohon Banding, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Salinan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 77 tanggal 26 Agustus 2011 yang dibuat oleh Notaris WWW, SH. yang menyatakan perubahan nama perseroan terbatas ari PT. ZZZ menjadi Pemohon Banding dan telah dilengkapi dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-49537.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang merupakan pengesahan perubahan nama tersebut oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, maka dalil Terbanding yang menyatakan bahwa perubahan nama Pemohon Banding belum ada bukti pendukungnya menjadi gugur; bahwa selanjutnya Majelis juga memeriksa dan meneliti bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan berpendapat bahwa secara uji arus uang dan arus barang, Pemohon Banding telah dapat membuktikan kebenaran transaksi yang dilakukan; bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut oleh lawan transaksi Pemohon Banding dalam SPT Masanya, kecuali untuk PT. QQQ yang menurut Pemohon Banding sudah tidak bisa dihubungi lagi; bahwa namun demikian, bukti-bukti pembayaran maupun penyerahan barang atas transaksi dengan PT. QQQ tersebut telah secara lengkap disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis telah dapat meyakini kebenaran transaksi tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat lagi alasan bagi Majelis untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp15.206.121,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2011 yang terutang dihitung menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkan:– Cfm. Keputusan Terbanding Rp 521.673.364,00– Koreksi dibatalkan Rp 15.206.121,00Pajak Masukan seharusnyaPajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp 20.206.872.045,00Rp 208.577.092,00Rp 20.415.449.137,00Rp 20.857.709,00 Rp 536.879.485,00(Rp 516.021.776,00)Rp 516.021.776,00Rp 0,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1992/WPJ.07/2014 tanggal 23 Juli 2014, tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret sampai dengan April 2011 Nomor : 00116/207/11/057/13 tanggal 25 April 2013, atas nama XXX, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret sampai dengan April 2011 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak– Ekspor– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlah Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriPajak Masukan yang dapat diperhitungkan:Pajak Pertambahan Nilai kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayarRp 20.206.872.045,00Rp 208.577.092,00Rp 20.415.449.137,00Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69409/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69409/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk atas importasi berupa 8 jenis barang sesuai dengan lampiran PIB negara asal Republik Korea dengan pembebanan bea masuk dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 yang diberitahukan pembebanan BM 5% (AKFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 5% dan BMAD 3,8% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB dan dokumen pelengkap pabean (Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, LS, Weight List dan Mill Test Certificate) dapat diketahui bahwa jenis barang yang diimpor adalah HOT ROLLED CHECKERED STEEL. SHEET IN COIL (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang berasal dari Negara Republik Korea. Berdasarkan PIB, jenis barang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 7208.10.00.00. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011, menyatakan bahwa Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping adalah semua perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co, dan WWW HYSCO, Negara Republik Korea dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8%. Sedangkan SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company menjual produk ke Indonesia. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan PIB Nomor Pendaftaran Nomor: 068353 tanggal 17 Juli 2013, denggn uraian sebagai berikut: No. PIB/Tgl.Jenis Barang Jumlah BarangNegara AsalPemasokKlasifikasi :: :::: XXXXXX tanggal 20 November 2014;HOT ROLLED CHECKERED STEEL SHEET IN COIL, SPEC: SPHC(1.50MM X 1200MM X C), … dst.;(8 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);85 CL (NW 1,195,160.00 Kg);Republik Korea (KR);SSS CORPORATION;7208.10.00.00.bahwa terhadap impor barang dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 November 2014 tersebut, Terbanding menetapkan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea clan Malaysia dengan SPTNP 022017/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 Tanggal 27 November 2014; bahwa atas SPTNP022017/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 Tanggal 27 November 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 881/MLP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014; bahwa Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1417/KPU.01/2015 tanggal 17 Februari 2015, berdasarkan kajian penetapan Bea Masuk Anti Dumping atas jenis barang Hot Rolled Checkered Steel Sheet In Coil, SPEC: SPHC (1.50MM X 1200MM X C), … dst dengan negara asal Korea dengan Pemasok SSS CORPORATION termasuk Semua Perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co., dan WWW HYSCO sehingga dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011dengan BMAD sebesar 3.8%; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011, menyatakan bahwa Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping adalah semua perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ Industries Co, dan WWW HYSCO, Negara Republik Korea dengan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebesar 3,8%. Sedangkan SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company menjual produk ke Indonesia; bahwa untuk membuktikan bahwa SSS CORPORATION adalah Agen penjualan yang di tunjuk oleh ZZZ Steel Company tersebut, Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen impor atas Cold Rolled Steel Sheet In Coil dan kepada Terbanding menyampaikan dasar penetapan BMAD; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti dokumen impor berupa :Sales Contract Nomor: HSNR-IN-140924-01 tanggal 24 September 2014, Sales Contract Nomor: SSS-E4035A tanggal 25 September 2014, Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015001 tanggal 5 November 2014, Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015002 tanggal 5 November 2014 Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015003 tanggal 5 November 2014 Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015004 tanggal 5 November 2014 Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015005 tanggal 5 November 2014 Mill Test Certificate Nomor: 2014.41028-HS015006 tanggal 5 November 2014 Invoice Nomor : SSS-E-4035A tanggal 5 November 2014, Paking List tanggal 5 November 2014,, PIB Nomor : XXXXXX tanggal 20 November 2014, Bill of Lading Nomor: GSASDDJJA-01 tanggal 5 November 2014 Marina Cargo Ensurance Nomor: 1001030314110027 tanggal 5 November 2014 Appointment Letter From ZZZ Steel Company Invoice dari ZZZ Steel Company ke SSS Corporation bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea clan Malaysia; bahwa menurut Majelis, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.011/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengenaan Bea. Masuk Anti Dumping terhadap Impor Hot Rolled Coil dari Negara Republik Korea dan Malaysia menyebutkan: Pasal 1 ayat (1) Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor Hot Rolled Coil (HRC) yang berasal dari Negara Republik Korea dan Malaysia berupa:“produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, dengan pola relief, sebagaimana dimaksud pada pos tarif 7208.10.00.00”. Pasal 2 Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalann Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. NegaraAsalBarang Nama Perusahaan Besaran BeaMasuk AntiDumping dalamPersentase (%) 1. Republik Korea Semua Perusahaan selain ZZZ Steel Company, XXX, QQQ industries Co., danWWW HYSCO 3,8 2. Malaysia RRR Sdn. BhdPerusahaan Lainnya 48,448,4Pasal 3 ayat (1Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan Indonesia. Pasal 5 angka 1Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 5-angka 2Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1. bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69400/PP/M.IIA/36/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69400/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Final Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Juni 2009 yang Terutang sebesar Rp14.215.637,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp14.215.637,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ cabang Singapura dan XXX, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp28.431.275,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp14.215.638,00; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp28.431.275,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura. Menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapura sebesar Rp142.156.377,00 seharusnya dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp14.215.638,00 oleh Pemeriksa dikenakan tarif sebesar 20% sehingga terutang PPh Pasal 26 sebesar Rp28.431.275,00; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-87/WPJ.19/2015 tanggal 20 Januari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp28.431.275,00 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00494/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2013 tanggal 10 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2009 sebesar Rp14.215.637,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp28.431.275,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp14.215.638,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp28.431.275,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp14.215.638,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Juni 2009 membayar bunga pinjaman ke Bank ZZZ dan XXX, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juni 2009; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur: Pasal 26 ayat (1)”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan:Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:1) penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 2) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan; 3) hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun; 4) pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2. penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a) Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar. b) Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya. c) Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili; bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa asli Surat