Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69442/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69442/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp221.278.474,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut :1. Koreksi atas Selection Cost2. Koreksi Pendapatan Lain-lain atas sample     Jumlah Rp 215.776.608,00Rp     5.501.866,00Rp 221.278.474,00                 Koreksi atas Selection Cost sebesar Rp215.776.608,00 Menurut Terbanding : bahwa jasa seleksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Menurut Pemohon : bahwa selection Cost adalah biaya yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding (sebagai pihak Pembeli) atas proses seleksi barang yang dikirim oleh Pemasok lokal maupun impor. Proses seleksi barang tersebut terjadi karena Pemasok mengirimkan barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar kualitas yang sudah disepakati sebelumnya;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa ini adalah adanya biaya Selection Cost sebesar Rp215.776.608,00 yang terdiri dari biaya seleksi yang ditagihkan kepada perusahaan afiliasi di Luar Negeri sebesarRp3.022.168,00 dan Pihak lain di Luar Negeri sebesar Rp212.754.440,00; bahwa menurut Terbanding di dalam Pengertian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, ketentuan aquo hanya berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang saja dan tidak mengatur tentang penyerahan jasa, sehingga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengecualian sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah aquo; bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan bukanlah layaknya pemberian jasa pada umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya merupakan kegiatan memilih/menyeleksi bahan baku yang dibeli dari luar negeri yang mengalami kerusakan/cacat pada saat dibawa dari luar negeri dan pelaksanaannya dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat; bahwa menurut Majelis, pemberian jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan seleksi terhadap barang baku impor yang terindikasikan mengalami kerusakan/cacat sehingga tidak sesuai dengan invoice yang telah disepakati sebelumnya; bahwa biaya yang diterima oleh pemohon banding bukan merupakan upah sebagaimana layaknya pemberian jasa; tetapi merupakan biaya pengembalian/penggantian atas barang-barang yang dikategorikan rusak/cacat oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai dengan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak supplier; bahwa kegiatan Pemohon Banding bukan termasuk kategori sebagaimana diatur di dalam pasal 4 Undang Undang PPN seperti yang disangkakan oleh Terbanding, karena tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada supplier di luar negeri; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp215.776.608,00 tidak dapat dipertahankan dan Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding;           Koreksi pendapatan atas pengiriman sample ke luar negeri sebesar Rp5.501.866,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan barang-barang sample ke luar negeri merupakan penyerahan ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pengiriman sample ini Pemohon Banding menggunakan proforma Invoice yaitu invoice yang digunakan hanya untuk custome purpose (bukan sebagai tagihan), pada saat nanti barang diterima dan terjadi kesepakatan baru dibuat invoice asli sebagai penagihan kepada supplier;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi Terbanding adalah pendapatan atas pengiriman sample ke luar negeri sebesar Rp5.501.866,00 yang merupakan penyerahan ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0% sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp5.501.866,00 karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut merupakan penyerahan ekspor; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pengiriman sample ini Pemohon Banding menggunakan proforma Invoice yaitu invoice yang digunakan hanya untuk custome purpose (bukan sebagai tagihan), pada saat nanti barang diterima dan terjadi kesepakatan baru dibuat invoice asli sebagai penagihan kepada supplier; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena semua dokumen pendukung transaksi tersebut telah Pemohon Banding serahkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa Invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Bill of Lading (BL) dan bukti penerimaan pembayaran, Majelis dapat meyakini bahwa penyerahan tersebut adalah benar merupakan penyerahan ekspor yang terutang PPN dengan tarif 0%; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa pengiriman sample ke luar negeri sebesar Rp5.501.866,00, tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak 2006 adalah sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:– Ekspor menurut Keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanEkspor menurut Majelis Rp 158.070.021.282,00Rp          58.017.556,00Rp 158.128.038.838,00       – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut KeputusanKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp     3.338.841.633,00Rp        215.776.608,00Rp   

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69441/PP/M.IIIA/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69441/PP/M.IIIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Selection Cost sebesar Rp152.268.538,00;             Menurut Terbanding : bahwa jasa seleksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;       Menurut Pemohon : bahwa jasa seleksi yang dilakukan adalah terhadap bahan baku yang diindikasikan ada yang rusak dan dibeli dari supplier Pemohon Banding di luar negeri (impor), jasa seleksi dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi koreksi Terbanding dalam sengketa ini adalah adanya biaya Selection Cost sebesar Rp152.268.538,00; bahwa menurut Terbanding di dalam Pengertian Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 adalah suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah Pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang Pabean, ketentuan aquo hanya berkaitan dengan lalu lintas/penyerahan barang saja dan tidak mengatur tentang penyerahan jasa, sehingga jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak termasuk di dalam pengecualian sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah aquo; bahwa menurut Pemohon Banding jasa yang diberikan bukanlah layaknya pemberian jasa pada umumnya, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya merupakan kegiatan memilih/menyeleksi bahan baku yang dibeli dari luar negeri yang mengalami kerusakan/cacat pada saat dibawa dari luar negeri dan pelaksanaannya dilakukan di perusahaan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan pada Kawasan Berikat; bahwa menurut Majelis, pemberian jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan kegiatan seleksi terhadap barang baku impor yang terindikasikan mengalami kerusakan/cacat sehingga tidak sesuai dengan invoice yang telah disepakati sebelumnya; bahwa biaya yang diterima oleh pemohon banding bukan merupakan upah sebagaimana layaknya pemberian jasa; tetapi merupakan biaya pengembalian/penggantian atas barang-barang yang dikategorikan rusak/cacat oleh Pemohon Banding, hal ini sesuai dengan perjanjian jual beli antara Pemohon Banding dengan pihak supplier; bahwa kegiatan Pemohon Banding bukan termasuk kategori sebagaimana diatur di dalam pasal 4 Undang Undang PPN seperti yang disangkakan oleh Terbanding, karena tidak terbukti adanya penyerahan jasa dari Pemohon Banding kepada supplier di luar negeri; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Majelis berpendapat, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar argumentasi yang kuat, oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp152.268.538,00 tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan DPP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak 2006 adalah sebagai berikut: Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut KeputusanKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut Majelis Rp  10.696.635.468,00Rp       152.268.538,00Rp  10.544.366.930,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-349/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 14 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00006/307/06/092/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama: XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April sampai dengan Desember 2006 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:– Ekspor Rp   628.664.809.799,00 – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp     10.544.366.930,00 – Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN Rp                            0,00 – Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Rp     42.297.357.925,00 – Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp                            0,00 Jumlah Rp   681.506.534.654,00 Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN Rp          274.387.599,00 Jumlah seluruh penyerahan Rp   681.780.922.253,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp       1.054.436.693,00 Pajak yang dapat diperhitungkan Rp       6.436.958.057,00 Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (Rp      5.382.521.364,00) Dikembalikan sesuai dengan SKPLB/SKPPKP Rp       5.389.454.472,00 PPN yang kurang dibayar Rp              6.933.472,00 Sanksi Administrasi:   – Kenaikan Pasal 15 (2) KUP Rp              6.933.472,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp            13.866.944,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.Sc         Drs. DEF         Drs. GHI         Drs. JKL, M.Si sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         PQR, S.H., M.Kn.            STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA     Drs. JKL, M.Si.,      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding ;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69440/PP/M.IIIA/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69440/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas penghasilan netto berupa Service Fee sebesar USD 2,027,414.00;             Menurut Terbanding : bahwa atas pembayaran service fee yang didasarkan service agreement antara Pemohon banding dengan ZZZ Investment Pte.Ltd, Singapura telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Pajak atas putusan tahun sebelumnya (tahun pajak 2003) yang dinyatakan oleh Majelis Hakim sebagai dividen terselubung;       Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding service fee sebesar USD 2,027,414.00 tidak dapat diklasifikasikan sebagai pemberian dividen karena pemberian jasa-jasa tersebut di atas didukung dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan hal terpenting adalah bahwa Pemohon Banding telah menerima banyak manfaat dari adanya jasa-jasa yang telah diberikan oleh pihak ZZZ Investment tersebut di atas, seperti penjualan Pemohon Banding terus meningkat dari tahun ke tahun dan Pemohon Banding mendapatkan bahan baku yang berkualitas tinggi dengan harga yang lebih bersaing;       Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini terkait dengan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada ZZZ Investment Pte.Ltd sebesar USD 2,027,414,00; bahwa alasan koreksi Terbanding karena pembayaran service fee yang didasarkan pada Services Agreement antara Pemohon Banding dengan ZZZ Investment Pte. Ltd. sebagai pembayaran dividen terselubung karenanya sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan biaya tersebut tidak boleh dibebankan sebagai pengurang penghasilan; bahwa menurut Pemohon Banding, kegiatan yang dilakukan MEA benar-benar dilaksanakan sesuai dengan agreement yang telah disetujui secara bersama-sama dan ZZZ Investment Pte.Ltd. adalah sebuah perusahaan yang memang ahli dibidangnya dalam memberikan bimbingan dan petunjuk bagi perusahaan Pemohon Banding, data hasil bimbingan, petugas dari MEA yang hadir di perusahaan Pemohon Banding serta bukti pendukungnya sudah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding; bahwa sesuai koreksi Terbanding yang mendalilkan sesuai pasal 18 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, ternyata Terbanding tidak memperhatikan syara-syarat yang harus dipenuhinya yaitu kewajaran dan kelaziman dalam analisa pemeriksaannya, Terbanding hanya menduga-duga saja tanpa menunjukkan data pembanding yang dipakai untuk menganalisanya; bahwa menurut Majelis koreksi yang dilakukan Terbanding hanya semata-mata mendasarkan pada putusan Pengadilan Pajak yang telah diucapkan pada tanggal 2 Mei 2008, Nomor Putusan: 13922/PP/M.IV/15/2008, tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, bahkan pada saat uji buktipun Terbanding tetap tidak meyakini kebenaran fakta yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Terbanding beranggapan pembayaran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung, akan tetapi bukti dan fakta yang mengarah kepada dugaan aquo tidak memiliki dasar yang kuat sehingga sangat sulit dapat meyakinkan Majelis; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan, Pendapat dan kesimpulan Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan; bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya jasa (service fee) sebesar USD 2,027,414,00 harus dibatalkan.       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,       Menimbang : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Keputusan         Koreksi yang tidak dapat dipertahankan:–    biaya jasa (service fee) sebesar         Penghasilan Netto menurut Majelis     USD  13.711.741,00 USD    2,027,414,00USD  11.684.327,00       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-308/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 28 Agustus 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor: 00058/406/06/092/08 tanggal 25 Juli 2008, atas nama XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut Majelis         Pajak Penghasilan terutang             Kredit Pajak                 PPh kurang/lebih bayar             Sanksi Administrasi             Jumlah PPh yang kurang/lebih dibayar  USD     11,684,327.00USD       3,503,384.00USD       5,567,734.00(USD      2.064.350.00)USD                     0.00(USD     2,064,350.00)Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada Hari Selasa tanggal 5 Oktober 2010 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SE, Ak., M.Sc         Drs. DEF         Drs. GHI         Drs. JKL, M.Si sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Dr. MNO, S.H., M.H., M.Si,         PQR, S.H., M.Kn.            STU, S.E., S.H., MM. MH. CFrA     Drs. JKL, M.Si.,      sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding  maupun Terbanding ;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69438/PP/M.IIIA/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69438/PP/M.IIIA/12/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebesar Rp41.087.107.149,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan/meminjamkan data, antara lain, berupa rekonsiliasi SPT PPh Badan dan SPT PPh Pasal 23 masing-masing lokasi, Tidak benar pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 23 kantor pusat maupun kantor cabang;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rekonsiliasi antara biaya-biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 23 yang dicatat dalam laporan laba rugi Pemohon Banding kepada Terbanding pada proses keberatan, Pemohon Banding telah memberikan pemisahan antara biaya-biaya kantor pusat dan biaya kantor cabang, termasuk Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 23 kantor pusat maupun kantor cabang;       Menurut Majelis : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00031/203/07/092/09 tanggal 29 Juni 2009 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00022/WPJ.19/KP.0203/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009 dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian SPT/WP(Rp) SKPKB/Pemeriksa(Rp) Koreksi(Rp)  Objek PPh Pasal 23 nasional 108.278.170.749  149.365.277.898  41.087.107.149   Objek PPh 23 KPP LTO2 cfm SPT 84.569.887.746  84.569.887.746     Koreksi Objek PPh Pasal 23   41.087.107.149  41.087.107.149   Objek PPh 23 KPP LTO2 84.569.887.746  125.656.994.895  41.087.107.149 bahwa koreksi Terbanding atas obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April 2007 sampai dengan Maret 2008, sebagaimana dimaksud dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-107/WPJ.19/KP.02/2009 tanggal 26 Juni 2009, terdiri atas beberapa akun, sebagai berikut. No. Uraian SPT/VVP(Rp) SKPKB/Pemeriksa Koreksi (Rp) 141513624630633649668669670673676680686  Construction in progress Freight to depot Freight to customer Rent equipment Rent vehicle Professional fee Advertising production cost Advertising agency fee Advertising trade promo Advertising trade show, baazar Adv instore placement Incentive agent Recruitment cost  Selisih SPT dengan database intranet DJP Jumlah 6.417.217.22420.543.029.3896.823.081.672124.317.787358.323.3352.181.148.1792.107.430.8414.350.218.8845.833.607.2411.486.504.97125.500.000493.821.132           1.217.824.52051.962.025.175108.278.170.749  13.253.826.00021.178.474.8069.266.343.1451.322.770.879389.127.8474.008.299.9607.097.353.1065.171.701.59319.737.168.1906.152.643.7871.707.948.326594.793.078        1.389.101.37791.269.552.094110.057.750.979  6.836.608.776635.445.4172.443.261.4731.198.453.09230.804.5121.827.151.7814.989.922.265821.482.70913.903.560.9494.666.138.8161.682.448.326100.971.946        171.276.85739.307.526.919     1.779.580.23041.087.107.149 bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan dokumen sebagai berikut.Softcopy General Ledger Rincian/detail transaksi obyek dan non obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 Voucer, Kwitansi Pembayaran, Purchase order, Delivery order, dll;bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, menyatakan sebagai berikut: Pasal 23 ayat (1)“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:” bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut. 1. 141-Construction in progress sebesar Rp13.253.826.000,00bahwa dalam persidangan terbukti bahwa Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp13.253.826.000,00;bahwa Pemohon Banding sudah mengakui adanya obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 141 sebesar Rp6.773.455.924,00, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebesar Rp837.693.730,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp837.693.730,00 dipertahankan, dan terhadap koreksi Terbanding sebesar Rp5.998.915.046,00 dibatalkan 2. 513- Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00bahwa atas Obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Freight to depot sebesar Rp21.178.474.806,00, Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan setuju dengan koreksi Terbanding.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis mempertahankan koreksi Terbanding. 3. 624-Freight to customer sebesar Rp9.266.343.145,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya pengiriman/pengangkutan barang (produk jadi/bahan baku) dari gudang perusahaan ke gudang atau pelabuhan pembeli jika syarat penyerahan barangnya adalah “franco gudang pembeli atau C&F pelabuhan pembeli” yang dibayarkan kepada pihak ketiga (pihak luar) / perusahaan jasa pengangkutan. Termasuk disini adalah biaya kuli jika transporter / ekspedisi memasukkan biaya tersebut dalam satu tagihan / faktur;bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, bahwa Majelis dapat meyakini kebenaran atas bukti/dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.443.261.473,00, dibatalkan 4. 668-Advertising production cost sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan biaya produksi dari pembuatan iklan / advertensi dari produk perusahaan untuk ditayangkan/dimuat didalam radio, TV, bioskop, Koran ataupun majalah seperti pengambilan photo / film, color separasi, jingle, rekaman suara;bahwa bahwa nilai objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas akun 668, menurut Terbanding adalah sebesar Rp7.097.353.106,00 bahwa pada proses uji bukti dalam persidangan, Pemohon Banding membuktikan dengan alat bukti berupa voucher, kuitansi, Purchase Order, Delivery Order, dan lain-lain;bahwa berdasarkan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap seluruh bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dan telah dilakukan uji kebenaran bukti material didepan Majelis, terbukti sebesar Rp3.520.004.966,00 bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; 5. 669-Advertising agency fee sebesar Rp5.171.701.593,00 bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan Biaya Material Pembuatanlan, biaya perkiraan untuk mencatat biaya / fee yang dibayarkan kepada agen / biro jasa pemasangan iklan untuk jasa mereka di dalam pembuatan iklan perusahaan sampai dengan penayangan / pembuatannya;bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan berupa voucher, kuitansi, Purchase order, Delivery order, dan lain-lain, tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis bahwa atas koreksi Terbanding sebesar Rp816.141.059,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 23, untuk itu, Majelis berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding; 6. 670-Advertising trade promo sebesar Rp19.737.168.190,00bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, biaya tersebut merupakan perkiraan untuk mencatat biaya promosi kepada pelanggan (trader/bukan konsumen akhir), seperti trade tour/dealer dinner, rebate modern outlet;bahwa berdasarkan Bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa Softcopy GL April 2007-Maret 2008 untuk akun 670 dan Rincian atau detail transaksi non objek Pajak Penghasilan Pasal 23 (beserta keterangan) untuk akun 6J, bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69431/PP/M.XB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69431/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp422.558.206,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp422.558.206,00             Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT ZZZ Rp166.854.306,00, PT XXX sebesar Rp6.022.727,00, CV SSS sebesar Rp23.320.000,00, PT AAA sebesar Rp49.680.800,00, PT WWW sebesar Rp41.385.880,00, PT QQQ sebesar Rp20.423.131,00, PT GGG sebesar Rp9.735.000,00, dan PT EEE International Tbk sebesar Rp105.136.362,00 untuk Masa Pajak Oktober 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp422.558.206,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa:“……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”;bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69430/PP/M.XB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69430/PP/M.XB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 sebesar Rp173.255.838,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan kuasa Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah mempertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pemeriksaan atas objek sengketa terkait; Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp173.255.838,00             Menurut Terbanding : bahwa dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding termasuk ke dalam kategori perusahaan industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual adalah minyak kelapa sawit CPO yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, hal ini dapat dibuktikan pada laporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2011 yang telah dilaporkan di KPP Madya Jakarta Timur dan fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding selama melakukan proses pemeriksaan, bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa CPO tidak termasuk barang dan/atau jasa yang dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Wajib Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;       Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan transaksi antara Pemohon Banding dengan CV QQQ sebesar Rp41.910.000,00, PT WWW sebesar Rp49.680.800,00, PT AAA sebesar Rp56.259.320,00, PT SSS sebesar Rp15.625.488,00, PT ZZZ sebesar Rp45.230,00, dan PT XXX sebesar Rp9.735.000,00 untuk Masa Pajak September 2011 yang menurut Terbanding pajak masukan sebesar Rp173.255.838,00 tersebut tidak dapat dikreditkan sehingga dilakukan koreksi positif; bahwa koreksi positif pajak masukan yang dilakukan oleh Terbanding adalah dengan landasan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut: bahwa Terbanding menegaskan bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), mengatur bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”; bahwa Pasal 1 angka 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor RI Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian”, dan bahwa dalam Lampiran Peraturan Pemerintah aquo telah diatur antara lain bahwa jenis barang hasil perkebunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS); bahwa Terbanding menyebutkan bahwa Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Tidak Terutang Pajak telah mengatur bahwa “Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai”; bahwa Terbanding juga mengungkapkan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.3/1985 tanggal 28 Januari 1985 tentang PPN Dalam Perusahaan Terpadu Yang Menghasilkan Baik BKP Maupun Bukan BKP (Seri PPN-24), menegaskan bahwa “Di dalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dan bahwa Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak”; bahwa selanjutnya Terbanding menegaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu Kelapa Sawit telah menyebutkan bahwa:“……perlu ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan; Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya”;bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa dalam praktek bisnis Pengusaha Kena Pajak (PKP) kelapa sawit terbagi atas 3 (tiga) jenis transaksi yaitu PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual TBS saja (hanya melakukan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dibebaskan atau tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena tidak memilik pabrik kelapa sawit, PKP kelapa sawit yang bisnis utamanya menjual CPO dan/atau produk-produk turunannya (hanya melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai) karena TBS-nya langsung diproses diolah ke pabrik kelapa sawit