Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69528/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69528/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp65.624.393,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang srtategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO.Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00002/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp65.624.393,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1029/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2011 Nomor: 00002/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp131.248.786,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69528/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69527/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69527/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp201.800.923,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO. Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon); bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak April 2011 Nomor: 00001/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp201.800.923,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1028/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 Nomor: 00001/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp390.537.244,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69527/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69526/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69526/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp75.578.945,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang srtategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO.Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00085/207/11/057/13 tanggal 28 Maret 2013 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp75.578.945,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1038/WPJ.07/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2011 Nomor: 00085/207/11/057/13 tanggal 28 Maret 2013, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp10.900.533,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. Drs. DEF GHI, S.E., Ak., M.B.T. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69526/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69485/PP/M.XVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69485/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp5.100.364.222,00, yang terdiri dari:1. Koreksi positif DPP Ekspor2. Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri3. Koreksi negatif DPP yang PPN nya tidak dipungutTotal Rp 18.521.122,00Rp 5.414.062.480,00(Rp 332.219.380,00)Rp 5.100.364.222,00 Koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00 Menurut Terbanding : bahwa DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding melaporkan nilai ekspor berdasarkan kurs tengah BI yang seharusnya berdasarkan kurs yang ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. Menurut Pemohon : bahwa pelaporan menggunakan kurs tengah BI secara taat azas sedangkan kurs berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk pelunasan pajak dan tidak diwajibkan untuk digunakan sebagai dasar nilai penghitungan ekspor; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa dalam pencatatan DPP ekspor dalam SPT PPN yang menurut Terbanding adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan sedangkan menurut Pemohon Banding adalah berdasarkan kurs tengah BI; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis;bahwa Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Keuangan nomor 181/PMK.03/2007 Tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan menyatakan:Ketentuan lebih lanjut mengenai:bentuk dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT; bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu; tempat dan cara lain pengambilan SPT; tata cara pengisian SPT; tata cara penandatanganan SPT; tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan; dan tata cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time (e-Filling), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor-14/PJ/2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) menyatakan: Memberikan penegasan tambahan pada sub judul Petunjuk Pengisian Formulir 1107A Lampiran I Pajak Keluaran dan PPnBM (D.1.2.32.01) :* Huruf B : Petunjuk pengisian * Nomor urut 3 : Bagian Ketiga * Angka romawi I : Ekspor sehingga huruf B, nomor urut 3, angka romawi I, “bagian Ekspor”, berbunyi sebagai berikut : I. EKSPOR – Kolom NomorCukup jelas. – Kolom Nama Pembeli BKP/Penerima JKPDiisi dengan nama pembeli BKP/penerima manfaat BKP Tidak Berwujud/penerima JKP sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. – Kolom Nomor dan tanggal PEBDiisi dengan Nomor dan Tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah mendapat persetujuan ekspor dari Ditjen Bea dan Cukai atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. – Kolom DPP (Rupiah)Diisi dengan DPP sesuai dengan :– nilai ekspor BKP, baik dengan L/C maupun tanpa L/C, yang tercantum dalam PEB yang dilampiri Faktur Penjualan (invoice) sebagai suatu kesatuan dokumen yang tidak terpisahkan; atau – DPP Nilai Penggantian pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. DPP atas ekspor ini dilaporkan dalam Masa Pajak sesuai tanggal :– pendaftaran pada PEB atau Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau – pada dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;bahwa Majelis berpendapat bahwa dalam tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Masa PPN, pengisian nilai ekspor BKP dalam rupiah adalah sesuai nilai rupiah yang tercantum dalam PEB; bahwa berdasarkan pengetahuan Majelis, pengisian PEB dilakukan dengan menggunakan kurs Keputusan Menteri Keuangan sehingga pengisian DPP ekspor dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah berdasarkan kurs Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap koreksi positif DPP Ekspor sebesar Rp18.521.122,00 sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp5.414.062.480,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp5.414.062.480,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp5.414.062.480,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69484/PP/M.XVA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69484/PP/M.XVA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp2.438.842.741,00, yang terdiri dari:1. Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri2. Koreksi negatif DPP yang PPN nya tidak dipungut Total Rp 2.460.192.741,00Rp 21.350.000,00Rp 2.438.842.741,00 Koreksi positif DPP yang PPN nya harus dipungut sendiri Rp2.460.192.741,00 Menurut Terbanding : bahwa penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dengan DPP sebesar Rp2.460.192.741,00 dikoreksi Terbanding atas pemberian diskon kuantitas yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma; Menurut Pemohon : bahwa diskon kuantitas adalah pemberian bonus yang merupakan pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, yang didapatkan customer apabila mencapai jumlah pembelian tertentu; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa pemberian barang sebesar Rp2.460.192.741,00 yang menurut Terbanding adalah pemberian cuma-cuma yang termasuk penyerahan BKP berdasarkan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga terutang PPN yang harus dipungut sendiri sedangkan menurut Pemohon Banding adalah pemberian bonus yang merupakan diskon yang diberikan apabila pelanggan membeli barang dengan jumlah tertentu sehingga sesuai Pasal 1 angka 18 Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah bagian dari harga jual keseluruhan; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian; bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; bahwa Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; bahwa dalam persidangan, untuk mendukung koreksinya Terbanding menyampaikan bukti pendukung berupa:T-2 Laporan Pemeriksaan PajakT-3 Kertas Kerja Pemeriksaan,T-4 Laporan Penelitian Keberatan,T-5 Risalah Pembahasan,T-6 Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-7 Tanggapan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan,T-8 Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan; bahwa untuk mendukung permohonan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa :P-4 Faktur Pajak,P-5 Surat jalan,P-6 Faktur Penjualan,P-7 Sales Order,P-8 Penjelasan tertulis; bahwa dalam persidangan, Majelis memerintahkan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Terbanding berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen Purchase Order (PO) dari Pembeli, karena seharusnya pencatatan penjualan berdasarkan PO. Sedangkan dari bukti internal Memo Manajemen diketahui bahwa program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang; bahwa Pemohon Banding beralasan order by telpon, namun mengingat jumlah discount yang diberikan sangat besar menjadi sesuatu yang janggal kalau penjualan dilakukan hanya berdasarkan order telepon. Atas hal ini Pemohon Banding menyatakan bahwa PO atas order by telepon tersebut dibuat oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa berdasarkan alasan-alasan dan bukti tidak adanya PO dari Pembeli tersebut maka Terbanding berpendapat terdapat ketidaksesuaian antara FP, Sales Order (SO) dan Internal Memo dan ketidakyakinan kebenaran purchase order (PO); bahwa pada dasarnya transaksi jual beli merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli, namun mengingat tidak terdapat dokumen PO dari pembeli maka Terbanding tidak dapat mempertimbangkan bukti hanya dari satu pihak yaitu penjual sehingga Terbanding berpendapat alasan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding melakukan program promosi penjualan dengan pemberian bonus barang. Substansi pemberian discount tersebut merupakan pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak atau pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN Jo KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 sehingga terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam pengujian atas bukti pendukung tersebut Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:bahwa perusahaan tidak menggunakan PO tapi menggunakan Sales Order yang berdasarkan fakta dilapangan, dari telepon customer kemudian perusahaan membuatkan sales order; bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Penjualan dan sales order sudah sesuai; bahwa menurut Pemohon Banding kalau tidak sepakat berarti Faktur Pajak, Faktur Penjualan yang di terbitkan tidak akan dibayar oleh customer; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi tersebut sudah sesuai dengan kelaziman dan discount tersebut sudah di perhitungkan di Faktur Pajak sesuai aturan yang berlaku; bahwa Majelis berpendapat dalam dunia perdagangan adalah suatu hal yang lazim apabila terdapat adanya diskon dalam bentuk kas dan dalam bentuk kuantitas dalam rangka meningkatkan penjualan; bahwa dalam sengketa ini, Majelis meneliti bukti-bukti yang diajukan Pemohon Banding untuk mendukung pendapatnya bahwa pemberian bonus barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas; bahwa Pemohon Banding menyatakan pemberian bonus barang adalah strategi pemasaran marketing di mana apabila pelanggan membeli 4 (empat) ban maka bonus 1 (satu) ban; bahwa pemberian bonus diberikan berdasarkan internal memo direksi namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai rencana pemberian bonus dan pemberitahuan pemberian bonus kepada pelanggan; bahwa pencatatan pemberian bonus dicatat sebagai penjualan 5 (lima) ban dan diskon 1 (satu) ban; bahwa Terbanding menyatakan pencatatan dalam Faktur Pajak tertulis 5 (lima) buah ban kemudian diberikan diskon untuk yang 1 (satu) buah sehingga net DPP nya menjadi 4 (empat) buah; bahwa Pemohon Banding mencatat diskon dalam pembukuan namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian pemberian diskon harga dan diskon kuantitas; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dokumen mengenai efektifitas pemberian bonus; bahwa Majelis tidak dapat memperoleh bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pemberian barang adalah diskon dalam bentuk kuantitas untuk meningkatkan penjualan; bahwa Penjelasan Pasal 1 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 menyatakan:Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli; bahwa Majelis berpendapat pemberian tambahan 1 (satu) ban adalah pemberian barang produksi sendiri yang dilakukan dalam rangka promosi yang diberikan kepada pembeli; bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuktian dalam persidangan, dan keyakinan hakim, Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69445/PP/M.IIIA/13/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69445/PP/M.IIIA/13/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00 yang tidak dapat disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bunga pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura telah dibebankan sebagai biaya pada laporan rugi laba tahun 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00 namun Pemohon Banding mengaggap belum menjadi obyek PPH Pasal 26 karena biaya bunga tersebut belum dibayarkan kepada pihak pemberi pinjaman yaitu ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura sedangkan menurut ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-undang KUP, bahwa biaya diakui pada waktu terutang dan tidak tergantung kapan biaya itu dibayar tunai. Dengan demikian atas beban biaya bunga tersebut telah terutang PPH Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa bunga tersebut masih belum dibayarkan kepada pemberi pinjaman di Luar Negeri (Singapura) maka sesuai tax treaty Negara Indonesia dengan Negara Singapura, Pemohon Banding berpendapat belum ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26. Menurut Majelis : bahwa sengketa banding ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp22.640.710.024,00, disebabkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bunga pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapura telah dibebankan sebagai biaya pada laporan rugi laba tahun 2007; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Neraca yang di laporkan Pemohon Banding menunjukkan bahwa atas pokok pinjaman dan biaya bunga tahun 2007 sampai saat ini masih belum dibayarkan maka sesuai tax treaty Negara Indonesia dengan Negara Singapura, Pemohon Banding berpendapat belum ada kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa terbukti bahwa dalam Laporan Rugi-Laba Tahun 2007, Pemohon Banding telah membebankan Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapore, sebagai Biaya Bunga sebesar Rp.22.640.710.024,00; bahwa terbukti bahwa. Pemohon Banding telah mengakui bahwa atas bebantean Bunga Pinjaman kepada ZZZ Finance Limited yang berkedudukan di Singapore, sebagai Biaya Bunga sebesar Rp.22.640.710.024,00 belum terealisir dengan alasan kesulitan likwiditas; ; bahwa terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili sebagai salah satu syarat untuk dapat diberlakukannya perjanjian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura; bahwa terbukti bahwa Pemohon banding berpendapat atas pembebaban Biaya Bunga tersebut belum terutang PPh Pasal 26;Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain menyebutkan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :dividen; bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; pensiun dan pembayaran berkala lainnya.bahwa ketentuan Pasal 32A Undang-undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa:“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”.Dan dalam penjelasannya disebutkan:“Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing Negara” bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) Pasal 28 ayat (5)“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”Penjelasan alinea kedua“Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai.” bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, menyatakan sebagai berikut: Pasal 8 ayat (4)Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.PenjelasanKetentuan ini mengatur tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut Iazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti: gaji dan dividen), saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik/jasa manajemen/jasa lainnya), atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Untuk kemudahan, pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat terjadi pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyebutkan bahwa:P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir. Dalam P3B tersebut