Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42683/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42683/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.33.774.950.119,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa ketentuan tentang PPN yang berlaku bagi Pemohon Banding adalah UU PPN Nomor 11 Tahun 1994 dan Pasal 13 ayat (6) dari Kontrak Karya yang harus diinterpretasikan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1994 secara keseluruhan, namun terdapat perbedaan dalam melakukan interpretasi kontrak karya dan UU PPN tahun 1994). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam surat No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal dengan istilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalam Kontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997. bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan :Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut. bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”. Bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994. bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya. bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya. bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan BKP atau JKP yang pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari Luar Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak, perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan. bahwa penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42681/PP/M.VIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42681/PP/M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2009 sebesar Rp.8.999.085.614,00. Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam sidang menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Surat Nomor : S-488/PJ.51/2000 tanggal 13 April 2000 tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk memutus sengketa ini karena sesuai dengan hirarki peudangan-undangan kedudukannya ada dibawa Undang-Undang. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam surat No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya, ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal dengan istilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalam Kontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997. bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis),Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis), Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut . bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan”. Bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya. bahwa sesuai dengan Surat Uraian Banding, Terbanding tidak dapat mengakui pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) UU PPN tahun 1994, kemudian berdasarkan penjelasan ayat (8) huruf b, dijelaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN. Oleh sebab itu sepanjang Pemohon Banding belum melakukan penyerahan (belum ada PK) maka Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya. bahwa menurut Majelis yang menjadi pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah penerapan Pasal 9 ayat (8) huruf b beserta penjelasannya. bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tahun 1994 menyatakan “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tersebut, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan BKP atau JKP yang pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan BKP atau
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69532/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69532/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp372.768.124,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO.Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00006/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp372.768.124,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1024/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2011 Nomor: 00006/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp745.536.248,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69532/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69531/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69531/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp254.456.674,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO.Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak September 2011 Nomor: 00005/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp254.456.674,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1027/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2011 Nomor: 00005/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: xxx, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp508.913.348,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69531/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69530/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69530/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp68.154.828,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO.Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00001/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp68.154.828,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1026/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2011 Nomor: 00004/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp136.309.656,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69530/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69529/PP/M.XVIA/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69529/PP/M.XVIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp352.160.378,00; Menurut Terbanding : bahwa karena hasil kebun Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN maka pajak masukan terkait dengan kebun tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 16B Ayat (3) UU PPN jo. Pasal 3 PP Nomor 12 Tahun 2001 jo. PP Nomor 31 Tahun 2007; Menurut Pemohon : bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT ZZZ yang selanjutnya dittip olah/dimaklonkan ke Pihak Pengolah/Prosesor untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP berupa TBS; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan data yang tersedia dan penjelasan para pihak di dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:– bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk keperluan kebun kelapa sawit yang hasilnya adalah TBS; – bahwa dasar koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah nomor: 12 Tahun 2001 j.o. Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2007 TBS adalah barang srtategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN; – bahwa Pasal 16B Ayat (3) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; – bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit sehingga produk yang dihasilkan adalah hasil panen kebun kelapa sawit (TBS); – bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan TBS menjadi CPO (non integrated). CPO yang dijual oleh Pemohon Banding merupakan hasil titip oleh ke pabrik pengolahan CPO dengan membayar biaya maklon; – bahwa Majelis berpendapat terdapat dua rantai kegiatan usaha yang terpisah yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha perdagangan CPO; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding betindak sebagai pengusaha perkebunan. Untuk dapat menghasilkan/berproduksi, Pemohon Banding telah membayar biaya-biaya untuk menyiapkan lahan, membeli bibit, menanam, memupuk dan merawat tanaman perkebunan serta biaya untuk memanen hasil perkebuanan (TBS). Atas pengeluaran untuk biaya-biaya ini, Pemohon Banding dipungut PPN yang akan menjadi Pajak Masukan Pemohon Banding.Penghasilan yang diperoleh dari pengusaha perkebunan adalah penjualan hasil kebun. Pada saat terjadinya penjualan/penyerahan hasil kebun (TBS), penjual akan memungut PPN yang akan menjadi pajak keluaran dan disandingkan dengan Pajak Masukan untuk menghasilkan TBS tersebut; – bahwa dalam rantai kegiatan usaha perdagangan CPO, Pemohon Banding bertindak sebagai pedagang CPO yang penghasilannya diperoleh dari penjualan CPO. Untuk menghasilkan CPO, diperlukan biaya pembelian bahan baku dan biaya pengolahannya. Pemohon Banding tidak melakukan pembelian bahan baku, tetapi tidak memiliki pabrik sehingga menitip-olahkan TBS yang dimilikinya kepada pengusaha pabrikan CPO. Untuk mengolah TBS menjadi CPO ini, Pemohon Banding membayar biaya jasa pengolahan dan dipungut PPN yang dapat menjadi Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan CPO. Dalam melakukan transaksi penjualan CPO, Pemohon Banding memungut PPN sebagai Pajak Keluaran yang menjadi tanggung jawabnya, oleh karenanya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam kegiatan penjualan CPO ini adalah Pajak Masukan yang timbul dari kegiatan menghasilkan CPO, yaitu PM atas jasa titip olah (maklon);bahwa dengan demikian, menurut Majelis terdapat cukup data/bukti-bukti dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00003/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014 yang diterbitkan Terbanding karena adanya koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp352.160.378,00, tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1025/WPJ.07/2015 tanggal 20 Maret 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00003/207/11/057/14 tanggal 6 Januari 2014, atas nama: XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Majelis adalah Rp704.320.756,00. Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 23 Februari 2016 berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVI.A Pengadilan Pajak dengan susunan Hakim Majelis XVI.A dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ABC, M.M. DEF, S.E., Ak., M.B.T. Drs. GHI, Ak. Drs. JKL, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor Put-69529/PP/M.XVIA/16/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Maret 2016 oleh Hakim Ketua, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.