Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33256/PP/M.VII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33256/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2006;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009;   Menurut Majelis : KETENTUAN FORMAL bahwa sebelum melakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan Majelis akan melakukan pemeriksaan mengenai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap berkas gugatan Penggugat dan pemeriksaan dalam persidangan diketahui Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak dengan surat nomor : 013/DIR-HNI/0310 tanggal 25 Maret 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan pada tanggal 05 April 2010 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-137/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, permohonan Penggugat ditolak, sehingga dengan Surat Nomor : 033/DIR-HNI/03/2011 tanggal 17 Maret 2011 Penggugat mengajukan gugatan; bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”;   bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih  Bayar ;Surat Ketetapan Pajak Nihil ;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;bahwa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa:“(1)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;2)Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis;3)Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang terutang;4)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima”;   bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;  bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat: ayat (1)mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrai berupa denda, bunga dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;ayat (2)tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa:“(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut penghitungan Wajib Pajak seharusnya terutang”;bahwa Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, menyatakan bahwa “Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut” bahwa Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:“(1)Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;(2)Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan  Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;         bahwa karenanya dapat diketahui Keputusan Tergugat Nomor: KEP-137/WPJ.14/ BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00045/240/06/725/09 tanggal 02 Oktober 2009 tersebut merupakan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut pada Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan No.542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Ketetapan Pajak, sehingga diketahui Keputusan Tergugat tersebut bukan merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa upaya Penggugat menempuh permohonan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33182/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33182/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak  : 2010;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 5.896.000,00   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, ditandatangani oleh Tn. ABC, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9567/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Tahun Pajak 2010 Nomor : SPTNP-028286/NOTUL /KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 September 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 Januari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 November 2010, jika dihitung dari tanggal keputusan keberatan tanggal 18 November 2010 sampai dengan pengajuan Surat Banding diterima tanggal 17 Januari 2011 maka jangka waktu pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Nomor : 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal  Januari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, karena tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding dengan demikian tanggal pengiriman keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 002/TCID/01/2011 tanggal  Januari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding yaitu Keputusan Nomor : KEP-9567/ KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar  Rp 5.896.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp 2.948.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding di Bank Mandiri Cabang  Jkt Perumpel Tg. Priok,  sesuai dengan SSPCP tanggal 13 Desember 2010 sebesar Rp 5.896.000,00 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  Tn ABC, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 002/TCID/01/2011 tanggal Januari 2011, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas  PT. XYZ, Notaris DEF, SH., No. 131 tanggal 24 Juli 2009 adalah benar sebagai Presiden Direktur dan  berkewenanganan untuk  menandatangani surat banding tersebut sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 002/TCID /01/2011 tanggal Januari 2011 tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-9567/KPU.01/2010 tanggal 18 November 2010;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33164/PP/M.VII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33164/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2004;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2004 Nomor : 00019/203/04/007/10, tanggal 07 Juli 2010;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-807/WPJ.20/ 2010 tanggal  22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF, Nomor: 11 tanggal 26 April 1999 dihadapan Notaris GHI, SH., yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 248/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-807/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2004 Nomor : 00019/203/04/ 007/10, tanggal 07 Juli 2010, , tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33155/PP/M.VII/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33155/PP/M.VII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2004;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah KEP-798/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00010/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010;   Menurut Majelis : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 22 November 2010 karenanya dapat diketahui jatuh tempo pengajuan gugatan adalah tanggal 21 Desember 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 (diantar), sehingga pengajuan Gugatan adalah 23 hari, dengan demikian masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian, pengajuan Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-798/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, diajukan dengan disertai alasan-alasan gugatan yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat tetapi masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-798/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010; bahwa Sdr ABC, jabatan: tidak dicantumkan, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010, tanpa disertai bukti kewenangan menandatangani Surat Gugatan tersebut; bahwa dalam persidangan Penggugat memperlihatkan asli dan memberikan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Nomor 11 tanggal 26 April 1999 yang dibuat oleh dan dihadapan Tn GHI, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta, yang menyatakan Sdr ABC sebagai Direktur, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa  dengan demikian Surat Gugatan Nomor : 239/VIBJ/LTR/XII/10 tanggal 09 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-798/WPJ.20/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Maret 2004 Nomor : 00010/203/04/007/10, tanggal 7 Juli 2010, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33111/PP/M.XVI/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33111/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN;   Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 115.633.481,00;   Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN;   Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa;   Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran, namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Nomor : KEP-1466/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00060/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Januari 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: RpDasar Pengenaan Pajak:     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri      Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar:a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib.    Dikurangi:       Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan       Dibayar dengan NPWP sendirid.    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane.    Jumlah perhitungan PPN lebih bayar Kelebihan Pajak yang sudaha.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab.    Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan) c.    JumlahPPN yang kurang dibayar99.000.000,00 99.000.000,00 9.900.000,0040.878.465,000,0040.878.465,00(30.978.465,00) 30.978.465,000,0030.978.465,000,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46382/PP/M.II/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46382/PP/M.II/12/2013 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding di atas, berikut ini adalah alasan dan penjelasan Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding telah menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia berdasarkan Pasal 2 ayat (4a) UU KUP yang menyebutkan bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-044/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 24 Maret 2010 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 dikarenakan adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL) sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00 serta menetapkan ITSL sebagai BUT di Indonesia; bahwa dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang digunakan Terbanding adalah berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang berkedudukan di Kanada dan mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa atas jasa yang dilakukan di Indonesia ITSL diwakili oleh expatriates yang berdasarkan invoice dari ITSL disebutkan dengan “4002 Owner’s Cost On Site PTI” and “4003 Owners Cost on Site PTI IT Support” Identify Cost related to Services Rendered in Indonesia by a Non Resident of Indonesia serta menyebut ITSL Contact name antara lain: AAA, BBB, J. CCC, A. DDD, I. FFF, GGG, dan lainnya; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia di tahun 2008 melebihi 120 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Dengan demikian kegiatan usaha yang dilakukan ITSL di Indonesia memenuhi persyaratan sebagai Bentuk Usaha Tetap dan memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, atas penghasilan jasa konsultan yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, dengan demikian bahwa atas pembayaran jasa konsultasi kepada ITSL di tahun 2008 tersebut pada dasarnya merupakan pembayaran kepada bentuk usaha yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak BUT di Indonesia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 4.839.734.500,00 yang dilakukan oleh Terbanding atas adanya pembayaran jasa konsultasi kepada ITS Limited (ITSL), sebuah perusahaan di Kanada sebesar Rp. 4.839.734.500,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penentuan adanya BUT dari ITSL dalam hal pemeberian jasa ditentukan oleh keberadaan karyawan ITSL atau pihak lain yang statusnya tidak independen di Indonesia di dalam memberikan jasa tersebut; bahwa perlu diketahui bahwa AAA, BBB, dan J. CCC adalah karyawan Pemohon Banding (mereka memiliki NPWP dan terdapat bukti potong Form 1721 Al) sehingga jangka waktu keberadaannya di Indonesia tidak dapat digunakan dalam menentukan adanya BUT dari ITSL di Indonesia. Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah melampirkan bukti bahwa karyawan Pemohon Banding seperti BBB, yang sering muncul dalam tagihan sebagai “ITSL Contact Name”, adalah benar-benar pegawai Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 (i) P3B dan Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori Pemohon Banding serta Formulir 1721-A1 untuk Tahun 2008, jelas membuktikan bahwa AAA, BBB dan J. CCC adalah pegawai Pemohon Banding, dan bukan pegawai ITSL, sehingga keberadaannya di Indonesia tidak menciptakan status BUT bagi ITSL; bahwa mengingat bahwa ITSL adalah perusahaan yang didirikan di Kanada dan ITSL sesungguhnya tidak mempunyai/tidak dapat ditetapkan mempunyai BUT di Indonesia, maka berdasarkan Pasal 7 dari P3B tersebut di atas pembayaran oleh Pemohon Banding kepada ITSL tersebut tidak terutang PPh Pasal 26 maupun PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding telah menggunakan jasa konsultasi (engineering)/Technical & Research Support yang dilakukan oleh ITS Limited (ITSL) yang masih mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen yang ada berupa bukti Formulir 1721-A1 untuk tahun 2008, diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan AAA, BBB dan J. CCC sebagai karyawan Pemohon Banding serta didukung dengan bukti berupa Ijin kerja dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia yang disponsori oleh Pemohon Banding; bahwa atas alasan-alasan yang dikemukan Terbanding mengenai adanya pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada ITSL berdasarkan invoice yang dibuat oleh ITSL dengan menyebutkan ITSL contact name, diketahui bahwa terdapat adanya pembayaran kepada ITSL berdasarkan invoice yang ditagihkan kepada Pemohon Banding yang merupakan reimbursement atas jumlah gaji yang dibayarkan terlebih dahulu ke rekening masing-masing ekspatriat di Kanada oleh ITSL kepada AAA, BBB dan J. CCC; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; bahwa berdasarkan data yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang diketahui bahwa ITSL ditetapkan sebagai BUT di Indonesia secara jabatan pada tanggal 27 April 2010, sedangkan Terbanding menetapkan