Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70661/PP/M.IIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70661/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp580.827.254,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp580.827.254,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp580.827.254,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai ataspenyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70660/PP/M.IIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70660/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp502.369.002,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2006 sebesar Rp502.369.002,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp502.369.002,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70659/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70659/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2006 sebesar Rp604.229.176,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2006 sebesar Rp604.229.176,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp604.229.176,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70658/PP/M.IIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70658/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp416.287.737,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2006 sebesar Rp416.287.737,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp416.287.737,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70657/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70657/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2006 sebesar Rp631.708.625,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2006 sebesar Rp631.708.625,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp631.708.625,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70656/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70656/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp511.374.446,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2006 sebesar Rp511.374.446,00;       Menurut Pemohon  : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp511.374.446,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean