Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72788/PP/M.IVB/12/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72788/PP/M.IVB/12/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.959.787.274,00             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Ikhtisar Pembahasan Akhir diketahui Pemohon Banding menyetujui koreksi atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.848.851.964,00 sehingga jumlah PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.36.240.666,00 dan sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat permintaan pertama dan kedua dan sampai dengan proses keberatan selesai, Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian permintaan buku, catatan, data, dan informasi dalam rangka keberatan, sehingga sesuai dengan Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 keberatan tetap dip roses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman Dan/Atau Permintaan Keterangan;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan pihak Terbanding, hal ini disebabkan karena Terbanding tidak menyebutkan secara rinci koreksi obyek pajak yang mana atas SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012, sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa atas koreksi tersebut adalah obyek pajak atau bukan, dan apabila memang obyek pajak telah dilakukan kewajiban pemotongan PPh Pasal 23;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp.6.959.787.274,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa besarnya nilai DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.217.338.000,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.8.177.125.274,00, , sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.959.787.274,00; bahwa Terbanding, melakukan koreksi objek PPh Pasal 23 berdasarkan equalisasi/ penyandingan biaya dalam laporan keuangan dengan objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil equalisasi tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 244/PMK.03/2008 dan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Majelis, hasil equalisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa, baru merupakan indikasi kemungkinan adanya objek pajak yang belum dilaporkan/ belum dipungut pajaknya oleh Pemohon Banding, sehingga perlu didukung dengan bukti yang kompeten; bahwa karena sengketa ini terkait dengan masalah pembuktian, maka menurut Majelis perlu dilakukan uji bukti; bahwa uji bukti dilakukan dengan menggunakan angka koreksi sebesar Rp8.414.767.483,00 yang meliputi koreksi Masa pajak Agustus 2012; bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas sengketa, hasil uji bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemhon Banding, diperoleh fakta sebagai berikut: -bahwa dalam pemeriksaan terdapat DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp1.454.980.209,00 yang telah dibayarkan PPh Pasal 23nya tetapi belum dilaporkan dalam masa Agustus 2012, sehingga atas koreksi sebesar Rp8.414.767.483,00 tersebut dialokasikan Terbanding sebagai berikut:Masa Agustus 2012 sebesar                  Rp 1.454.980.209,00;Masa Pajak Juni 2012 sebesar               Rp 6.959.787.274,00;  -bahwa berdasarkan lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/12/058/13 dari jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 adalah sebagai berikut:UraianJumlah (Rp) MenurutWajib PajakFiskusPembahasanAkhir(disetujui)Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.217.338.0008.177.125.2742.611.209.755  -bahwa jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.611.209.755,00 tersebut, sesuai dengan jumlah DPP PPh Pasal 23 menurut Pemohon Banding dalam kesimpulan surat bandingnya;  -bahwa dengan demikian, DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 yang masih menjadi sengketa adalah sebesar Rp5.565.915.519,00, sebagai berikut:DPP menurut Terbanding sebesar                                                 Rp  8.177.125.274,00DPP yang disetujui Pemohon Banding sesuai SKPKB                   Rp  2.611.209.755,00Jumlah yang masih menjadi sengketa                                             Rp  5.565.915.519,00  -bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih hasil equalisasi yang disengketakan tersebut, disebabkan:Perbedaan Masa Pajak pelaporan dan penyetoran SPT Masa PPh Pasal 23 dengan periode pembukuan;Objek PPh Pasal 23 lokasi dan atasnya telah dilakukan pemotongan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 di lokasi;Merupakan Objek PPh Pasal 15, Pasal 21 dan Pasal 4 ayat(2);Bukan objek PPh Pasal 23 berupa pembelian material, pengeluaran barang dari gudang dan lainnya;bahwa Terbanding dalam uji bukti tersebut memberikan tanggapan, bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, telah setuju terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.848.851.964,00, dengan pajak kurang bayar sebesar Rp36.240.666,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00004/203/12/058/13 tanggal 9 Oktober 2013 a quo, jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Juni 2012 yang disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.611.209.755,00 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp36.240.666,00; bahwa dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur:“ Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”; Bahwa dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011, berbunyi:“temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan fakta dan peraturan di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas hasil equalisasi tanpa didukung bukti yang kompeten, dan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga atas koreksi Terbanding sebesar Rp5.565.915.519,00 yang diajukan banding, tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2012 menjadi sebagai berikut: DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding                                           Rp 8.177.125.274,00Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan                                Rp 5.565.915.519,00DPP PPh Pasal 23 menurut Majelis                                                 Rp 2.611.209.755,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72784/PP/M.IVB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72784/PP/M.IVB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.301.274.483,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti pembelian pupuk, maupun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen, serta Pajak Masukan yang dasar pengenaan PPN menggunakan nilai lain seperti jasa pengiriman paket;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga telah diakui oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, bahwa tidak ada penyerahan yang dibebaskan PPN-nya. Maka dengan menggunakan formula sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan menurut pendapat Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2012 sebesar Rp.301.274.483,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan kelapa sawit terpadu, yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), yang dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang selanjutnya diolah menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagai produk akhir yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 diatur bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka menghasilkan TBS, yang dalam hal ini adalah Pajak Masukan atas seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN tidak dapat dikreditkan, berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated), hal tersebut sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak masukan yang nyata-nyata digunakan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan TBS, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa selama Masa Pajak Maret 2012, Pemohon Banding melakukan penyerahan sebagai berikut: NoUraianJumlah (Rp)123Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN4.969.539.000,0016.038.420.814,000,00 Jumlah penyerahan21.007.959.814,00bahwa Pemohon Banding, mengkreditkan seluruh Pajak Masukan sebesar Rp.372.467.241,00 tersebut pada Masa Pajak Maret 2012; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui secara pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN a quo, dinyatakan sebagai berikut:“ Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri keuangan”; Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (6) a quo, dinyatakan:“ Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72783/PP/M.IVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72783/PP/M.IVB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.405.159.559,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti pembelian pupuk, maupun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen, serta Pajak Masukan yang dasar pengenaan PPN menggunakan nilai lain seperti jasa pengiriman paket;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga telah diakui oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, bahwa tidak ada penyerahan yang dibebaskan PPN-nya. Maka dengan menggunakan formula sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan menurut pendapat Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2012 sebesar Rp.405.159.559,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan kelapa sawit terpadu, yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), yang dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang selanjutnya diolah menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagai produk akhir yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 diatur bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka menghasilkan TBS, yang dalam hal ini adalah Pajak Masukan atas seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN tidak dapat dikreditkan, berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated), hal tersebut sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak masukan yang nyata-nyata digunakan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan TBS, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa selama Masa Pajak Februari 2012, Pemohon Banding melakukan penyerahan sebagai berikut: NoUraianJumlah (Rp)123Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPN-nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,0018.175.503.611,000,00 Jumlah penyerahan18.175.503.611,00bahwa Pemohon Banding, mengkreditkan seluruh Pajak Masukan sebesar Rp.555.966.443,00 tersebut pada Masa Pajak Februari 2012; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui secara pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN a quo, dinyatakan sebagai berikut:“ Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; Bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (6) a quo, dinyatakan:“ Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72782/PP/M.IVB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72782/PP/M.IVB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.30.485.995,00;             Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa telah memisahkan Pajak Masukan yang terkait dengan unit kegiatan untuk memproduksi TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN seperti pembelian pupuk, maupun Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang belum dapat dipastikan penggunaannya untuk penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, pengkreditannya menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen, serta Pajak Masukan yang dasar pengenaan PPN menggunakan nilai lain seperti jasa pengiriman paket;       Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011 Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga telah diakui oleh Terbanding pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN, bahwa tidak ada penyerahan yang dibebaskan PPN-nya. Maka dengan menggunakan formula sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, tidak ada pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan dan menurut pendapat Pemohon Banding telah benar dan sesuai dengan peraturan perpajakan;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp.30.485.995,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan kelapa sawit terpadu, yang bergerak di bidang industri minyak kelapa sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), yang dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, yang selanjutnya diolah menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) sebagai produk akhir yang kemudian dijual kepada pihak lain; bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007, disebutkan bahwa Tandan Buah Segar kelapa sawit merupakan barang hasil pertanian yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 diatur bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka menghasilkan TBS, yang dalam hal ini adalah Pajak Masukan atas seperti pembelian solar, Internet, pembelian karung, ban dalam dan jasa manajemen tidak dapat dikreditkan; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan dalam rangka menghasilkan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaaan PPN tidak dapat dikreditkan, berlaku sama terhadap semua perusahaan, baik bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated), hal tersebut sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang PPN; bahwa menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut adalah Pajak masukan yang nyata-nyata digunakan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan TBS, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa selama Masa Pajak Januari 2012, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp16.339.539.980,00; bahwa Pemohon Banding, mengkreditkan seluruh Pajak Masukan sebesar Rp.53.447.500,00 tersebut pada Masa Pajak Januari 2012; bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksanaannya, yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:       bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN), mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui secara pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-undang PPN a quo, dinyatakan sebagai berikut:“ Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B.Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak. bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-undang PPN a quo, mengatur bahwa:” Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”; bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (6) a quo, dinyatakan:“ Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui  dengan pasti, cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak. bahwa Peraturan Menteri Keuangan nomor: 78/KMK.03/2010 tanggal 5 April 2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72778/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:1.    Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman                                     Rp  1.498.213.272,002.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                                                          Rp     452.770.472,00                                                                                                                              Rp  1.950.983.744,00             Menurut Terbanding : 1.Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya; 2.Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya       Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan; 2.Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:1.     Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman         Rp  1.498.213.272,002.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                             Rp     452.770.472,00                                                                                           Rp  1.950.983.744,00 bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman pada prinsipnya adalah sama dengan HPP- Bunga Obligasi, karena Pemohon Banding memiliki 2 (dua) sumber pembiayaan, yaitu pinjaman dari bank dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga ada bunga pinjaman dan bunga obligasi; bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46), karena terdapat saldo deposito, tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman; bahwa SE-46 a quo menyebutkan cara perhitungan biaya bunga seandainya ada bunga pinjaman, sementara Pemohon Banding memiliki deposito; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menghitung tambahan modal di luar tahun pajak yang diperiksa, sedangkan Terbanding menganggap bahwa unsur pengurang yang utama adalah retained earning, modal ditahan, dan tambahan modal; bahwa dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sehingga menurut Terbanding, tambahan modal pada tahun bersangkutan saja yang dapat diperhitungkan, karena semua aspek yang dihitung dalam laporan ini adalah aspek yang ada dalam usaha di tahun yang bersangkutan, seperti Foreclosed Assets Write-Off dan usaha-usaha lainnya; bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menyatakan bahwa tambahan modal berasal dari sisa-sisa tahun sebelumnya, maka apakah benar bahwa tambahan modal tersebut dapat ditelusuri untuk penempatan deposito; bahwa menurut Terbanding, adalah tidak wajar jika suatu perusahaan menempatkan dananya dalam deposito dalam jangka waktu yang lama, bukan digunakan untuk keperluan usaha yang menghasilkan return yang lebih besar, apalagi usaha Pemohon Banding terkait dengan financing; bahwa bisa saja untuk mengurangi dana yang menganggur, suatu perusahaan dapat (dalam jangka pendek) menempatkan idle fund atau idle financing tersebut dalam bentuk deposito, kemudian Terbanding juga berpendapat bahwa hal ini tidak wajar ketika seluruh tambahan modal ditempatkan dalam suatu deposito atau tabungan, tetapi bukan untuk kepentingan operasional atau usaha umum; bahwa namun demikian menurut Terbanding, walaupun kelihatan tidak wajar terdapat kemungkinan seluruh tambahan modal tersebut dapat ditempatkan dalam deposito dengan catatan Pemohon Banding harus dapat membuktikannya dan hal tersebut tenyata tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada saat pemeriksaan hanya pada penambahan modal disetor yang menurut Pemohon Banding, harus memperhitungkan juga tambahan modal disetor sejak perusahaan berdiri, sehingga konsisten dengan laba ditahan yang juga merupakan akumulasi laba setelah pajak mulai dari awal operasional perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding, penambahan modal sudah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2007 dengan total nilai sebesar Rp92.000.000.000,00; bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995, bunga dapat dianggap sebagai biaya apabila bisa dibuktikan; bahwa menurut Pemohon Banding, metode pembuktian yang digunakannya sama dengan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, bahkan pada tingkat keberatan, sedangkan perbedaan hanya pada saldo tambahan modal disetor; bahwa menurut Pemohon Banding, secara logika penambahan modal a quo sama dengan laba ditahan karena laba ditahan juga merupakan akumulasi sejak perusahaan didirikan; bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, menurut Pemohon Banding agar konsisten

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72777/PP/M.IIIB/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72777/PP/M.IIIB/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari:1.     Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman                   Rp  1.498.213.272,002.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                                         Rp     452.770.472,00                                                                                                             Rp  1.950.983.744,00             Menurut Terbanding : 1.Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya; 2.Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00bahwa Terbanding tidak sependapat dengan perhitungan Pemohon Banding, seharusnya biaya penyisihan, penurunan nilai, dan kerugian aset yang dikuasakan kembali sebesar Rp58.207.921.632,00 tidak dapat dibebankan sebagai biaya       Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman sebesar Rp1.498.213.272,00bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan; 2.Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi sebesar Rp452.770.472,00bahwa Terbanding pada saat keberatan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan penambahan modal berdasarkan Neraca Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 saja sebagaimana alasan Terbanding pada saat keberatan untuk hanya menerirna sebagian keberatan atas sengketa ini, namun seharusnya berdasarkan bukti-bukti berupa Akta-akta Notaris yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp1.950.983.744.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: 1.     Koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman                               Rp  1.498.213.272,002.     Koreksi atas HPP – Bunga Obligasi                                                   Rp     452.770.472,00                                                                                                                 Rp  1.950.983.744,00 bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi atas HPP – Bunga Hutang dan Pinjaman pada prinsipnya adalah sama dengan HPP- Bunga Obligasi, karena Pemohon Banding memiliki 2 (dua) sumber pembiayaan, yaitu pinjaman dari bank dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sehingga ada bunga pinjaman dan bunga obligasi; bahwa dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 46/PJ.4/1995 Tentang Perlakuan Biaya Bunga Yang Dibayar Atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima Atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito Atau Tabungan Lainnya (selanjutnya disebut SE-46), karena terdapat saldo deposito, tapi di lain sisi Pemohon Banding memiliki pinjaman; bahwa SE-46 a quo menyebutkan cara perhitungan biaya bunga seandainya ada bunga pinjaman, sementara Pemohon Banding memiliki deposito; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menghitung tambahan modal di luar tahun pajak yang diperiksa, sedangkan Terbanding menganggap bahwa unsur pengurang yang utama adalah retained earning, modal ditahan, dan tambahan modal; bahwa dalam SE-46 a quo memang tidak menyebutkan bahwa tambahan modal harus berasal dari tahun yang bersangkutan atau dari tahun-tahun sebelumnya yang diperkenankan, sehingga menurut Terbanding, tambahan modal pada tahun bersangkutan saja yang dapat diperhitungkan, karena semua aspek yang dihitung dalam laporan ini adalah aspek yang ada dalam usaha di tahun yang bersangkutan, seperti Foreclosed Assets Write-Off dan usaha-usaha lainnya; bahwa menurut Terbanding, jika Pemohon Banding menyatakan bahwa tambahan modal berasal dari sisa-sisa tahun sebelumnya, maka apakah benar bahwa tambahan modal tersebut dapat ditelusuri untuk penempatan deposito; bahwa menurut Terbanding, adalah tidak wajar jika suatu perusahaan menempatkan dananya dalam deposito dalam jangka waktu yang lama, bukan digunakan untuk keperluan usaha yang menghasilkan return yang lebih besar, apalagi usaha Pemohon Banding terkait dengan financing; bahwa bisa saja untuk mengurangi dana yang menganggur, suatu perusahaan dapat (dalam jangka pendek) menempatkan idle fund atau idle financing tersebut dalam bentuk deposito, kemudian Terbanding juga berpendapat bahwa hal ini tidak wajar ketika seluruh tambahan modal ditempatkan dalam suatu deposito atau tabungan, tetapi bukan untuk kepentingan operasional atau usaha umum; bahwa namun demikian menurut Terbanding, walaupun kelihatan tidak wajar terdapat kemungkinan seluruh tambahan modal tersebut dapat ditempatkan dalam deposito dengan catatan Pemohon Banding harus dapat membuktikannya dan hal tersebut tenyata tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada saat pemeriksaan hanya pada penambahan modal disetor yang menurut Pemohon Banding, harus memperhitungkan juga tambahan modal disetor sejak perusahaan berdiri, sehingga konsisten dengan laba ditahan yang juga merupakan akumulasi laba setelah pajak mulai dari awal operasional perusahaan; bahwa menurut Pemohon Banding, penambahan modal sudah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali sejak tahun 1993 sampai dengan tahun 2007 dengan total nilai sebesar Rp92.000.000.000,00; bahwa mengacu pada SE-46/PJ.4/1995, bunga dapat dianggap sebagai biaya apabila bisa dibuktikan; bahwa menurut Pemohon Banding, metode pembuktian yang digunakannya sama dengan analisis yang digunakan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan, bahkan pada tingkat keberatan, sedangkan perbedaan hanya pada saldo tambahan modal disetor; bahwa menurut Pemohon Banding, secara logika penambahan modal a quo sama dengan laba ditahan karena laba ditahan juga merupakan akumulasi sejak perusahaan didirikan; bahwa terkait dengan penambahan modal disetor, menurut