Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72837/PP/M.IIIA/99/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72837/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat NomorKEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut; Menurut Penggugat : bahwa dengan surat Penggugat Nomor 145/DIR/GBP/IX/2014 tanggal 23 September 2014, Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Agustus 2012 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-774/WPJ.11/2015 tanggal 17 Maret 2015 yang menolak permohonan Penggugat; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari:Sengketa Formal GugatanSengketa Materi Gugatan.Sengketa Formal Gugatanbahwa menurut Tergugat, Keputusan Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Tergugat, yang dapat diajukan gugatan adalah keputusan (beschiking) sebagai pelaksanaan dari keputusan perpajakan (beschiking), sedangkan dalam sengketa ini Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak sebagai suatu beschiking awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan beschiking awal tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 adalah suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, olehkarenaberdasarkan pengertian tentang Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dan merupakan keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar yang kedua atas SKPKB PPN untuk Masa Pajak September 2011 yang Penggugat ajukan, dan telah diputuskan oleh Tergugat untuk menolak pengajuan permohonan Penggugat tersebut. bahwa menurut Penggugat, KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 bukan keputusan yang berkenaan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan, dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu keputusan yang terhadapnya dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 Ayat (3), disebutkan sbb :Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb :Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo. Sengketa Materi Gugatanbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan KeputusanTergugat Nomor KEP-2971/WPJ.11/2015 tanggal 23 September 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00033/207/12/611/14 tanggal 26 Juni 2014 Masa Pajak Agustus 2012 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat, terkait dengan Koreksi Tergugat atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp30.000.000,00 bahwa menurut Tergugat, koreksi negatif
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72823/PP/M.IIIA/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72823/PP/M.IIIA/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 sebesar Rp44.894.715.770,00 yang terdiri dari:1. Koreksi atas Peredaran Usaha-Pendapatan Jasa ManajemenRp 214.819.833,00;2. Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha-Dividen Rp44.679.895.937,00; Menurut Terbanding : 1.Koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00;bahwa Terbanding berpendapat bahwa nilai jasa manajemen tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 sesuai dengan Laporan Keuangan Audited PT BBB karena PT BBB telah membebankan biaya jasa manajemen tahun 2006 sebesar Rp1.874.819.833,00. Oleh karena penghasilan jasa manajemen yang dilaporkan hanya sebesar Rp1.660.000.000,00, Pemohon Banding telah kurang dalam melaporkan penghasilan jasa manajemen sebesar Rp214.819.833,00; 2.Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Dividen sebesar Rp44.679.895.937,00bahwa penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding yang berasal dari dividen seharusnya dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Dividen diperlakukan sebagai tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf p UU Nomor 7 Tahun 2000 tentang PPh; Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00bahwa berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju untuk dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, dengan nilai sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) pertahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006; 2.Koreksi Positif atas Penghasilan dari Luar Usaha – Dividen sebesar Rp44.679.895.937,00bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha pada SPT 1771 Tahun 2006 dengan benar yaitu sebesar Rp1.660.000.000,00 dan atas jasa tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN untuk tahun 2006 sebesar Rp270.000.000,00 dan sebesar Rp214.819.883,00 telah Pemohon Banding laporkan pada SPT Masa PPN Masa Januari 2007. Lebih lanjut atas dasar penjelasan dan peraturan di atas maka menurut Pemohon Banding seharusnya pemeriksa tidak melakukan koreksi positif penghasilan luar usaha berupa dividen sebesar Rp44.679.895.937,00 karena penghasilan dari dividen ini bukan termasuk objek pajak. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas pendapatan Jasa Manajemen ataupun penghasilan luar usaha berupa dividen sebagaimana perhitungan verifikator yang dipertahankan Penelaah Keberatan tersebut di atas; Menurut Majelis : 1.Koreksi Positif atas Peredaran Usaha – Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.833,00bahwa menurut Terbanding, pada saat proses verifikasi koreksi dilakukan karena terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen oleh Pemohon Banding kepada PT BBB sebesar Rp1.874.819.833,00 yang hanya dilaporkan di dalam SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2006 sebesar Rp1.660.000.000,00 sehingga terdapat penghasilan dari penyerahan jasa manajemen yang kurang dilaporkan sebesar Rp214.819.833,00. bahwa menurut Terbanding, penghasilan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding pada tahun 2006 tersebut sesuai dengan nilai yang dicantumkan dalam Laporan Keuangan Audited PT BBB, yang di dalam penjelasannya disebutkan bahwa jasa manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2006 adalah sebesar Rp1.874.819.833,00 dan dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB namun tidak dipertimbangkan karena selama proses verifikasi, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan data tersebut meskipun telah diminta oleh verifikator sesuai ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dan perjanjian tersebut dibuat dan ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 April 2006. Dimana menurut kalender tanggal 23 April 2006 adalah hari Minggu sehingga terindikasi bahwa perjanjian tersebut baru dibuat untuk proses keberatan. bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Pasal 3 Addendum Perjanjian Penyediaan Jasa Pengelolaan Manajemen Perusahaan Tahun 2006 antara Pemohon Banding dengan PT BBB dinyatakan bahwa PT BBB setuju dikelola manajemen perusahaannya kepada Pemohon Banding, nilai jasa pengelolaan adalah sebesar Rp1.660.000.000,00 (belum termasuk PPN) per-tahun, dimana sebesar Rp270.000.000,00 sudah ditagihkan pada bulan Maret 2006. Atas Pendapatan Jasa Manajemen tersebut telah Pemohon Banding terbitkan Invoice, Faktur Pajak, dan telah Pemohon Banding akui sebagai pendapatan pada SPT 1771 Tahun 2006, dengan rincian sbb : TahunSPT 1771Faktur PajakInvoicePeredaran UsahaNo. SeriTanggalDPPPPNNo. InvoiceTanggal20061.660.000.000DYWAD-611-000000220/04/2006270.000.00027.000.000CBP.01.200629/03/2006 011.000-07.0000000126/01/20071.390.000.000139.000.000CBP.02.200629/12/2006Jumlah1.660.000.000 1.660.000.000166.000.000 bahwa menurut Pemohon Bnding, berdasarkan penjelasan Nomor 22 huruf c Catatan Atas Laporan Keuangan Audit PT BBB Tahun 2006, disebutkan bahwa Jasa Manajemen yang dibayarkan kepada Pemohon Banding selama tahun 2007 masing-masing sebesar Rp1.874.819.833,00 yang dicatat sebagai bagian dari biaya umum dan administrasi, namun sesuai hasil konfirmasi kepada PT BBB, dari jumlah pembayaran sebesar Rp1.874.819.833,00, Jasa Manajemen juga dibayarkan oleh PT BBB kepada pihak lain sebesar Rp214.819.883,00. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha berupa Pendapatan Jasa Manajemen sebesar Rp214.819.883,00 timbul karena adanya biaya Jasa Manajemen yang dilakukan oleh PT BBB kepada pihak lain selain Pemohon Banding. bahwa terkait dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar penerbitan SKPKB PPh Badan melalui proses verifikasi oleh pihak Terbanding adalah cacat hukum, Majelis berpendapat bahwa sengketa uji materiil yang diajukan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atas beberapa pasal dalam PP 74 Tahun 2011 dengan nomor perkara 73P/HUM/2013 telah diputuskan dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tanggal 30 Juni 2014 dan dikirimkan kepada para pihak pada tanggal 1 Juli 2015, sedangkan SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00003/206/06/614/13 diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2013. bahwa menurut Majelis, pada saat SKPKB PPh Badan hasil verifikasi Nomor 00003/206/06/614/13 diterbitkan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2013, maka pasal-pasal tentang verifikasi yang tercantum dalam ketentuan PP 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan seluruhnya masih berlaku pada saat Terbanding melakukan verifikasi dan mempunyai kekuatan hukum, sehingga penerbitan SKPKB tersebut sudah benar. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, data-data yang telah disampaikan dan uraian fakta-fakta di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pendapatan Jasa Manajemen oleh Terbanding sebesar Rp214.819.883,00 bukan merupakan Pendapatan Jasa Manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, namun merupakan pendapatan yang diterima oleh pihak lain yang dibayarkan oleh PT BBB atas Jasa Manajemen yang diterimanya selain dari Pemohon Banding. pada Tahun 2006. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72817/PP/M.XVIIA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72817/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E Nomor: E14470ZC41491253 tanggal 08 Desember 2014 diketahui bahwa pihak pemasok I eksportir BBB Trading Co.,Ltd. bukan merupakan perusahaan manufaktur dan berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap form E, kolom 7 tertulis jenis barang dan pos tarifnya saja, tidak menjelaskan secara dell name of manufacturer and trade mark. Tidak memenuhi ketentuan point 5 Overleaf Notes ; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding Iampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3310/KPU.01/2015 tanggal 21 April 2015, berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap pengajuan keberatan yang diajukan disimpulkan bahwa Form E diragukan keabsahnnya karena tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena kesalahan tidak menyebut manufaktur di kolom 7 sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN); bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:Invoice Nomor: 14TH001PK tanggal 21 November 2014;Packing List tanggal 21 November 2014;Bill of Lading Nomor: KMTCHUA0848622 tanggal 7 Desember 2014;Form E Nomor: E14470ZC41491253 tanggal 08 Desember 2014;PIB Nomor: 521934 tanggal 23 Desember 2014; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 2 jenis barang sesuai lampiran PIB dengan PIB Nomor: 521934 tanggal 23 Desember 2014 dengan Form E Nomor: E14470ZC41491253 tanggal 08 Desember 2014; bahwa supplier BBB Trading Co.Ltd. menerbitkan Invoice Nomor: 14TH001PK tanggal 21 November 2014 sebagai tagihan atas impor ; bahwa supplier BBB Trading Co.Ltd. melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 21 November 2014 dengan keterangan Gross Weight: 14101 Kgs; bahwa pengiriman barang dilakukan supplier BBB Trading Co.Ltd. dari China dengan Bill of Lading Nomor: 567650691 tanggal 14 Desember 2014, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper:BBB Trading Co.Ltd.Consignee:Pemohon BandingPort of Loading:Huangpu, ChinaPort of Discharge:JakartaDescription:Exchange ResinGross Weight:14101 kgsbahwa supplier BBB Trading Co.Ltd. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal E14470ZC41491253 tanggal 08 Desember 2014 dengan uraian barang 2 jenis barang sesuai lampiran PIB ; bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa tidak diberikannya fasilitas preferensi tarif dalam rangka AC-FTA karena Form E diragukan keabsahnnya karena terdapat keraguan terhadap informasi pada kolom 7 Form E tidak menyebutkan dari produk yang diimpor secara detil dan terperinci (Manufacturer) sehingga tidak dapat digunakan untuk memperoleh preferensi tarif dalam rangka fasilitas AFCTA bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden RI Nomor 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsabangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50); bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) menyebutkan bahwa: Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarrif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations between The Association Of South Asian Nations and The People’s Republic Of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50) dalam melaksanakan kerjasama ACFTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule Of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for the Rules of Origin of the Asean-China Free Trade Area; bahwa PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA yang mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataubarang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri; bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72810/PP/M.VIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72810/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.450.000,00, terdiri dari Jawaban Klarifikasi Ulang ke KPP Rp4.450.000,00; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp4.450.000,00 , atas jumlah sebesar Rp1.050.000,00 a.n. CV BBB Printing sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual, sedangkan atas sisanya sebesar Rp3.400.000,00 tidak didukung dengan bukti pelaporan SPT PPN pada SIDJP sehingga tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara, sehingga Faktur Pajak tersebut menjadi dapat dikreditkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 4.450.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 47.102.243.503,00Rp 47.106.693.503,00Rp 4.450.000,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 a.n. CV BBB Printingbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 atas nama CV BBB Printing terdiri dari:Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000002 tanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp1.050.000,00;Faktur Pajak Nomor 010.000.10.00000003 tanggal 5 Juni 2012 sebesar Rp700.000,00;bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.750.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp1.750.000,00 a.n. CV BBB Printing, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Pajak Mei 2012 telah melaporkan Faktur Pajak Nomor 01.000-12.000000014 tanggal 4 Mei 2012 dengan nilai PPN sebesar Rp1.050.000,00; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp1.050.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa untuk Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp700.000,00 menurut Terbanding tidak dapat dilakukan penelitian atas detail laporan SPT PPN Masa Juni 2012; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000003 tanggal 5 Juni 2012 diterbitkan oleh CV BBB Printing kepada Pemohon Banding atas pembayaran Rental Weigher for Disnaker Inspection 1 ton; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN CV BBB Printing Masa Juni 2012 diketahui CV BBB Printing telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan DPP sebesar Rp7.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp700.000,00; bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp700.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Faktur Pajak CV BBB Printing sebesar Rp1.750.000,00 (Rp1.050.000,00 + Rp700.000,00) tidak dapat dipertahankan; Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 a.n. CV CCCbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 atas nama CV CCC terdiri dari :Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000031 tanggal 8 Juni 2012 sebesar Rp1.030.000,00;Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000035 tanggal 12 Juni 2012 sebesar Rp620.000,00;Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000038 tanggal 8 Juni 2012 sebesar Rp1.050.000,00;bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp2.700.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah yang sebagai PKP dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Work Completion, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN CV CCC; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp2.700.000,00 a.n. CV CCC, tidak dapat dilakukan penelitian atas detail laporan SPT PPN Masa Juni 2012 pada SIDJP; bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN CV BBB Printing; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000031 tanggal 8 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Biogenic SE 377 C C/W : COA, dengan DPP sebesar Rp10.300.000,00 dengan PPN sebesar Rp1.030.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000035 tanggal 12 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada Pemohon Banding atas pembayaran Digital Scale, Tipe : YS 2101, CAP : 2100 g x 0,1 g, Brand : Ohaus, dengan DPP sebesar Rp6.200.000,00 dengan PPN sebesar Rp620.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 010.000.12.00000038 tanggal 8 Juni 2012 diterbitkan oleh CV CCC kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72806/PP/M.VIIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.410.000,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan fakta di atas menurut Terbanding koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp16.410.000,00, atas jumlah sebesar Rp7.260.000,00 sudah sesuai dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas sisanya sebesar Rp9.150.000,00 tidak didukung dengan fakta pelaporan SPT PKP penjual sehingga koreksi tetap dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk memperkuat bukti bahwa faktur pajak tersebut benar-benar telah dilaporkan oleh Penjual, Pemohon Banding telah memberikan kepada Terbanding: SPT Masa PPN PT ZZZ dan PT YYY dan bukti surat konfirmasi dari PT YYY kepada pihak KPP Pratama Cilegon yang mengkonfirmasi bahwa faktur pajak tersebut benar merupakan Faktur Pajak Keluaran yang sah dan sudah dilaporkan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan kemungkinan terdapat kesalahan oleh pihak kantor pelayanan pajak penjual yang memberikan jawaban atas konfirmasi; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa yaitu koreksi atas Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (jawaban klarifikasi ulang ke KPP) sebesar Rp 16.410.000,00 dengan perincian sebagai berikut : Pajak Masukan cfm TerbandingPajak Masukan cfm Pemohon BandingKoreksiRp 10.588.685.112,00Rp 10.605.095.112,00Rp 16.410.000,00bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka Majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa sesuai dengan amanat Majelis Hakim, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk melakukan rangkaian proses uji bukti terkait dengan pembuktian dan argumenargumen atas materi yang disengketakan; bahwa atas koreksi tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 a.n. PT ZZZbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 atas nama PT ZZZ terdiri dari :Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000009 tanggal 17 Januari 2012 sebesar Rp5.960.000,00;Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000012 tanggal 19 Januari 2012 sebesar Rp1.300.000,00;bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp7.260.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah dari penjual yang sebagai PKP dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT ZZZ; bahwa dalam berita acara Uji Bukti Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp7.260.000,00 a.n. PT ZZZ, telah dilakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Bandung Cicadas dengan Surat Nomor S-103/PJ.072/2016 tanggal 16 Februari 2016 dengan menyatakan “Ada; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp7.260.000,00 tidak dapat dipertahankan; Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 a.n. PT YYYbahwa atas Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 atas nama PT YYY terdiri dari:Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000015 tanggal 18 Januari 2012 sebesar Rp4.450.000,00;Faktur Pajak Nomor 010.000.12.00000014 tanggal 30 Januari 2012 sebesar Rp4.700.000,00;bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp9.150.000,00 dikarenakan jawaban dari KPP lawan transaksi yang menyatakan “Tidak Ada; bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut telah benarbenar dibayarkan kepada penjual dengan melampirkan Faktur Pajak asli dan sah yang sebagai PKP dari penjual dan dokumen lainnya seperti Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, dan Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan atas Faktur Pajak sebesar Rp9.150.000,00 a.n. PT YYY, berdasarkan penelitian SIDJP atas PKP Penjual tersebut untuk Masa Januari 2012 tidak melakukan penyerahan kepada Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan juga telah melakukan permintaan konfirmasi ulang ke KPP Pratama Cilegon dengan jawaban tetap meyatakan “tidak ada; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menunjukkan bukti-bukti terkait pembayaran berupa : Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Demolish The Existing Mosque Building, dengan DPP sebesar Rp44.500.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.450.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Faktur Pajak diketahui Faktur Pajak Nomor : 0X0.000.XX.000000XX tanggal 30 Januari 2012 diterbitkan oleh PT YYY kepada Pemohon Banding atas pembayaran Repair Toilet in : Control Building, Admin Building, General Warehouse, dengan DPP sebesar Rp47.000.000,00 dengan PPN sebesar Rp4.700.000,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti Lampiran SPT Masa PPN PT YYY Masa Januari 2012 diketahui PT YYY telah melaporkan transaksi dengan Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut : Nama PembeliNPWPNo Faktur PajakTanggalDPP (Rp)PPN (Rp)VVV Indonesiaxxx00010.000.12.0000001430/01/2012 44.500.0004.450.000VVV Indonesiaxxx00010.000.12.0000001518/01/201247.000.0004.700.000 9.150.000bahwa menurut Majelis berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam persidangan berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Payment Voucher, Bukti Transfer, Rekening Koran, Delivery Order, Berita Acara serta SPT Masa PPN PT YYY sehingga dapat ditelusuri dengan Arus Dokumen, Arus Uang dan Arus Barang, Majelis berpendapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pemohon Banding didukung dengan bukti-bukti yang valid sehingga Faktur Pajak tersebut dapat dibuktikan benar adanya dan dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas menurut Majelis bahwa Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp9.150.000,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Faktur Pajak Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012 sebesar Rp16.410.000,00, dapat diuraikan sebagai berikut : No.Nama Penjual BKP/Penerima JKPKoreksi PMKoreksi Yang TidakDapat DipertahankanKoreksi YangDipertahankan1PT ABC5.960.000,005.960.000,000,002PT ABC1.300.000,001.300.000,000,003PT DEF4.450.000,004.450.000,000,004PT DEF4.700.000,004.700.000,000,00Jumlah16.410.000,0016.410.000,000,00 Menimbang : sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp16.410.000,00, tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Januari 2012, dengan perincian sebagai berikut : NoUraianJumlah koreksi yang tidakdapat dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yangdipertahankan (Rp)1Pajak Masukan16.410.000,000,00Pajak Masukan menurut Keputusan Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan menurut Majelis Rp10.588.685.112,00Rp 16.410.000,00Rp10.605.095.112,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72804/PP/MXIV.B/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan neto sebesar Rp22.606.524.000,00, dengan pokok sengketa sebagai berikut:1. Biaya dari luar usaha Rp.21.494.274.000,002. Penghasilan dari luar usaha Rp. 1.112.250.000,00 Menurut Terbanding : 1.Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00bahwa Terbanding menyatakan bahwa dari hasil penelitian atas rugi kontrak jual PGH/120711/029 tanggal 12 Juli 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.030 PMT untuk pengapalan bulan Oktober 2011 dan kontrak beli SGH/230811/029 tanggal 23 Agustus 2011 sebanyak 6.000 MT PME seharga USD 1.095 PMT dan bagian III B angka 2 huruf b butir 11) atas rugi kontrak jual PFH/311011/033 tanggal 31 Oktober 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 960 PMT untuk pengapalan bulan Desember 2011 dan kontrak beli SFH/101111/033 tanggal 10 November 2011 sebanyak 5.000 MT PME seharga USD 1.015 PMT terdapat beberapa kejanggalan; 2.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pemohon Banding belum pernah melakukan pengiriman barang ke Malaysia namun telah dicatat sebagai pengiriman di bulan Mei dan peneliti berpendapat bahwa transaksi wash out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; Menurut Pemohon Banding : 1.Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00bahwa Pemohon Banding berpendapat apabila tetap dilanjutkan pengiriman/penjualan ke pihak pembeli akibatnya penjualan/pengiriman ke BBB Oils & Fats Pte Ltd untuk pengapalan awal bulan Juli 2011, awal bulan Agustus 2011, bulan September 2011, awal Oktober 2011, dan akhir bulan Desember 2011 tidak akan terpenuhi, sementara BBB Oils & Fats Pte Ltd adalah pembeli utama yang harus diprioritaskan, karena pembayaran lebih cepat bahkan kadang diberikan uang jaminan/panjar pembayaran; 2.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00bahwa Pemohon Banding menanggapi Terbanding yang menyatakan bahwa pembelian dan produksi Palm Methyl Ester (PME) mencukupi untuk memenuhi seluruh permintaan barang, bahwa pada bulan Maret 2011 RBDPO yang diolah adalah sebanyak 17.854,659 MT sementara saldo PME akhir bulan Maret 2011 adalah sebanyak 14.944,834 MT dan Kontrak dengan BBB Oils & Fats Pte Ltd bulan Febuari dan Maret 2011 sebanyak 51.497,646 MT untuk pengiriman bulan April, Mei dan Awal Juni 2011. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran kekurangan stock PME sehingga pada tanggal 1 April 2011 mengadakan transaksi kontrak beli dengan CCC Holdings Ltd (wash out) sebanyak 5.000 MT; Menurut Majelis : 1.Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp 21.494.274.000,00;bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Pemohon Banding Rp 52.069.196.106,00bahwa Biaya dari Luar Usaha menurut Terbanding Rp 30.574.922.106,00 Rp 21.494.274.000,00 bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemeriksa(Terbanding) melakukan koreksi positif pada biaya luar usaha sebesar Rp21.494.274.000,00 yang merupakan rugi atas penyelesaian kontrak komoditi (Wash Out Expense) dengan perincian sebagai berikut : CompanyTanggal TransaksiHarga Jual(USD)Harga Beli(USD)Quantity(MT)Rugi(USD)Total RugiKursJumlah (Rp)CCC HoldingsLtd08 Apr 111.1001.1655.000325.0008.6562.813.200.000CCC Holdings Ltd18 Apr 111.1201.1655.000225.0008.6701.950.850.000DDD Ltd09 Jun111.0951.1756.000480.0008.5234.091.040.000CCC Holdings Ltd27 Jul 111.0301.1006.000420.0008.4893.565.380.000DDD Ltd01 Sep 111.0251.0886.000378.0008.5783.242.484.000DDD Ltd01 Sep 111.0301.0956.000390.0008.5783.345.420.000CCC Holdings Ltd17 Nov 119601.0155.000275.0009.0402.486.000.000Total 2.493.000 21.494.274.000bahwa dalam Surat Uraian bandingnya Terbanding menyatakan transaksi Wash Out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kewajarannya dan tidak dapat dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung transaksi tersebut, sehingga bukan merupakan biaya yang wajar yang dapat mengurangi penghasilan bruto karena bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; bahwa untuk mengetahui bahwa apakah Pemohon Banding benar-benar mengalami kerugian atas transaksi Wash Out, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: bahwa transaksi Wash Out yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut: CompanyKontrakTanggalTransaksiHargaJualHargaBeliRugi(USD)Total RugiKursJumlah (IDR)CCC HoldingsLtdInI/0037/041180420111.1001.165325.0008.6562.813.200.000CCC Holdings LtdIFH100381041118-04-20111.1201.165225.0008.6701.950.850.000DDD LtdIGH/0042106119-06-20111.0951.175480.0008.5234.091.040.000EEE LtdIFH100391071127-07-20111.0301.100420.0008.4893.565.380.000DDD LtdIGH/0043/09111-09-20111.0251.088378.0008.5783.242.484.000FFF LtdIGH10044109111-09-20111.0301.095390.0008.5783.345.420.000CCC Holdings LtdIFH10040/111117-11-20119601 .015275.0009.0402.486.000.000Total 2.493.000 21.494.274.000bahwa atas rugi tersebut Pemohon Banding telah menunjukan bukti transfer sebagai berikut: atas transaksi dengan CCC Holding Ltd. sebesar USD1,245,000 yang terdiri dari: INV IFH/0037/0411USD 325,000INV IFH/0038/0411USD 225,000INV IFH/0039/0411USD 420,000INV IFH/0040/0411USD 275,000TotalUSD 1,245,000telah dibayar sebesar USD 1,245,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG; atas transaksi dengan DDD Ltd. sebesar USD1,248,000 yang terdiri dari: INV IGH/0042/0611USD 480,000INV IGH/0043/0611USD 378,000INV IGH/0044/0611USD 390,000TotalUSD 1,248,000telah dibayar sebesar USD 1,248,000, dibuktikan dengan rekening koran giro Bank GGG; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terbukti bahwa secara komersial memang Pemohon Banding mengalami kerugian dari transaksi Wash Out; bahwa apakah rugi komersial transaksi Wash Out tersebut dapat dibebankan sebagai biaya, Majelis akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:1)bahwa dalam Surat Banding maupun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa laba dari transaksi Wash out dilaporkan sebagai penghasilan dalam SPT PPh Badan Tahun 2013, dan atas PPh Tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan dimana Pemohon Banding mengalami laba dari transaksi Wash Out dianggap sebagai penghasilan, Pemohon Banding membuktikan dalilnya dengan menyerahkan SPT PPh Tahun 2013 beserta laporan keuangan dan daftar temuan pemeriksaan Tahun Pajak 2013;2)bahwa atas dalil Pemohon Banding, Terbanding tidak membantah atau menanggapi, dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut diakui kebenarannya;3)bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding tidak menyatakan secara jelas ketentuan yang mengatur bahwa atas laba dari Wash Out adalah penghasilan yang dikenakan pajak sedangkan rugi atas Wash Out tidak dapat dibiayakan;4)bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat karena laba dari transaksi Wash Out dipencatatan dianggap sebagai penghasilan, maka untuk memenuhi rasa keadilan, rugi atas transaksi Wash Out haruslah dapat dibiayakan;5)bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat pernyataan dari lawan transaksinya yaitu CCC Holding ltd. dan DDD Ltd. yang menyatakan telah terdapat laba atau keuntungan atas transaksi Wash Out dengan Pemohon Banding;6)bahwa Majelis berpendapat, bahwa apabila laba atau suatu keuntungan dari transaksi/usaha adalah merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, maka kerugian atas transaksi/usaha tersebut haruslah dapat dibiayakan sesuai prinsip taxable-deductable;bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat karena koreksi terbanding tidak didasari dengan alasan dan dasar yang kuat, maka koreksi Terbanding sebesar Rp21.494.274.000,00, tidak dapat dipertahankan; 2.Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha senilai Rp1.112.250.000,00bahwa menurut Terbanding dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, laporan Pemeriksaan Pajak, dan