Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72776/PP/M.IIIB/15/2016 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2012 atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.291.961.785,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, bahwa temuan (koreksi) Terbanding telah berdasarkan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahwa penghasilan Pemohon Banding terdiri dari penghasilan final dan non final, Pemohon Banding tidak memisahkan pembukuan, dan tidak melakukan penghitungan secara proporsional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010, sehingga diusulkan koreksi Terbanding dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas biaya-biaya yang dilakukan koreksi oleh Terbanding pada saat pemeriksaan bukan merupakan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga dari deposito, dikarenakan atas penghasilan bunga deposito tersebut merupakan penghasilan yang bersifat pasif yang tidak membutuhkan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Dari peraturan tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah biaya yang harus terkait harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Apabila atas beban-beban yang bukan merupakan beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat dibebankan sebagai biaya; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, alasan koreksi Terbanding pada intinya adalah karena adanya penghasilan final dan non-final sehingga atas biaya-biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dilakukan penghitungan biaya yang boleh dibebankan, berdasarkan proporsional pendapatan final dan non-final tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah antara usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan final dan tidak final, maka sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak pembebanannya dialokasikan secara proporsional; bahwa penghasilan bruto Pemohon Banding dan perhitungan biaya proporsional pada tahun 2012menurut perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut: Perhitungan proporsional penghasilan final/non final: Uraian/KeteranganJumlah BrutoFinalTidak FinalInterest Income8.129.651.355,008.129.651.355,000,00Arranger Fee48.554.606.685,000,0048.554.606.685,00Underwriting Fee51.254.997.424,000,0051.254.997.424,00Corporate Finance1.346.099.997,000,001.346.099.997,00Other Income0,000,000,00Jumlah109.285.355.461,008.129.651.355,00101.155.704.106,00Prosentase100%7,4389%92,5611%Perhitungan proporsional atas Joint Cost (Biaya final/non final): Uraian/KeteranganJumlah BrutoFinalTidak FinalGaji, Upah, Bonus,Gratifikasi, Honorarium,THR26.120.438.300,001.943.078.793,0024.177.359.507,00Biaya Transportasi794.209.036,0059.080.583,00735.128.453,00Biaya Penyusutan dan Amortisasi45.633.987,003,394.676,0042239.311,00Biaya Sawa401.106.776,0029.838.017,00371.268.759,00Biaya Sehubungan dengan Jasa1.549.704.364,00115.281.285,001.434.423.079,00Biaya Pemasaran dan Promosi50.933.582,003.788.909,0047.144.673,00Biaya Lainnya1.875.963.316,00139.551.431,001.736.411.885,00Biaya Lainnya44.666.886.515,000,0044.666.886.515,00Jumlah75.504.875.876,002.294.013.694,0073.210.862.182,00Prosentase100%7,4389%92,5611%bahwa menurut Pemohon Banding, pendapatan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang menjadi acuan Terbanding untuk melakukan koreksi adalah pendapatan bunga dari deposito di bank, dan pendapatan bunga dari deposito tersebut bukan merupakan pendapatan utama dari kegiatan usaha Pemohon Banding, kegiatan utama usaha Pemohon Banding adalah memberikan jasa arranger, jasa penjamin emisi efek dan jasa corporate finance; bahwa penerimaan perusahaan berupa pendapatan bunga deposito merupakan penghasilan tambahan yang bersifat pasif, Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha yang khusus untuk mengambil keuntungan dari pendapatan bunga bank, menurut Pemohon Banding adalah hal yang wajar apabila suatu perusahaan menempatkan dana perusahaan yang tersedia di Bank (tidak disimpan secara cash); bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding, yaitu : a.Biaya Gajibahwa berdasarkan identifikasi yang Pemohon Banding lakukan, diketahui bahwa yang bertanggung jawab untuk mengurus penempatan deposito perusahaan hanyalah satu orang staff bagian keuangan.bahwa staff tersebut juga tidak sepenuhnya menangani pekerjaan terkait dengan saldo deposito yang dimiliki perusahaan. Pekerjaan yang dilakukan staff tersebut terkait dengan deposito hanyalah mendata roll-over deposit dan memasukkan data jumlah deposito. Kegiatan sehubungan dengan penempatan deposito tersebut hanya dilakukan dalam waktu yang sangat minim/sedikit sekali, sehingga menurut Pemohon Banding biaya staff ini tidak berhubungan langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito.Pemohon Banding juga telah menyediakan detail dari GL terkait (Lampiran 2) yang hanya terdiri dari komponen-komponen gaji dan kompensasi karyawan yang menunjukkan bahwa atas biaya gaji tersebut bukan merupakan biaya yang untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pasif berupa bunga deposito;b.Biaya Transportasibahwa Pemohon Banding tidak setuju jika proporsi biaya transportasi termasuk ke dalam biaya yang berkaitan untuk mendapatkan PPh yang dikenakan pajak yang bersifat final. Biaya ini tidak ada hubungannya dengan usaha untuk mendapatkan penghasilan berupa bunga deposito dikarenakan dalam menempatkan bunga deposito Pemohon Banding sama sekali tidak mengeluarkan biaya transportasi atau melakukan perjalanan dalam upaya penempatan deposito, karena penempatan deposito dilakukan di AAA cabang Metropolitan sehingga tidak keluar dari lokasi kantor Pemohon Banding. Dari detail GL Biaya Transportasi dapat dilihat bahwa Biaya Transportasi ini terdiri dari biaya tiket dan akomodasi untuk perjalanan bisnis, airport tax, biaya sewa mobil, biaya pembayaran driver, driver overtime, dan voucher taxi terkait perjalanan operasional yang sama sekali tidak terkait dan berhubungan dalam biaya untuk mendapatkan penghasilan pasif berupa bunga deposito;c.Biaya Penyusutan dan Amortisasibahwa Pemohon Banding tidak setuju jika koreksi diperhitungkan dengan proporsi persentase keseluruhan biaya penyusutan dan amortisasi. Berdasarkan identifikasi Pemohon Banding aset tetap yang terkait dengan upaya untuk mengurus penempatan deposito hanyalah aset berupa komputer yang digunakan oleh seorang staff yang bertanggung jawab atas deposito tersebut. Adapun atas aset komputer tersebut telah habis didepresiasi sebelum tahun 2012 sehingga tidak ada lagi biaya penyusutan atas aset bersangkutan pada tahun 2012. Jadi seharusnya tidak ada koreksi pada biaya penyusutan dan amortisasi;d.Biaya Sewa Ruanganbahwa Pemohon Banding tidak setuju jika koreksi diperhitungkan dengan proporsi persentase keseluruhan biaya sewa sebagaimana identifikasi Pemohon Banding pada biaya gaji maka perhitungan alokasi biaya sewa ruangan harus disesuaikan berdasarkan pemakaian jam kerja terkait dengan deposito perusahaan. Detail perhitungan identifikasi atas biaya sewa yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final adalah sebagai berikut:bahwa keseluruhan ruangan dibagi menjadi 2 divisi yaitu divisi GCIB dan DCM, GCE mendapat ruangan seluas 78m2 sedangkan DCM mendapat ruangan seluas 56m2. Staff yang bertanggung jawab atas deposito terdapat dalam ruangan untuk divisi DCM bahwa didalam ruangan untuk divisi DCM terdapat 5 orang pegawai sedangkan yangbertanggung jawab untuk deposito hanya satu orang. Dengan demikian maka biaya yang dialokasikan untuk mendapatkan penghasilan final adalah sebesar:= 56 x 1 x 6 X 401.106.776 134 5 176= 1.142.909bahwa dengan demikian, biaya yang seharusnya dikoreksi adalah sebesar Rp1.142.909,00 dan yang diajukan keberatan sebesar Rp 28.695.108,00;e.Biaya Sehubungan dengan Jasabahwa Pemohon Banding tidak setuju jika biaya sehubungan dengan jasa ikut diproporsi dalamperhitungan joint cost. Termasuk biaya jasa adalah jasa audit, jasa konsultan hukum, dan biaya transaksi bursa, biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang tidak berhubungan langsung dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70676/PP/M.XIB/12/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70676/PP/M.XIB/12/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dapat diketahui bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp344.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan atas jasa instalasi listrik. Biaya Penyambungan Listrik merupakan Objek PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang menyatakan jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi termasuk jenis jasa lain, dan imbalan atas jasa tersebut dipotong PPh sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Pemohon : bahwa di dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT BBB, Pemohon Banding melakukan penyambungan dengan daya sebesar 800 kVA, di dalam perjanjian tersebut terdapat Biaya Penyambungan – Jaringan sebesar Rp430,00/VA, Biaya Penyambungan – Fasilitas Gardu sebesar USD35.000,00. Atas yang telah dibayarkan Pemohon Banding tersebut fasilitas menjadi milik PT BBB. Setelah PT BBB menyelesaikan instalasi di gardu PT BBB, PT BBB menyambungkan gardunya ke gardu Pemohon Banding. Biaya penyambungan jaringan dan gardu tersebut oleh Pemohon Banding dimasukkan ke dalam aktiva bangunan karena menurut Pemohon Banding uang yang telah dibayarkan tidak mungkin dikembalikan, Pemohon Banding menyusutkan selama 20 tahun; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembayaran sebesar Rp344.000.000,00 dari Pemohon Banding kepada PT BBB;bahwa menurut Terbanding transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 jo PMK Nomor 244/PMK.03/2008;bahwa berdasar ketentuan tersebut di atas PT BBB memberikan jasa instalasi listrik sebagaimana dimaksud yang nilainya tidak dipisahkan oleh Pemohon Banding didalam pembayarannya sehingga seluruh nilai transaksi menjadi Dasar Pengenaan Pajak;bahwa menurut Terbanding berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disebutkan bahwa instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektronik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan konversi, transformasi penyaluran distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik;bahwa dari definisi tersebut diketahui bahwa definisi instalasi listrik sangat luas tidak hanya instalasi yang berada didalam rumah namun termasuk juga penyaluran dan distribusi listrik;bahwa menurut Pemohon Banding biaya sebesar Rp344.000.000.00 (Rp430/VA x 800.000VA) adalah biaya penyambungan;bahwa disamping hal tersebut di atas Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagaimana disampaikan dalam perundangan a quo;bahwa berdasar pemeriksaan Majelis atas penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak a quo Majelis berpendapat: bahwa tidak terdapat bukti PT BBB adalah perusahaan konstruksi atau instalasi listrik, tetapi adalah pengusaha yang menjual tenaga listrik sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3) PP 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; atas pendapat Terbanding yang merujuk PP 14 Tahun 2012 dimana dinyatakan bukan hanya instalasi yang berada didalam rumah namun termasuk juga penyaluran dan dari distribusi listrik (diluar rumah) Majelis berpendapat tidak terdapat bukti instalasi listrik pabrik Pemohon Banding adalah miliknya melainkan milik dari PT BBB; bahwa berdasar hal tersebut di atas Majelis bependapat biaya sebesar Rp344.000.000.00 adalah biayabiaya penyambungan listrik dari gardu PT CCC ke gardu Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan dan tidak terdapat bukti untuk biaya instalasi listrik di pabrik Pemohon Banding; bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding; bahwa dalam musyawarah Majelis, Hakim DDD menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas koreksi DPP Pasal 23 yang terkait dengan penyediaan gardu dan pembuatan instalasi listrik dengan uraian sebagai berikut: I. Dasar Hukum A. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 selanjutnya disebut Undang-Undang PPh: 1. Pasal 4 ayat (1)Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: …; 2. Pasal 4 ayat (3)Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan a.2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; b. warisan; c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; f. dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70672/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70672/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp379.205.635,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp379.205.635,00; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp379.205.635,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut Untung Sukardji, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70670/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70670/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp273.869.566,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp273.869.566,00; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp273.869.566,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70669/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70669/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak September 2007 sebesar Rp345.917.473,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding pada saat keberatan, pengertian jasa dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai meliputi aktivitas/kegiatan. Terbanding pada saat keberatan berpendapat bahwa pemberian jasa Pemohon Banding oleh Pemohon Banding kepada klien-kliennya (di luar negeri) terjadi di Indonesia, yaitu ketika Pemohon Banding melakukan aktivitas/kegiatan mencari barang di Indonesia atau mencari pembeli di Indonesia. Dengan kata lain penyerahan jasanya terjadi di dalam daerah pabean/di Indonesia. Dengan demikian jelaslah bahwa penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak dalam daerah pabean yang terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa y menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp345.917.473,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70668/PP/M.IIIB/16/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70668/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp313.798.613,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp313.798.613,00; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp313.798.613,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2007, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut GGG, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar