Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70586/PP/M.XVIIIA/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70586/PP/M.XVIIIA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 Koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 berupa koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.921.052.989.647,00 I.Hasil Pemeriksaan Majelis: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-4032/WPJ.19/2014 tanggal 19 Agustus 2014, penjelasan tertulis dan lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan pada intinya menyatakan halhal sebagai berikut: bahwa penghapusan kredit macet yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010. Penghapusan kredit macet ini bukan merupakan hapus tagih, sehingga upaya penagihan tetap dilakukan. Pemohon Banding masih terus melakukan usaha-usaha penagihan atas kredit yang dihapusbukukan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h angka 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, publikasi piutang tak tertagih (penghapusbukuan kredit) adalah pengumuman per debitur dengan pengecualian debitur kecil, bukan pengumuman jumlah total penghapusan piutang yang tak tertagih sebagaimana dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa rincian kredit yang dihapusbukukan yang disampaikan ke Terbanding sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan diketahui bahwa daftar rincian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, dimana dalam pasal tersebut disyaratkan harus berisi identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pemohon Banding tidak mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rincian piutang tak tertagih tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan alur/prosedur hapus tagih sebagaimana yang diwajibkan dalam Pasal 69 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 beserta perubahannya tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum; bahwa Terbanding berpendapat atas penghapusan piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun 2010 sebesar Rp2.921.052.989.647,00 tidak termasuk dalam pengertian “piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih” karena belum melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal dan terakhir, sehingga tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka cadangan piutang tak tertagih yang telah diperhitungkan sebagai biaya pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, dikoreksi positif pada tahun dilakukannya hapus buku; bahwa pengertian upaya yang maksimal dan terakhir adalah apabila telah dilakukan tindakan hapus tagih, apabila baru dilakukan hapus buku, maka upaya penagihan tersebut belum maksimal dan terakhir karena hapus buku tidak menghapus hak tagih bank kepada debitur; bahwa berdasarkan Surat Banding Nomor FST/351/2014 tanggal 19 Mei 2014, Surat Bantahan Nomor FST/667/2014 tanggal 15 September 2014, penjelasan tertulis dan lisan, bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-282/WPJ.19/2014 tanggal 21 Februari 2014; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Terbanding sebesar Rp2.921.052.989.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana perhitungan koreksi tersebut adalah sebagai berikut: a.Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pemohon BandingRp 1.073.840.129.780,00b.Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 3.994.893.119.427,00 Koreksi               Rp 2.921.052.989.647,00;bahwa alasan-alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding telah salah menerapkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana Terbanding mengharuskan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya dapat dibebankan apabila upaya penagihan sudah tidak dilakukan, yaitu piutang tersebut telah hapus tagih, dimana kewajiban debitur untuk melunasi telah dihapuskan, sedangkan Pemohon Banding memperlakukan kredit hapus buku sebagai pengurang dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penagihan maksimal sebelum melakukan penghapusbukuan kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan internal Pemohon Banding dan telah sesuai dengan PBI Nomor 72/2/2005 serta telah mengenakan Pajak Penghasilan atas recovery sebagaimana diatur dalam Pasal 5A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010; bahwa Pemohon Banding telah mempublikasikan piutang tak tertagih di Majalah PROBANK dalam Suplemen Probank Nomor 92 Tahun XXVII November-Desember 2010 terbitan Perbanas yang menyatakan bahwa Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Tahun 2010 dan Debitur Kredit yang Dipailitkan Tahun 2010 sebesar Rp3.236.394.027.070,00; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rincian piutang tak tertagih yang dihapusbukukan kepada Terbanding sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan sesuai yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010, yaitu berisi identitas debitur berupa Nama, NPWP, Alamat dan Jumlah Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Daftar Piutang yang Dihapuskan berisi Nama Debitur, Tanggal Hapus Buku, NPWP, Alamat Debitur, Hutang Pokok dengan jumlah sebanyak 68.675 debitur, namun yang mencantumkan NPWP hanya 560 debitur (0,82%) sedangkan debitur yang dikelola oleh Cabang Pengelola Micro Business pada umumnya tidak mencantumkan NPWP; bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan: ”Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila memenuhi persyaratan:Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; danTelah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani Piutang Negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu”;bahwa apabila Pemohon Banding menerima pembayaran kembali dari debitur yang telah dihapus buku, maka berdasarkan Standar Prosedur Akuntansi Pemohon Banding, penerimaan pembayaran kembali tersebut akan diperlakukan sebagai pendapatan yang diperhitungkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan Badan; bahwa berdasarkan Laporan Audit Independen Kantor Akuntan Publik QQQ, RRR & Rekan, Lampiran 5/82 mengenai Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi 31 Desember 2010, 2009 dan 2008 yang menyatakan penghapusbukuan kredit macet ini bukan merupakan hapus tagih, sehingga upaya penagihan masih dilakukan. Kredit yang dihapusbukukan dicatat di extra comtable; bahwa ikhtisar mutasi kredit extra comtable untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010, 2009 dan 2008 adalah sebagai berikut (Bank SSS saja):

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69364/PP/M.XIIB/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69364/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.115.700,00;Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.21.060.000,00;           Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.115.700,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.97.115.700,00, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.97.115.700,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.97.115.700,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding; bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.97.115.700,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.97.115.700,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.21.060.000,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan konfirmasi atas Faktur Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, jawaban konfirmasi yang diterima oleh Terbanding adalah “Tidak Ada” sehingga Terbanding melakukan koreksi positif atas Faktur Pajak Masukan tersebut;       Menurut Pemohon : bahwa sedangkan menurut Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB, NPWP berubah dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69365/PP/M.XIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69365/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.157.915.290,00;Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.35.948.000,00;           Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.157.915.290,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.157.915.290,00, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi;       Menurut Pemohon : bahwa dari penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a, dijelaskan bahwa kaolin termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, jadi menurut Pemohon Banding sangatlah tidak tepat apabila Terbanding mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas retensi (penyusutan) tersebut;       Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp.157.915.290,00 berdasarkan hasil ekualisasi dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan atas retensi (penyusutan dan hilang) sejumlah kaolin yang tidak diakui oleh Terbanding;       bahwa menurut Terbanding, perhitungan retensi menurut Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, hal ini disebabkan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan metode perhitungan atas retensi tersebut dan juga tidak dapat menunjukkan bukti-bukti/dokumen pendukung bahwa telah terjadi retensi; bahwa menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp.157.915.290,00 merupakan retensi (penyusutan dan hilang) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa menurut Pemohon Banding kaolin adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undangundang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah); bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kaolin tidak termasuk barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa sengketa ini adalah sengketa Tahun 2009 sehingga Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 karena Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku sejak tanggal 1 April 2010; bahwa dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A Ayat (2) huruf a dan penjelasannya secara eksplisit tidak mengatur bahwa kaolin termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Barang Kena Pajak berupa kaolin merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai terbukti bahwa Pemohon Banding telah memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kaolin a quo dan melaporkannya pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2009; bahwa pada dasarnya Pemohon Banding mengakui adanya selisih peredaran usaha sebagaimana diakui pada saat persidangan dan dituangkan dalam matriks sengketa tertanggal 11 September 2015, Pemohon Banding menjelaskan adanya selisih tersebut karena disebabkan oleh adanya penyusutan dan hilang (retensi) pada saat penyerahan barang dari gudang sampai ke konsumen antara lain disebabkan oleh kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading; terkena gancu buruh pelabuhan; barang rusak karena air laut/hujan; terkena pemotongan kadar air oleh customers; Stock di pelabuhan karena kapal belum dibongkar; Stock di customers dan berbagai sebab lainnya; bahwa berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan dokumen yang ada, Majelis meyakini bahwa retensi akibat kerusakan packaging, penyusutan waktu proses loading-unloading ataupun akibat berkurangnya kadar air dan sebagainya sangat mungkin terjadi namun demikian Majelis mempertanyakan besaran penyusutan (retensi), metode penghitungan penyusutan, bukti-bukti dari pihak lain yang memperkuat klaim Pemohon Banding atas terjadinya penyusutan a quo; bahwa selama persidangan Pemohon Banding telah diberikan waktu yang cukup untuk membuktikan dan menjelaskan penyusutan serta perhitungan terkait bandingnya, namun demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya penyusutan dan kendala-kendala lain yang dihadapi Pemohon Banding sejak barang dikirim hingga barang sampai di gudang dan siap didistribusikan ke konsumen akhir; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.157.915.290,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;           Koreksi Kredit Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.35.948.000,00       Menurut Terbanding : Terbanding tetap mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp76.574.505,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor: 00017/207/09/308/13 tanggal 29 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2009;       Menurut Pemohon : bahwa Terbanding (Pemeriksa) adanya jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pandan, untuk itu Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding telah mendapat penjelasan dari PT. BBB, bahwa per tanggal 28 Januari 2012 NPWP PT. BBB berubah menjadi 0X.XXX.XXX.0.0XX.000 dan atas Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan, Pemohon Banding telah membayar Pajak Masukan seluruhnya kepada supplier, bukti Pemohon Banding telah membayar kepada supplier dapat dilihat/dibuktikan dari bukti pembayaran yang tercantum di rekening koran, jadi menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding kreditkan adalah sah (tidak cacat), sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.35.948.000,00 karena adanya jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cimahi dengan jawaban “tidak ada” terhadap 2 (dua) Faktur Pajak dari PT. CCC sebesar Rp.20.000.000,00 dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69357/PP/M.XA/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2005       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah mengenai koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.40.341.024.680,00, (menurut Terbanding sebesar Rp.23.636.529.013,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar (Rp.16.704.495.667,00)), yang terdiri dari: No.Pos KoreksiJumlah (Rp)1.Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman21.609.488.556,002.Koreksi Positif Rugi Selisih Kurs18.731.536.124,00 Total40.341.024.680,00           Koreksi Positif Biaya Bunga Pinjaman Rp 21.609.488.556,00 Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003;       Menurut Pemohon : bahwa pada tahun 2003, Perusahaan membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC (“ABC”) — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam. Adapun pinjaman tersebut harus diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura (“BBB”), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut. Selanjutnya, atas pinjaman tersebut, Perusahaan dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman. Dalam pembukuan tahun 2005, Perusahaan mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00; bahwa biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh ABC (selaku pemegang saham mayoritas Pemohon Banding) kepada Pemohon Banding pada tahun 2003; bahwa Terbanding berpendapat, biaya bunga pinjaman tidak dapat dibebankan karena tidak jelas kapan pinjaman tersebut diterima, penggunaan pinjaman untuk apa saja, dan perhitungan bunga pinjamannya; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, pada tahun 2003 Pemohon Banding membuat perjanjian atas pinjaman sebesar US$ 42,259,399 dari ABC (“ABC”) — salah satu pemegang saham, yang juga merupakan sebuah agensi keuangan milik Pemerintah Brunei Darussalam; bahwa pinjaman tersebut diberikan oleh ABC untuk melunasi hutang kepada BBB NA Singapura (“BBB”), yang pada awalnya diberikan untuk keperluan renovasi bangunan hotel yang dilaksanakan pada tahun 1994 sampai dengan 1996, juga untuk modal kerja Perusahaan (working capital) selama hotel tidak beroperasi secara penuh dalam masa renovasi tersebut; bahwa atas pinjaman tersebut, Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% diatas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman; bahwa dalam pembukuan tahun 2005, Pemohon Banding mencatat beban bunga pinjaman sebesar Rp.21.609.488.556,00 dengan taat asas dan sesuai dengan prinsip aturan akuntansi yang berlaku; bahwa berdasarkan data dan keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: -bahwa koronologis pinjaman yang diberikan oleh ABC tersebut, adalah sebagai berikut: 1)Bahwa pada tahun 1994, Pemohon Banding memperoleh ijin untuk mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dengan Ijin Bangunan Tanggal 7 Maret 1994 Nomer 285 Tahun 1994;  2)Pada tahun 1994, Pemohon Banding memperoleh dana dari pemegang saham (ABC) sebesar USD22,000,000.00 untuk membiayai renovasi sementara menunggu proses peminjaman (loan) dari bank, dana tersebut dicatat sebagai Advances from Shareholder pada sisi Kewajiban Lancar di Neraca Pemohon Banding;  3)Bahwa pada tahun 1995, Pemohon Banding memperoleh ijin untuk mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dengan Ijin Bangunan Tanggal 29 Maret 1995 Nomer 394 Tahun 1995;  4)Pada tahun 1995, Pemohon Banding memperoleh dana tambahan dari pemegang saham (ABC) sebesar USD12,100,000.00 untuk membiayai renovasi yang sedang berjalan, dana tersebut menambah jumlah Advances from Shareholder menjadi sebesar USD34,100,000.00;  5)Pada tahun 1996, Pemohon Banding kembali memperoleh dana dari pemegang saham (ABC) untuk membiayai renovasi yang sedang berjalan sebesar USD9,200,000.00. Saldo Advances from Shareholder yang dicatat menjadi sebesar USD43,300,000.00. Saat ini, Perusahaan masih dalam proses permohonan pinjaman jangka panjang dari bank untuk melunasi Advances tersebut di tahun 1997;  6)Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen biaya terkait proses renovasi tersebut, karena renovasi bangunan dilakukan pada tahun 1994 sampai dengan tahun 1996 yakni lebih dari 10 tahun yang lalu, namun Pemohon Banding dapat menunjukkan Laporan Keuangan yang telah diaudit, dan Ijin mendirikan bangunan pada tahun 1994 dan 1995 tersebut;  7)Bahwa dalam Pasal 28 Ayat (11) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-undang KUP), disebutkan:“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”  8)Pada tahun 1997, Pemohon Banding mendapatkan pinjaman sebesar USD40,000,000.00 dari DEF Investment Bank (Singapore) Pte Ltd dengan bunga pinjaman sebesar 0,2% di atas SIBOR per tahun, seluruh pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi sebagian Advances from Shareholder, sehingga saldo Advances from Shareholder di tahun 1997 menjadi USD3,300,000.00;  9)Pada tahun 1999, ABC membayarkan bunga atas pinjaman Pemohon Banding ke DEF pada tahun 1998 dan 1999 masing-masing sebesar USD1,086,677.00 dan USD1,172,722.00 (jumlah USD2,259,399.00). Untuk keperluan pembukuan, Pemohon Banding membukukan biaya bunga sebesar USD 2,259,399.00 dan jumlah tersebut adalah sebagai tambahan pada akun Advance from Shareholder;  10) Pada tahun 2001, ABC mengambil alih dan melunasi saldo pokok hutang sebesar US$40,000,000.00 dan bunga berjalan atas hutang kepada DEF Investment Bank (Singapore) Pte Ltd. Pinjaman yang diambil alih oleh ABC tersebut dicatat sebagai Advances from Shareholder pada sisi Kewajiban Tidak Lancar di Neraca Pemohon Banding dan tidak berbunga;  11)Pada tahun 2003, Pemohon Banding mengikat perjanjian atas pinjaman sebesar USD 42,259,399.00 (terdiri dari USD 40,000,000.00 dan USD 2,259,399.00) dari ABC. Pemohon Banding dikenakan bunga sebesar 2,41% di atas SIBOR per tahun berdasarkan saldo pinjaman, pinjaman tersebut diberikan terkait dengan pelunasan hutang Pemohon Banding kepada BBB yang sebelumnya telah dilunasi oleh ABC pada tahun 2001 dan untuk modal kerja, sebagaimana dinyatakan dalam Shareholders Loan Agreement tanggal 23 Desember 2003 yang dibubuhi materai dan ditandatangani kedua pihak;  12)Bahwa dalam perjanjian tersebut juga disebutkan, bahwa pinjaman tersebut adalah untuk keperluan modal kerja dan pembayaran pinjaman dari BBB NA yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69354/PP/M.XA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69354/PP/M.XA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00;             Menurut Terbanding : Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 karena berdasarkan ekualisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon : bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp.8.971.687.852,00 sesuai dengan SKP sebelum dilakukan pembetulan, yang terdiri dari ekspor yang belum dilaporkan pada masa Maret 2008 sebesar Rp.8.652.843.123,00, yang mana Pemohon Banding sudah menyampaikan PEB nomor 00XXXX tanggal 27 Maret 2008, Packing List, invoice untuk dicek Terbanding apakah atas penjualan tersebut benar-benar merupakan ekspor atau penjualan lokal namun Terbanding belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Untuk selisih kurs sebesar Rp.57.000.000,00, yang oleh Terbanding dimasukkan sebagai komponen pada Rp.422.227.986,00, seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan karena merupakan entitas yang berbeda;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.651.712.576.181,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.643.424.961.043,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding :Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.8.287.615.138,00 karena berdasarkan ekualisasi peredaran usaha Pajak Penghasilan Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen tambahan berupa SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008 tanpa bukti penerimaan surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru yang sebelumnya tidak diberikan;Berdasarkan penelitian terhadap aplikasi (SIDJP pada KPP Madya Pekanbaru), ternyata SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 hanya berstatus normal dan tidak ada pembetulan ke-1;Bahwa jumlah seluruh penyerahan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 sebesar Rp.121.490.181.200,00, sedangkan jumlah seluruh penyerahan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008 yaitu sebesar Rp.130.143.024.323,00;Bahwa sesuai dengan hal-hal tersebut di atas Pemohon Banding dengan jelas mengakui masih terdapat selisih jumlah seluruh penyerahan dalam pembuatan SPT Masa Pembetulan ke-1 Masa Pajak Maret 2008;Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri;bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut : 1)Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: PHP-88/WPJ.02/KP.1000/2011 tanggal 10 Juni 2011, Terbanding memberitahukan bahwa terdapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 8.971.687.852 dengan perincian sebagai berikut :No.KeteranganCfm Pemeriksa(Rp)1.Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:  – Peredaran Usaha516.133.204.908,00 – Pajak Ekspor17.559.112.079,00 Jumlah533.692.316.987,00 Pendapatan Lain2 RBD Stearine115.461.734.079,00 Jumlah Peredaran Usaha649.154.051.066,00   2.Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:  Jumlah DPP PPN Januari – Desember 2008643.424.961.043,00 Beda Waktu Pelaporan :  – Inv No.116/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP(1.146.600.000,00) – Inv No.118/XII/07 Penjualan Kernel ke TKP(268.480.212,00) – Pengakuan Ekspor di Januari 2009 SPM Des 2008, Inv Ekspor No.001/09 PEB 0XXXX Des 2008(2.192.745.603,00) – Invoice Des 2008, lapor PPN Jan. 2009365.227.986,00 Jumlah Beda Waktu(3.242.597.829,00) Jumlah Peredaran Usaha640.182.363.214,00 Koreksi8.971.687.852,00  2)Bahwa berdasarkan SPHP ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan melalui surat tanpa nomor tanggal 16 Juni 2011 dengan penjelasan bahwa selisih DPP PPN berasal dari :-Perbedaan Rekapitulasi DPP PPN masa Pajak Januari – Maret 2008 antara Terbanding dengan Pemohon Banding sebesar Rp 8.652.843.123,00 yaitu :     Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPNCfm TerbandingCfm Pemohon BandingJumlah DPP PPN Januari – Desember 2008643.424.961.043,00652.077.804.166,00-Adanya selisih kurs yang belum diperhitungakan oleh Terbanding sebesar Rp 318.844.729,00;-Bahwa selisih DPP PPN antara Terbanding dengan Pemeriksa terjadi untuk masa Pajak Maret 2008, dimana atas Pembetulan ke-1 SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2008 yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan tidak diterima oleh Terbanding;  3)Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011 dengan jumlah PPN masih harus dibayar sebesar Rp 1,685.912.332,00;  4)Bahwa atas SKPKB PPN sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat Nomor: 001/CSB-KBRT-PPN/MADYA/IX/2011 tanggal 29 September 2011 dengan alasan bahwa ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan SPT Masa Maret 2008 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan kepada Pemeriksa pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan selisih kurs sebagaimana yang telah disampaikan dalam tanggapan SPHP;  5)Bahwa pada tanggal 17 September 20012, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00036/WPJ.02/KP.1003/2012 tentang Pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 Nomor: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, dimana terdapat perubahan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut dari semula Rp338,408.703.661,00 menjadi Rp 337.724.630.947,00;  6)Bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 No: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN yang masih harus dibayar tetap seperti yang tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai;  7)Bahwa atas Surat Keputusan keberatan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan surat nomor: CSB/003/RS/08/12/KEP-923 tanggal 17 Oktober 2012 tentang permohonan penjelasan tertulis mengenai alasan yang menjadi dasar untuk menolak pajak yang terutang dalam surat keberatan, dan telah dijawab oleh Terbanding melalui surat nomor: S-1407/WPJ.02/2012 tanggal 12 November 2012. Namun demikian dalam surat jawaban Terbanding ini tidak menjelaskan secara detail perhitungan koreksi DPP PPN;  8)Bahwa terhadap surat keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-923/WPJ.02/2012 tanggal 3 Oktober 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari – Desember 2008 No: 00100/207/08/218/11 tanggal 6 Juli 2011, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat Nomor: 01/BandingPPN2008/CSB/12/2012 tanggal 20 Desember 2012;  9)Bahwa dalam setelah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: UB-12/WPJ.02/2013 tanggal 26 Maret 2012, maka dapat diketahui bahwa koreksi Terbanding dan hasil ekualisasi menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :No.KeteranganCfm TerbandingCfm Pemohon Banding1.Peredaran Usaha Cfm SPT Masa PPN:   – Peredaran Usaha516.133.204.908,00516.133.204.908,00 – Pajak Ekspor17.559.112.079,0017.559.112.079,00 Jumlah533.692.316.987,00533.692.316.987,00 Pendapatan Lain2 RBD Stearine115.461.734.079,00115.461.734.079,00 Dikurangi Beda Waktu :   – FP Jan 09 (No.00000001), invoice Des08 (No.175)*)(422.227.986,00)(365.227.986,00) – Selisih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68832/PP/M.XIA/10/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-68832/PP/M.XIA/10/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi negatif objek PPh Pasal 21 merupakan Koreksi terkait koreksi positif yang dilakukan Terbanding pada direct labor cost di HPP, yang merupakan hasil analisa Prosentase kenaikan UMR terhadap kenaikan direct labor cost Pemohon Banding;       Menurut Pemohon  : bahwa berdasarkan data yang ada, atas Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang Pemohon Banding bayarkan ke pegawai Pemohon Banding, Pemohon Banding mempunyai bukti pembayarannya, Pemohon Banding telah laporkan dalam SPT PPh 21 setiap bulannya, dan atas PPh 21-nya telah Pemohon Banding setorkan. Dalam proses pemeriksaan 2011 yang telah berlangsung, Pemohon Banding pun telah memberikan data-data seperti daftar karyawan, daftar gaji setiap bulan nya, dan bukti – bukti pembayaran gajinya;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : 1)bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-091/WPJ.22/KP.0700/2013 tanggal 19 April 2013 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui dari hasil analisa terhadap kenaikan UMR tahun 2011 terdapat kenaikan sebesar 23,58% dari tahun 2011, sementara realisasi kenaikan biaya Direct Labor Cost tahun 2011 naik sebesar 46,67% dari tahun 2010, sementara jumlah karyawan tahun 2011 relatif tetap dibanding dengan tahun 2010, serta dari jumlah produksi, Purchaes Order (PO) tahun 2011 lebih rendah sebesar 8,53%;bahwa berdasarkan hal di atas Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp2.409.076.670,00 yaitu selisih antara Obyek PPh Pasal 21 menurut General Ledger sebesar Rp14.914.674.733,00 dibandingkan dengan Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar Rp17.322.546.403,00 kemudian ditambah dengan Penyesuaian sebesar Rp1.205.000,00;  2)bahwa dalam persidangan terungkap, menurut Terbanding diketahui :a)Terdapat selisih antara nilai yang dibayarkan oleh Pemohon Banding di dalam pembayaran gaji dalam rekening koran dengan yang dilaporkan di SPT PPh Pasal 21 sebesar Rp772.045.503,00;b)Bahwa berdasarkan dokumen/bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan juga diketahui bahwa bukti penerimaan gaji dari karyawan dilakukan secara manual serta banyak yang tidak ditandatangani oleh karyawan sehingga Terbanding tidak meyakini bahwa biaya gaji tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding kepada karyawan;  3)bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding, dengan berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, bahwa besarnya penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk didalamnya Biaya Gaji (Direct Labor Cost). Bahwa Direct Labor Cost tersebut adalah biaya yang dibayarkan ke pegawai yang didukung dengan bukti pembayaran, telah dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 21 setiap bulan, dan atas PPh Pasal 21 tersebut telah Pemohon Banding setorkan. Bahwa Upah yang Pemohon Banding berikan ke karyawan Pemohon Banding telah sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kabupaten/kota Bogor sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/KEP.1564-Bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011 tanggal 19 November 2010;  4)bahwa dalam Surat Bantahan Pemohon Banding menyampaikan sebagai berikut:a.Pembayaran gaji pegawai terbagi menjadi 3 yaitu :1)Tanggal 05 setiap bulannya untuk Operator,2)Tanggal 20 setiap bulannya untuk Operator dan,3)Tanggal 30 setiap bulannya untuk pegawai tetap;b.Alur Pemberian upah kepada karyawan dilakukan melalui dua cara yaitu :1)Via Bank QQQ langsung kepada rekening bank karywan penerima dan,2)Via Cash setelah Pemohon Banding mengambil uang tunai dari Bank QQQ kemudian membayarkan secara tunai kepada karyawan;  5)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan dan bukti sebagai berikut:Contoh pembayaran Gaji bulan Maret 2011 dan Agustus 2011 sesuai dengan penugasan Majelis Hakim pada sidang tanggal 04 Mei 2015;Periode pembayaran tanggal 20 dan 5 diberikan kepada karyawan tidak tetap dan periode pembayaran tanggal 30 diberikan kepada karyawan tetap;Pembayaran gaji karyawan tidak tetap menggunakan dua macam daftar gaji, yaitu daftar gaji barcode dan non barcode. Daftar gaji Barcode adalah daftar gaji untuk karyawan yang sudah mempunyai Kartu NIK (nomor induk karyawan) dan masa kerjanya sudah lebih dari tiga bulan dan langsung terhubung dengan system Payroll. Daftar gaji non barcode adalah daftar gaji untuk karyawan training yang belum melewati masa kerja 3 (tiga) bulan, sehingga masih menggunakan system manual;Dalam Daftar Gaji terdapat karyawan yang tidak menandatangani, antara lain:Daftar gaji periode 1-15 Maret 2011 terdapat 15 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp4.075.000,00,Daftar gaji periode 16-31 Maret 2011 terdapat 9 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.070.500,00,Daftar gaji periode 1-20 Agustus 2011 terdapat 7 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp2.657.500,00,Daftar THR Agustus 2011 terdapat 13 orang karyawan dengan jumlah uang sebesar Rp9.688.050,00;Bukti-Bukti Pembebanan Gaji Bulan Maret dan Agustus 2011 (1 Odner);Rekapitulasi PPh Pasal 21;Rekapitulasi Objek PPh Pasal 21;Ekualisasi PPh Pasal 21 (Contoh Bulan Maret dan Bulan Agustus);  6)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara Obyek PPh Pasal 21 menurut SPT sebesar Rp17.322.546.403,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 yang dicatat dalam General Ledger sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.949.876,00;  7)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara pembayaran gaji sesuai General Legder sebesar Rp17.325.496.279,00 dengan data pembayaran gaji menurut rekening koran sebesar Rp17.325.496.279,00 sehingga tidak lagi terdapat selisih;  8)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan rincian atas selisih ekualisasi antara data pembayaran gaji menurut rekening koran sebesar Rp16.552.245.776,00 dengan Obyek PPh Pasal 21 menurut General Ledger sebesar Rp17.324.291.279,00 yang dilakukan Terbanding, sehingga terdapat selisih sebesar Rp772.045.503,00. Bahwa menurut rincian Pemohon Banding selisih tersebut diakibatkan oleh Terbanding belum memasukkan dalam perhitungan angka menurut General Ledger atas dua akun yaitu atas akun 11330 sebesar Rp85.570.000,00 dan akun 113301 sebesar Rp33.045.060,00 sehingga jumlahnya menjadi sebesar Rp773.539.560,00;  9)bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat memberikan sampel ekualisasi untuk bulan Maret dan Agustus 2011 sesuai permintaan Majelis sebagai berikut:No Cfm SPT PPhPs 21Cfm GLCfm RK BankSelisih GLSPTSelisih SPT-RK1Maret 20111.388.891.3071.392.968.4941.391.763.4944.077.1861.250.0002Agustus 20111.877.040.4161.877.131.6771.877.131.677NIHIL91.260  10)bahwa menurut Majelis, selisih ekualisasi obyek PPh Pasal 21 antara rekening koran bank dengan general legder dengan selisih sebesar Rp772.045.503,00 sesuai perhitungan Terbanding, telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;  11)bahwa menurut Majelis, terbukti bahwa pembayaran gaji telah dicatat dalam pembukuan yang didukung dengan bukti daftar gaji yang sah, adapun sebagian kecil tidak menandatangani