Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70634/PP/M.XIV.B/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70634/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, sebagai berikut:1.2.Kredit Pajak Menurut TerbandingKredit Pajak Menurut Pemohon BandingKoreksi Kredit PajakRp 0,00Rp 173.505.400,00(Rp 173.505.400,00)             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena sesuai fakta, Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti Pajak Masukan untuk Masa Pajak April-2009 senilai Rp173.505.400,00 namun tidak diakui oleh Terbanding dikarenakan kurangnya bukti pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. bahwa Faktur Pajak Masukan telah dilaporkan oleh pihak lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Negara tidak dirugikan jika Faktur Pajak Masukan tersebut diakui untuk dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan SKPKB PPN Masa April-2009 Nomor: 00008/207/09/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Nihil untuk Masa Pajak April-2009 dimana Peredaran Usaha atau DPP Penyerahan dilaporkan Nihil Pajak Masukannya dilaporkan Nihil; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN, namun atas koreksi DPP PPN tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil; bahwa, namun dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak April-2009 sebesar Rp173.505.400,00 dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: huruf i perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesempatan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3484/WPJ.09/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00008/207/09/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 Masa Pajak April-2009, atas nama XXX Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1.2.3.4.ABC S.H., M.Sc.  Drs. DEF. M.M.GHI, S.E.,Ak., M.B.TDra JKL : sebagai Hakim Ketua,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Hakim Anggota,: sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;       Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014;       Menurut Majelis : 1.Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:    “… Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut: (a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);(b)15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);”Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;”  2.bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: (a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;(b)15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut”;  3.bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu 10%, 15%, dan 30%;  4.bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut: … (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang; bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994; bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;  5.bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;  6.bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;  7.bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) sebagai berikut: (1)Huruf b:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70558/PP/M.XIA/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70558/PP/M.XIA/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2011       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp1.942.758,00 (Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp3.631.406.493,00, sedangkan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.633.349.251,00), dengan rincian sebagai berikut: NoKoreksi Positif atas Kredit PajakNilai Sengketa(Rp)1Koreksi Positif atas Konfirmasi Negatif1.329.0002Koreksi Positif atas kesalahan pencantuman nomor kode KPP pada NPWP (Faktur Pajak Cacat)2 613.758Nilai sengketa terbukti1.942.758             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan dari PT BBB sebesar Rp613.758,00 karena merupakan faktur pajak cacat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku tidak dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon : bahwa kesalahan terdapat di PT BBB yang salah mencantumkan Kode Kantor Pelayanan Pajak di NPWP Pemohon Banding seharusnya 055 dan bukan ditulis 005, namun Pemohon Banding tidak mempunyai kuasa untuk menyatakan bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan PT BBB salah;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : I.Koreksi Konfirmasi negatif atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.329.000,001.bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.329.000,00 yang hanya diperlihatkan bukti berupa foto kopi yang tidak disertai bukti legalisasi dan berdasarkan hasil konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”.2.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:1)Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.2)Pasal 1888 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa: “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya”.3)Mahkamah Agung menegaskan: “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti” (Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985).4)Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.5)Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-755/PJ./2001 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan.3.bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menjelaskan dalam uraian banding, surat bantahan dan dalam persidangan sebagai berikut:1)Berdasarkan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Sehingga kewajiban memungut atas PPN yang terhutang dan menyetorkannya ke kas Negara bukanlah terletak pada Pemohon Banding sebagai pembeli.2)Berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42/2009 disebutkan bahwa:“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”Pada bagian penjelasan lebih lanjut disebutkan bahwa:“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual, atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.”3)Hal ini juga sejalan dengan prinsip umum yang berlaku bahwa tidak ada pengenaan pajak sebanyak 2 kali atas suatu obyek yang sama, dimana seharusnya berdasarkan data tersebut pihak Terbanding menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penerbitan surat himbauan yang dapat ditindaklanjuti dengan SKPKB/SKPKBT terhadap penerbit faktur pajak yang bersangkutan dan bukanlah menjadi dasar koreksi terhadap pajak yang telah Pemohon Banding bayarkan.4.Berdasarkan Uji Bukti yang diselenggarakan tanggal 10 November 2015, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan bukti berupa Faktur Pajak, Invoice, Purchase Order, Purchase Journal, Paymant journal, dan Rekening Koran Bank atas PPN Masukan yang dikoreksi dan melengkapi dengan tabel sesuai permintaan Terbanding yang berisi Nomor Faktur Pajak, Nomor Invoice, Nomor PO, dan Referensi bukti pembayaran atau Rekening Koran bank yang telah dikirimkan kepada Terbanding melalui email tanggal 13 November 2015.5.bahwa Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan hasil uji bukti sebagaimana angka 4 di atas, terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran PPN yang menjadi kewajibannya melalui penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dituntut untuk bertanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pasal 16F Undang-Undang PPN.6.bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan tidak dapat mempertahankan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan dari CV DDD sebesar Rp1.329.000,00.II.Koreksi Faktur Pajak yang diperoleh dari Tagihan BBB sebesar Rp613.758,00 sebagai Faktur Pajak Cacat1.bahwa menurut Majelis, yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Faktur Pajak yang diperoleh dari tagihan BBB sebesar Rp613.758,00 sebagai Faktur Pajak Cacat sehingga tidak dapat dikreditkan. Berdasarkan penelitian Terbanding terhadap Bukti Pembayaran Jasa BBB yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses penelitian diketahui bahwa NPWP Pemohon Banding sebagai penerima jasa adalah 005.000, sedangkan NPWP Pemohon Banding yang benar adalah 055.000.2.bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:1)Berdasarkan Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, selanjutnya disebut Undang-Undang PPN.2)Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.3)Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak.4)Pasal 4 ayat (1), Pasal 5, Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.5)Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70119/PP/M.IA/15/2015

  Putusan Nomor : Put.70119/PP/M.IA/15/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari-Desember 2010 yang semula merupakan pembayaran Royalty menjadi pembayaran Deviden Terselubung sebesar Rp2.028.283.794,00 atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran biaya royalty menjadi pembayaran deviden, Terbanding menerapkan Tarip Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia – Jepang, yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandin;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya dokumen yang berupa : Spesifikasi produk, Spesifikasi bahan baku, bahan,Teknik ,know how, Formula, menyediakan gambar, standar operasi spesifikasi, dan informasi lain yang diperlukan dalam pembuatan produk sehingga tidak dapat meyakini adanya kewajiban pembayaran royalti yang dilakukan oleh Wajib Pajak, oleh karenaitu Terbanding memperlakukan sebagai pembayaran deviden terselubung;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perhitungan royati Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Technical Agreement License. Menurut kami, perhitungan Terbanding kurang tepat salah satunya Terbanding memperhitungkan Sales UPR periode Juli s.d Desember 2010 sebesar Rp.44.405.734.084 sedangkan menurut data Pemohon Banding seharusnya sales UPR periode Juli s.d Desember 2010 sebesar Rp.51.509.522.470. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding perhitungan Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan perjanjian;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran Biaya Royalty yang direklasifikasi menjadi pembayaran Deviden terselubung sebesar Rp.2.028.283.794,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:1)bahwa atas SKPLB PPh Badan Tahun 2010. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan Terbanding telah menerbitkan putusan Nomor: KEP-1169/WPJ.07/2014 tanggal 26 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00004/406/10/052/13 tanggal 4 Maret 2013;2)bahwa atas putusan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bersamaan waktunya dengan pengajuan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-530/WPJ.08/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor: 00001/245/10/415/13 tanggal 08 Maret 2013;3)bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa banding PPh Badan Tahun 2010 dan telah menerbitkan putusan Nomor: Put-70118/PP/MI.A/15/2016 yang diucapkan pada tanggal 18 April 2016 dengan Amar Putusan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;4)bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-70118/PP/MI.A/15/2016, terdapat sengketa atas pembayaran Biaya Royalty Tahun 2010 sebesar Rp2.151.764.870,00 yang menurutTerbanding tidak diyakini eksistensinya sehingga tidak dapat dibiayakan (dianggap sebagai deviden), sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya;5)bahwa atas sengketa Biaya Royalty tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pembayaran Biaya Royalty, dengan demikian Biaya Royalty sebesar Rp2.151.764.870,00 menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibebankan sebagai biaya, dan bukan merupakan pembayaran deviden terselubung;6)bahwa sengketa PPh Pasal 23/26 Final ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari sengketa PPh Badan Tahun 2010, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa seluruh hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2010 khususnya yang terkait dengan sengketa Biaya Royalty, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 23/26 Final ini;bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran Biaya Royalty menjadi Pembayaran Deviden Terselubung, harus dibatalkan; Bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak yang menurut Terbanding dikenakan tarif pajak sebesar 15%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10%;       Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 10 P3B Indonesia Jepang, Karena AAA Corporation pemegang saham langsung sebesar 0,7% (tidak lebih dari 25%) atas saham PT DDD maka atas pembayaran deviden dikenakan tarif 15%;       Menurut Pemohon : bahwa berdasakan pasal 12 P3B Indonesia – Jepang, pembayaran Royalty kepada AAA Corporation Jepang dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif 15%;       Menurut Majelis : bahwa sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran Biaya Royalty menjadi pembayaran Deviden Terselubung; bahwa berdasarkan putusan Majelis tersebut, pembayaran Biaya Royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AAA Corporation Jepang dikenakan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Royalti, bukan atas pembayaran deviden sebagaimana dimaksud oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia – Jepang, disepakati bahwa tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty adalah sebesar 10%; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penerapan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15%, harus dibatalkan;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;       menimbang : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-530/WPJ.08/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor: 00001/245/10/415/13 tanggal 08 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakJumlah yang kurang /(lebih) dibayarRp  3.065.207.235,00Rp     316.429.075,00(Rp    316.429.075,00)Rp                       0,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 November 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00061/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70113/PP/M.IIA/36/2016

Putusan Nomor : Put-70113/PP/M.IIA/36/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 26 Final       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2008 yang Terutang sebesar Rp195.994.317,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding  : bahwa terdapat perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding dalam penghitungan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2008 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank BBB cabang Singapura dan CCC, N.A Singapura, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp416.916.049,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp220.921.732,00;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Tax Treaty untuk Singapore, Switzerland maupun Amerika Serikat tarifnya 10% sehingga menurut Pemohon Banding PPh Pasal 26 terutang tarif 10% sebesar Rp220.921.732,00;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-272/WPJ.19/2015 tanggal 23 Februari 2015 Peneliti Keberatan menolak Permohonan Keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp416.916.049,00 berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi Nomor: LHV-11/WPJ.19/KP.01/2013 tanggal 23 Desember 2013 dikarenakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding sebagai pemotong pajak PPh Pasal 26 tidak dapat menunjukkan asli Surat Keterangan Domisili maka dalam proses keberatan tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai ketentuan P3B/Taxtreaty; bahwa yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp195.994.317,00 dikarenakan adanya perbedaan pengenaan tarif PPh Pasal 26 terkait dengan pembayaran bunga pinjaman kepada Bank BBB dan CCC, N.A Singapore, dimana Terbanding menetapkan tarif PPh Pasal 26 yang terutang sebesar 20% dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp416.916.649,00 sedangkan Pemohon Banding mengenakan tarif sebesar 10% berdasarkan Tax Treaty dengan jumlah PPh terutang sebesar Rp220.921.732,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penetapan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp416.916.649,00 dengan menggunakan tarif sebesar 20% sehubungan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman kepada Bank BBB dan CCC, N.A Singapore, seharusnya menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10% sehingga PPh Pasal 26 terutang adalah sebesar Rp220.921.732,00; bahwa menurut Pemohon Banding pada masa Desember 2008 membayar bunga pinjaman ke Bank BBB dan CCC, N.A Singapore, namun karena tidak mengerti Pemohon Banding tidak memungut dan tidak membayar PPh Pasal 26 yang terutang atas pembayaran bunga tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Desember 2008; bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) mengatur: Pasal 26 ayat (1) ”Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:dividen;bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;hadiah dan penghargaan;pensiun dan pembayaran berkala lainnya”.Memori Penjelasan: Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1)penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;2)imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;3)hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;4)pensiun dan pembayaran berkala lainnya.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) pada angka 2 dan angka 3 menegaskan sebagai berikut: 2.penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B dilaksanakan sebagai berikut:a)Wajib Pajak luar negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan foto copy Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.b)Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.Dalam hal Surat Keterangan Domisili akan digunakan untuk lebih dari satu pembayar penghasilan, maka Wajib Pajak luar negeri dapat menyampaikan foto copy yang telah dilegalisasi Kepala KPP tempat salah satu pihak pembayar penghasilan terdaftar kepada pihak yang membayar penghasilan. Kepala KPP yang melegalisasi foto copy tersebut wajib memegang aslinya.c)Surat Keterangan Domisili tidak diperlukan bagi bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan yang secara tegas disebut dalam P3B yang bersangkutan. Bagi Bank-bank atau lembagalembaga keuangan tersebut langsung diterapkan ketentuan-ketentuan sesuai dengan P3B yang bersangkutan.bahwa dalam hal terdapat bank atau lembaga keuangan yang tidak disebutkan secara tegas dalam P3B, tetapi berdasarkan persetujuan Competent Authority Indonesia dan negara treaty partner yang bersangkutan disetujui sebagai badan yang penghasilannya dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26, maka bank atau lembaga keuangan tersebut diperlakukan sama dengan bank atau lembaga keuangan yang secara tegas disebutkan dalam P3B, yaitu tidak diperlukan Surat Keterangan Domisili; bahwa sesuai dengan ketentuan tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) ditegaskan bahwa asli Surat Keterangan Domisili menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk merapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut; bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dilaksanakan sebagai berikut: bahwa Wajib Pajak Luar Negeri (dalam hal ini Bank BBB dan CCC, N.A Singapore diwajibkan menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayarkan penghasilan (dalam hal ini Pemohon

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70636/PP/M.XIV.B/16/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 70636/PP/M.XIV.B/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2009       Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak, sebagai berikut:1.Kredit Pajak Menurut TerbandingRp                     0,002.Kredit Pajak Menurut Pemohon BandingRp   218.006.430,00 Koreksi Kredit Pajak(Rp 218.006.430,00)             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan, karena sesuai fakta, Pajak Masukan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh Pemohon Banding saat pemeriksaan;       Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menunjukan bukti-bukti Pajak Masukan untuk Masa Pajak Juni-2009 senilai Rp218.006.430,00 namun tidak diakui oleh Terbanding dikarenakan kurangnya bukti pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan. bahwa Faktur Pajak Masukan telah dilaporkan oleh pihak lawan transaksi Pemohon Banding sehingga Negara tidak dirugikan jika Faktur Pajak Masukan tersebut diakui untuk dapat dikreditkan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan SKPKB PPN Masa Juni-2009 Nomor: 00010/207/09/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT PPN Nihil untuk Masa Pajak Juni-2009 dimana Peredaran Usaha atau DPP Penyerahan dilaporkan Nihil Pajak Masukannya dilaporkan Nihil; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN, namun atas koreksi DPP PPN tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan banding; bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-39/WPJ.09/KP.1605/2013 tanggal 10 Oktober 2013 diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan, karena Pajak Masukan menurut Pemohon Banding adalah nihil dan diakui oleh Terbanding nilai Pajak Masukan juga Nihil; bahwa, namun dalam permohonan banding Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Juni-2009 sebesar Rp218.006.430,00 dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, berbunyi: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk: huruf i perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, telah dinyatakan dengan tegas bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT PPN tidak dapat dikreditkan;   bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan pajak terutang menurut Terbanding dimana Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Nihil adalah sudah benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3486/WPJ.09/2014 tanggal 19 Desember 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00010/207/09/443/13 tanggal 21 Oktober 2013 Masa Pajak Juni-2009, atas nama XXX; Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIV.B Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : 1.ABC S.H., M.Sc.: sebagai Hakim Ketua,2.Drs. DEF. M.M.: sebagai Hakim Anggota,3.GHI, S.E.,Ak., M.B.T: sebagai Hakim Anggota,4.Dra JKL: sebagai Panitera Penggantidan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding;