Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.70119/PP/M.IA/15/2015

  Putusan Nomor : Put.70119/PP/M.IA/15/2015

Jenis Pajak:PPh Pasal 26 Final
   
Tahun Pajak:2010
   
Pokok Sengketa:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Januari-Desember 2010 yang semula merupakan pembayaran Royalty menjadi pembayaran Deviden Terselubung sebesar Rp2.028.283.794,00 atas reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran biaya royalty menjadi pembayaran deviden, Terbanding menerapkan Tarip Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Indonesia – Jepang, yang tidak disetujui oleh Pemohon Bandin;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya dokumen yang berupa : Spesifikasi produk, Spesifikasi bahan baku, bahan,Teknik ,know how, Formula, menyediakan gambar, standar operasi spesifikasi, dan informasi lain yang diperlukan dalam pembuatan produk sehingga tidak dapat meyakini adanya kewajiban pembayaran royalti yang dilakukan oleh Wajib Pajak, oleh karenaitu Terbanding memperlakukan sebagai pembayaran deviden terselubung;
   
Menurut Pemohon Banding :bahwa menurut Wajib Pajak tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa perhitungan royati Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan dalam Technical Agreement License. Menurut kami, perhitungan Terbanding kurang tepat salah satunya Terbanding memperhitungkan Sales UPR periode Juli s.d Desember 2010 sebesar Rp.44.405.734.084 sedangkan menurut data Pemohon Banding seharusnya sales UPR periode Juli s.d Desember 2010 sebesar Rp.51.509.522.470. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding perhitungan Pemohon Banding sudah benar dan sesuai dengan perjanjian;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa adalah reklasifikasi Obyek PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding atas pembayaran Biaya Royalty yang direklasifikasi menjadi pembayaran Deviden terselubung sebesar Rp.2.028.283.794,00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:
1)bahwa atas SKPLB PPh Badan Tahun 2010. Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding, dan Terbanding telah menerbitkan putusan Nomor: KEP-1169/WPJ.07/2014 tanggal 26 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00004/406/10/052/13 tanggal 4 Maret 2013;2)bahwa atas putusan keberatan SKPLB PPh Badan Tahun 2010 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak bersamaan waktunya dengan pengajuan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-530/WPJ.08/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor: 00001/245/10/415/13 tanggal 08 Maret 2013;3)bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memeriksa dan memutus sengketa banding PPh Badan Tahun 2010 dan telah menerbitkan putusan Nomor: Put-70118/PP/MI.A/15/2016 yang diucapkan pada tanggal 18 April 2016 dengan Amar Putusan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;4)bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-70118/PP/MI.A/15/2016, terdapat sengketa atas pembayaran Biaya Royalty Tahun 2010 sebesar Rp2.151.764.870,00 yang menurutTerbanding tidak diyakini eksistensinya sehingga tidak dapat dibiayakan (dianggap sebagai deviden), sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dibebankan sebagai biaya;5)bahwa atas sengketa Biaya Royalty tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pembayaran Biaya Royalty, dengan demikian Biaya Royalty sebesar Rp2.151.764.870,00 menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibebankan sebagai biaya, dan bukan merupakan pembayaran deviden terselubung;6)bahwa sengketa PPh Pasal 23/26 Final ini, merupakan bagian tak terpisahkan dari sengketa PPh Badan Tahun 2010, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa seluruh hasil pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang diterapkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan tahun 2010 khususnya yang terkait dengan sengketa Biaya Royalty, diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa PPh Pasal 23/26 Final ini;
bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran Biaya Royalty menjadi Pembayaran Deviden Terselubung, harus dibatalkan;

Bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai tarif pajak yang menurut Terbanding dikenakan tarif pajak sebesar 15%, sedangkan menurut Pemohon Banding dikenakan tarif sebesar 10%;
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Pasal 10 P3B Indonesia Jepang, Karena AAA Corporation pemegang saham langsung sebesar 0,7% (tidak lebih dari 25%) atas saham PT DDD maka atas pembayaran deviden dikenakan tarif 15%;
   
Menurut Pemohon:bahwa berdasakan pasal 12 P3B Indonesia – Jepang, pembayaran Royalty kepada AAA Corporation Jepang dikenakan PPh pasal 26 dengan tarif 15%;
   
Menurut Majelis:bahwa sebagaimana diuraikan pada bagian sebelumnya, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas reklasifikasi pembayaran Biaya Royalty menjadi pembayaran Deviden Terselubung;

bahwa berdasarkan putusan Majelis tersebut, pembayaran Biaya Royalty yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada AAA Corporation Jepang dikenakan PPh Pasal 26 atas Pembayaran Royalti, bukan atas pembayaran deviden sebagaimana dimaksud oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan Pasal 12 P3B Indonesia – Jepang, disepakati bahwa tarif PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty adalah sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penerapan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15%, harus dibatalkan;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
menimbang:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-530/WPJ.08/2014 tanggal 30 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor: 00001/245/10/415/13 tanggal 08 Maret 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak
Pajak Terutang
Kredit Pajak
Jumlah yang kurang /(lebih) dibayarRp  3.065.207.235,00
Rp     316.429.075,00
(Rp    316.429.075,00)
Rp                       0,00.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 2 November 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00061/PP/PM/II/2015 tanggal 20 Februari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PKY
DEF
ABC
GHIsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
Dan Putusan Nomor: Put.70119/PP/M.IA/36/2016 diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 April 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PKY
JKL
MNO
GHIsebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding.