Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72665/PP/M.IVB/99/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-72665/PP/M.IVB/99/2016

Jenis Pajak:Pajak Daerah Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (SKPD PKB dan BBNKB) Jenis Alat Berat dan Besar
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Tanggapan Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa untuk melaksanakan STP, tidak diperlukan Keputusan Perpajakan yang lain. Dengan kata lain, Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP bukanlah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan dari STP tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 bukan merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor : 00032/107/09/055/11 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Dua terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor : 00131/207/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011 untuk Masa Pajak April s.d. November 2009 dimana menurut pendapat Penggugat diterbitkan berdasarkan koreksi-koreksi dari Pemeriksa yang tidak benar dan tidak berdasar hukum;
   
Menurut Majelis:bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-3892/ WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;bahwa Surat Tergugat Nomor: S-3892/ WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 a quo, merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor: FIN/36/V/CBT/15 tanggal 11 Mei 2015 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, terkait Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00032/107/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011;bahwa dalam Surat Tergugat Nomor S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 a quo, Tergugat menyatakan bahwa surat permohonan Penggugat a quo, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;bahwa surat Penggugat nomor FIN/89/V/CBT/15 tanggal 6 Agustus 2015 tentang permohonan Gugatan atas Surat Nomor S-3892/WPJ.07/2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor 00032/107/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011, diajukan oleh Penggugat sehubungan adanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.57804/PP/M.IVB/16/2014;bahwa berdasarkan keterangan dalam berkas sengketa, penjelasan Tergugat dan Penggugat, diperoleh fakta sebagai berikut;
bahwa Penggugat pernah mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana tercantum dalam STP Nomor 00032/107/08/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011 dengan surat Nomor: DIR/128/IV/2011 yang diterima oleh KPP PMA Dua dengan bukti penerimaan surat Nomor: PEM:01002332/055/apr/2011 tanggal 15 April 2011;
bahwa permohonan Penggugat dengan Surat Nomor DIR/128/IV/2011 a quo, ditolak oleh Tergugat dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2257/WPJ.07/2011 tanggal 13 September 2011;
bahwa alasan Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP a quo, adalah karena menurut Tergugat, Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013, karena terkait dengan SKPKB PPN Nomor: 00131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d. November 2009 tanggal 10 Februari 2011, yang telah diajukan keberatan;
bahwa atas koreksi DPP PPN sebesar Rp4.780.223.507,00, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 0131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011;
bahwa terkait dengan SKPKB a quo, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor 00032/107/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011 atas sanksi adminstrasi sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, sebagai berikut:
KeteranganJumlah (Rp)
1. Pajak yang kurang dibayar0
2. Sanksi Administrasi 
    a. Denda Pasal 14 ayat (4) KUP95.604.470
    b. Jumlah Sanksi Administrasi95.604.470
Jumlah yang masih harus dibayar95.604.470
bahwa atas keberatan Penggugat terhadap SKPKB PPN Nomor 00131/207/09/055/11 Masa Pajak April s.d. November 2009 a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan nomor KEP-19/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012, yang menolak keberatan Penggugat;
bahwa atas banding yang diajukan Penggugat terhadap keputusan keberatan nomor KEP 19/WPJ.07/2012 tanggal 12 Januari 2012 a quo, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: 57804/PP/M.IVB/16/2014 yang diucapkan tanggal 27 November 2014 mengabulkan sebagian permohonan banding Penggugat;
bahwa dari jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp4.780.223.507,00 yang diajukan banding, sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor 57804/PP/M.IVB/16/2014 a quo, sejumlah Rp3.725.690.510,00 tidak data dipertahankan dan sebesar Rp1.054.532.997,00 tetap dipertahankan;
bahwa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini, adalah sebagai berikut:
bahwa dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) diatur:
(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :c.    mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;
bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, di atur:Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)
(1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
  1. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; dan
  2. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;
Pasal 18
(1)Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:
  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;
Pasal 33
(1)Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah:Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; danSurat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar.
(3)Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;
Pasal 34Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:
  1. Surat Keputusan Keberatan;
  2. Putusan Banding;
  3. Putusan Peninjauan Kembali; atau
  4. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; atau
b.surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah dibatalkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;
bahwa berdasarkan fakta dan peraturan perpajakan terkait serta keyakinan Majelis, Majelis berpendapat sebagai berikut:
  • bahwa Surat Tergugat Nomor: S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, adalah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomnor 16 tahun 2009, sehingga dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;
  • bahwa dengan dikabulkannya sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka sanksi dalam Surat Tagihan Pajak Nomor 00032/107/09/055/11 Masa Pajak April s.d November 2009 tanggal 10 Februari 2011 a quo, harus dikurangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP;
  • bahwa pengurangan sanksi tersebut dapat dilakukan Tergugat, baik berdasarkan permohonan Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undangundang KUP, ataupun secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 a quo;
  • bahwa Penggugat dalam tuntutannya, memohon agar Majelis Hakim agar:
    1. Mengabulkan seluruhnya seluruhnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
    2. Mengurangi sanksi administrasi sebesar2% x DPP sebagaimana tertuang dalam STP PPN No.00032/107/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011 menjadi sebesar Rp21.090.660,00 (2% x Rp1.054.532.997,00);
bahwa Majelis berkesimpulan, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan gugatan Penggugat atas Surat Tergugat Nomor: S-3892/ WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dan memerintahkan Tergugat untuk mengurangi besarnya sanksi dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00032/107/00/055/10 Masa Pajak April s.d. November 2009 a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:
Semula2% x Rp4.780.223.507,00= Rp95.604.470,00
Dikurangi2% x Rp3.725.690.510,00= Rp74.513.810,00
Menjadi2% x Rp1.054.532.997,00= Rp21.090.660,00
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor: S-3892/WPJ.07/2015 tanggal 8 Juli 2015 hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pajak April s.d November 2009 Nomor : 00032/107/09/055/11 tanggal 10 Februari 2011 , atas nama Penggugat ;Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:DSR, SE. M.Si ——————————-     sebagai Hakim Ketua,    Drs. CBV, MM ——————————-     sebagai Hakim Anggota,Drs. YPM, M.Si ——————————     sebagai Hakim Anggota,NHJ ——————————————    sebagai Panitera Pengganti,dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat serta tidak dihadiri oleh Tergugat;  Â