Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40298/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40298/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto atas Biaya Usaha sebesar US$ 414,551.00, yang terdiri dari:
-License FeeUS$ 340,632.00-Management Service FeeUS$ 73,919.00yang tidak disetujui Pemohon Banding;

1.     Koreksi atas Lisensi Fee sebesar US$ 340,632.00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu Nomor : LAP237/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 6 April 2010, serta data-data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Usaha atas license fee sebesar US$ 340,632;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa sebagaimana dikemukakan dalam surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor: S-1937/WPJ.07/2011 tanggal 11 April 2011, yang alasan penolakannya adalah: (a) Sertifikat patent yang Pemohon Banding sampaikan bukanlah sertifikat atas teknologi yang digunakan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding dimiliki oleh Bayer AG, (b) Tim peneliti tidak dapat meyakini data yang disampaikan karena tidak dapat diketahui metode penghitungan dari data dari KPMG dan YYY dalam hal penentuan tingkat kewajaran royalty sebesar 1% dari net sales;
  
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaa dasar koreksi adalah bahwa biaya tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan berdasarkan penelitian keberatan diketahui bahwa pembayaran intangible property/royalty diberikan kepada Bayer Materialscience AG Germany yang merupakan pemilik 99% PT XXX dan berdasarkan penelitian terhadap dokumen Patent and Technology License Agreement yang disampaikan Pemohon Banding diketahui Pemohon Banding diketahui bahwa tidak terdapat bukti otentik yang menunjukkan bahwa informasi, know how, formula yang disampaikan Pemohon Banding adalah dimiliki oleh Bayer AG Germany;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesungguhnya sesuai dengan Patent and Technology License Agreement, Pemohon Banding juga telah menerima manfaat informasi teknologi yaitu : (a) Analisa/optimasi langkah-langkah proses, seperti simulasi reaktor (rates of adding components, post reaction times) dengan menggunakan model reaktor dan perhitungan cairan dinamis (computational fluid dynamics), (b) rekomendasi-rekomendasi agar prosedur distilative work-up dan polyol berjalan optimal, (c) alih pengetahuan tentang standard safety operation (OSS) dan insulasi tanki bahan baku (EO), (d ) penentuan resep produk baru yang disebut A-1362. Bukti-bukti korespondensi atas pemberian informasi teknis tersebut sudah disampaikan sebelumnya. Fakta-fakta ini seharusnya juga dijadikan data bahwa adalah wajar Pemohon Banding membayar royalty kepada BMS AG, mengingat Pemohon Banding juga menerima manfaat secara nyata untuk keperluan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan bahwa pembayaran license berupa patent teknologi pembuatan polyol, dari dokumen Pemohon Banding disimpulkan bukan sejumlah US$ 340,632.00, dengan alasan :
ada teknologi DMC yang belum dipakai dalam proses produksi, padahal teknologi yang dipakai adalah KOH;
patent Bayer AG belum didaftarkan ke Kemeterian Hukum dan HAM, dan hak patent merupakan hak teritorial;

bahwa menurut Terbanding untuk meyakinkan siapa pemilik patent, seharusnya patent Bayer AG didaftarkan di Indonesia, sehingga dapat diyakini bahwa beneficial owner adalah Bayer AG;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa bukti kepemilikkan tidak harus dari sertifikat patent, bukti kepemilikan sudah ditunjukkan ke Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan tekhnologi DMC belum dipakai dan tidak ada pembayaran royalty terkait dengan tekhnologi DMC, sesungguhnya DMC dan KOH hanya material kecil sebagai katalis untuk pembuatan polyol, katalis DMC adalah paling mutahir dan digunakan apabila dibutuhkan kapasitas yang lebih tinggi dengan semikian DMC dan KOH hanya merupakan proses kecil dari hasil atau output yang teknologinya sangat luas, KOH adalah material yang sangat umum, namun ada rumusan agar KOH dibutuhkan untuk menghasilkan produk secara maksimal, KOH hanya 2% dari 100% untuk menghasilkan out put;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan berupa :
bukti terjadinya pemberian Technical Information sebagaimana dimaksud dalam Patent and Technology License Agreement;
Uraian Data Tambahan Mengenai Proses Pembuatan Polyol;
Surat Tambahan Keterangan sehubungan dengan Informasi yang Mengemuka dalam Persidangan dengan surat nomor : BMSI/TC/03/2012 yang menjelaskan dasar pembayaran royalty sebegai berikut :
pembayaran royalti (license fee) yang dilakukan Pemohon sebagai konsekuensi dari penggunaan teknologi polyol yang dimiliki oleh Bayer Material Sciense AG (BMS AG) yang didasarkan atas perjanjian yang disepakati bersama dengan BMS AG;
berkenaan dengan setifikat patent yang belum didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya bukanlah kewajiban bagi si pemilik patent (inventor) untuk mendaftarkannya di Indonesia. Dalam hal suatu temuan tidak dipatenkan maka akan berakibat behwa temuan tersebut tidak terlindungi secara hukum jika ada pihak lain yang mengguakan atau memanfaatkan tanpa seijin pemiliknya dengan demikian keberadaan setifikat patent hanyalah untuk keperluan perlindungan hukum kepada pihak lain yang menggunakan tanpa seijinnya. Oleh karena itu jika ada kasus suatu perjanjian penggunaan temuan antara dua pihak sedangkan sipemilik temuan tidak mematenkan temuannya bukan berarti pihak yang menggunakannya terbebas dari kewajiban pembayaran atas penggunaan temuan tersebut, berkenaan dengan prinsip hukum tersebut Pemohon mendapatkan tehnologi dari BMS AG melalui cara perjanjian maka Pemohon wajib membayarkan royalty.

Sepanjang pengetahuan Pemohon prinsip perpajakan tidak mengenal legalitas baik dari sisi penghasilan maupun biayanya. Dalam kasus Pemohon jelas biaya royalti merupakan biaya atas penggunaan tehnologi untuk membuat produk yang akan dijual, sehingga biaya royalti adalah biaya untuk mendapatkan penghasilan yang seharusnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon;

bahwa patent adalah salah satu intellectual properti, disamping itu ada juga know how, trade secret dan trade mark dimana trade secret dan know how tidak harus didaftarkan, hal ini juga ditegaskan OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE and Tax Administration tahun 2010 chapter VI halaman 193;

bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon dengan BMS AG menggunakan tehnologi know how yang tidak harus didaftarkan;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pembayaran license fee ke Bayer Material Science (BMS) AG berhubungan dengan produk yang dijual (polyol yang menggunakan tehnologi KOH) oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan dokumen setifikat kepemilikan Intellectual Property dari instansi yang berwenang di Jerman, diketahui bahwa Bayer Material Science (BMS) AG adalah pemilik patent atas polyol yang menggunakan tehnologi KOH dan kepemilikan patent tidak perlu didaftarkan di Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berpendirian bahwa koreksi Terbanding sebesar US$ 340.632,00 tidak dapat dipertahankan;

2.         Koreksi atas Service Fee sebesar US$ 73,919.00
  
Menurut Terbanding:Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa atas biaya management service fees sebesar US$ 73,919 sebagaimana pokok sengketa diatas sudah tepat dan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan peneliti keberatan yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai detil manfaat yang diperoleh Pemohon Banding dan jasa manajemen IT oleh Bayer SEA;
  
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding koreksi atas management services fee karena pemeriksaan PPN atas Pemohon Banding juga dilakukan koreksi, sehingga untuk menjaga konsistensi dalam pemeriksaan, Pemeriksa PPh Badan melakukan hal yang sama yaitu karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha dan berdasarkan keterangan Pemohon Banding pada saat penelitian keberatan berdasarkan keterangan Pemohon Banding tersebut, diketahui tentang adanya keterkaitan penggunaan jasa IT oleh Pemohon Banding dari Bayer SEA Singapore, namun demikian Bayer SEA adalah anak perusahaan Bayer Jerman yang didirikan khusus untuk menangani IT anak perusahaannya di regional ASEAN. Seluruh anak perusahaan diharuskan untuk menggunakan system IT tersebut dan diharuskan membayar kepada Bayer German melalui Bayer SEA Singapore (jawaban permintaan keterangan Nomor 9 dari Pemohon Banding). Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan mengenai detil manfaat yang diperoleh Pemohon Banding, Bayer SEA Singapore, Bayer Materialscience AG Germany dan Bayer Germany atas pemanfaatan service IT tersebut. Dengan demikian maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding seharusnya menjadi tanggung jawab parent company;

bahwa menurut Terbanding biaya administrasi berupa service IT sebagaimana pokok sengketa diatas adalah merupakan kegiatan untuk kepentingan bersama yang seharusnya dibebankan kepada parent company, walaupun dibutuhkan oleh Pemohon Banding dalam rangka pembuatan laporan keuangan dan kontrol perusahaan terkait produksi;

bahwa menurut Pemohon Banding detail manfaat yang Pemohon Banding peroleh telah Pemohon Banding berikan: pertama, dalam surat Pemohon Banding tertanggal 3 Agustus 2010 (diterima Kanwil Khusus tanggal 6 Agustus 2010), kedua, dalam surat Nomor: 2/BMSI TaxObj PPh2008 tanggal 9 Maret 2011 dan terakhir dalam pertemuan Pemohon Banding dengan peneliti keberatan pada tanggal 24 Maret 2011. Sebagaimana dapat diketahui dari ketiga sumber tersebut, bahwa manfaat yang Pemohon Banding terima dari jasa manajemen IT Bayer SEA adalah untuk efisiensi dan efektifitas manajemen pembelian, persediaan, penjualan dan penyusunan laporan keuangan. Bayer SEA jelas dalam hal ini sebagai pemberi jasa pemberi manfaat (bukan penerima manfaat), Bayer AG tidak pernah menerima manfaat dari Bayer SEA, sedangkan Pemohon Banding (PT BMSI) secara nyata-nyata menerima manfaat sebagaimana telah disebutkan di atas. Oleh karena itu tidak tepat jika biaya tersebut harus ditanggung oleh Bayer AG (parent company);

bahwa menurut Terbanding koreksi ini terkait dengan pembayaran IT Sevices yang ditagihkan Bayer (South East Asia) Pte Ltd Singapore kepada Pemohon Banding lebih dominan untuk kepentingan owner yaitu BMS AG;

bahwa menurut Pemohon Banding aplikasi BayMap berupa pengembangan umum aplikasi tanpa membedakan perusahaan sehingga ada keseragaman penyusunan Laporan Keuangan, mungkin betul untuk aplikasi BayMap ada kepentingan BMS AG (parent company) namun hanya sebatas pada bentuk sistem yang seragam pada setiap entitas Bayer di seluruh dunia akan tetapi Pemohon Banding mempunyai kepentingan juga dalam aplikasi tersebut, untuk aplikasi BPCS (Sub GL) hanya untuk kepentingan Pemohon Banding tidak ada hubungannya dengan BMS AG untuk menyesuaikan dengan bentuk dokumen yang berlaku secara umum di Indonesia yaitu berupa pelaporan internal, pengelolaan order pembelian, order penjualan, persediaan (inventories), costing, penjualan dan pembuatan faktur pajak, yang melakukan service dan maintenance atas aplikasi tersebut adalah Bayer (South East Asia) Pte Ltd Singapore;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa pembayaran service fee ke Bayer (South East Asia) Pte Ltd Singapore sebesar US $ 73.919,00 bukan semata-mata untuk kepentingan parent company tapi Pemohon Banding mendapatkan manfaat yang lebih besar atas pemasangan aplikasi sistim tersebut;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendirian bahwa pembayaran service fee tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto, sehingga koreksi Terbanding US $ 73.919,00 tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPh Badan yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar US$ 124.365,46, dibatalkan seluruhnya koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan :Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-995/WPJ.07/2011 tanggal 25 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor : 00017/406/08/052/10 tanggal 07 April 2010 Tahun Pajak 2008 atas nama : PT XXX sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena PajakUS$. 1.208.600,34Pajak TerhutangUS$.    360.998,00Kredit Pajak(US$. 1.016.337.05)  Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(US$.    655.339,05)  Sanksi AdministrasiUS$                 0,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar(US$.    655.339,05)