Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70651/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70651/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp722.683.642,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2006 sebesar Rp722.683.642,00;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp722.683.642,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas;       bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut AAA, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29443/PP/M.VII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29443/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : September 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.326.805.680,00. Menurut Terbanding bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.   Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.326.805.680,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.326.805.680,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. XXX Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang, melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan :Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70650/PP/M.IIIB/16/2016

utusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70650/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp569.938.803,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp569.938.803,00;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp569.938.803,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut AAA, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70649/PP/M.IIIB/16/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70649/PP/M.IIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp595.479.203,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding    : bahwa sehingga atas kegiatan jasa perdagangan yang dilakukan Pemohon Banding termasuk Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena jasa tersebut dilakukan di dalam daerah pabean sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp595.479.203,00;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding kesimpulan Terbanding tersebut tidak benar karena ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 dan Penjelasannya tersebut adalah ketentuan yang telah ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 pada Pasal 4 huruf c dan penjelasannya. Bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sedangkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 merupakan Perubahan Pertama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983. Dengan demikian, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 masih tetap berlaku sampai dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perpajakan yang ada;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp595.479.203,00, karena terdapat jasa perdagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean, yaitu jasa agen atau jasa perantara perdagangan yang menghubungkan antara penjual dan pembeli di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) dan beberapa pasal pendukung lainnya, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria jasa yang tidak dikenakan Pajak PPN, sehingga memperkuat alasan koreksi Terbanding; bahwa di samping itu menurut Terbanding, oleh karena sengketa ini adalah untuk Tahun Pajak 2006, sedangkan pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2013, maka Terbanding menggunakan Surat Edaran yang berlaku pada saat itu, yaitu SE-145/PJ/2010 sebagai salah satu dasar hukumnya; bahwa menurut Terbanding, jika dikaitkan dengan SE-145/PJ/2010, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan jasa perdagangan yang dilakukan di dalam Daerah Pabean; bahwa apabila jasa tersebut dilakukan di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), maka salah satu pihak yang berafiliasi, yaitu penjual yang dihubungkan dengan pembeli berada di luar negeri, maka sudah memenuhi syarat penyerahan di dalam Daerah Pabean; bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 Tentang PPN Atas Jasa Perdagangan (Seri PPN 31 – 95) (SE-08/PJ.52/1996) yang menjadi acuan Pemohon Banding, menurut Terbanding Surat Edaran a quo bukan merupakan peraturan perpajakan yang termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan surat khusus yang diterbitkan oleh Terbanding yang menjadi catatan dan pedoman bagi Terbanding untuk melaksanakan tugas; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding tetap mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, transaksi untuk tahun 2006, 2007, dan 2008 mengacu pada peraturan yang lama dan undang-undang yang berlaku pada saat itu, yaitu UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 yang masih belum mengatur tentang ekspor Jasa Kena Pajak; bahwa pada saat terjadinya transaksi, Pemohon Banding mengacu pada SE-08/PJ.52/1996 yang menyebutkan bahwa jasa perdagangan yang tidak dikenakan PPN, salah satunya adalah pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam daerah pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar daerah pabean; bahwa transaksi Pemohon Banding tidak berubah sejak tahun-tahun sebelumnya, yaitu salah satu pihak penjual atau pembeli berada di luar negeri, sedangkan Pemohon Banding merupakan perantara penjual dan pembeli tersebut; bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, karena sifat UU PPN adalah perubahan, maka dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sampai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dapat dilihat sisi penjelasannya yang menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi dalam negeri atau dalam teori Pajak Pertambahan Nilai disebut sebagai prinsip destination; bahwa Pemohon Banding mengutip ketentuan yang ada di dunia internasional terkait dengan VAT, yaitu OECD International VAT atau GST Guidelines yang menjelaskan bahwa “VAT is a tax on consumption paid, ultimately, by final consumers and collected by businesses”; bahwa terkait dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPN, jasa dan barang yang tidak berwujud menggunakan istilah pemanfaatan, dan hal tersebut juga dijelaskan di dalam Pasal 1 UU PPN, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar daerah pabean adalah kegiatan pemanfaatan; bahwa terkait dengan istilah pemanfaatan, menurut AAA, (dalam Gagas Pajak Edisi 3, Maret 2011) dalam prinsip destinasi, apabila arus Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak melintasi batas wilayah negara, maka faktor yang menentukan bahwa kegiatan itu terutang PPN adalah tempat Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut akan dikonsumsi atau dimanfaatkan atau tempat penyerahan atau the place of delivery bukan faktor yang relevan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya objek yang menjadi sengketa ini adalah adanya jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean di Luar Daerah Pabean; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah membantu klien-klien Pemohon Banding, yaitu perusahaan di luar negeri untuk mencari suatu barang dari pemasok di Indonesia ataupun membantu klien Pemohon Banding di luar negeri untuk mencari pembeli atas barang mereka, dengan demikian jasa yang Pemohon Banding lakukan adalah jasa perdagangan berupa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70648/PP/M.IIIB/15/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70648/PP/M.IIIB/15/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2007       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar USD534,480.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari: 1.2.3.Koreksi Positif Biaya Usaha atas biaya penyusutanKoreksi Positif Penghasilan selisih kursKoreksi Positif Biaya dari Luar UsahaJumlahUSD     81,241,00USD   216,937,00USD   236,302,00USD   534,480.00bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut: 1. Koreksi Positif Biaya Usaha atas biaya penyusutan sebesar USD81,241,00             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding memiliki 2 perhitungan penyusutan. Ada perbedaan Nilai buku per tanggal 31 Desember 2007 antara perhitungan penyusutan versi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan versi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2007. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dimana letak perbedaan atau persamaan antara versi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan versi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2007 tersebut. Selain itu, atas perhitungan depresiasi furniture dan fixture tidak ada perbedaan antara versi Terbanding pada saat pemeriksaan dengan versi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2007. Oleh karena itu, Terbanding pada saat keberatan meyakini alasan keberatan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas biaya penyusutan sebesar USD81,241.00;       Menurut Pemohon : bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan tidak mengkoreksi yang berkaitan dengan terakumulasi dengan depresiasi disposal untuk barang-barang yang telah dijual karena rusak, dimana depresiasinya sudah terjadi tahun sebelumnya dan seharusnya tidak dikurangkan pada depresiasi tahun berjalan, yaitu tahun 2007;       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo disebabkan Pemohon Banding memiliki 2 (dua) versi perhitungan penyusutan aktiva tetap, dan Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan perbedaan tersebut; bahwa perhitungan Terbanding pada saat pemeriksaan telah sesuai dengan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak mengubah data, melainkan hanya melakukan klarifikasi atas golongan data tersebut; bahwa menurut Pemohon Banding, terkait dengan 2 (dua) versi daftar penyusutan a quo, yaitu: -Versi Pertama Daftar Penyusutan Aktiva Tetap yang diverifikasi rumusnya oleh Terbanding pada saat pemeriksaan pada Addition/Deduction total Depresiasi Tahun 2007 sebesar USD2,672,194.00, akan tetapi Terbanding pada saat pemeriksaan tidak mengkoreksi yang berkaitan dengan akumulasi Depresiasi Disposal untuk Barang-barang yang telah dijual karena rusak dimana depresiasinya sudah terjadi tahun sebelumnya dan seharusnya tidak dikurangkan pada depresiasi tahun berjalan, yaitu tahun 2007;bahwa selanjutnya perhitungan Depresiasi furniture & fixture (8 Tahun masa penyusutannya masih 10 bulan serta hotel equipment (4 tahun sebagian Depresiasinya Masih 10 bulan) yang seharusnya 12 bulan, dengan demikian Jika Terbanding pada saat pemeriksaan mengkoreksi hal tersebut di atas, maka tidak akan terjadi perbedaan antara Pemohon Banding dengan Terbanding pada saat pemeriksaan;-Versi Kedua, Daftar Penyusutan Aktiva Tetap sesuai yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun 2007 dimana Total Depresiasi Tahun 2007 sebesar USD2,753,435.00 dan Penyerahan Daftar Penyusutan Aktiva tetap pada saat menanggapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak;bahwa menurut Pemohon Banding, penyusutan a quo merupakan penyusutan yang belum sempurna, karena terdapat penyusutan yang baru sampai bulan Oktober, jadi seharusnya dihitung sampai bulan Desember bukan pada bulan Oktober 2007; bahwa terkait disposal/barang yang rusak, terdapat permasalahan dikarenakan Pemohon Banding memasukkan disposal yang mengurangi biaya penyusutan, sedangkan disposal tersebut seharusnya mengurangi akumulasi penyusutan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, dapat diketahui, bahwa pada intinya perbedaan penghitungan biaya penyusutan antara Pemohon Banding dengan Terbanding disebabkan adanya dua hal, yaitu adanya penghitungan nilai penyusutan yang tidak sesuai dengan jumlah bulan, dan adanya disposal yang seharusnya tidak masuk dalam komponen penyusutan; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis dapat meyakini bahwa perbedaan a quo meliputi selisih penghitungan penyusutan, karena Terbanding hanya menghitung sepuluh bulan, yaitu hanya sampai dengan bulan Oktober 2007 (seharusnya sampai dengan Desember 2007) sebesar USD17,408.00, dan adanya biaya disposal sebesar USD63,832.00, yang mengurangi biaya penyusutan, seharusnya adalah mengurangi akumulasi penyusutan yang belum dikoreksi; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat, bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Biaya Usaha atas biaya penyusutan USD81,241.00 tidak dapat dipertahankan;           2. Koreksi Positif Penghasilan selisih kurs sebesar USD216,937,00       Menurut Terbanding : bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan Terbanding pada saat keberatan untuk membatalkan koreksi pada saat pemeriksaan sehingga Terbanding pada saat keberatan tetap mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan atas gain selisih kurs sebesar USD216,937.00;       Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding, EEE exchange (EEE Gain) sebesar Rp233.080,90 bukan USD233,080.90 terjadi di bulan Maret 2007 merupakan kesalahan system yang otomatis muncul atau di-print out oleh system yang mana seharusnya tidak ada transaksi pada akun USD (900-980-200) dan transaksi itu berasal dari pembayaran ke FFF dan .juga terdapat Reimbursement sebesar Rp15.492,00 (Rp7.707,00 + Rp7.785,00) bukan USD7,707.00 dan USD7,785.00 dari pembayaran atas Reimbursement penjualan/pembelian barang ke Pemohon Banding (Owning Company);       Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi a quo diperoleh data dari GL mengenai biaya foreign exchange gain/loss yang tidak sama dengan nilai yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT sehingga terdapat selisih sebesar USD216,937.00 dengan nilai menurut Terbanding adalah sebesar USD431,181.00 dan nilai menurut Pemohon Banding adalah sebesar USD214,244.00; bahwa saldo akun Different Rate Conversion 900.980.200 sebesar negative USD216,937.00 (laba) menurut Terbanding pada saat pemeriksaan, merupakan pos EEE gain karena mencerminkan adanya selisih kurs antara kurs historis dan kurs akhir tahun (restatement) Saldo akun ini menghilang dalam laporan keuangan yang dibuat oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, EEE exchange (EEE Gain) sebesar Rp233.080,90 bukan USD233,080.90 terjadi di bulan Maret 2007 merupakan kesalahan system yang otomatis muncul atau di-print out oleh system yang mana seharusnya tidak ada transaksi pada akun USD (900-980-200) dan transaksi itu berasal dari pembayaran ke FFF dan juga terdapat Reimbursement sebesar Rp15.492,00 (Rp7.707,00 + Rp7.785,00) bukan USD7,707.00 dan USD7,785.00 dari pembayaran atas Reimbursement penjualan/pembelian barang ke Pemohon Banding (Owning Company); bahwa di bulan April angka tersebut sudah hilang dari system yang mana angka year to date sampai dengan tanggal 1 April saldo awal sebesar USD921,74 sedangkan akhir bulan April hanya USD.401.25 (EEE

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-70628/PP/M.VIIIB/27/2016 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Final       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp893.382.905.896,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 15 UU PPh jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 634/KMK.04/1994 diatur bahwa PPh Final Pasal 15 dikenakan terhadap Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia. Adapun besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dimana nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Pemohon Banding telah memenuhi kriteria sebagai BUT (Permanent Establishment) sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) P3B Indonesia-Amerika Serikat. Sehingga kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan yang bersifat kegiatan persiapan atau penunjang melainkan kegiatan yang merupakan rangkaian kegiatan yang menghasilkan penjualan produk bagi grup BBB, sehingga Pemohon Banding tidak termasuk yang dikecualikan sebagai Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) P3B Indonesia-Amerika;       Menurut Pemohon : bahwa aktivitas Pemohon Banding tidak menimbulkan Bentuk Usaha Tetap (BUT), berdasarkan Pasal 5 ayat (3) huruf (e) dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat (“P3B”). Sebagai kantor perwakilan BBB International Management Corporation tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 15;       Menurut Majelis : bahwa dari berkas yang ada dan matrik sengketa yang disetujui oleh Terbanding dan Pemohon Banding, sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 sebesar Rp893.382.905.896,00 yang oleh Terbanding dinyatakan berasal dari data hasil pertukaran informasi atas Direktorat Jenderal Pajak (DJA) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyatakan terdapat data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diimpor oleh importir-importir di Indonesia yang berasal dari pemasok BBB SOUTHEAST ASIA (PTE) LTD, BBB ADVANCED MATERIALS ASIA PASIFIC, BBB ADVANCED MATERIALS HONGKONG LIMITED, BBB SPECIALITY CHEMICALS MANUFACTORY, BBB DEUTSHLAND GMBH, BBB LIMITED; bahwa atas ekspor BBB GROUP tersebut di atas kemudian oleh Terbanding dinyatakan sebagai import ke Indonesia yang dilakukan/ditangani oleh Pemohon Banding sehingga sebagai kegiatan Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 15 (final); bahwa Pemohon Banding adalah bernama BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION berdasarkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang terakhir dengan Nomor : 84/1/IUP3A-T/P-12/Asing/2014 tanggal 7 Mei 2014 serta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dengan KLU : 73200 Penelitian Pasar dan Jejak Pendapat Masyarakat, yang terakhir dengan SKT Nomor : PEM-00324/WPJ.07/KP.0707/2014 tanggal 22 Januari 2014; (BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION); bahwa kantor pusat Pemohon Banding adalah bernama THE BBB CORPORATION/BBB INTERNATIONAL MANAGEMENT CORPORATION (LIMC) dengan alamat 29400 Lakelend Boulevard, Wickliffie, Ohio, 44092 dengan bidang usaha adalah produksi dan pemasok bahan kimia aditif yang mempunyai teknologi yang dapat meningkatkan kualitas dan fungsi produk konsumen dimana cairan kimia tersebut terutama digunakan dalam industri transportasi dan proses industri (Industry for chemical products, including for engine dies, driveline lubricants and metal working fluids); bahwa Pemohon Banding sebagai kantor perwakilan LIMC adalah bertugas mempromosikan produk-produk BBB dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan adalah berupa :Memperkenalkan dan menunjukkan produk-produk BBB yang dihasilkan oleh perusahaan afiliasi;Memberikan keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk tentang penggunaan barang-barang/produkproduk tersebut dalam memperkenalkan produk tersebut;Melakukan penelitian pasar dalam rangka memajukan pemasaran produk-produk atau barang tersebut;bahwa untuk menjalankan kantor perwakilan tersebut dijalankan oleh satu kepala kantor perwakilan, satu sekretaris dan tenaga pemasaran, yang untuk biayanya disediakan oleh dana dari kantor pusatnya dan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah hanya menjalankan operasi kantor sehari-hari (mengurus izin-izin dan pelaporan yang diharuskan oleh instansi-instansi), menyediakan informasi terkait produk-produk BBB terkait promosi produk-produk tersebut, memfasilitasi komunikasi atas potensi pasar untuk BBB; bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kegiatan-kegiatan berhubungan dengan penjualan produkproduk BBB seperti terlibat dalam importasi barang atas nama afiliasi BBB di luar negeri ke costomer di dalam negeri, menerima atau menagih uang atas penjualan/ekspor afiliasi BBB di luar negeri terhadap barang-barang yang disimpan customer di dalam negeri, tidak terlibat dalam penyimpanan barang atau importasi barang yang diimpor dari afiliasi BBB di luar negeri ke customer di dalam negeri; bahwa dari buku-buku pencatatan kegiatan Pemohon Banding dan laporan keuangan yang dibuat Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan dana dari Kantor Pusat-nya untuk afiliasi kantor perwakilannya di Indonesia, dari bukti-bukti yang didapatkan dalam persidangan, terbukti bahwa uang masuk satu-satunya yang didapatkan adalah transfer dana dari Kantor Pusat-nya secara periodik dan dari sisi penggunaannya juga tidak didapatkan bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk menangani importasi dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, serta Pemohon Banding juga tidak menyelenggarakan fungsi-fungsi manajemen seperti layaknya suatu kegiatan usaha perdagangan yang berorientasi pada profit; bahwa dengan melihat fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis akan melihat apakah didalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan Amerika Serikat kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut termasuk sebagai Permanent Establishment (PE) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau bukan; bahwa P3B Indonesia-Amerika Serikat pada Article 5 – Permanent Establishment yaitu : Article 5PERMANENT ESTABLISHMENT1.For the purposes of this Convention, the term “permanent establishment” means a fixed place of business through which the business of a resident of one of the Contracting States is wholly or partly carried on;2.The term “permanent establishment” shall include especially:(a)a place of management;(b)a branch;(c)an office;(d)a factory;(e)a workshop;(f)a farm or plantation;(g)a warehouse;(h)a mine, oil or gas well, a quarry, or other place of extraction of natural resources;(i)a building site or construction or assembly or installation project, or supervisory activities in connection therewith, or an installation or drilling rig or ship used for the exploration or exploitation of natural resources, which exists or continues for more than 120 days;(j)the furnishing of services, including consultancy services, through employees or other personnel engaged for such purposes, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) for more than