Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112556.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112556.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp159.238.259,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material; Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp159.238.259,00,- menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;2.bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-166/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 3 Maret 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Juni 2013 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk (PT. XXX) adalah hubungan jual beli;3.bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tidak tepat karena data yang diperoleh Terbanding tidak berdasarkan data bukti yang ada yang diberikan pada waktu pemeriksaan di KPP dan penelitian di Kanwil, Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN);4.bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang terhutang. Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2013 sebagai Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh penjual sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa;5.bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: ” Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”;Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”;Fakta yang ada bahwa Pajak Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Maret 2013 PT. QWE, Tbk (Formilir 1111 A2) sudah dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan; bahwa adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp159.238.259,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp159.238.259,00, tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT QWE Tbk (PT XXX) baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp159.238.259,00 yang berasal dari PT QWE Tbk (PT XXX) tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dan PT QWE Tbk (PT XXX) sering kali melalui kompensasi. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesui dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT QWE Tbk (PT XXX) dimana PT QWE Tbk (PT XXX) sebagai penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yanq dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapusperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112554.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112554.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp257.123.874,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material; Menurut Pemohon Banding : 1.bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp257.123.874,00,- menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;2.bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-166/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 3 Maret 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Maret 2013 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk (PT. XXX) adalah hubungan jual beli;3.bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tidak tepat karena data yang diperoleh Terbanding tidak berdasarkan data bukti yang ada yang diberikan pada waktu pemeriksaan di KPP dan penelitian di Kanwil, Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN);4.bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang terhutang. Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2013 sebagai Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh penjual sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa;5.bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: ” Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”;Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”;Fakta yang ada bahwa Pajak Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Maret 2013 PT. QWE, Tbk (Formilir 1111 A2) sudah dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan; bahwa adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp257.123.874,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp257.123.874,00 tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT QWE Tbk (PT XXX) baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp257.123.874,00 yang berasal dari PT QWE Tbk (PT XXX) tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dan PT QWE Tbk (PT XXX) sering kali melalui kompensasi. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesui dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT QWE Tbk (PT XXX) dimana PT QWE Tbk (PT XXX) sebagai penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yanq dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapusperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112552.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112552.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan dasar koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 1 angka 24 dan Pasal 9, di mana secara materi tidak dapat dibuktikan adanya pembayaran PPN dari Pemohon Banding ke PKP Penjual atau pengkreditan pajak masukan tidak memenuhi persyaratan material; Menurut Pemohon Banding : 1.Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp.374.771.268,00,- menurut Terbanding bahwa Pajak Masukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN;2.Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-166/WPJ.23/BD.06/2017 tanggal 3 Maret 2017 dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Masa Pajak Februari 2013 menyatakan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. QWE, Tbk (PT. XXX) adalah hubungan jual beli;3.Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan tidak tepat karena data yang diperoleh Terbanding tidak berdasarkan data bukti yang ada yang diberikan pada waktu pemeriksaan di KPP dan penelitian di Kanwil, Jadi tidak benar kalau Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak membayar PPN (tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat 9 Undang-Undang PPN sehingga Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN);4.Bahwa terkait keterangan poin 1 di atas, maka setiap Penyerahan Barang Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak, yang didalamnya terutang nilai DPP dan PPN yang terhutang. Dalam hal ini sudah dilakukan oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2013 sebagai Pajak Masukan, dan Faktur Pajak Masukan tersebut telah dilaporkan oleh penjual sebagai Pajak Keluaran dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa;5.Bahwa mekanisme Pembayaran PPN sesuai Undang-Undang PPN diatur sebagai berikut:Dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;Dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang PPN menyebutkan: ” Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak”;Dalam Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN menyebutkan: “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”;Fakta yang ada bahwa Pajak Pemohon Banding yang berasal dari PT. SRI, Tbk yang menjadi sengketa sudah sesuai dengan SPT Masa PPN Februari 2014 PT. QWE, Tbk (Formilir 1111 A2) sudah dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat;Berdasarkan penjelasan tersebut diatas Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemeriksaan yang dilakukan Terbanding tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding yang tidak benar juga harus dibatalkan; Adapun dari sisi materi/sengketa banding Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT. QWE, Tbk, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar harus dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 tidak terdapat pembayaran PPN kepada PT QWE Tbk (PT XXX) baik melalui kas/bank maupun kompensasi dengan piutang sehingga Pajak Masukan sebesar Rp374.771.268,00 yang berasal dari PT QWE Tbk (PT XXX) tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang PPN dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN; bahwa Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan bahwa sistem pembayaran hutang dan piutang antara Pemohon Banding dan PT QWE Tbk (PT XXX) sering kali melalui kompensasi. Perhitungan jumlah hutang yang dikompensasi sudah sesui dengan nilai Faktur Pajak yaitu DPP ditambah dengan PPN sehingga transaksi Jual beli antara Pemohon Banding dengan PT QWE Tbk (PT XXX) dimana PT QWE Tbk (PT XXX) sebagai penjual telah menerbitkan Faktur Pajak yang diakui dan dilaporkan sebagai Faktur Pajak Keluaran; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) mengatur : Pasal 1 angka 24 diatur bahwa:Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yanq seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak; Pasal 9 ayat (2b) diatur bahwa:Pajak Masukan yanq dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yanq memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) diatur bahwa:Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapusperolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112360/PP/M.XIXB/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112360/PP/M.XIXB/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : Bahwa pemeriksaan materi sengketa banding diawali dengan pemeriksaan tentang pengajuan keberatan, penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan penerbitan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean; Menurut Terbanding : Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2016 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding keputusan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017, dengan alasan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1965/KPU-01/2017 tanggal 23 Maret 2017, tentang Penetapan atas Keberatan PT. QWE terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: 001509/NOTUL//KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017, yang tidak Pemohon Banding setujui; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,958.60 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1965/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD36.092,70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017, uraian barang Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg, jumlah barang 20,220.00 Kg (20.22 MT), negara asal Korea, pengirim/penjual RTY Corporation, importir/pemilik barang PT QWE, House B/L nomor JAEBUSJKT70865 tanggal 04 Januari 2017, Invoice/Packing List Nomor MEX-2016144 tanggal 27 Desember 2016 dengan total nilai pabean CIF USD32,958.60; Bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean; bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari dari CIF USD1,630.00/TNE menjadi CIF USD1,785.00/TNE; bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:(a)mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(b)meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;(c)meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;(d)meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan(e)menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa:“(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112355/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112355/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1913/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 04/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008304641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan Menurut Majelis : bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut :bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00122/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Februari 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 04/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008304641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00122/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Februari 2012;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 04/MTS/Gugatan SKPKB PPN 0212/IV/2017 tanggal 25 April 2017; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00122/207/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Februari 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT RTY dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1913/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 04/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008304641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01586/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112323/PP/M.XIXA/19/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112323/PP/M.XIXA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007120/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 November 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukan(Rp)Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)Bea MasukCukaiPPN PPnBMPPh Ps. 22Denda Administrasi0,000,001.479.000,000,00370.000,000,000,000,001.487.000,000,00372.000,000,000,000,008.000,000,002.000,005.000.000,00Jumlah Kekurangan Pembayaran5.010.000,00Menimbang, bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 158/MGT-BC/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-275/KPU.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, dan dengan Surat Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 Pemohon Banding mengajukan Banding; Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; Menurut Pemohon Banding : bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas; Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas sengketa Banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui surat Nomor: 253/MGT-PPajak/IX/2017 tanggal 17 November 2017 yang ditandatangani oleh Mahendran, Jabatan: Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2017; Menurut Majelis : bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas sengketa Banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui surat Nomor: 253/MGT-PPajak/IX/2017 tanggal 17 November 2017 yang ditandatangani oleh Mahendran, Jabatan: Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2017; bahwa Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 11 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan; Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa; bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 11 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 190/MGTBC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-275/KPU.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan Atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007120/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 November 2016 atas nama: XXX, NPWP XXX, yang beralamat XXX . Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.Sos., M.H.Dr. DEF, S.H., M.M.GHI, S.H., LL.M.dengan dibantu oleh:JKL, S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.