Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112323/PP/M.XIXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;