Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112323/PP/M.XIXA/19/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112323/PP/M.XIXA/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-007120/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 November 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
(Rp)Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp)Bea Masuk
Cukai
PPN  
PPnBM
PPh Ps. 22
Denda Administrasi0,00
0,00
1.479.000,00
0,00
370.000,00
0,000,00
0,00
1.487.000,00
0,00
372.000,00
0,000,00
0,00
8.000,00
0,00
2.000,00
5.000.000,00Jumlah Kekurangan Pembayaran5.010.000,00
Menimbang, bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 158/MGT-BC/I/2017 tanggal 12 Januari 2017 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-275/KPU.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak, dan dengan Surat Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 Pemohon Banding mengajukan Banding;

Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas;

Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas sengketa Banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui surat Nomor: 253/MGT-PPajak/IX/2017 tanggal 17 November 2017 yang ditandatangani oleh Mahendran, Jabatan: Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2017;
   
Menurut Majelis:bahwa maksud dan tujuan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebagaimana telah diuraikan dalam Duduk Sengketa di atas Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang X-00X-XXXX ACW-X-XXXZ Abschiebevorrichtung ACW-X-XXXZ Push-Off Device, negara asal Jerman (DE), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 24 Oktober 2016 dengan nilai pabean CIF EUR1.029,66 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF EUR1.034,81, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.010.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas sengketa Banding ini masih dalam proses persidangan dan pada persidangan tanggal 11 Desember 2017, Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan Bandingnya yang disampaikan melalui surat Nomor: 253/MGT-PPajak/IX/2017 tanggal 17 November 2017 yang ditandatangani oleh Mahendran, Jabatan: Direktur, yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2017;

bahwa Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut:
(1)Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;(2)Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding;(3)Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 11 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, maka berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, permohonan pencabutan Banding beralasan hukum untuk dikabulkan;

Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan mengabulkan pencabutan Surat Banding Nomor: 190/MGT-BC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 dan menghapus dari daftar sengketa;

bahwa sehubungan dengan surat permohonan pencabutan Banding tersebut, Terbanding dalam persidangan tanggal 11 Desember 2017 menyatakan tidak keberatan dan setuju atas pencabutan Banding oleh Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan Permohonan Pencabutan Banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor: 190/MGTBC/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-275/KPU.03/2017 tanggal 28 Februari 2017 tentang Keberatan Atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007120/KPU.03/NP/2016 tanggal 22 November 2016 atas nama: XXX, NPWP XXX, yang beralamat XXX .

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 11 Desember 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut:

ABC, S.Sos., M.H.
Dr. DEF, S.H., M.M.
GHI, S.H., LL.M.
dengan dibantu oleh:
JKL, S.E., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.