| Menurut Majelis | : | Bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD32,958.60 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-1965/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017 menjadi sebesar CIF USD36.092,70, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp9.720.000,00 (sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;
bahwa Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);
bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017, uraian barang Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg, jumlah barang 20,220.00 Kg (20.22 MT), negara asal Korea, pengirim/penjual RTY Corporation, importir/pemilik barang PT QWE, House B/L nomor JAEBUSJKT70865 tanggal 04 Januari 2017, Invoice/Packing List Nomor MEX-2016144 tanggal 27 Desember 2016 dengan total nilai pabean CIF USD32,958.60;
Bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;
bahwa Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;
bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari dari CIF USD1,630.00/TNE menjadi CIF USD1,785.00/TNE;
bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa: (1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (a)mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;(b)meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;(c)meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;(d)meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; dan(e)menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor. bahwa Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa: “(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa: barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/ atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan Jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016;
bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat atau tulisan, keterangan Para Pihak dalam persidangan dan/atau pengetahuan Hakim serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 000XXX tanggal 20 Januari 2017, Terbanding melakukan penetapan nilai pabean barang impor pada PIB 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 berupa Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg, dengan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa (Metode VI/III), sehingga harga satuan barang impor pada PIB a quo ditetapkan dari CIF USD1,630.00/TNE menjadi CIF USD1,785.00/TNE, dengan PIB Pembanding nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016 (Pos 1) dengan tanggal B/L 30 November 2016;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pos 1 PIB pembanding nomor XXXXXX tanggal 13 Desember 2016 (Screenshot CEISA Impor, tanpa dokumen pelengkap pabean), negara asal Jepang, importir PT ASD, pengirim/penjual FGH & Co. Ltd., B/L tanggal 30 November 2016, uraian barang Mehyl Methacrylate Monomer, jumlah barang 79.11 TNE, harga satuan CIFUSD1,785.00/TNE;
bahwa Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut Barang Serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta: diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataudiproduksi oleh produsen lain di negara yang sama; bahwa Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan: berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; bahwa angka 3 Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa petunjuk penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang dalam menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang serupa adalah sama sebagaimana diuraikan untuk nilai transaksi barang identik yang dijelaskan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
bahwa angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa penyesuaian jumlah barang dan tingkat perdagangan dengan menggunakan informasi yang objektif dan terukur berupa price list dari pemasok data pembanding;
bahwa angka 4 huruf b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel diterapkan: 1)Atas jangka pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan2)Atas barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan nilai pabean.3)Dengan penyesuaian spesifikasi barang; bahwa menurut pemeriksaan Majelis, penetapan Terbanding menggunakan ketentuan angka 4 huruf b Lampiran VIII juncto Pasal 1 angka 6, Pasal 11 ayat (1), angka 3 Lampiran V dan angka 3 huruf a dan huruf b Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, namun Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Terbanding karena PIB Pembanding berbentuk Screenshot CEISA Impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order (PO) nomor C6-209/PO-PPK/XII/16 tanggal 13 Desember 2016 dari Pemohon Banding kepada RTY Corporation (Seller), description Methyl Methacrylat, quantity 22.00 TNE, harga satuan CIF USD1,630.00/TNE, term of payment 90 days after B/L date;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor RTYM-161214-A tanggal 14 Desember 2016 antara Pemohon Banding (Buyer) dan RTY Corporation (Seller), description Methyl Methacrylat, quantity 22.00 TNE (±10%), harga satuan CIF USD1,630.00/TNE, payment by T/T remittance 90 days after B/L date in favor of RTY Corporation, nomor rekening beneficiary (RTY Corporation) XXX-0XXXXX-XX-000X0, Swift Code IBKOKRSEXXX pada Industrial Bank of JKL Branch;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor MEX-2016144 tanggal 27 Desember 2016 yang menunjuk PO nomor C6-209/POPPK/XII/16 tanggal 13 Desember 2016, description Methyl Methacrylate Monomer 1 ISO Tank 20,220 Kg, quantity 20. 00 TNE, unit price CIF USD1,630.00/TNE, total amount CIF USD32,958.60, country of origin ROK;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas permohonan transfer valuta asing (application for foreign exchange transfer) ZXC tanggal 18 April 2017, nama penerima RTY Corporation, nomor rekening XXX-0XXXXX-XX-000X0, Swift Code IBKOKRSEXXX pada Industrial Bank of JKL Branch, nama pengirim PT QWE, jumlah yang dikirim USD32,958.60 (Rp438.382.338,60, rate 13.301), nomor cek VBN XXXXXX, dengan catatan/berita bayar impor MLP RTYM-XXXXX-A;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran ZXC atas nama Pemohon Banding nomor rekening X0XX0000XXXX, periode 01-30 April 2017, yang mencatat transaksi debet tanggal 18 April 2017 sebesar Rp438.382.338,60, dengan catatan VBN 931876;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding telah mencatat barang impor pada PIB nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017 pada Buku Pembelian dan Buku Penjualan sebesar USD32,958.60;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung nilai transaksi tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017, uraian barang Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg, negara asal Korea, sebesar CIF USD32,958.60 adalah nilai transaksi yang merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg, negara asal Korea, sebesar CIF USD32,958.60 sesuai PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar nihil.
Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1965/KPU.01/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang Penetapan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001509/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 20 Januari 2017 atas nama PT. QWE, dan menetapkan Nilai Pabean atas barang impor Methyl Methacrylate Monomer, 1 Isotank, 20,220 Kg sebesar CIF USD32,958.60 sesuai yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX tanggal 08 Januari 2017, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta denda yang masih harus dibayar nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIXB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Dr. ABC, S.H., M.M. ……………………………….. DEF, S.Sos, M.H. ……………………………………. GHI, S.H., LL.M. ……………………………………. dengan dibantu JKL, S.H., M.H. …………………………………….. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding. |