Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-33012/PP/M.VIII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan Terbanding sebesar Rp.65.040.304,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;