Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093261.15/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093261.15/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan (PPh. Bd)
   
Tahun Pajak:2007
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp138.664.463.600,00 yang terdiri dari :
Koreksi Positif atas Akun BBJPK Otomasi sebesar Rp518.746.900Koreksi Positif atas Akun Interest Expense sebesar Rp3.563.874.687Koreksi Positif atas Akun Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp106.937.839.882Koreksi Positif atas Akun Promosi Perjamuan dengan Nasabah sebesar Rp1.225.504.085Koreksi Positif atas Cadangan Biaya sebesar Rp12.668.391.867Koreksi Positif atas Biaya Pencadangan Properti Terbengkalai sebesar Rp11.311.834.778Koreksi Positif atas Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp2.165.576.595Koreksi Positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
  1. Koreksi Positif atas Akun BBJPK Otomasi sebesar Rp518.746.900
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  2. Koreksi Positif atas Akun Interest Expense sebesar Rp3.563.874.687
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  3. Koreksi Positif atas Akun Biaya Penyisihan Aktiva Produktif sebesar Rp106.937.839.882
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  4. Koreksi Positif atas Akun Promosi Perjamuan dengan Nasabah sebesar Rp1.225.504.085
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  5. Koreksi Positif atas Cadangan Biaya sebesar Rp12.668.391.867
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  6. Koreksi Positif atas Biaya Pencadangan Properti Terbengkalai sebesar Rp11.311.834.778
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  7. Koreksi Positif atas Biaya Pajak Penghasilan sebesar Rp2.165.576.595
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding: 
   
Menurut Majelis: 
   
  8. Koreksi Positif atas Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806
   
Menurut Terbanding: 
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan menolak koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp272.694.806,00 atas biaya lain-lain;

bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh menyebutkan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa biaya yang Pemohon Banding bebankan di dalam akun tersebut merupakan beban yang terkait dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga seharusnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan;
   
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut terdiri dari akun-akun sbb :

No. AkunNama AkunKoreksi8010409000PROM. USAHA KARTU KREDIT1.059.99980140600000BBJPK PERLENGKAPAN KANTOR893.70080140700000BBJPK ALAT KEBERSIHAN450.00080140800000BBJPK BARANG CETAKAN18.50080140910000PROM. USAHA IKLAN125.279.55280140930000PROMOSI USAHA TABUNGAN78.487.39080140950000PROMOSI USAHA CAR LOAN6.029.50080141000000BBJPK BENDA POS28.00080142700000BBJPK EKSPEDISI130.00080145400000BBJPK KEANGGOTAAN51.051.00080150101000BBJPK TRANSPORT1.184.00080150103000BOL MAKAN, MINUM KANTOR8.083.165Total272.694.806
bahwa menurut Terbanding, biaya-biaya tersebut diatas merupakan cadangan sehingga tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya lain-lain yang dibebankan dalam akun- akun tersebut diatas merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

bahwa Majelis berpendapat biaya-biaya yang terkandung dalam akun Biaya Lain-lain sebesar Rp272.694.806,00, bukan merupakan cadangan, naum merupakan biaya promosi, biaya jamuan atau entertainment, pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan, yang tidak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU a quo.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti berupa dokumen yang mendukung pendapat Pemohon Banding, sehingga menurut Majelis tidak terdapat cukup bukti bagi Majelis untuk dapat mempertimbangkan alasan banding dari Pemohon Banding.

bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, sedangkan Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 6 Ayat (1) huruf a, dimana menurut Majelis dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, tidak tepat dan oleh karenanya koreksi Terbanding atas Biaya Lainlain sebesar Rp272.694.806,00, tetap dipertahankan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Dan menurut memori penjelasan pasal 78:
Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari Pemohon Banding.
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut Keputusan     
Koreksi Dibatalkan
–     Akun BBJPK Otomasi     
–     Penghapusan Penyisihan Aktiva Produktif     
jumlah Koreksi dibatalkan     
Penghasilan Netto menurut Majelis     Rp 1.115.838.017.067,00

Rp          518.746.900,00
Rp    106.937.829.882,00
Rp    107.456.576.782,00
Rp 1.008.381.440.285,00
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-413/WPJ.19/2015 tanggal 4 Maret 2015, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00013/206/07/091/13 tanggal 27 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto     
Kompensasi kerugian     
Penghasilan Kena Pajak     
PPh Terutang     
Kredit Pajak         
Pajak yang kurang/(Lebih) bayar     
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP    
Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar     Rp 1.008.381.440.285,00
Rp                             0,00
Rp 1.008.381.440.285,00
Rp    302.496.932.000,00
Rp    300.120.676.700,00
Rp        2.376.255.300,00
Rp        1.140.602.544,00
Rp        3.516.857.844,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2016 dengan susunan Majelis IIIA sebagai berikut:

Dr. ABC, S.H., M.H., M.Si,.     
DEF, S.H., M.Kn..     
GHI, SE. SH. MM. MH. CFrA..     
yang dibantu oleh
Drs. JKL, M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;