Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113728/PP/M.VIIB/19/2016

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113728/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:Penetapan pembebanan tarif bea masuk preferensi ACFTA;
   
   
Menurut Terbanding:Bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya menyampaikan sudah benar dalam menetapkan tarif atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak, sehingga terhadap barang yang diimpor tersebut dikenakan bea masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MFN) sebesar 20%;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 021/KH.SG/I/2018 tanggal 25 Januari 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa importasi Pemohon Banding berupa “4 Burners Free Standing Gas Stove 20 inc Mivia-Super 548DX dan 4 Burners Free Standing Gas Stove 24 inch Diamante-Arte Miniature” yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016 dilengkapi dengan fasilitas Form E nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016.

Pada kolom 1 selaku eksportir QWE CO., LTD beralamat di RTY China, sedangkan Commercial Invoice diterbitkan oleh ASD CO., LIMITED beralamat di Hongkong.
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 Burner Free Standing Gas Stove 20 inch …dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari China dengan PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016, ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum 20% (MFN) dikarenakan Form E Nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016, tidak memenuhi ketentuan terkait skema third party invoicing;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. X0XXXX tanggal 29 November 2016 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka AC-FTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 117/PMK.011/2012;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;   
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan terhadap Form E tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-867/KPU.01/2017 tanggal 07 Februari 2017 kepada otoritas di China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban dari FGH of The People’s Republic of China Nomor : XX00000XXXX tanggal 13 April 2017 atas Form E No. E164420073150001 tanggal 15 November 2016, diantaranya menyatakan sebagai berikut:
“We acknowledge the receipt of your letter dated 07 Feb., 2017 numbered S-867/KPU.01/2017 and the enclosed copy of Form E No. E164420073150001. After checking against our files, we confirm that the said certificate was issued by GDCIQ. The certificate is true and authentic. For verification, we made an investigation and the result shows that the invoice used for customs declaration was issued by the exporter in Box 1 of the above-mentioned certificate. The exporter used to locate in Shunde, Foshan city, Guangdong Province and moved to Dongfeng Town, Zhongshan city in 2015, but they still use the name “ASD CO., LTD.”, which refers to the same company as: QWE CO., LTD.”, to sign contract with customers. Therefore, there is no declaration of the third-party information in Box 7 and 13 in the certificate. The certificate fulfills Rule 23 of ACFTA OCP and Point 10 of Overleaf Notes. For your reference, E-government Platform for the Origin of China’s Export (www.chinaorigin.gov.cn) has been developed to verify the authenticity of the certificate of origin issued by Chinese government officials.”

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan pihak otoritas China terbukti bahwa Pemohon banding tidak menggunakan mekanisme third party invoicing sebagaimana yang dituduhkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan Form E nomor E164420073150001 tanggal 15 November 2016 pada PIB dengan data importasi barang dan nomor invoice sesuai dengan Form E dan invoice;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta pihak otoritas China menyatakan tidak ada penggunaan third party invoicing, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: X0XXXX tanggal 29 November 2016, pos tarif 7321.11.00.00, jenis barang berupa 4 Burner Free Standing Gas Stove 20 inch …dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) mendapat preferensi tarif skema BM 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: X0XXXX tanggal 29 November 2016, pos tarif 7321.11.00.00, jenis barang berupa 4 Burner Free Standing Gas Stove 20 inch …dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) mendapat preferensi tarif skema BM 0% (ACFTA), sehingga tagihannya adalah Nihil.
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-2643/KPU.01/2017 tanggal 20 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPNTP) nomor SPTNP-017801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 27 Desember 2016 atas nama PT.XXX, NPWP: XXX, beralamat di XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 4 Burner Free Standing Gas Stove 20 inch …dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor X0XXXX tanggal 29 November 2016, pos tarif 7321.11.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.     
DEF, S.H.         
GHI, S.E.         
JKL, S.E., Ak. M.Si.    sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.