Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81243/PP/M.IIB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-81243/PP/M.IIB/19/2017 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Tahun Pajak  : 2016   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah   penetapan Nilai Pabean atas impor 60ML QQ Bottle Code: 60ZTOP, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004389 tanggal 22 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD96,761.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD.138,738.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp.77.930.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut  Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan sengketa ini adalah karena Pemohon Banding melakukan import barang dari negara asal China, berupa 60ML QQ Bottle Code: 6OZTOP sejumlah 3.557.400 Pcs dengan harga per pcs USD 0,0272 kemudian oleh pejabat KPBC Tanjung Mas, hasil importasi tersebut dikoreksi menjadi USD 0,039 per pcs, koreksi ini dilakukan karena dianggap harga transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, berdasarkan uji bukti kewajaran yang tidak wajar dan ada pembanding dengan barang serupa yaitu di harga USD 0,039 per pcs yang diimport oleh PT. AAA dengan PIB nomor 002447 tanggal 13 Januari 2016, hanya berbeda serinya saja, sehingga kemudian muncul tagihan yang harus dilunasi sebesar Rp.77.930.000,00; Menurut   Pemohon Banding  : Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum Terbanding yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sehingga menghasilkan Keputusan yang tidak adil yang dapat merugikan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa menurut Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan Koreksi Nilai Pabean atas impor 60ML QQ Bottle Code: 60ZTOP, negara asal China, dalam PIB Nomor: 004389 tanggal 22 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD.96,761.28, menjadi Nilai Pabean CIF USD.138,738.60, dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon PIB Nomor 004389 tanggal 22 Januari 2016 dan kelengkapan dokumen lainnya, dinyatakan tidak wajar (metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebagai berikut: ItemJenis barangJumlahBarangPos TarifHarga Satuan(CIF) USDNilai Pabean(CIF) USD1.60ML QQ Bottle Code : 6OZTOP3.557.400Pcs7010.90.9000,BM 0% (ACFTA), PPN 10%, PPh 2,5%@0.039138,738.60Negara Asal : China berdasarkan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode nilai transaksi barang serupa. bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode nilai transaksi barang serupa dari PIB Nomor 002447 tanggal 13 Januari 2016, Bill Of Lading Nomor 578083682 tanggal 25 Desember 2015 dengan Nilai Pabean satuan adalah USD.0.039, berdasarkan data PIB dengan tanggal Bill of Lading dengan jangka waktu 30 hari sebelum tanggal Bill of Lading PIB yang ditetapkan nilai pabeannya, sebagai berikut:  NamaPerusahaanNomor /TanggalPIBTanggalB/LNegaraAsalNama BarangJumlahBarangNilaiPabeanCIFHargaSatuan/CIFPT. AAA002447/13-01-201625-12-2015China60ML QQ BOTTLES (60YBZ15032)711.48027,747.72USD 0.039bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya sebagai berikut: MetodePenetapan NilaiPabeanHasilAlasan Tidak Dapat DiTerapkanKeteranganMetode Nilai TransaksiTidak dapat diterimaHasil penelitian nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi dalam  invoice tidak wajar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.Metode IMetode Nilai Transaksi Barang IdentikTidak dapat diterapkanTidak terdapat data transaksi barang identik, dengan tanggal Bill of Lading tanggal 30 November 2015 s.d 30 Januari 2016.Metode IIMetode Nilai Transaksi Barang SerupaDapat diterapkan-Metode IIIbahwa menurut Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding a quo karena penetapan Klasifikasi Terbanding hanya memutarbalikan fakta-fakta yang tidak benar sedangkan PIB Pemohon Banding adalah benar-benar telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu barang yang Pemohon Banding impor adalah: Jenis barang:60 ML QQ Bottle Code    60ZPT3,Negara Asal:ChinaPos tarif/BM:7010.90.900/BM : 0%(ACFTA),PPN 10%,PPh 2,5%Jenis barang:3.567.400 PcsNilai Pabean:CIF.USD.96.761.28Sehingga tidak seharusnya tarif bea masuk dikenakan tarif MFN yaitu 5% bahwa menurut Majelis, selama masa persidangan, Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan/atau Majelis tidak pernah menerima dokumen pendukung apapun baik, langsung mapun melalui Pos; bahwa dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan menghadiri persidangan kepada Pemohon Banding melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti Nomor PEMB-556/PAN.022/2016 tanggal 14 Oktober 2016, PANG-607/PAN.022/2016 tanggal 7 November 2016, PANG-642/PAN.022/2016 tanggal 28 November 2016, dan PANG-642/PAN.022/2016 tanggal 28 November 2016, dan atas undangan tersebut, tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan/atau tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding  telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, baik berkaitan dengan pemenuhan ketentuan formal banding (termasuk Bukti Pendukung tentang kewenangan penandatanganan Surat Banding a quo) maupun berkaitan dengan keberatan materi banding a quo, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung banding Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung Keputusan Terbanding; bahwa Pasal 15, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), menyatakan bahwa: Pasal 15Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa;3.a.Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi;Dalam hal nilai pabean untuk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80311/PP/M.XVIIA/19/2017

 Putusan Nomor : 80311/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2016   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Klasifikasi atas imporasi berupa QQ, dst. Negara asal Srilanka; Menurut Terbanding   : bahwa Tim Audit telah melakukan pengambilan contoh atas barang yang dipersengketakan dan telah mengirimkan barang contoh tersebut untuk dilakukan uji Laboratorium dan hasil Pengujian Laboratorium melalui Surat Kepala Balai Pengujian dan ldentifikasi Barang nomor S-1046/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 01 Oktober 2015 antara lain menyatakan bahwa: contoh uji memiliki kandungan cellulose, nicotine, neophytadiene, L Phytol, fatty acids, dan senyawa organik Iainnya; Menurut Pemohon Banding : Bahwa Pemohon Banding telah tepat mengklasifikasikan QQ ke dalam pos tarif HS 2401205000 dengan heading HS Code 2401, karena QQ bukan merupakan tembakau siap di-konsumsi, serta dengan fakta QQ memenuhi kriteria”unmanufactured tobacco”sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes HS 2401, ditambah dengan merujuk pada Harmonized Tariff Schedule of the United States dimana disebutkan Tobacco Wrapper merupakan jenis tembakau dengan heading 2401. Oleh karena itu maka Keputusan Terbanding yang menetapkan ke dalam pos tarif HS dengan heading HS Code 2403 adalah keliru serta tidak berdasar; Menurut Majelis : bahwa Terbanding telah mengaudit Pemohon Banding untuk periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Juli 2015 dan telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-47/BC.62/CUKAI/2016 tanggal 12 Februari 2016; bahwa berdasarkan LHA tersebut diatas, Terbanding telah menerbitkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan melalui KPPBC TMP Juanda, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 dengan tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 978.534.000,00; bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa QQ (Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/R dan Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/L), negara asal Sri Lanka yang diberitahukan dengan 13 (tiga belas) PIB, diklasifikasi pada pos tarif 2401.20.50.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali pada pos tarif 2403.19.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN); bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas QQ tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”.           bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas QQ tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Direktur Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Surat Keputusan Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor SIS/IV/16/133 tanggal 15 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut :Menurut Terbanding:Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Perak jenis barang berupa: QQ, Tobacco Wrapper-Bobbin Warapper, Processed Tobacco-Bobbin Warapper J8176aw18b, Tobacco Filler, Filler Tobacco, Processed Tobacco-QQ J8176AW18/R, Processed Tobacco-QQ J8176AW18/L, dan seterusnya ke dalam Pos Tarif 2401.20.50.00 dan 2401.30.90.00 dengan bea masuk 5% (Kertas Kerja Pemeriksaan atas Klasifikasi dan Pembebanan, Lampiran Ill KKA nomor 43);Bahwa Tim Audit telah melakukan pengambilan contoh atas barang yang dipersengketakan dan telah mengirimkan barang contoh tersebut untuk dilakukan uji Laboratorium;Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium melalui Surat Kepala Balai Pengujian dan ldentifikasi Barang nomor S-1046/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 01 Oktober 2015 antara lain menyatakan bahwa: contoh uji memiliki kandungan cellulose, nicotine, neophytadiene, L Phytol, fatty acids, dan senyawa organik Iainnya;Barang yang diklasifikasikan ke dalam pos 24.01 adalah berupa tembakau (dalam bentuk utuh maupun daunnya saja) dan sisa tembakau dalam keadaan seperti aslinya atau daun yang telah difermentasi, utuh atau daunnya saja, trimmed or untrimmed, ditumbuk atau dipotong-potong (termasuk potongan-potongan yang telah terbentuk, tetapi bukan tembakau siap rokok);Sedangkan barang yang diimpor berupa tembakau yang telah diberi tambahan pemanis atau aroma (neophytadiene, fatty acid maupun L phytol) sehingga dikeluarkan dari pos 24.01. Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor ke dalam Pos Tarif 2403.19.90.00 dengan Bea Masuk 10%;Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam proses pengolahan QQ tidak terdapat satu pun proses penambahan zat-zat tertentu. Proses pengolahan QQ, murni hanya lah berupa mengubah daun tembakau mentah yang sudah tidak bertangkai menjadi potongan-potongan dengan dimensi tertentu. Sedangkan zat yang terkandung di dalam QQ berupa zat neophytadiene, fatty acid dan L phytol adalah memang zat yang nyata-nyata terkandung di dalam daun tembakau mentah, bahkan di dalam daun tembakau hijau yang masih berada di tanaman hidup.Menurut Majelis :1)Identifikasi Barang Bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dan menyerahkan contoh barang secara fisik, yang mana foto dari barang bersangkutan dan yang disebut dengan QQ adalah Bahwa para pihak telah menyatakan, klasifikasi barang yang disengketakan adalah atas barang yang sama seperti foto dan uraian diatas; Bahwa tembakau yang siap untuk dihisap/dirokok menurut pendapat Majelis adalah “hasil tembakau” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya; Bahwa identifikasi Terbanding yang menyebut: “diidentifikasi sebagai lembaran daun tembakau yang digunakan sebagai wrapper siap rokok untuk cerutu, dalam bentuk bobbin yang siap digunakan pada mesin pembuat cerutu.”, mengandung arti siap dihisap/dirokok setelah jadi cerutu (setelah difabrikasi menjadi cerutu), bukan pada saat diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia sebagai daun tembakau yang sudah dipotong (wrapper); Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan contoh barang, Majelis mengidentifikasi QQ adalah daun tembakau dari jenis java yang dihilangkan tangkainya, masih mempunyai tulang daun, telah dipotong dalam ukuran dan bentuk tertentu, dikeringkan dengan udara panas, dikemas dengan cara disusun rapi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-73716/PP/M.XVIIA/19/2016

 Putusan Nomor : Put-73716/PP/M.XVIIA/19/2016 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2014   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Garnet Sand Color Deep Red/Green/Pink negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 110938 tanggal 17 November 2014 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (ACFTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar 5% (MFN) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat nomor : S–13001/WBC.10/KPP.MP.01/2014 tanggal 15 Desember 2014 kepada FGH of the People’s Republic of China, untuk memberitahukan bahwasannya Form E Nomor Referensi E153722001870001 tanggal 01 Januari 2015 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensial sesuai skema ACFTA karena tidak dilengkapi dokumen yang memenuhi ketentuan Direct Consignment sesuai diatur dalam Annex 3 Rule 8 (c) ROO and Rule 19 Attachment A Revised Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin Of The Asean–China Free Trade Area; Menurut Pemohon Banding  : bahwa terbatasnya Direct Vessel dari China (khususnya China Utara) langsung ke Indonesia dan transshipment adalah hal yang wajar dalam dunia pelayaran internasional. seal Container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh). seal Container pada saat Pemohon Banding terima container di gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh); Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-267/WBC.10/2015 tanggal 25 Maret 2015 atas barang impor Garnet Sand Color Deep Red/Green/Pink dengan PIB Nomor: 110938 tanggal 17 November 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan berdasarkan container movement history diketahui bahwa container dimuat di Lianyungang dengan kapal AAA 1421S pada tanggal 18 Oktober 2014, transit di Kaohsiung, Taiwan, dan dipindahkapalkan ke kapal Racha Bhum Voy 060S tujuan Surabaya pada tanggal 04 November 2014, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Rule 8(c) ROO and Rule 21 Attachement A Revised OCP For The Rule of Origin of The ASEAN-China Free Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-267/WBC.10/2015 tanggal 25 Maret 2015 dengan alasan antara lain:Seal Container pada saat Pemohon Banding terima Container di Gudang Pemohon Banding dalam keadaan sesuai dan tidak ada kerusakan (baik dan utuh);Form E dengan reference No. EXXXX00A0XXX0XXX tanggal 18 Oktober 2014 adalah benar dan tidak diragukan keabsahannya, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan menyatakan bahwa origin barang asli dari China;Sesuai dengan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consigment) telah terpenuhi sebagaimana surat keterangan dari Agen Pelayaran menyatakan: “The Bill of Cargo transited at Kaohsiung (Taiwan) from Lianyungang (China). The reason must transit at Kaohsiung because from Lianyungang can’t direct to Surabaya, just transit only, no disassemble container or goods. The transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements, the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”;bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72870/PP/M.IIIA/99/2016

 Putusan Nomor : 72870/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S- 12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015; Menurut Tergugat : bahwa Surat nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa menurut Pemohon surat Tergugat Nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Pemohon surat tersebut adalah merupakan keputusan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.Sengketa terkait Obyek Gugatanbahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00004/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Februari 2012, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Tergugat Nomor S-12011/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang merupakan Pengembalian atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00004/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Februari 2012 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa terkait proses Verifikasibahwa menurut Tergugat, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Februari

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72869/PP/M.IIIA/99/2016

Putusan Nomor : 72869/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S- 12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015; Menurut Tergugat   : bahwa Surat nomor S-12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa menurut Pemohon surat Tergugat Nomor S-12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Pemohon surat tersebut adalah merupakan keputusan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.Sengketa terkait Obyek Gugatanbahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo. bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa menurut Penggugat, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Nomor 12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00003/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2012, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Tergugat Nomor S-12010/WPJ.11/2015 tanggal 02 Desember 2015 yang merupakan Pengembalian atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00003/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Januari 2012 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo.Sengketa terkait proses Verifikasibahwa menurut Tergugat, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 72868/PP/M.IIIA/99/2016

 Putusan Nomor : 72868/PP/M.IIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor S- 11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 Nopember 2015; Menurut Tergugat    : bahwa Surat nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menurut Penggugat : bahwa menurut Pemohon surat Tergugat Nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 Nopember 2015 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Pemohon surat tersebut adalah merupakan keputusan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 November 2015, tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui oleh Penggugat, terkait dengan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan Verifikasi.Sengketa terkait Obyek Gugatanbahwa menurut Tergugat Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena Surat Keputusan a quo merupakan keputusan (beschiking) awal dan tidak terdapat beschiking lagi sebagai pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 23 a quo; bahwa menurut Tergugat, dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP 2008 terkait dengan prosedur penerbitan SKP, seharusnya mengacu pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP 2008, dengan demikian alasan gugatan tidak jelas dan dapat dikategorikan kabur (obscuur libel) sehingga gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 November 2015 merupakan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena termasuk surat yang merupakan penetapan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat itu, didasarkan pada Undang-undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), sehingga merupakan obyek gugatan sesuai pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb : Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:Penetapan tertulis;Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;bahwa berdasarkan ketentuan a quo Majelis berpendapat bahwa, Surat Nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 November 2015 adalah keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 a quo. bahwa menurut Majelis, oleh karena keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang terkait dengan keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00005/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012, maka hal tersebut dapat dimaknai bahwa keputusan Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yang menyebutkan sbb : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. dst bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat, bahwa Surat Tergugat Nomor S-11491/WPJ.11/2015 tanggal 25 November 2015 atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00005/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012 adalah Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan, sehingga dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c a quo;Sengketa terkait proses Verifikasibahwa menurut Tergugat, Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/12/605/13 tanggal 15 Juli 2013 Masa Pajak Maret 2012 berdasarkan verifikasi telah dilakukan