Putusan Nomor : 80311/PP/M.XVIIA/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Klasifikasi atas imporasi berupa QQ, dst. Negara asal Srilanka; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Tim Audit telah melakukan pengambilan contoh atas barang yang dipersengketakan dan telah mengirimkan barang contoh tersebut untuk dilakukan uji Laboratorium dan hasil Pengujian Laboratorium melalui Surat Kepala Balai Pengujian dan ldentifikasi Barang nomor S-1046/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 01 Oktober 2015 antara lain menyatakan bahwa: contoh uji memiliki kandungan cellulose, nicotine, neophytadiene, L Phytol, fatty acids, dan senyawa organik Iainnya; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa Pemohon Banding telah tepat mengklasifikasikan QQ ke dalam pos tarif HS 2401205000 dengan heading HS Code 2401, karena QQ bukan merupakan tembakau siap di-konsumsi, serta dengan fakta QQ memenuhi kriteria”unmanufactured tobacco”sebagaimana dimaksud dalam Explanatory Notes HS 2401, ditambah dengan merujuk pada Harmonized Tariff Schedule of the United States dimana disebutkan Tobacco Wrapper merupakan jenis tembakau dengan heading 2401. Oleh karena itu maka Keputusan Terbanding yang menetapkan ke dalam pos tarif HS dengan heading HS Code 2403 adalah keliru serta tidak berdasar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding telah mengaudit Pemohon Banding untuk periode 01 Januari 2013 s.d. 31 Juli 2015 dan telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor LHA-47/BC.62/CUKAI/2016 tanggal 12 Februari 2016; bahwa berdasarkan LHA tersebut diatas, Terbanding telah menerbitkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan melalui KPPBC TMP Juanda, Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 dengan tagihan kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 978.534.000,00; bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang berupa QQ (Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/R dan Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/L), negara asal Sri Lanka yang diberitahukan dengan 13 (tiga belas) PIB, diklasifikasi pada pos tarif 2401.20.50.00 dengan pembebanan bea masuk 5% dan oleh Terbanding ditetapkan kembali pada pos tarif 2403.19.90.00 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN); bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan kembali Tarif atas QQ tersebut dilakukan Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(1)Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.(2)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk: melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataumendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”. bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan kembali Tarif atas QQ tersebut adalah a.n. Direktur Jenderal, Direktur Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Surat Keputusan Nomor 43/BC/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur Teknis Kepabeanan, Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean; bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor SIS/IV/16/133 tanggal 15 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan di dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut : Menurut Terbanding:Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan impor melalui KPPBC TMP Tanjung Perak jenis barang berupa: QQ, Tobacco Wrapper-Bobbin Warapper, Processed Tobacco-Bobbin Warapper J8176aw18b, Tobacco Filler, Filler Tobacco, Processed Tobacco-QQ J8176AW18/R, Processed Tobacco-QQ J8176AW18/L, dan seterusnya ke dalam Pos Tarif 2401.20.50.00 dan 2401.30.90.00 dengan bea masuk 5% (Kertas Kerja Pemeriksaan atas Klasifikasi dan Pembebanan, Lampiran Ill KKA nomor 43); Bahwa Tim Audit telah melakukan pengambilan contoh atas barang yang dipersengketakan dan telah mengirimkan barang contoh tersebut untuk dilakukan uji Laboratorium; Bahwa Hasil Pengujian Laboratorium melalui Surat Kepala Balai Pengujian dan ldentifikasi Barang nomor S-1046/SHPIB/WBC.07/BPIB/2015 tanggal 01 Oktober 2015 antara lain menyatakan bahwa: contoh uji memiliki kandungan cellulose, nicotine, neophytadiene, L Phytol, fatty acids, dan senyawa organik Iainnya; Barang yang diklasifikasikan ke dalam pos 24.01 adalah berupa tembakau (dalam bentuk utuh maupun daunnya saja) dan sisa tembakau dalam keadaan seperti aslinya atau daun yang telah difermentasi, utuh atau daunnya saja, trimmed or untrimmed, ditumbuk atau dipotong-potong (termasuk potongan-potongan yang telah terbentuk, tetapi bukan tembakau siap rokok); Sedangkan barang yang diimpor berupa tembakau yang telah diberi tambahan pemanis atau aroma (neophytadiene, fatty acid maupun L phytol) sehingga dikeluarkan dari pos 24.01. Terbanding sudah tepat dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor ke dalam Pos Tarif 2403.19.90.00 dengan Bea Masuk 10%;Menurut Pemohon Banding:Bahwa dalam proses pengolahan QQ tidak terdapat satu pun proses penambahan zat-zat tertentu. Proses pengolahan QQ, murni hanya lah berupa mengubah daun tembakau mentah yang sudah tidak bertangkai menjadi potongan-potongan dengan dimensi tertentu. Sedangkan zat yang terkandung di dalam QQ berupa zat neophytadiene, fatty acid dan L phytol adalah memang zat yang nyata-nyata terkandung di dalam daun tembakau mentah, bahkan di dalam daun tembakau hijau yang masih berada di tanaman hidup.Menurut Majelis :1)Identifikasi Barang Bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dan menyerahkan contoh barang secara fisik, yang mana foto dari barang bersangkutan dan yang disebut dengan QQ adalah Bahwa para pihak telah menyatakan, klasifikasi barang yang disengketakan adalah atas barang yang sama seperti foto dan uraian diatas; Bahwa tembakau yang siap untuk dihisap/dirokok menurut pendapat Majelis adalah “hasil tembakau” sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya; Bahwa identifikasi Terbanding yang menyebut: “diidentifikasi sebagai lembaran daun tembakau yang digunakan sebagai wrapper siap rokok untuk cerutu, dalam bentuk bobbin yang siap digunakan pada mesin pembuat cerutu.”, mengandung arti siap dihisap/dirokok setelah jadi cerutu (setelah difabrikasi menjadi cerutu), bukan pada saat diimpor ke dalam daerah pabean Indonesia sebagai daun tembakau yang sudah dipotong (wrapper); Bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dan contoh barang, Majelis mengidentifikasi QQ adalah daun tembakau dari jenis java yang dihilangkan tangkainya, masih mempunyai tulang daun, telah dipotong dalam ukuran dan bentuk tertentu, dikeringkan dengan udara panas, dikemas dengan cara disusun rapi diatas kain kasa lalu digulung menjadi bobbin, diperuntukkan untuk pembungkus cerutu, belum siap untuk dihisap/dirokok. 2) Kasifikasi Pos Tarif Bahwa di dalam BTKI 2012, struktur dari Bab 24, Tembakau dan Pengganti Tembakau Dipabrikasi, hanya terbagi menjadi 3 (tiga) pos tarif sebagai berikut: 24.01Tembakau belum dipabrikasi; sisa tembakau.Unmanufactured tobacco; tobacco refuse24.02Cerutu, cheroot, cerutu kecil dan sigaret, dari tembakau atau pengganti tembakau. Cigars, cheroots, cigarillos and cigarettes, of tobacco or of tobacco substitutes.24.03 Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau “dihomogenisasi” atau “dibentuk kembali”; ekstrak dan esens tembakau. Other manufactured tobacco and manufactured tobacco substitutes; “homogenised” or “reconstituted” tobacco; tobacco extracts and essences. Bahwa Explanatory Notes Fifth Edition (2012) Volume 1, halaman IV-2401-1 dan IV-2403-1, menyebut barang yang dikelompokkan ke dalam pos tairf 24.01 dan pos tarif 24.03, adalah sebagai berikut : Pos tarif 24.01 : This heading covers: (1)Unmanufactured tobacco in the form of whole plants or leaves in the natural state or as cured or fermented leaves, whole or stemmed/stripped, trimmed or untrimmed, broken or cut (including pieces cut to shape, but not tobacco ready for smoking). Tobacco leaves, blended, stemmed/stripped and “cased” (“sauced” or “liquored”) with a liquid of appropriate composition mainly in order to prevent mould and drying and also to preserve the flavour are also covered in this heading.(2)Tobacco refuse, e.g., waste resulting from the manipulation of tobacco leaves, or from the manufacture of tobacco product (stalks, stems, midribs, trimmings, dust, etc.). Pos tarif 24.03 : This heading covers: a)Smoking tobacco, whether or not containing tobacco substitutes in any proportion, for example, manufactured tobacco for use in pipes or for making cigarettes.b)Chewing tobacco, usually highly fermented and liqoured.c)Snuff, more or less flavoured.d)Tobacco compressed or liqoured for making snuff.e)Manufactured tobacco substitutes, for example, smoking mixtures not containing tobacco. However, product such as cannabis are excluded (heading 12.11).f)“Homogenised” or “reconstituted” tobacco made by agglomerating finely divided tobacco from tobacco leaves, tobacco refuse or dust, whether or not on a backing (e.g., sheet of cellulose from tobacco stems), generally put up in the form of rectangular sheets or strip. It can be either used in the sheet form (as a wrapper) or shredded/chopped (as a filler).g)Tobacco extracts and essences. These are liquids extracted from moist leaves by pressure, or prepared by boiling waste tobacco in water. They are used mainly for manufacture of insecticides and parasiticides. Bahwa potongan-potongan yang sudah berbentuk, tetapi bukan tembakau yang siap untuk dihisap/dirokok (pieces cut to shape, but not tobacco ready for smoking) masuk dalam pos tarif 24.01. Bahwa susunan subpos-subpos dari pos tarif 24.01 adalah sebagai berikut: 24.01Tembakau belum dipabrikasi; sisa tembakau.2401.10 – Tembakau, tidak bertangkai / bertulang daun:2401.10.10.00- – Jenis Virginia, diolah dengan udara panas2401.10.20.00- – Jenis Virginia, selain yang diolah dengan udara panas2401.10.40.00- – Jenis Burley2401.10.50.00- – Lain-lain, diolah dengan udara panas2401.10.90.00- – Lain-lain2401.20- Tembakau, bertangkai / bertulang daun sebagian atau seluruhnya:2401.20.10.00 – – Jenis Virginia, diolah dengan udara panas2401.20.20.00- – Jenis Virginia, selain yang diolah dengan udara panas2401.20.30.00- – Jenis oriental2401.20.40.00- – Jenis Burley2401.20.50.00- – Lain-lain, diolah dengan udara panas2401.20.90.00- – Lain-lain2401.30- Sisa tembakau:2401.30.10.00- – Batang tembakau2401.30.90.00- – Lain-lain Bahwa dengan demikian QQ adalah daun tembakau dari jenis java yang dihilangkan tangkainya, masih mempunyai tulang daun, telah dipotong dalam ukuran dan bentuk tertentu, dikeringkan dengan udara panas, dikemas dengan cara disusun rapi diatas kain kasa lalu digulung menjadi bobbin, diperuntukkan untuk pembungkus cerutu, belum siap untuk dihisap/dirokok diklasifikasi ke dalam pos tarif 2401.20.50.00 3) Pembebanan Bea Masuk bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk pos tarif 2401.20.50.00 dan pos tarif 2401.30.90.00 masing-masing sebesar 5%.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan kembali Tarif atas QQ, negara asal Sri Lanka oleh Direktur Audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas QQ, negara asal Sri Lanka pada pos tarif 2401.20.50.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN);; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-19/BC/2016 tanggal 17 Februari 2016, atas nama XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan 13 (tiga belas) PIB sesuai nomor-nomor pendaftaran sebagaimana yang tercantum pada Laporan Hasil Audit Nomor LHA-47/BC.62/CUKAI/2016 tanggal 12 Februari 2016 yaitu QQ (Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/R dan Processed Tobacco–Bobbin J8176AW18/L), negara asal Sri Lanka, diklasifikasi pada pos tarif 2401.20.50.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 07 Desember 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos., M.H.Sebagai Hakim Ketua,BB, S.Sos., M.H. Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., M.E.Sebagai Hakim Anggota,DD, S.H., M.H.Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

