Putusan Nomor : Put-81243/PP/M.IIB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2016 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas impor 60ML QQ Bottle Code: 60ZTOP, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004389 tanggal 22 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD96,761.28, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean CIF USD.138,738.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp.77.930.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menyatakan sengketa ini adalah karena Pemohon Banding melakukan import barang dari negara asal China, berupa 60ML QQ Bottle Code: 6OZTOP sejumlah 3.557.400 Pcs dengan harga per pcs USD 0,0272 kemudian oleh pejabat KPBC Tanjung Mas, hasil importasi tersebut dikoreksi menjadi USD 0,039 per pcs, koreksi ini dilakukan karena dianggap harga transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, berdasarkan uji bukti kewajaran yang tidak wajar dan ada pembanding dengan barang serupa yaitu di harga USD 0,039 per pcs yang diimport oleh PT. AAA dengan PIB nomor 002447 tanggal 13 Januari 2016, hanya berbeda serinya saja, sehingga kemudian muncul tagihan yang harus dilunasi sebesar Rp.77.930.000,00; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum Terbanding yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995, tentang Kepabeanan sehingga menghasilkan Keputusan yang tidak adil yang dapat merugikan Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Surat Uraian Banding a quo, Terbanding melakukan Koreksi Nilai Pabean atas impor 60ML QQ Bottle Code: 60ZTOP, negara asal China, dalam PIB Nomor: 004389 tanggal 22 Januari 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD.96,761.28, menjadi Nilai Pabean CIF USD.138,738.60, dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon PIB Nomor 004389 tanggal 22 Januari 2016 dan kelengkapan dokumen lainnya, dinyatakan tidak wajar (metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebagai berikut: ItemJenis barangJumlah BarangPos TarifHarga Satuan (CIF) USDNilai Pabean (CIF) USD1. 60ML QQ Bottle Code : 6OZTOP3.557.400 Pcs 7010.90.9000, BM 0% (ACFTA), PPN 10%, PPh 2,5% @0.039138,738.60Negara Asal : China berdasarkan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode nilai transaksi barang serupa. bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode nilai transaksi barang serupa dari PIB Nomor 002447 tanggal 13 Januari 2016, Bill Of Lading Nomor 578083682 tanggal 25 Desember 2015 dengan Nilai Pabean satuan adalah USD.0.039, berdasarkan data PIB dengan tanggal Bill of Lading dengan jangka waktu 30 hari sebelum tanggal Bill of Lading PIB yang ditetapkan nilai pabeannya, sebagai berikut: Nama Perusahaan Nomor / Tanggal PIBTanggal B/LNegara Asal Nama BarangJumlah BarangNilai Pabean CIF Harga Satuan /CIFPT. AAA002447/ 13-01-201625-12-2015China60ML QQ BOTTLES (60YBZ15032)711.48027,747.72USD 0.039 bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya sebagai berikut: Metode Penetapan Nilai Pabean Hasil Alasan Tidak Dapat DiTerapkanKeteranganMetode Nilai Transaksi Tidak dapat diterimaHasil penelitian nilai transaksi disimpulkan nilai transaksi dalam invoice tidak wajar, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean.Metode IMetode Nilai Transaksi Barang IdentikTidak dapat diterapkan Tidak terdapat data transaksi barang identik, dengan tanggal Bill of Lading tanggal 30 November 2015 s.d 30 Januari 2016. Metode IIMetode Nilai Transaksi Barang SerupaDapat diterapkan- Metode III bahwa menurut Surat Banding a quo dan Surat Bantahan a quo, Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Terbanding a quo karena penetapan Klasifikasi Terbanding hanya memutarbalikan fakta-fakta yang tidak benar sedangkan PIB Pemohon Banding adalah benar-benar telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu barang yang Pemohon Banding impor adalah: Jenis barang: 60 ML QQ Bottle Code 60ZPT3,Negara Asal : ChinaPos tarif/BM: 7010.90.900/BM : 0%(ACFTA),PPN 10%,PPh 2,5%Jenis barang: 3.567.400 PcsNilai Pabean : CIF.USD.96.761.28 Sehingga tidak seharusnya tarif bea masuk dikenakan tarif MFN yaitu 5% bahwa menurut Majelis, selama masa persidangan, Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan/atau Majelis tidak pernah menerima dokumen pendukung apapun baik, langsung mapun melalui Pos; bahwa dengan kuasa Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis telah menyampaikan undangan menghadiri persidangan kepada Pemohon Banding melalui surat pemberitahuan Panitera Pengganti Nomor PEMB-556/PAN.022/2016 tanggal 14 Oktober 2016, PANG-607/PAN.022/2016 tanggal 7 November 2016, PANG-642/PAN.022/2016 tanggal 28 November 2016, dan PANG-642/PAN.022/2016 tanggal 28 November 2016, dan atas undangan tersebut, tidak ada bukti “Kembali Pos” serta Pemohon Banding tidak hadir tanpa keterangan yang sah dan/atau tidak menyampaikan Bukti Pendukung baik langsung dalam persidangan maupun melalui Pos; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan keterangan dan/atau bantahan, termasuk menyampaikan Bukti Pendukung dalam persidangan, baik berkaitan dengan pemenuhan ketentuan formal banding (termasuk Bukti Pendukung tentang kewenangan penandatanganan Surat Banding a quo) maupun berkaitan dengan keberatan materi banding a quo, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan kepada Majelis; bahwa dengan demikian, Majelis tidak dapat meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung banding Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis meneliti dan memeriksa dalil atau dasar hukum dan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang mendukung Keputusan Terbanding; bahwa Pasal 15, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan), menyatakan bahwa: Pasal 15 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa;3.a. Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4);Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode deduksi;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan metode komputasi;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri;bahwa Pasal 8, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan, menyatakan bahwa: bahwa Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28, dan Lampiran VIII, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Pasal 2 Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu;Pasal 3 Dalam hal nilal pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik;Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa;Pasal 8 Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan…dst…;Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;Pasal 9 Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dantingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;Pasal 22 Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:…dst;menguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 24 Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean;Pasal 25 Database Nilai Pabean I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a digunakan sebagai:parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;…dst…;salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback);Pasal 26 Pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dilakukan dengan cara membandingkan harga barang yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean impor dengan harga barang identik pada Database Nilai Pabean I;Nilai pabean… dst;Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:nilai pabean wajar, dstnilai pabean tidak wajar, maka Pejabat Bea den Cukai;menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan dan menginformasikan ke unit penindakan dan penyidikan Kantor Pabean untuk importir umum kategori risiko rendah; atau;menerbitkan INP untuk importir kategori risiko sedang, importir kategori risiko tinggi atau importir kategori risiko sangat tinggi;Pasal 28 Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan dan mengirimkan INP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (3) huruf b angka 2 kepada importir melalui media elektronik atau dengan cara pengiriman Iainnya;..dst;Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;bahwa Pasal 1, Pasal 2, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-40/BC/2010 tentang Database Nilai Pabean, menyatakan bahwa: Pasal 1 Database Nilai Pabean adalah kumpulan data nilai barang impor dalam Cost, Insurance, dan Freight (CIF) dan/atau nilai barang impor yang telah dilakukan penghitungan kembali, yang tersedia di Daerah Pabean;Pasal 2 Dalam rangka penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai dapat menggunakan Database Nilai Pabean;Pasal 6 Database Nilai Pabean I digunakan sebagai:parameter dalam kegiatan pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean;salah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean secara Official Assessment;salah satu data untuk penentuan dan penetapan kembali nilai pabean oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; dan/atausalah satu data untuk penentuan dan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan metode pengulangan (fallback);Database Nilai Pabean I digunakan secara nasional pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;Pasal 7 Database Nilai Pabean I berlaku sejak tanggal awal berlaku yang tertera dalam Sistem Aplikasi Database Nilai Pabean I;Pemutakhiran Database Nilai Pabean I dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;Data nilai pabean pada Database Nilai Pabean I ada dalam Sistem Komputer Pelayanan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal identitas Database Nilai Pabean I;bahwa berkaitan dengan KEP-174/WBC.09/2016 tanggal 20 April 2015 a quo, berdasarkan keterangan dan dokumen pendukung dalam persidangan, Majelis menemukan fakta-fakta sebagai berikut: Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 004389 tanggal 22 Januari 2016, nilai pabean diberitahukan sebagai berikut:ItemJenis barangJumlah BarangPos TarifHarga Satuan (CIF) USDNilai Pabean (CIF) USD1. 60ML QQ Bottle Code : 6OZTOP3.557.400 Pcs 7010.90.9000, BM 0% (ACFTA), PPN 10%, PPh 2,5% 0.027296,761,28Negara Asal : ChinaTerbanding telah melakukan penelitian Pejabat Bea dan Cukai KPPBC TMP Tanjung Emas penelitian terhadap PIB Nomor 004389 tanggal 22 Januari 2016 dan kelengkapan dokumen lainnya Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon dan menyatakan tidak wajar (metode I gugur), sehingga nilai pabean ditetapkan menjadi sebagai berikut:ItemJenis barangJumlah BarangPos TarifHarga Satuan (CIF) USDNilai Pabean (CIF) USD1. 60ML QQ Bottle Code : 6OZTOP3.557.400 Pcs 7010.90.9000, BM 0% (ACFTA), PPN 10%, PPh 2,5% @0.039138,738.60Negara Asal : Chinasehingga selanjutnya Terbanding melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode nilai transaksi barang serupa.Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor SPPBM/60/FJ/III/16 tanggal 07 Maret 2016, namun tidak disebutkan alasan pengajuan keberatan, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:Pada tanggal 25 Januari 2016 telah dimintakan Informasi Nilai Pabean (INP) berikut bukti-bukti pembayaran (transfer payment, rekening koran, dsbnya) dan/atau bukti-bukti transaksi (dalam hal ini adalah pembukuan akuntansi seperti jurnal, buku kas, buku bank, buku hutang, buku persedian, dan buku besar); namun pada tanggal 26 Januari 2016, Pemohon Banding hanya menyerahkan Deklarasi Nilai Pabean tanpa melampirkan bukti-bukti pembayaran dan/atau transaksi yang diminta;Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya, sebagai berikut:Nama Perusahaan Nomor / Tanggal PIBTanggal B/LNegara Asal Nama BarangJumlah BarangNilai Pabean CIF Harga Satuan /CIFPT. AAA002447/ 13-01-201625-12-2015China60ML QQ BOTTLES (60YBZ15032)711.48027,747.72USD 0.039Berdasarkan uraian di atas, dilakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan data Metode Nilai Transaksi Barang Serupa dari PIB Nomor 002447 tanggal 13 Januari 2016, Bill Of Lading Nomor 578083682 tanggal 25 Desember 2015 dengan Nilai Pabean satuan adalah USD.0.039, Data diambil dari PIB dengan tanggal Bill of Lading dengan jangka waktu 30 hari sebelum tanggal Bill of Lading PIB yang ditetapkan nilai pabeannya, sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD.138,738.60;bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis sependapat dengan Terbanding dan berkeyakinan penerbitan KEP-174/WBC.09/2016 tanggal 20 April 2015 a quo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di bidang kepabeanan sehingga Majelis tetap mempertahankan Koreksi Terbanding a quo. bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-174/WBC.09/2016 tanggal 20 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001889/SPKPN/WBC.09/KP.01/2016 tanggal 1 Februari 2016; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-174/WBC.09/2016 tanggal 20 April 2016, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001889/SPKPN/WBC.09/KP.01/2016 tanggal 1 Februari 2016, atas nama Pemohon Banding; Demikian diputus dalam Sidang Diluar Tempat Kedudukan bertempat di Yogyakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 26 Januari 2017, oleh Hakim Majelis II B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut : Drs. AA, M.A., M.P.A. Sebagai Hakim Ketua,BB, S.E.,Ak., M.Si.,CA. Sebagai Hakim Anggota,CC, M. Stud., Ak., CA.Sebagai Hakim Anggota,dengan dibantu oleh: DD, Ak., M.A.Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis, tanggal 16 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding. |

