Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085643.16/2011/PP/M.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutang usaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113026.99/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01287/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/XI-2013 tertanggal 6 November 2013; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 4 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 2 Desember 2013 dengan LPAD nomor S-01035462/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2013; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/VII2014 tertanggal 6 November 2013 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 902-13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. 2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. 3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 4 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 6 November 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. 5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014. II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017; III. PENDAPAT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-085644.162011PPM.IIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2011 sebesarRp5.308.912.879,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp5.308.912.879,00berdasarkan pengujian arus piutang; bahwa Koreksi Ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan yaitu sebesar Rp59.398.774.832,00 dibagi ke 12 bulan; bahwa koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut adalah sejalan dengan koreksi di PPh Badan atau merupakan ekualisasi dengan Peredaran Usaha PPh Badan hasil koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dalam penelitian keberatan ini berkaitan erat dengan sengketa keberatan di PPh Badan yang mana dasar koreksi ekspor dan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.308.912.879,00 adalah mengambil dari koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang telah dilakukan koreksi fiskal oleh Terbanding; bahwa penelitian atas perhitungan peredaran usaha Pemohon Banding berdasarkan arus uang piutang adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Terbanding, koreksi peredaran usaha berasal dari perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang dengan dokumen sumber General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding; b. bahwa Terbanding (Tim Penelaah) melakukan penelitian terhadap Trial Balance dan General Ledger yang menjadi dokumen sumber atas perhitungan penjualan berdasarkan arus piutang yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa),maka hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Saldo akhir piutang sebagai berikut: Saldo akhir Piutang lokal : Pihak ketiga Rp.12.693.609.302,00pihak berelasi Rp.15.811.341.316,00Jumlah Rp.28.504.950.618,00 Saldo Akhir Piutang ExportJumlah Rp21.534.359.625,00Rp.50.039.310.243,00 Saldo Awal Piutang sebagai berikut:Saldo awal Piutang lokal : Jumlah Rp.13.300.687.528,00Saldo awal Piutang Export Pihak ketiga Rp. 8.969.549.212,00Pihak berelasi Rp.4.331.138.316,00 Rp.11.286.976.533,00JumlahRp.24.587.664.061,00 Pelunasan Piutang lokal (sisi kredit)Pihak ketigaPihak berelasiJumlah Rp.194.272.946.235,00Rp.106.131.824.518,00Rp.300.404.770.753,00 Pelunasan Piutang export (sisi kredit) Rp.197.653.284.296,00 bahwa dengan demikian sesuai dengan nilai saldo awal piutang, saldo akhir piutang dan pelunasan piutang tersebut di atas maka apabila dibuat pengujian arus piutang menjadi sebagai berikut: Penjualan Ekspor menurut Terbanding sebagai berikut: Saldo Akhir 21.534.359.625 Pelunasan sisi kredit 197.653.284.296 Jumlah 219.187.643.921 Dikurangi Saldo Awal 11.286.976.533 Penjualan Ekspor cfm Pemeriksa 207.900.667.388 Penjualan menurut WP/SPT Badan 179.199.480.895 Koreksi Positif 28.701.186.493 Penjualan Lokal Saldo Akhir 28.504.950.618 Pelunasan sisi kredit 300.404.770.753 Jumlah 328.909.721.371 Dikurangi Saldo Awal 13.300.687.528 Penjualan Lokal cfm Pemeriksa 315.609.033.843 Penjualan Cfm SPT PPh Badan WP 281.841.686.671 Koreksi Penjualan lokal (Ind PPN) 33.767.347.172 Koreksi Penjualan lokal (Excl PPN) b 30.697.588.338 Total koreksi penjualan a+b 59.398.774.832 bahwa berdasarkan hasil penelitian atas perhitungan penjualan berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas dengan dokumen sumber yang digunakan adalah General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa pengujian arus piutang yang dlakukan telah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa Terbanding menyampaikan matriks sengketa beserta penjelasannya yang isinya sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding dalam uji bukti tidak menyampaikan beberapa data yang disampaikan baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan dan Terbanding tetap pada pendirian Terbanding bahwa data yang disampaikan tidak dapat dipakai dan dipertimbangkan dalam proses banding; bahwa Terbanding menyatakan bahwa untuk DPP PPN berasal dari hasil equalisasi dengan koreksi peredaran usaha di Pajak Penghasilan Badan yang dibagi 12 (dua belas); bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan Uji Bukti dan melaporkan hasilnya dalam persidangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi DPP PPN sebesar Rp5.308.912.879,00 yang berasal dari ekualisasi peredaran usaha pada PPh Badan, karena Terbanding hanya melakukan penelaahan terbatas atas mutasi debet piutang usaha Iokal dan piutang usaha ekspor dan membandingkannya dengan penjualan Pemohon Banding; bahwa tidak seluruh mutasi debet dari piutang usaha Pemohon Banding baik lokal maupun eksport merupakan transaksi penjualan dalam sisi kreditnya, menurut Pemohon Banding penelaahan sebagaimana hal tersebut sangat dangkal dan sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah ataupun prinsip akuntansi yang berlaku lazim di Indonesia. Secara prinsip akun piutang usaha Pemohon Banding mencatat debet atas transaksi penjualan berikut Pajak Pertambahan Nilainya serta mencatat kredit atas transasksi pelunasan piutang; bahwa demikian juga terhadap transaksi kredit dalam perkiraan piutang usaha tidak semuanya merupakan transaksi pelunasan piutang secara langsung, hal mana karena didalam sistem pembukuan Pemohon Banding setiap pelunasan piutang harus secara jelas mengidentifikasikan pelunasan piutang berdasarkan nomor surat jalannya, oleh karena ada beberapa transaksi pelunasan piutang yang masih belum dapat Pemohon Banding identifikasikan pada saat penerimaan uang masuk, maka untuk mengakomodasi transaksi tersebut Pemohon Banding tetap melakukan jumal kredit terhadap piutang dengan memberi kode uang titipan. Pada saat Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasikan pelunasan tersebut berdasarkan nomor surat jalan penjualannya, Pemohon Banding kemudian melakukan pendebetan ulang atas uang masuk tersebut dan mengkredit kembali piutang berdasarkan terinci dengan nomor-nomor surat jalannya; bahwa kondisi tersebut mengakibatkan adanya double pengkreditan dan pendebetan atas perkiraan piutang usaha lokal Pemohon Banding, jumlah keseluruhan atas double catat penerimaan uang dalam perkiraan piutang usaha pihak ketiga lokal selama tahun 2011 adalah sejumlah Rp41.369.457.027,00; bahwa untuk mencerminkan nilai penjualan secara riil maka dalam penghitungan uji piutang tersebut Pemohon Banding masukkan dalam perhitungan yakni penjualan tunai yang pada saat penjurnalannya tidak melalui akun piutang usaha sejumlah Rp9.861.218.593,00; bahwa dalam koreksi uji arus piutang tersebut, Terbanding juga memasukkan koreksi yang menurut Terbanding merupakan transaksi pemakaian sendiri yang terutang PPN sejumlah Rp. 2.615.963.318,00 dimana akun yang dijadikan koreksi tersebut adalah saldo dan akun Persediaan Barang Trans-In. Bahwa akun yang dikoreksi Terbanding sebagai pemakaian sendiri tersebut sebenarnya adalah akun perantara untuk mencatat transaksi pengiriman barang dari lokasi pabrik Pemohon Banding ke tempat penimbunan sementara di Jakarta, dimana pada saat Unit mengeluarkan barang jadi dari akun tersebut Pemohon Banding kredit dengan menggunakan kode jurnal pakai yang dalam arti bukan dipakai untuk digunakan namun dipakai untuk dijual kepada langganan Pemohon Banding, jumlah yang tercatat sebagai pemakaian dalam akun tersebut tentu akan dapat diidentifikasi penjualannya dan pengenaan PPNnya; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan keterangan atau pernyataan sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding melakukan uji arus piutang dengan mengambil satu sisi dari transaksi debit utang dimana pada waktu pemeriksaan dilaksanakan Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa sistem pencatatan Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115342.122011PPM.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak September 2011 sebesar Rp88.774.159.248,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak September 2011 sebesar Rp88.774.159.248,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak September 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.351 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak September 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp88.774.159.248,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak September 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113027.99/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor : KEP01289/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/XI-2013 tertanggal 6 November 2013; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 1 November 2013 s.d. 5 November 2013 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2013, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 24 Desember 2013 dengan LPAD nomor S-01038137/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2013; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/VII2014 tertanggal 6 November 2013 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 902-13.78446770 pada tanggal 6 November 2013berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. 2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap. 3) PPenggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 1 November 2013 s.d. 5 November 2013 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 6 November 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. 4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. 5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak November 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I. 3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014. II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017; III. PENDAPAT TERGUGAT
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115341.122011PPM.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Nilai Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp782.388.490,00; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp782.388.490,00 yang diperoleh berdasarkan equalisasi objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa selisih positif hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi pertama Nomor S-5439/WPJ.19/BD.05/2016 tanggal 9 November 2016, dan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kedua Nomor S-548/WPJ.19/BD.05/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa Pemohon Banding tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Agustus 2011; bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-423/WPJ.19/2017 tanggal 13 Maret 2017; bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui koreksi positif DPP PPh Pasal 23 dihasilkan dari pengujian berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca; bahwa Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 menurut Terbanding adalah: – Objek PPh Pasal 23 pada pos biaya dalam laporan laba rugi Rp 1.097.625.129.418,00 – Objek PPh Pasal 23 pada Pos-pos neraca Rp 46.239.469.276,00 – Objek PPh Pasal 23 dari masa sebelumnya Rp 7.690.241.422,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0,00 – Diperhitungkan sebagai Objek PPh Pemotongan lain Rp 0,00 – Dipotong/disetor/dilaporkan di KPP lain Rp 0,00 + – Objek PPh Pasal 23 Menurut Terbanding Rp 1.151.554.840.117,00 – Objek PPh Pasal 23 Menurut SPT Pemohon Banding Rp 539.700.855.767,00 – – Koreksi Positif Objek PPh Pasal 23 Rp 611.853.984.350,00 bahwa perincian koreksi positif objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 sebesar Rp611.853.984.350,00 adalah sebagai berikut: Masa Pajak DPP/Objek PPh Pasal 23 Menurut Koreksi Positif (Rp) SPTPemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Januari 2011 19.255.861.411 19.255.861.411 – Februari 2011 39.029.260.036 44.240.898.048 5.211.638.012 Maret 2011 26.392.879.583 152.769.206.627 126.376.327.044 April 2011 11.850.766.939 25.855.402.921 14.004.635.982 Mei 2011 103.301.297.795 103.304.549.620 3.251.825 Juni 2011 23.132.592.044 59.432.215.183 36.299.623.139 Juli 2011 19.256.369.979 21.410.442.458 2.154.072.479 Agustus 2011 14.558.311.661 15.340.700.151 782.388.490 September 2011 10.381.565.196 99.155.724.444 88.774.159.248 Oktober 2011 18.114.158.462 19.239.962.562 1.125.804.100 November 2011 181.981.175.263 239.876.686.054 57.895.510.791 Desember 2011 72.446.617.398 351.673.190.639 279.226.573.241 Jumlah 539.700.855.767 1.151.554.840.117 611.853.984.350 bahwa perincian koreksi positif PPh Pasal 23 Terutang Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 23 terutang sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan adalah sebagai berikut: Masa Pajak PPh Pasal 23 Terutang Menurut Koreksi Positif (Rp) WP / SPT (Pemohon Banding) (Rp) Pemeriksa (Terbanding) (Rp) Januari 2011 385.117.228 385.117.228 – Februari 2011 780.585.201 3.428.457.644 2.647.872.443 Maret 2011 527.857.591 12.301.490.234 11.773.632.643 April 2011 237.015.339 1.788.339.514 1.551.324.175 Mei 2011 2.066.025.956 8.233.806.107 6.167.780.151 Juni 2011 462.651.841 7.489.637.517 7.026.985.676 Juli 2011 385.127.399 1.242.453.235 857.325.836 Agustus 2011 297.166.233 1.085.371.638 788.205.405 September 2011 207.901.304 10.813.268.844 10.605.367.540 Oktober 2011 365.541.159 1.390.811.500 1.025.270.341 November 2011 3.642.623.505 21.216.823.981 17.574.200.477 Desember 2011 1.451.932.348 23.557.267.725 22.105.335.377 Jumlah 10.809.545.104 92.932.845.169 82.123.300.65 bahwa dasar hukum koreksi positif objek/DPP PPh Pasal 23 terutang adalah: – Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; dan – Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ./1995 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-10/PJ./1995 Tanggal 31 Januari 1995 Tentang Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan Dan Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994; bahwa pada Masa Pajak Agustus 2011, koreksi positif objek PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp782.388.490,00; bahwa atas seluruh koreksi positif ini, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan sedang mengajukan banding dengan alasan-alasan antara lain: – sebagian besar dari akun-akun tersebut berisi antara lain transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; – Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban memotong PPh mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku saat transaksi terjadi; – koreksi DPP PPh Pasal 23 hanya didasarkan asumsi dari hasil perhitungan equalisasi akun neraca dan laba rugi dengan DPP PPh Pasal 23, bukan didasarkan atas data dan fakta; – koreksi besarnya PPh Terutang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; – Data dan fakta menunjukkan bahwa seluruh koreksi DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan fiskus terbukti bukan merupakan objek PPh Pasal 23; bahwa pada saat proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang menurut alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya merupakan objek PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN atas Jasa Luar Negeri, adanya selisih kurs, transaksi yang dibatalkan, transaksi atas pinjaman dan transaksi yang bukan merupakan transaksi jasa seperti denda, pembelian material dan reimbursement; bahwa Pemohon Banding juga tidak memperlihatkan dan meminjamkan seluruhnya buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sesuai surat permintaan pertama dan kedua untuk Masa Pajak Agustus 2011 pada saat proses penelitian keberatan; bahwa dengan tidak diberikannya rincian dan/atau rekonsiliasi dari pos-pos biaya dalam laporan laba rugi dan pos-pos neraca yang dilakukan koreksi positif DPP