Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115072.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.351.602.293,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 47.282.939,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 607.064.727,00 3. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 1.450.767.300,00 4. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 191.643.577,00 5. Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan melewati 3 (tiga) bulan Jumlah 2.351.602.293,00 54.843.750,00 Jumlah 54.843.750,00 Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp47.282.939,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas; 2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan; 3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; 4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; 5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll; 6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang; – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab; – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara; – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding;bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117381.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-120/WBC.06/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-171/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 28.587.000,00 PPN Rp 33.124.000,00 Denda Rp 28.587.000,00 Bunga Rp 9.275.000,00 Jumlah tagihan Rp 99.573.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-171/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-739/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp317.651.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp329.473.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000631220160429000978 (nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016, 000009/WBC.06.RG/2017 tanggal 24 Januari 2017, dan 000155/WBC.06.RG/2017 tanggal 6 Juni 2017; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160429000978 (nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp28.587.000,00 dan PPN senilai Rp33.124.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa berdasarkan KEP-170 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp99.573.000,00 (seratus satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp 28.587.000,00 PPN : Rp 33.124.000,00 Denda : Rp 28.587.000,00 Bunga PPN : Rp 9.275.000,00 Jumlah : Rp 99.573.000,00 bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-255/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-171/BC/06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 317.651.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 329.473.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160429000978 (PIB nopen 211250 tanggal 20 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 28.587.000,00 dan PPN sejumlah Rp 33.124.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak 2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan 3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115073.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.813.695.589,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 13.351.763,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 1.165.205.501,00 3. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 1.281.300.098,00 4. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 353.838.227,00 Jumlah 2.813.695.589,00 Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp13.351.763,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas; 2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan; 3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; 4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”; 5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll; 6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket KA, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang; – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab; – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN; – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara; – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”; – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117382.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-121/WBC.06/2017 tanggal 22 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-170/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp 23.271.000,00 PPN Rp 24.554.000,00 Denda Rp 46.542.000,00 Bunga Rp 6.875.000,00 Jumlah tagihan Rp101.242.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-170/BC.06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 dan SUB Nomor SR-738/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp83.289.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp81.799.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000631220160510000985 (nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016, 000009/WBC.06.RG/2017 tanggal 24 Januari 2017, dan 000155/WBC.06.RG/2017 tanggal 6 Juni 2017; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160510000985 (nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp23.271.000,00 dan PPN senilai Rp24.554.000,00; bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan, sehingga Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa berdasarkan KEP-170 terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp101.242.000,00 (seratus satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp 23.271.000,00 PPN : Rp 24.554.000,00 Denda : Rp 46.542.000,00 Bunga PPN : Rp 6.875.000,00 Jumlah : Rp 101.242.000,00 bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-254/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-170/BC/06/2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 83.289.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 81.799.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160510000985 (PIB nopen 211251 tanggal 20 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertangungjawabkan sebesar BM Rp 23.271.000,00 dan PPN sejumlah Rp 24.554.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak 2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan 3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan. 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013 (selanjutnya disebut PMK 176/PMK.04/2013) Pasal 1Konversi adalah suatu pemyataan tertulis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115290.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 30.472.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari Terbanding dan pembahasan selama proses persidangan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB atas NOP – merupakan objek pajak PBB Permukaan Bumi Offshore; b.bahwa areal objek pajak PBB tambang timah adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-47/PJ/2015); c.bahwa areal objek pajak offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 1 angka 24 PER-47/PJ/2015); d.bahwa kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c di atas meliputi: -Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan -Wilayah di Luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara;(sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka luas areal Objek Pajak PBB adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 193 Tahun 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Timah Blok A kepada Pemohon Banding; e.bahwa berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan Nomor 193 Tahun 2014 diketahui bahwa luas usaha pertambangan milik Pemohon Banding seluas 3.061Ha.; f.bahwa berdasarkan hal di atas maka penetapan SPPT PBB yaitu luas areal objek pajak PBB offshore dengan NOP – mengacu pada luas yang tertera pada IUP telah sesuai ketentuan; 2. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor S.KBP-210/WPJ.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait permintaan penegasan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-877/PJ.02/2014 tanggal 23 September 2014 hal tanggapan atas Surat Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Nomor 009/AETI.ol/VI/2014; 3. bahwa atas Surat Terbanding tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 hal Penjelasan terkait PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; b.bahwa termasuk dalam pengertian bumi adalah permukaan bumi berupa perairan lepas pantai (offshore) yang meliputi areal objek pajak offshore dan areal lainnya; c.bahwa luas areal objek pajak offshore adalah seluas wilayah izin usaha pertambangan pada permukaan bumi offshore, kecuali areal lainnya;bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding berpendapat bahwa penetapan SPPT PBB Tahun 2016 yaitu luas areal Objek Pajak PBB Offshore dengan NOP – yang mengacu pada luas yang tertera pada IUP (yaitu seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore) telah sesuai ketentuan; 4. bahwa terkait dengan Surat Penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa aturan kebijakan (baik berupa surat edaran, instruksi, petunjuk operasional) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak maupun instruksi pimpinan di Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan membuat peraturan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat karena secara organisasi Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan diamanatkan oleh Undang-Undang; b.bahwa tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 bersifat penegasan dan bukan mengatur hal baru yang pada uraiannya yaitu penetapan SPPT Tahun Pajak 2016 kepada Pemohon Banding seluas Izin Usaha Pertambangan sudah sesuai dan diatur dalam sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015 sebagaimana penjelasan di atas; c.bahwa dengan demikian, penerbitan tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 telah memiliki legalitas formal sehingga dapat dijadikan landasan hukum dalam pengambilan keputusan oleh Terbanding 5. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 4 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan pajak SPPT PBB NOP – telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015; 6. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2015, luas objek pajak yang dikenakan hanya sebesar luas yang telah ditambang bukan luas izin pertambangan, jika dilihat SPPT PBB Tahun Pajak 2015 untuk Offshore Blok A Karimun luas objek pajak yang dikenakan PBB adalah seluas 87.000m2 sesuai dengan luas yang ditambang (RKAB 2015). Pada Tahun 2015 ketentuan dan peraturan yang terkait dengan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PBB menyebutkan:“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak”; b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan: “KPP meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak”; c.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, pada dasarnya penerbitan SPPT didasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, akan tetapi SPPT juga dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak lain yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak; d.bahwa terkait penerbitan SPPT Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan luas sesuai dengan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan di atas; e.bahwa terkait dengan penerbitan SPPT Tahun Pajak 2016 disampaikan hal sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 yang mengatur jenis/spesifik objek pajak pertambangan, mineral dan batubara baik onshore maupun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115291.18/2016/PP/M.XVIIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Luas Objek Pajak Bumi (Offshore) Tahun Pajak 2016 seluas 3.155.000m2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: 1. bahwa berdasarkan dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari Terbanding dan pembahasan selama proses persidangan, dapat dijelaskan sebagai berikut: a.bahwa Objek Pajak PBB atas NOP – merupakan objek pajak PBB Permukaan Bumi Offshore; b.bahwa areal objek pajak PBB tambang timah adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (1) PER-47/PJ/2015); c.bahwa areal objek pajak offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (sesuai Pasal 1 angka 24 PER-47/PJ/2015); d.bahwa kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c di atas meliputi:-Wilayah Izin Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan-Wilayah di Luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara;(sesuai Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015); bahwa berdasarkan ketentuan tersebut maka luas areal objek pajak PBB adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan sesuai Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor 194 Tahun 2014 tentang Pemberian Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Timah Blok C kepada Pemohon Banding; e.bahwa berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan Nomor 194 Tahun 2014 diketahui bahwa luas usaha pertambangan milik Pemohon Banding seluas 398Ha.; f.bahwa berdasarkan hal di atas maka penetapan SPPT PBB yaitu luas areal objek pajak PBB offshore dengan NOP – mengacu pada luas yang tertera pada IUP telah sesuai ketentuan; 2. bahwa Terbanding telah mengirimkan surat ke Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Nomor S.KBP-210/WPJ.02/2017 tanggal 31 Maret 2017 terkait permintaan penegasan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-877/PJ.02/2014 tanggal 23 September 2014 hal tanggapan atas Surat Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia Nomor 009/AETI.ol/VI/2014; 3. bahwa atas Surat Terbanding tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 hal Penjelasan terkait PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; b.bahwa termasuk dalam pengertian bumi adalah permukaan bumi berupa perairan lepas pantai (offshore) yang meliputi Areal Objek Pajak Offshore dan Areal Lainnya; c.bahwa Luas Areal Objek Pajak Offshore adalah seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore, kecuali Areal Lainnya;bahwa berdasarkan penjelasan pada Surat Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding berpendapat bahwa penetapan SPPT PBB Tahun 2016 yaitu luas areal Objek Pajak PBB Offshore dengan NOP – yang mengacu pada luas yang tertera pada IUP (yaitu seluas Wilayah Izin Usaha Pertambangan pada permukaan bumi offshore) telah sesuai ketentuan; 4. bahwa terkait dengan surat penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak memberikan tanggapan melalui Surat Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut: a.bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pada Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya dan Pasal 8 ayat (1) beserta penjelasannya, Terbanding berpendapat bahwa aturan kebijakan (baik berupa surat edaran, instruksi, petunjuk operasional) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Pajak maupun instruksi pimpinan di Organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan membuat peraturan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat masyarakat karena secara organisasi Direktorat Jenderal Pajak dibentuk dan diamanatkan oleh Undang-Undang; b.bahwa tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 bersifat penegasan dan bukan mengatur hal baru yang pada uraiannya yaitu penetapan SPPT Tahun Pajak 2016 kepada Pemohon Banding seluas Izin Usaha Pertambangan sudah sesuai dan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 139/PMK.03/2014 juncto Pasal 2 ayat (4) PER-47/PJ/2015 sebagaimana penjelasan di atas; c.bahwa dengan demikian, penerbitan tanggapan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak dalam Suratnya Nomor S-200/PJ.02/2017 tanggal 17 April 2017 telah memiliki legalitas formal sehingga dapat dijadikan landasan hukum dalam pengambilan keputusan oleh Terbanding; 5. bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 s.d. 4 di atas, Terbanding berpendapat bahwa pengenaan pajak SPPT PBB NOP – telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015; 6. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Berdasarkan SPPT PBB Tahun 2015, luas objek pajak yang dikenakan hanya sebesar luas yang telah ditambang bukan luas izin pertambangan, jika dilihat SPPT PBB Tahun Pajak 2015 untuk Offshore Blok A Karimun luas objek pajak yang dikenakan PBB adalah seluas 87.000m2 sesuai dengan luas yang ditambang (RKAB 2015). Pada Tahun 2015 ketentuan dan peraturan yang terkait dengan Tata Cara Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara adalah PMK Nomor 139/PMK.03/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a.bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PBB menyebutkan:“Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak”; b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang menyebutkan: “KPP meneliti SPOP yang telah dikembalikan atau disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak”; c.bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b di atas, pada dasarnya penerbitan SPPT didasarkan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, akan tetapi SPPT juga dapat diterbitkan berdasarkan data objek pajak lain yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak; d.bahwa terkait penerbitan SPPT Tahun Pajak 2015 yang diterbitkan berdasarkan luas sesuai dengan SPOP yang disampaikan Wajib Pajak, hal ini sesuai dengan ketentuan di atas; e.bahwa terkait dengan penerbitan SPPT Tahun Pajak 2016 disampaikan hal sebagai berikut: 1)bahwa pada tanggal 22 Desember 2015 terbit Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2016 yang mengatur jenis/spesifik objek pajak pertambangan, mineral dan batubara baik onshore maupun offshore; 2)bahwa pada saat