Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115068.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.045.875.068,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1 Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 238.247.468,00 2 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 136.875.032,00 3 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 1.538.885.483,00 4 Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 131.867.085,00   Jumlah 2.045.875.068,00 Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp238.247.468,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas;     2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan;     3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;     4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;     5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll;     6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan borneo residen, laundry and housekeeping, Premium Membership, jasa pengalihan pengerjaan penjagaan perlintasan KA, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang;     – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab;     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;     – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;     – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117375.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-107/WBC.06/2017 tanggal 6 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-172/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    65.876.000,00 PPN Rp    32.938.000,00 Denda Rp  329.380.000,00 Bunga Rp      9.223.000,00 Jumlah tagihan Rp  437.417.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-172/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-786/BC.06/2018 tanggal 28 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sampai tanggal berakhirnya periode penyampaian laporan pertanggungjawaban PIB Nomor Aju PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016), seluruh saldo bahan baku dengan nilai BM Rp65.876.000,00 dan nilai PPN Rp32.938.000,00 belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa terkait Pemohon Banding menyatakan telah melaporkan realisasi BCL-KT01 ke Terbanding pada tanggal 30 Desember 2016, namun ditolak karena tanggal konversi melebihi tanggal PEB; bahwa Terbanding setuju dengan pengakuan Pemohon Banding bahwa BCLKT.01 yang diserahkannya ditolak oleh sistem dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 04 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4); bahwa penolakan oleh sistem telah sesuai karena diketahui Pemohon Banding telah dengan sengaja melakukan perubahan konversi sesaat setelah PEB mendapatkan nomor pendaftaran, sehingga patut diduga perubahan konversi yang dilakukan Pemohon Banding untuk menyesuaikan kembali ekspor yang dilakukan dengan penggunaan saldo yang ternyata tidak sesuai dengan kenyataan; bahwa terhadap dugaan tindakan tersebut maka sudah sepatutnya Pemohon Banding mendapatkan sanksi administrasi berupa denda, dan bahkan sanksi yang lebih dari itu yakni pembekuan NIPER; bahwa telah dikirimkan undangan kepada Pemohon Banding oleh Terbanding untuk hadir pada tanggal 5 Juni 2017 (sebelum SPP terbit) untuk memberikan konfirmasi, hal ini menunjukan itikad baik Terbanding mengetahui konfirmasi dari Pemohon Banding sebelum mengeluarkan tagihan; bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding salah dalam memahami Penjelasan Pasal 26 ayat (4) karena dalam frasa demi frasa tersebut ada kalimat antara lain, dan seperti. Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia (KBBI) makna antara lain adalah frasa untuk memberikan contoh semata atau umpama, dan makna seperti adalah serupa, atau misalnya; bahwa sebagian bahan baku dalam PIB tersebut telah dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding melalui BCLKT.01 Nomor Register 000144/WBC.06.RG/2016 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB Nomor 173786 tanggal 27 April 2016) senilai BM Rp65.876.000,00 dan nilai PPN Rp32.938.000,00; bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE, Terbanding telah menerbitkan SPP-000107 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku eks PIB Aju 00000000631220160419000931 (PIB Nomor 173786 tanggal 27 April 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-256/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan Tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-177/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 70.670.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 35.335.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding terdapat saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000631220160419000931 (PIB nopen 173786 tanggal 27 April 2016) yang tidak disampaikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten sehingga nilai BM dan PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar BM Rp65.876.000,00 dan PPN sejumlah Rp32.938.000,00; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan: Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115069.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.182.060.919,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: No. Koreksi Jumlah (Rp) 1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 8.941.508,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 80.638.488,00 3. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 922.303.456,00 4. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 1.170.177.467,00   Jumlah 2.182.060.919,00 Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp8.941.508,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas;     2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan;     3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;     4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;     5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll;     6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang;     – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;     – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;     – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”;     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115070.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.493.315.582,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1. Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 31.792.877,00 2. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 244.607.823,00 3. Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 781.624.849,00 4. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 435.290.033,00   Jumlah 1.493.315.582,00 Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp31.792.877,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas;     2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan;     3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;     4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;     5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll;     6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang;     – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab;     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;     – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;     – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi atas pajak keluarannya yang dinyatakan “tidak ada”;     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117380.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi alur pokok sengketa dalam sengketa banding ini menurut Terbanding: sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor SPP-113/WBC.06/2017 tanggal 9 Juni 2017 yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-176/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017, dengan perincian sebagai berikut: Bea Masuk Rp    4.189.000,00 PPN Rp    4.608.000,00 Denda Rp  20.945.000,00 Bunga Rp    1.290.000,00 Jumlah tagihan Rp  31.032.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-176/BC.06/2017 tanggal 11 September 2017 dan SUB Nomor SR-740/BC.06/2018 tanggal 18 Desember 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp4.608.000,00; bahwa berdasarkan data pada sistem aplikasi pelayanan KITE diketahui Pemohon belum menyampaikan pertanggungjawaban pemakaian bahan baku eks PIB aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016); bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas seluruh saldo bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000618520160502110769 (nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) senilai Bea Masuk Rp4.189.000,00, dan PPN senilai Rp4.608.000,00; bahwa sebagai tindak Ianjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon Banding, Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Pabean nomor: SPP- 000113/WBC.06/2017 tanggal 9 Juni 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah terbukti bahwa terdapat saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) yang belum dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding hingga berakhirnya periode pelaporan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 16 PMK 176/PMK.04/2013, sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan maka Pemohon Banding wajib membayar bea masuk, pajak dalam rangka impor, bunga PPN dan sanksi administrasi berupa denda; bahwa atas sisa saldo bahan baku eks PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 7 Mei 2016) yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon sampai dengan batas waktu yang telah diatur dalam ketentuan dan/atau peraturan perundang- undangan, maka untuk melaksanakan pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU Kepabeanan, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penetapan yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang berikut sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas PPN; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor SR-259/BC.06/2018 tanggal 12 April 2018 perihal Penjelasan tertulis atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-176/BC/06/2017 tanggal 11 September 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Permasalahan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Nomor Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp 4.189.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp 4.608.000,00; bahwa berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding pada sistem aplikasi KITE atas PIB aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo batas waktu pembebasan dan penyampaian pelaporan, kedapatan Pemohon Banding tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruhnya atas bahan baku eks impor Fasilitas KITE Pembebasan Aju 00000000618520160502110769 (PIB nopen 081634 tanggal 07 Mei 2016) kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten; Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Dengan Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan), menyatakan: Pasal 2 (1)“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk”. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan”. Pasal 26 (1)Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.”(3)Ketentuan mengenai pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.(4)Orang yang tidak memenuhi ketentuan pembebasan atau keringanan bea masuk yang ditetapkan menurut Undang-Undang ini wajib membayar bea masuk yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar dan paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Penjelasan Pasal 26: Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal ini yaitu pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Pasal 30 (1)Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean atas impor.(2)Bea masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas lmpor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 34 (1)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tidak lagi dipenuhi, Bea Masuk atas barang impor yang terutang menjadi tanggung jawab:Orang yang mendapatkan pembebasan atau keringanan; atauOrang yang menguasai barang yang bersangkutan dalam hal Orang sebagaimana dimaksud huruf a tidak     2. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2006 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan:Alat bukti dapat berupa:Surat atau tulisan;Keterangan ahli;Keterangan para saksi;Pengakuan para pihak; dan/atauPengetahuan     3. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP-28) menyatakan: ayat (1) : Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase minimum sampai dengan maksimum dari bea masuk yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara bea masuk atas fasilitas yang disalahgunakan dengan total bea masuk yang mendapat fasilitas dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk:sampai dengan 20% … dan seterusnya;di atas 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen), dikenai denda sebesar 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pasal 25 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan.     4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas lmpor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115071.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.796.031.650,00*, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut : No. Koreksi Jumlah (Rp) 1 Koreksi Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha 92.581.065,00 2 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak belum dijawab 1.243.877.649,00 3 Koreksi Pajak Masukan yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada” 634.493.338,00 4 Koreksi atas Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri yang tidak lengkap 808.802.686,00 5 Koreksi atas Pajak Masukan DPP dan PPN yang dilaporkannya tidak sama dengan Faktur Pajak 16.276.911,00   Jumlah 2.796.031.649,00* *) terdapat selisih Rp 1,00 antara antara nilai koreksi dengan rincian koreksi Menimbang: bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut: 1. Koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang Tidak Berhubungan Langsung dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp92.581.065,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 6 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang usaha Jasa Konstruksi Untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi yang meliputi Jasa EPC (Engineering, Procurement, and Construction), Konstruksi Rancang Bangun Rig, Kilang Minyak maupun Gas;     2) bahwa pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan lansung dengan kegiatan usaha, dimana pajak masukan tersebut terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan;     3) bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) mengatur “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;     4) bahwa sedangkan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;     5) bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dapat dicontohkan sebagai berikut:-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi misalnya pembelian spare part untuk mesin produksi;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan distribusi misalnya biaya sewa truk untuk pengangkutan barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan pemasaran yaitu biaya-biaya yang terjadi untuk melaksanakan kegiatan pemasaran produk misalnya biaya iklan, biaya promosi, biaya sample barang;-Pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan manajemen yaitu biaya-biaya untuk mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan produksi, pemasaran dan distribusi produk misalnya biaya gaji bagian akuntansi, biaya gaji personalia, dll;     6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dapat diketahui bahwa pajak masukan terkait dengan pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan, pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Pengeluaran tersebut juga tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka Pajak Masukan (terkait pengeluaran untuk pembayaran jasa pemesanan tiket, bayar bulanan layanan Borneo Resident, laundry and housekeeping, dimana pengeluaran tersebut merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif untuk karyawan) tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai); bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa dalam proses pemeriksaan, koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut dilakukan karena konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan tidak dapat dilakukan pengujian arus uang dan arus barang;     – bahwa dalam proses keberatan dilakukan konfirmasi ulang kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar namun konfirmasi tersebut belum dijawab;     – bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran I, KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak:Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN;     – bahwa atas faktur pajak masukan tersebut, konfirmasi atas pajak keluarannya, belum dijawab dan berdasarkan konfirmasi pada aplikasi PKPM SI DJP, diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya. Hal ini berarti bahwa PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dipastikan telah disetor ke kas Negara;     – bahwa sampai dengan persidangan ini, tidak terdapat data/bukti bahwa PKP Penjual (lawan transaksi) telah melaporkan pajak keluarannya tersebut. Terbanding berpendapat bahwa apabila PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya artinya lawan transaksi belum melaporkan dan membayarkan pajak yang telah dipunggutnya, hal ini berarti atas pembayaran PPN tersebut belum masuk ke kas negara. Mengkreditkan pajak masukan terkait, sama artinya mengambil uang yang belum dapat dipastikan telah disetor ke kas negara, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa sepanjang tidak dapat diyakini bahwa pembayaran PPN tersebut telah masuk ke kas Negara, maka koreksi atas pajak masukan yang PKP Penjual (lawan transaksi) tidak melaporkan pajak keluarannya, koreksi tersebut sudah benar; bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Banding; bahwa dalam Berita Acara Hasil Uji Bukti Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: – bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan tersebut