Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48412/PP/M.XII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48412/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-121/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00583/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Agustus 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-121/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakAgustus2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor:KEP-121/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00583/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Agustus 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-121/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp30.260.840,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-121/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00583/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Agustus 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48411/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48411/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak    : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00582/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakJuli2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00582/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp61.098.249,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00582/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juli 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48410/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48410/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00581/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juni 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakJuni2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00581/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juni 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp49.204.679,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-130/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00581/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Juni 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48409/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48409/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-129/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00580/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Mei 2009; Menurut Tergugat   : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-129/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat   : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakMei2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-129/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00580/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Mei 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-129/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp62.956.627,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-129/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00580/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Mei 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48408/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48408/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-128/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00579/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak April 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-128/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak urut tersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakApril2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-128/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00579/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak April 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER- 159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-128/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp47.590.910,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak;bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat: bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-128/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00579/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak April 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48407/PP/M.XII/99/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.48407/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak   : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00578/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa faktur-Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat namun dianggap oleh Tergugat sebagai Faktur Pajak Cacat karena tanggalnya tidak uruttersebut, telah dihitung, disetor/dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tepat waktu yaitu Masa PajakMaret2009, sehingga tidak mengurangi penerimaan negara karena atas Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan sebagai Pajak Keluaran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai masanya; Menurut Majelis : bahwa atas sengketa formal materi Tergugat menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00578/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2009 adalah bukan objek gugatan berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan; bahwa atas sengketa materi Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat Tergugat menyatakan:tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 karena antara pasal-pasal tersebut justru saling menjelaskan satu sama lain;berdasarkan konsiderannya, PER-159/PJ./2006 merupakan perwujudan dari mandat dari Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000;keharusan tanggal Faktur Pajak yang urut diatur dalam Lampiran III angka 5.a. PER- 159/PJ./2006 tentang tata cara penggunaan nomor urut pada Faktur Pajak Standar;kesalahan dalam pemberian tanggal Faktur Pajak Standar yang dibuat secara tidak berurutan mengakibatkan Faktur Pajak Cacat karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, jelas dan benar, hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa atas sengketa formal gugatan, Penggugat menyatakan pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; bahwa atas sengketa materi tagihan pajak sebesar Rp45.779.135,00 yang disebabkan tanggal Faktur Pajak tidak urut sehingga Faktur Pajak dianggap cacat, Penggugat menyatakan:Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER- 159/PJ./2006;Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 memberikan mandat kepada Tergugat untuk menetapkan saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian dan tata cara pembetulan Faktur Pajak namun tidak untuk menetapkan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak;tidak ada ketentuan yang mengatur jika tanggal Faktur Pajak tidak berurutan maka Faktur Pajak Standar merupakan Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-159/PJ./2006;Faktur PajakPenggugat, telah memuat kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) huruf f Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 meskipun tanggal Faktur Pajak tidak berurutan, namun tidak melebihi akhir bulan berikutnyasetelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak; bahwa atas sengketa formal gugatan Majelis berpendapat:bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalampenerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-127/WPJ.11/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor:00578/107/09/615/11 tanggal 26 Oktober 2011 Masa Pajak Maret 2009 adalah objek gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor28 Tahun 2007; bahwa atas sengketa materi Majelis berpendapat: bahwa atas sengketa Pasal 5 ayat (4) dan Lampiran III angka 5.a. Juncto Pasal 8 ayat (1) PER-159/PJ./2006 tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 Majelis berpendapat: bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa: “Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian,dan tatacara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Paiak.”; bahwa tidak ada pertentangan antara Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a PER-159/PJ./2006 dan Pasal 5 ayat (4) dan lampiran III angka 5.a juncto Pasal 8 ayat (1)